Kegiatan ijtihad tidak bisa dihindari dari perbedaan pandangan antara satu mujtahid dengan mujtahid yang lain karena terdapat perbedaan kualifikasi mujtahid dalam berijtihad meskipun mereka menggunakan dalil yang sama. Hal ini tidak lepas dari beragam kecendrungan yang melingkari pada saat mujtahid memperlakukan sebuah nash. Kondisi sosial dan perspektif yang digunakan turut mempengaruhi hasil akhir ijtihad. Disisi inilah subyektivitas mujtahid sebagaimana diungkapkan Baqir Sadr yang dikutip Amir Mu’allim sejenak menemukan pembenaran. Bila yang dimaksudkan subyektivitas Baqir adalah keberpihakan mujtahid pada teks sesuai kerangka yang telah dibangunnya, maka menurut penulis, hal tersebut obyektif pada dunianya.
Masing-masing mujtahid sangat mungkin memilih dari sekian ketersediaan pilihan dalil yang dianggapnya absah dan layak berdasarkan konteks teks itu berada. Sangat mungkin juga keterbatasan teks yang dihadapi masing-masing mujtahid menyebabkan perbedaan konklusi ijtihad pada persoalaan yang sama, inilah yang disebut inakurasi oleh Jalaluddin Rahmat (Amir Mu’allim, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer,2005: 70).
Terlepas dari perdebatan tersebut, optimisme untuk tidak terjebak pada kesalahan ijtihad dibutuhkan beberapa hal. Diantaranya; kejujuran intelektual, keikhlasan mujtahid dalam melakukan pencarian hukum yang didasarkan pada kemampuan akademik yang cukup memadai akan memberikan jaminan bahwa hasil ijtihad tertentu jauh dari spekualtif dan dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun ijtihad bukan persoalaan mudah, bukan berarti ijtihad telah tertutup. Sebab, tidak ada yang memiliki otoritas untuk melarang seseorang untuk berijtihad, ditambah lagi dengan problem keumatan yang dewasa ini terus bermunculan tidak bisa didiamkan begitu saja tampa kehadarian para mujtahid. Disisi lain al-Qur’an juga berkali-kali memotivasi umat manusia untuk menggunakan akalnya- untuk ber-ijtihad (Al-Baihaqi, Metodelogi Ijtihad Sayyidina Umar, 2005: 31).
Baca Juga: Kegunaan Ushul Fiqh dan Qawaid al-Fiqh
Oleh karena itu, masalah ijtihad bukan masalah mau dan tidak mau, tetapi lebih bersifat akademis- mampu atau tidak mampu. Apakah kualifikasi mujtahid seseorang terpenuhi. Menyuruh berijtihad pada orang yang tidak memiliki kapasitas atau tidak memiliki kualifikasi mujtahid yang memadai, sama halnya dengan mengacaukan sistem hukum Islam. Sebab untuk ber-ijtihad diperlukan beberapa kriteria sebagai gransi (jaminan) dari hasil sebuah pemikiran yang benar-benar otoritatif.
Nadiyah Syarif al-Umari mengelompokkan syarat-syarat ijtihad ke dalam dua katagori. Pertama, persyaratan umum (al-syurut al-ammah), meliputi: Islam, baligh, dan memiliki daya nalar yang kuat. Kedua, persyaratan khusus (al-syurut al-tahhiliyah) yang dibagi dua macam (Nadiyah Syarif al-Umari, Al-Ijtihad fi al-Islam..:85) :
- Persyaratan pokok (al-syurut al-asasiyyah) yaitu kecakapan dasar yang meliputi:
- Mengetahui al-Qur’an (tidak harus hafal) sebagai referensi utama sumber hukum Islam, terutama ayat-ayat hukum dan ulum al-Qur’an (asbab al-nuzul, naskh mansukh, makiyah dan madaniyah, muhkamat dan mutasyabih). Paling tidak mengetahui letaknya sehingga ketika dibutuhkan dapat segera merujuknya.
- Memahami sunnah (baik yang qauli, fi’li dan taqriri) terutama hadits ahkam. Persyaratan ini dianggap penting mengingat posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an memiliki fungsi penjelas. Dengan demikian mengetahui makna hadis dan petunjuk penyusunannya merupakan hal yang tak bisa dihindari. Serta kualitas sanad dan matan, sehingga terhindar dari ketidak validan data.
- Menguasai bahasa Arab, nyaris tak ada pertentangan dikalangan ulama’ ushul bahwa penguasaan bahasa mutlak adanya, seperti nahwu, sharf, balaghah, dan ilmu bahasa yang lain. Tak dipungkiri lagi oleh ulama bahwa Al-qur’an diturunkan menggunakan bahasa Arab. Setidaknya menurut al-Ghazali, mujtahid mampu mengetahui kitab bangsa arab dan kebiasaannya, karena al-qur’an diturunkan dalam konteks tradisi bangsa Arab (Abi Hamid Muhammad Bin Muhammad al-Ghazali, Al-Mustasfa Min ‘Ilm..: 77).
- Mengetahui ushul fiqh. Mujtahid dituntut menguasi ketentuan yang berlaku dalam ushul fiqh sehingga mampu memahami petunjuk-petunjuk ataupun pertentangan dalil-dalil dan cara menyelesaikannya.
- Mengetahui tema-tema penting yang telah disepakati para sahabat (ijma’). Hal ini dimaksudkan agar hasil ijtihad-nya tidak bertentangan, namun bila mengandaikan ijma’ bukan sebagai dasar hukum, maka tidak perlu.
- Persyaratan pelengkap (al-syurut al-takmiliyyah) meliputi:
- Mengetahui hukum asal suatu perkara.
- Mengetahui maksud hukum syari’at.
- Mengetahui kaidah-kaidah umum hukum Islam, misalnya kaidah al-yaqin la yuzalu bi al-shak, al-zararu yuzalu.
- Mengetahui tempat-tempat khilafiyah atau perbedaan pendapat.
- Mengetahui tradisi yang membumi di suatu tempat.
- Mengatahui ilmu logika.
- Memiliki sifat adil.
- Memiliki sifat wara’ dan iffah.
Sedangkan menurut al-Syaukani (Nasrun Rusli, 1999: 98), syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid adalah sebagai berikut (Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukan: Relevansi Bagi Pembaharuan Hukum di Indonesia, 1999: 98):
- Mengetahui al-Qur’an dan Sunnah, terutama yang berhubungan dengan hukum.
- Mengetahui ijma’ sehingga tidak mengeluarkan fatwa yang berbeda. al-Syaukani tidak menempatkan ijma’ secara ketat, hanya bagi mereka yang berkeyakinan bahwa ijma’ sebagai sumber hukum.
- Mengetahui bahasa Arab.
- Mengetahui ilmu ushul fiqh, ilmu ini sangat pokok bagi seorang mujtahid karena dengan ilmu ini mujtahid akan bergerak atau ber-ijtihad merespon segala persoalaan yang muncul.
- Mengetahui naskh mansukh.
Bagi al-Ghazali, setidaknya ditubuhkan dua syarat bagi mujtahid. Pertama, mengetahui ilmu syara’ yang memadai sehingga memungkin memperlakukan teks dengan benar. Kedua, memiliki sifat adil dan menjauhkan diri dari maksiat (Abi Hamid Muhammad Bin Muhammad al-Ghazali, Al-Mustasfa Min Ilm.., 92).
Berbeda dengan Al-Ghazali, Menurut Al-Syatibi untuk sampai kederajat mujtahid seorang faqih harus memiliki dua sifat. Pertama, mampu memahami maksud-maksud syari’at (maqashid al-syari’ah). Kedua, sanggup menetapkan hukum berdasarkan pemahamannya sendiri terhadap maqashid al-syari’ah (Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Juz IV: 117).
Sedangkan menurut Abu Zahrah dan kelompok ahl sunnah, syarat ijtihad meliputi (hammad Abu Zahrah,. Ushul al-Fiqh: 68): mengetahui bahasa Arab, al-kitab, sunnah, qiyas dan ijmak, naskh mansukh dan ‘am dan khas, mengetahui tujuan hukum Islam.
Meski syarat yang diberikan oleh al-Syaukani tergolong ringan, namun tidak banyak ulama’ yang memiliki nyali cukup kuat untuk melakukan ijtihad. Dari sekian persyaratan yang diajukan oleh ulama ada beberapa hal yang secara umum harus selalu ada. Pertama, penguasaan bahasa Arab. Karena sumber hukum Islam adalah teks bisu yang menggunakan bahasa Arab. Maka pendekatan kebahasaan mutlak adanya. Kedua, memiliki pengetahuan yang cukup tentang al-Qur’an dan sunnah, sebab keduanya merupakan cantolan hukum yang resmi. Ketiga, mengetahui ushul fiqh, sebab ushul fiqh merupakan dasar untuk memahami ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan hukum. Atas dasar itulah ushul fiqh disebut sebagai kerangka berpikir, metode dan teori-teori yang mempelajari ajaran Islam.
Bersambung : Melihat Kualifikasi Mujtahid yang Sebenarnya (2)
Leave a Review