Nagari Syariah yang dimaksud judul di atas dapat disebut dalam dua makna. Pertama mengingatkan bahwa ada dan optimalnya fungsi masjid adalah prasyarat hadirnya nagari bersyariah, seperti dinyatakan dalam syarat adat bahwa berdiri satu nagari, bila ada masjidnya. Kedua, nagari syariah merujuk kepada Bank Pemerintah Daerah Sumatera Barat, dulu disingkat BPD, kemudian beralih nama dengan Bank Nagari, terakhir sudah konversi menjadi Bank Nagari Syariah.
Masyarakat Sumatera Barat di ranah dan rantau insyaallah menyambut gembira, dan senang hati dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Nagari tanggal 30 November 2019 lalu bahwa Bank Nagari dikonversi menjadi Bank Nagari Syariah, dan tentu ini dapat dikatakan ikhtiar, usaha dan tekad semua pihak untuk menjadikan dunia perbankan menjadi lebih berkah untuk kebaikan semua.
Konversi Bank Nagari ke Syariah mendapat sambutan dan dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi dan MUI Kabupaten Kota yang disampaikan melalui ucapan terima kasih secara resmi pada surat MUI tanggal 1 Desember 2019 lalu. MUI dan segenap jajaran ormas Islam menyampaikan terima kasih pada Gubernur, Bupati, Walikota sebagai pemegang saham bersepakat bulat untuk melalukan konversi syariah. MUI menghimbau semua masyarakat Sumatera Barat di ranah dan rantau memperkuat secara bersama-sama suksesnya Bank Nagari Syariah menjadi mediasi pembangunan yang membawa berkah untuk kehidupan sejahtera lahir batin.
Baca Juga: Mengapa harus ABS-SBK
Masjid dan Bank Nagari Syariah
Bank Nagari Syariah sebagai kebutuhan pembangunan diyakini dapat lebih eksis dan bermanfaat banyak, bila semua masyarakat ikut menabung, dan menggunakan semua transaksi keuangan pada Bank Nagari Syariah. Semua institusi umat, lebih lagi masjid, musala, surau, halakah dan rumah ibadah lainnya secara tulus berkewajiban menempatkan uangnya di Bank Nagari Syariah, menggunakan modal pembiayaan sesuai syariah, dan produk lainnya yang diyakini halal, dan sesuai syariah.
Kegembiraan dan tekad kuat institusi umat pada konversi Bank Nagari Syariah ini ingin diperkuat dan dipercepat oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengambil inisiatif menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Nagari Syariah pada hari Kamis, 5 Desember 2019 dengan disaksikan oleh Ketua Umum DMI Muhammad Yusuf Kalla dan Gubernur Sumatera Barat. Inti kerja sama ini meminta semua pengurus masjid memanfaatkan rekening tabungan syariah dalam mengelola keuangan masjid, dana anak yatim sebelum disalurkan, kotak amal untuk duafa, pemberdayaan umat melalui masjid, manajemen masjid berbasis digital dan produk lain yang insyaallah sesuai syariah.
Syariah Itu Membawa Berkah dan Tenang
Jaminan moral Islam yang dipasangkan pada Bank dengan kata Syariah adalah tanggung jawab berat yang harus dipelihara oleh pihak pengelola dan penentu kebijakan bank. Adanya regulasi bank syariah, adanya Dewan Pengawas Syariah dari MUI dan produk bank syariah yang sudah diverifikasi OJK adalah kekuatan hukum dan penguatan pada sistem nilai syariah dan sekaligus ibadah yang tentunya mempercepat umat mempercayai Bank Nagari Syariah dan sekaligus akan menenangkan hati nasabah.
Dewan Masjid Indonesia mengajak pengurus masjid, khatib, dan mubaligh untuk menyatukan sikap dan lebih mengedepankan iman dan takwa dalam mengurus urusan syariah, dengan jalan syariah pula. Menjadi pengurus rumah ibadah kerja syariah, maka pengelolaan dana masjid tentu juga melalui Bank Nagari Syariah. Merupakan kewajiban dan keniscayaan bagi pengurus urusan syariah untuk konsisten dengan penegakkan syariah dalam sistem yang sudah tersedia. Satu di antara penegakan syariah sesuai undang-undang dan dana nasabah mendapat jaminan pemerintah adalah Bank Nagari Syariah. Karena hanya dengan iman dan takwa dalam mengelola harta, uang dan sistem muamalah insyaallah anugerah kehidupan ini akan mendatangkan manfaat serta keberkahan Allah Ta’ala. “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS: Al-A’raf [7]: 96).
Baca Juga: Quo Vadis Identitas Kultural Minangkabau
Imam Nawawi menyebut bahwa yang dimaksud dengan berkah dalam ayat di atas adalah tumbuh, berkembang, atau bertambah; dan kebaikan yang berkesinambungan. Al-Asfahani dan Ibnu Faris, menyebutkan, “barakah” arti asalnya adalah “dada atau punggung unta yang menonjol”. Ini ada kaitannya dengan arti “tumbuh dan bertambah”. Sebab, salah satu dari anggota tubuh unta itu menonjol dari tubuhnya yang lain, sehingga berkah juga bisa dimaknai, “Tetapnya kebaikan yang bersifat ilahiyah”. Menjadi nasabah Bank Nagari Syariah insyaallah kendaraan canggih penjemput berkah. Penutup kalam ingin ditegaskan bahwa Masjid, institusi umat dan semua komponen masyarakat Sumatera Barat diminta untuk satu kata, satu perbuatan, satu tekad kolektif untuk menegakkan syariah, kita mulai dari Bank Nagari Syariah. Insyaallah, fastabiqul khairat, in stanshurrallahu yan shurkum, jika kamu menolong syariah Allah, Allah segera menolongmu dan meneguhkan komitmenmu. Amin. []
Leave a Review