scentivaid mycapturer thelightindonesia

Masa Tenang, Waspadai Kampanye Terselubung

seorang aktiivis berkampanye stop kampanye masa tenang
Sumber: Batampos

Press Release

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Kawal Pilkada

Tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 sesuai dengan Peraturan KPU No. 2 tahun 2015, sudah memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye terhitung sejak tanggal 6 sampai 8 Desember. Artinya, dalam masa ini aktifitas kampanye, baik oleh KPU dan pasangan calon kepala daerah sudah tidak dibenarkan lagi. Kampanye dalam hal ini sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Lebih lanjut, Pasal 5 PKPU No. 7 tahun 2015 merinci, kegiatan kampanye yang boleh dilakukan oleh Pasangan Calon selama masa kampanye adalah dalam bentuk pertemuan terbuka, pertemuan tatap muka dan dialog dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan lain yang dimaksud sesuai pasal 41 adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olah raga, kegiatan sosial dan/atau kampanye melalui media sosial. Dalam masa tenang, kesemua kegiatan kampanye ini sudah tidak dibenarkan dan dilarang. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran mulai dari sanksi administratif hingga pembatalan sebagai calon.

Baca Juga: Pledoi Ngawur terhadap Isis

Meskipun sudah dilarang dan dapat dijatuhi sanksi atas larangan sebagaimana diatur oleh PKPU, tidak ada jaminan bahwa pasangan calon dan tim sukses akan benar-benar tidak melakukan kegiatan kampanye. Hal ini mengacu pada pengalaman pemilu dan pemilu kepala daerah sebelumnya. Oleh karenanya, pengawas dan masayarakat harus mengawasi secara ketat aktiitas yang patut diduga sebagai kegiatan kampanye pada masa tenang agar pemilihan kepala daerah dapat berlangsung berkualitas dan berintegritas.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, terdapat beberapa modus kampanye terselubung oleh pasangan calon kepala daerah dan atau tim sukses yang sering dilakukan. Pertama dalam bentuk pertemuan langsung. Modus ini bisa dalam bentuk 1). Pertemuan terbatas dengan kelompok-kelompok atau tokoh-tokoh tertentu untuk meminta dukungan. 2) Silaturahmi ke tempat-tempat keramaian seperti pasar, warung kopi, tempat pengajian, majlis ta’lim dan sebagainya. Modus ini sulit diidentifikasi karena dilakukan secara terselubung dan sembunyi-sembunyi. Kedua dalam bentuk promosi media. Modus ini bisa dalam bentuk 1). Berita iklan (advetorial) di media masa cetak atau elektronik. Materi berita bisa dalam bentuk mendapatkan dukungan dari kelompok tertentu atau berita melakukan kegiatan  sosial dalam bentuk kunjungan dan sebagainya. 2). Iklan di media sosial facebook, twitter, instagram dan sebagainya yang dilakukan baik oleh pasangan maupun tim sukses. Modus media ini massif dan sulit dikontrol namun mudah diidentifikasi.

Baca Juga: Mengangkangi Khittah Tarbiyah

Kedua modus ini adalah pola umum, dalam praktiknya banyak teknis dan cara yang digunakan. Teknis pelaksanaan di lapangan ditentukan oleh kepiawaian dan kemampuan  pasangan dan tim sukses dalam mengemas agar tidak terkesan sebagai kegiatan kampanye. Oleh karenanya, bawaslu dan panwaslu di lapangan harus jeli dalam melakukan pengawasan. Selain itu, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan untuk terwujudnya pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas. Peran masyarakat dapat dilakukan dengan melaporkan dugaan-dugaan kamapnye kepada petugas di lapangan dan atau kepada koalisi.[]

Padang, 6 Desember 2015

Koordinator

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Kawal Pilkada

CP : 085263881221 (Firdaus)