scentivaid mycapturer thelightindonesia

Maqashid Hukuman (Kenapa Membenarkan Kesalahan Lebih Bahaya dari Membuat Kesalahan?)

Maqashid Hukuman (Kenapa Membenarkan Kesalahan Lebih Bahaya dari Membuat Kesalahan)
Ilustrasi Dok. idntimes.com

Maqashid Hukuman

Oleh: @Fauzan Inzaghi

Seorang bisa jadi pelaku kesalahan seperti jadi gay, pezina, pelacur, pembunuh, perampok, maling, berbuat inces, korupsi, durhaka, judi, mabuk, mengambil riba, dan dia tetap jadi seorang muslim, selama dia tidak pernah mengatakan dan meyakini semua perbuatan itu halal dalam Islam, apalagi jika dia mau mengakui kesalahannya dan penyesalan bahwa dia tidak bisa melawan nafsu dan syahwatnya. Ini bukan berarti tidak ada hukuman. pelakukunya tetap dihukum sesuai dengan aturan.

Memang menjadi seorang muslim bukan berarti membuat dia bebas dari syahwat untuk berbuat kesalahan. Jadi kesalahan yang dia lakukan tidak mengubah identitasnya sebagai seorang muslim. Dia tetap seorang muslim dengan segala kekurangan/kesalahannya, dan jika ada amalan baiknya yang lain maka amalan dia bisa diterima. Orang yang melakukan kesalahan tipe ini dinamakan sebagai muslim fasiq.

Ada lagi salah satu bentuk kesalahan lain, dimana seorang tidak bisa dikatakan seorang muslim saat dia menghalalkan perbuatan diatas, seperti gay, zina, dll, walaupun dia tidak melakukannya, apalagi jika dia mencoba meyakinkan orang lain bahwa itu semua halal dan boleh dilakukan. Dan saat dia membenarkan perbuatan itu, dia tidak lagi dianggap sebagai muslim, tapi sebagai kafir atau zindiq.

Baca Juga: Imam Syathibi dan Maqashid Syariah

Dari dua kasusu di atas Islam membedakan antara kesalahan dalam perbuatan dan kesalahan dalam keyakinan. Yang pertama kesalahan yang dilakukan dengan mengakui kesalahannya dan yang kedua kesalahan yang dicoba dibenarkan. Kesalahan yang pertama merupakan kesalahan yang menjadi penyakit sosial dan yang kesalahan kedua bisa merusak tatanan nilai sosial.

Tentu saja kesalahan yang kedua lebih bahaya dalam ajaran Islam. Walaupun dia slalat, sedekah, dll tapi dia menghalalkan dosa-dosa diatas. Itu lebih bahaya daripada melakukan dosa itu sendiri karena menjadikan kesalahan sebagai sesuatu yang benar, sehingga sebuah nilai jadi bias. Ini bisa berefek besar, karena saat seorang melakukan kesalahan dia tidak merasa itu sebagai sebuah kesalahan.

Kesalahan kedua ini akan lebih bahaya jika itu dilakukan oleh sekelompok orang di level bernegara, misalnya. Tak heran Islam sangat keras pada orang yang melakukan penghalalan yang haram, walau kadang hal itu tidak menganggu secara langsung. Atau hanya di level “pendapat”, kita mungkin melakukan kesalahan, tapi jangan pernah membenarkan kesalahan.

Ini bukan berarti melakukan kesalahan tidak bahaya dalam Islam, apalagi menyepelekan kesalahan itu, tentu saja pada akhirnya itu tetap saja sebuah kesalahan, walau kesalahan keyakinan lebih bahaya. Kesalahan perbuatan tetap juga harus dihukum, bahkan kadang lebih parah cara menghukumnya kalau dilihat secara hukum dunia, karena mungkin cara menghukum yang tepat sesuai dengan bentuk kesalahan yang dibuat.

Maka jangan heran ada kalanya sebuah kesalahan lebih bahaya tapi tampak hukumannya lebih ringan berdasarkan hukum duniawi, atau sebaliknya. Dari sini, kita bisa melihat jika Islam mempunyai fikih sendiri dalam memberi hukuman, seolah maqashid/tujuan tertentu yang ingin dicapai dalam menilai sebuah kesalahan dan pemberian hukuman untuk kesalahan ini, jadi tidak ada suasana emosional dalam pemberian hukuman.

Diantara maqashid pemberian hukuman pada sebuah kesalahan adalah bagaimana caranya kesalahan ini bisa diminimalisir dengan cara dicegah. Jika ternyata setelah pencegahan, dan ternyata kesalahan sudah terlanjur terjadi maka Islam mengarahkan hukuman dengan tujuan tentang bagaimana memperbaikinya. Jika tidak bisa diperbaiki, baru beralih pada bagaimana para pelaku pelanggaran dihukum dengan cara yang tepat, sesuai dengan bentuk kesalahan dan efek kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing bentuk kesalahan, sehingga hukuman setimpal bisa dijatuhkan. Tujuan memberikan hukuman setimpal ini, ya karena hukuman setimpal inilah yang akan melahirkan keadilan. Keadilan inilah yang nantinya bisa mengurangi kesalahan sama terulang.

Baca Juga: Realisasi Konsep Maqāṣid al-Sharī’ah Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam Pemahaman Hadis Nabawi

Jadi kesalahan itu ada fiqhnya, begitu juga dengan cara memperbaiki kesalahan. Jadi dalam mempraktekan hukum Islam itu tidak “gereubam-geurubum” atau “menurut pendapatku kayaknya atau harusnya seperti ini”. Karena sulit bagi manusia untuk memberi dosis yang cocok untuk setiap kesalahan, jika tidak diarahkan oleh syariat, karena hawa nafsu yang ada pada manusia sulit untuk melihat efek jangka panjang dari sebuah kesalahan. Belum lagi ada nafsu membela diri pada manusia, sehingga ada kecenderungan dari manusia untuk tidak mau disalahkan, maka mencari-cari pembenaran atas kesalahan itu biasa dilakukan manusia.

Manusia yang punya nafsu dan kecenderungan seperti itu jika dibiarkan membuat hukum sendiri tanpa arahan yang “makshum” dan terbebas dari kecenderungan duniawi maka sangat bahaya, akan ada banyak penghalalan pada nafsu mereka, dan kadang itu dilakukan secara kolektif, saat mereka sepakat untuk tidak bisa mengendalikan syahwat mereka. Mungkin hanya kejujuran pada diri sendiri yang membuat mereka tidak bisa melakukan pembenaran pada kesalahan dan nafsu mereka, tapi manusia sangat sulit lepas dari itu semua, balil insanu ala nafsihi bashirah walau alqa maazirah.[] wallahualam

*Tulisan Ini dimuat juga di Serambi Salaf

Fauzan Inzaghi
Mahasiswa Indonesia di Suriah