Konsep Pendidikan dalam Pemikiran Inyiak Canduang
Menelusuri pemikiran pendidikan yang dirumuskan Inyiak Canduang, Kosim mengidentifikasi sekaligus menggambarkan aspek-aspek pendidikan yang pernah dilakukan dan atau ditulisnya. Hasil yang didapat tergambar bahwa Inyiak Canduang memiliki beberapa pokok pikiran pendidikan. Dalam konteks ini, Qosim menjelaskan bahwa terdapat hal-hal yang dikemukakan Inyiak Canduang, yaitu tentang:
- Hakikat dan Tanggungjawab Pendidikan
Pendidikan merupakan “proses penyadaran, pembudayaan, dan pemberdayaan diri dalam rangka mewujudkan kemashlatan duniawi dan ukrawi”. Pengertian ini – paling tidak – disadari adanya di dalam pemikiran pendidikan Inyiak Canduang. Hal ini dibuktikan secara gamblang dalam pepatah Minangkabau yang dikemukakannya, yaitu “maso ketek taranja-ranja, lah gadang tabao-bao, sampai tuo tarubah tido” dan “tabiat pantang tarubah, katuju pantang bacari taladannyo”.[1] Dalam konteks tertentu pepatah ini diartikan dengan prinsip pembiasaan, tetapi di sisi lain pepatah ini memiliki arti bahwa proses penyadaran bagi peserta didik berawal dari masa kecilnya, disaat remaja menjadi proses pembudayaan, sehingga kesadaran dan kebudayaan yang dimilikinya mengantarkan dirinya menjadi manusia yang memberdayakan diri dan hal-hal yang berpotensi untuk diberdayakan. Sebab, pembentukan kesadaran tidak dapat dilakukan hanya pada saat remaja dan dewasa, tetapi mesti sejak masa usia dini dan anak-anak. Bukankah Rasulullah menyampaikan bahwa proses penyadaran anak-anak terhadap shalat pada saat berusia 7 tahun.
Dalam konteks tanggungjawab pendidikan, keluarga (ayah dan ibu) merupakan penentu dalam pencapaian tujuan pendidikan. Berawal dari pendidikan pra natal sampai pada pendidikan manusia dewasa, keberadaan keluarga tetap berkontribusi besar dalam perubahan tingkah laku anak. Bangunan keluarga yang terbina sesuai dengan syariah dan adat yang baik, melahirkan karakter yang baik bagi anak-anak, selama tidak dipengaruhi hal-hal yang jelek dari pergaulannya orang lain. Bahkan, pengaruh makanan yang diperoleh dari jalan halal turut serta mempengaruhi karakter anak. Sebab, bangunan karakterk berawal dari karakter imitasi ayah dan atau ibunya. Atas dasar itu, tanggungjawab utama pendidikan anak berada di tangan kedua orang tuanya, seperti ungkapan Inyiak Canduang “…. kalau ditimbang-timbang bana, patuiklah kau ma aja i, mulo-mulo dari kini. Mako baitu kato den, sagalo kaka (kaluarga), itu nan mulo jadi guru. Jikok masuak bana ka sakola, di rumah indak dididik, indak juo tu akan elok ….”.[2]
Penggalan kalimat di atas juga mengisyaratkan tanggungjawab pendidikan terdapat pada keluarga terdekat, seperti sanak saudara, mamak, dan sebagainya. Bahkan dalam hal ini tanggungjawab pendidikan terdapat pada masyarakat. Hal ini dalam dunia pendidikan hari dikenal dengan istilah “pelibatan masyarakat dalam pendidikan”. Sebab, tanpa adanya tanggungjawab dan pelibatan masyarakat dalam pendidikan berujung hilangnya kontrol sosial terhadap anak. Jika kontrol sosial tidak dilakukan bagi anak, dikhawatirkan dan bahkan pembentukan karakter anak merusak tatanan kehidupan.
Di samping tanggungjawab utama pendidikan yang terletak pada keluarga, lembaga pendidikan juga turut serta memiliki tanggungjawab. Besaran tanggungjawab itu terletak pada setiap tenaga pendidikan. Bahkan dalam konteks ini, penempatan tenaga pendidik pada suatu bidang kajian – sehingga mereka bertanggungjawab – juga menyeret para pejabat yang berwenang ke dalam ranah tanggungjawab. Oleh sebab itu, kapasitas, kapabelitas, dan profesionalitas tenaga pendidik dalam menjalankan tanggungjawabnya, sehingga menghasilkan kebaikan ataupun kejahatan, akan menyeret para pejabat berwenang ke dalam ranah kebaikan ataupun kejahatan pula. Atas dasar itu, pemikulan terhadap pahala ataupun dosa atas tanggungjawab tenaga pendidik juga berada pada pundak para pejabat berwenang.
Mengkongkritkan tanggung jawab lembaga pendidikan terhadap pendidikan anak tergambar dari interpretasi kalimat yang ditulis Inyiak Canduang. Di antaranya bahwa lembaga pendidikan memiliki tanggungjawab sebagai:
a. Fasilitator pembentukan akidah, akhlakul karimah, dan ibadah, baik melalui perkataan, perbuatan, maupun keputusan terhadap persoalan yang mengitari kehidupan anak;
b. Fasilitator pembentukan kemampuan berpikir anak, agar terbangun cara berpikir yang baik dan benar, sehingga mampu menjadi problem solver bagi diri sendiri dan bagi masyarakat;
Baca Juga: Sulaiman ar-Rasuli Tokoh Pendidik Islam Bercorak Kultural
c. Fasilitator penyedia tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mumpuni dalam menjalankan fungsinya sebagai utswah al-hasanah, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik; dan
d. Fasilitator penyedia insan yang berkepribadian dalam memegang peran-peran strategis pada jabatan publik, sosial-politik, ekonom, dan lain sebagainya.
Empat hal di atas terpatri di dalam kalimat “…. Urang jikok datang dari sakaliliang nak mangaji pado anak, bagi-bagi darajaiknyo, ado kayo ado miskin, ado mulia ado hino. Di siko anak tagak luruih, samo disayangi dikasihi, sangkolah murik tu anak kanduang, jan bak cando nan den caliak, bamurik balabiah bakurang, agak sayang ka nan kayo, agak kasiah ka nan mulia. Hal nan tu tando ma aja indak ikhlas, itu sifat riya, masuak narako kasudahannyo ….”[3] Oleh sebab itu, keberadaan lembaga pendidikan sesungguhnya fasilitator keilmuan, sehingga setiap umat Islam merasakan dan menikmati ilmu pengetahuan yang dianugerahkan Allah Swt.
Tanggungjawab selanjutnya berada di tangan masyarakat dan lingkungan sekitar. Masyarakat dan lingkungan sekitar sangat memiliki pengaruh yang besar bagi anak. Masyarakat dan lingkungan yang baik, dapat membentuk karakter dan kepribadian yang baik. Begitu juga sebaliknya, jika masayarakat dan lingkungan yang ada berkarakter dan kepribadian yang buruk menjadi penyebab terbentuknya karakter dan kepribadian yang buruk bagi anak. Hal inilah yang dimaksud Inyiak Canduang dengan menggunakan kalimat “….tabiat pindah mamindah ….”.[4] Oleh sebab itu, keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar, disamping tanggungjawab keluarga dan lembaga pendidikan.
Baca Juga: Tarekat sebagai Tradisi Madrasah Tarbiyah Islamiyah
- Tujuan Pendidikan
Perumusan tujuan pendidikan lembaga, Inyiak Canduang mengekspresikan tujuan pendidikan mesti mengacu kepada hikmah pensyariatan (hikmat al-tasyri’) ajaran Islam. Hal ini tergambar dari aktivitas-aktivitas pendidikan yang mengarah pada empat dasar, yaitu: pentauhidan terhadap Allah Swt.; pensyukuran terhadap nikmat-Nya; perwujudan diri (al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar) dengan akhlakul karimah dan amanah; dan penegakkan hukum dengan penuh keadilan.[5] Ketika hikmat al-tasyri’ menuntut empat hal tersebut, tujuan pendidikan dikembangkan untuk mewujudkan generasi muslim yang berakidah kokoh, berakhlakul karimah, serta mendalami ilmu agama dalam rangka menebarkan kebaikan dan mencegah kemunkaratan. Hal ini senada dengan tutur kalimat Inyiak Canduang:
“…. kok itu nan katuju, masuaklah anak ka sakola. Mangajilah anak dahulu supayo tahu jo Tuhan (Allah), tahu jo sifat Tuhan. Baitu juo pado rasul supayo dapek picayo jo apo hukum nan disampaikannyo. Baitu pulo tantang halal, haram, sah, batal, sunnat, itu paralu samuanyo. Anak katahui juo parangai hati, baik jo jaek. Handak biasokan hukum mahukum, dakwa jo jawab, saksi baiyinah, samuanyo itu musti tarang dalam utak supayo jan sasek mahukum ….”
dan
“…. Si buyuang Muhammad Arif, alah den ansua ma aja i. Bak pitaruah tuan dahulu, insyaallah ado barahasia. Kini al-Qur’an alah tamat, rukun jo syarat alah saketek, nan paralu ntuk patang jo pagi. Sifat 20 (duo puluah) sadang manangah. Adiaknyo Siti Arifah indak pulo katingalan, samo den tunjuak den aja i …”
dan
“….Anak! kau kok taturuik-turuik dek bacampua tiok hari, banyak saketek tantu mamindah, kato Nabi janyo urang “tabiat pindah mamindah, parangai tiru maniru” itu nan labiah den rusuahan. Sabalun masuak sakola elok ditunjuak diaja i. Kalau dinanti sampai gadang, payah bana manunjuk i, bak mambantuak batuang tuo, jan kan ka amuah dibantuak, antah koh ka pacah nan ka lai ….”[6]
Landasan dasar di atas dijadikan Qosim untuk menemukan tujuan pendidikan secara normatif. Menurutnya, tujuan pendidikan perspektif Inyiak Canduang meliputi empat hal, yaitu memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat; menjadi hamba Allah (‘abdullah) di muka bumi; memiliki akhlakul karimah; dan menjadi insan yang cerdas.[7] Kendati disebutnya ada empat hal di atas, namun Qosim juga menyinggung bahwa tujuan pendidikan termasuk untuk melahirkan sosok khalifah Allah di muka bumi (khalifat Allah fi al-ardh).[8] Oleh sebab itu, secara praktis, tujuan pendidikan dirumuskan Inyiak Canduang dengan mengemukakan empat alternatif dalam bentuk potret lulusan, yaitu untuk menjadi ulama, penghulu, pegawai pemerintah, ataupun menjadi saudagar (pengusaha). Dalam konteks seperti ini – sekalipun Inyiak Canduang memprioritaskan para muridnya menjadi ulama atau penghulu – terdapat kesadaran sosial yang menempatkan bahwa dirinya tidak serta merta menutup pintu bagi alumni untuk mengembangkan kreativitasnya dengan berbagai profesi yang ada.
Baca Juga: Ashhabul Yamin dan Pentingnya Pendidikan Islam di Lasi
Berbagai profesi yang ditawarkannya, Inyiak Canduang memberikan beberapa persyaratan penting dalam mengemban amanah profesi. Amanah profesi yang diemban tersebut harus dilandasi oleh persyaratan dasar dan pokok dalam frame i’tikad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang difokuskan pada konsep Imam al-Asy’ari, metode dan hasil ijtihad para ulama dalam mazhab Imam al-Syafi’i, dan tashauf yang dikembangkan Imam al-Ghazali, yang terdiri dari:
a. Memiliki akidah yang baik dan benar di dalam diri. Dalam konteks ini, profesi apapun yang diemban oleh alumni MTI, maka semestinya menyadari dan meyakini bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Segalanya (tidak ada tuhan kecuali Allah). Hal ini sangat ditekankan adanya oleh Inyiak Canduang yang digambarkan dengan kegamangannya melihat realitas yang terjadi. Ungkapan kata kegamangan itu terlihat dalam kalimat berikut:
“…. sagetek indak disangko, urang manatapkan kudrat diri mambari bakeh pado alam, kaum qadariyah kadang namonyo, alah kambang pulo di siko, lah banyak pulo sakolanyo ….”
Atas dasar itu, Inyiak Canduang mengajarkan suatu doa yang ditulis di dalam kitab Sabil al-Salamah untuk mengajari para muridnya, agar terhindar dari realitas yang terjadi, yaitu:
اَللَّهُمَّ افْعِلْ بِيْ وَ بِهِمْ عَاجِلاً وَآجِلاً فِي الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ مَا أَنْتَ لَهُ أَهْلٌ وَلاَ تَفْعَلْ بِنَا يَامَوْلاَنَا مَا نَحْنُ لَهُ أَهْلٌ، إِنَّكَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ جَوَادٌ كَرِيْمٌ رَؤُفٌ رَحِيْمٌ
Artinya: Ya Allah, perbuatlah olehmu terhadapku dan terhadap mereka, baik disegerakan ataupun dilambatkan untuk agama, dunia, dan akhirat kami, akan segala sesuatu yang Engkau Pemilik dan Ahli terhadapnya; Jangan engkau perbuat terhadap kami akan segala sesuatu yang kami adalah pemilik dan ahli terhadapnya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Maha Penyantun, Maha Pemurah, Maha Mulia, Maha Penyayang.
b. Memiliki akhlaq al-karimah di dalam diri. Dalam konteks ini, profesi apapun yang diemban oleh alumni MTI, maka semestinya menyadari dan menunaikan segala bentuk perbuatan yang dapat melahirkan kemashlahatan melalui akhlakul karimah. Bahkan tuntutan untuk menjadi ikutan yang baik bagi masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Secara sederhana konsep ini mengantarkan manusia yang memiliki keshalehan sosial. Urgensi akhlaq al-karimah dan ustwat al-hasanah tergambar dari tulisan di halaman cover kitab Akhlaq al-Banin yang dipelajari di MTI Candung, yaitu:
إِنَّمَا الْأُمَمُ الأَخْلَاقُ مَا بَقِيَتْ؛ فَإِنَّهُمُوْا ذَهَبَتْ أَخْلَاقُهُمْ ذَهَبُوْا
Artinya: Suatu umat akan jaya dan abadi, jika akhlak dan budi masih ada; suatu umat akan hancur dan berantakkan, jika akhlak dan budi telah tiada.
c. Memiliki kehidupan yang penuh ibadah demi orientasi transendental. Dalam konteks ini, profesi apapun yang diemban oleh alumni MTI, semestinya menyadari dan menunaikan segala bentuk perbuatan yang dapat melahirkan kemashlahatan individu melalui ibadah. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah Sang Pencipta alam semesta. Bahkan tuntutan ini tidak dapat tidak dilakukan dan ditunaikan, seperti melaksanakan ibadah shalat, dan rukun Islam lainnya. Menelusuri urgensi ibadah, seperti ibadah shalat, dapat digambarkan bahwa seseorang yang meninggalkan shalat wajib, baik disengaja ataupun tidak, wajib mengqadha shalat tersebut. Bahkan, konsekuensi paling berat dalam hal meninggalkan ibadah shalat adalah keharaman dalam melaksanakan fardhu kifayah, menyalatkan jenazah, sekalipun jenazah orang tua. Hal ini digambarkan di dalam kitab I’anah al-Thalibin juz 1, yaitu:
[وَ مِنْهُ بِعِلْمِ أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ فِعْلُ النَّوَافِلِ كَالصَّلَاةِ وَالطَّوَافُ وَفُرُوْضُ الكِفَايَةِ كَصَلَاةِ الجَنَازَةِ ….[9]
Oleh sebab itu, ibadah merupakan wujud kehambaan diri terhadap Allah Swt. yang tidak mungkin dinafikan. Implikasi ibadah memberikan nilai-nilai kebaikan jika dilaksanakan sekaligus juga dapat bernilai kejahatan jika tidak ditunaikan.
Berdasarkan kriteria dan persyaratan umum di atas, juga terdapat kriteria dan persyaratan khusus yang mesti dimiliki dalam mengemban profesi sesuai dengan amanah yang diterima. Hal itu dapat diklasifikasikan sesuai dengan profesi yang menjadi target pembelajaran perspektif Inyiak Canduang. Dalam konteks ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Profesi sebagai Ulama atau Pendidik
Profesi ulama atau pendidik diungkapkan dalam kalimat Inyiak Canduang, yaitu “…. manjadi urang alim, suluah bendang di nagari, caminan taruih dalam suku, tampek batanyo dek urang banyak ….”.[10] Penggalan kalimat ini menunjukkan bahwa seorang ulama atau pendidik mesti menjadi suritauladan sekaligus dapat menyinari kehidupan masyarakat dengan nilai-nilai kebenaran. Bahkan, seorang ulama atau guru menjadi tumpuan tempat bertanya bagi masyarakat. Sebab, ulama merupakan pewaris para nabi, baik yang berkaitan dengan persoalan duniawi maupun ukhrawi. Atas dasar itu, Inyiak Canduang memprioritaskan para muridnya kelak menjadi ulama atau guru.
Di sisi lain, profesi ulama atau guru digambarkannya sebagai profesi yang memosisikan diri pada tempat yang relatif sulit. Kesulitan itu tergambar dari kegiatan sebagai seorang ulama atau guru bagaikan duduk di atas mata pedang atau meniti di atas benang sehelai. Ketika mampu memainkan pedang, maka pedang dapat digunakan dengan baik dan benar. Begitu sebaliknya, pedang dapat menebas si pemiliknya. Sebab, potensi kejahatan sangat besar, seperti tipu muslihat syaitan dalam melaksanakan tugas, sehingga berbuat tidak ikhlas, riya, tidak berlaku adil, dan sejenisnya. Dengan demikian, seorang ulama atau guru harus memiliki kriteria dan persyaratan khusus dalam mengemban tugas, yaitu:
- Memiliki ijazah, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan. Kendati demikian diprioritaskan ijazah dalam bentuk tulisan sebagai bukti menamatkan pendidikan;
- Memiliki keilmuan yang memadai dalam bidang penafsiran al-Qur’an dan al-Sunnah, seperti Nahwu, Sharaf, Balaghah, Manthiq, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ushul al-Fiqh, Kajian Ijma’, Kajian Ikhtilaf, dan sejenisnya. Pendek kata, memiliki kemampuan akademik yang memadai. Sebab, jika ingin mengenal dan mendalami agama, mesti mumpuni dengan bahasa Arab. Jika ingin mengenal dan mendalami bahasa Arab, mesti mumpuni dengan Nahwu, Sharaf, dan lain sebagainya. Dengan demikian, tidak dapat disebut sebagai ulama bagi orang-orang yang tidak mendalami ilmu alat yang disebutkan di atas;
- Memiliki keikhlasan dan bersikap adil dalam berpikir dan berbuat terhadap diri sendiri dan peserta didik, serta memahami psikologi pendidikan dan psikologi perkembangan. Dalam konteks ini, Inyiak Canduang menyampaikan pesan penting bagi setiap ulama atau guru, yaitu:
“…. Anak den Muhammad Arif, urang jikok datang sakaliliang nak mangaji kapado anak, bagi-bagi darajatnyo. Ado kayo, ado miskin, ado mulia, ado hino. Di siko anak tagak luruih, samo disayangi jo dikasihi. Sangkolah murik itu sabagai anak kanduang. Jan bak cando nan den caliak, bamurik balabiah bakurang, agak sayang ka nan kayo, agak kasiah ka nan mulia. Iko tando ma aja indak ikhlas, basifat riya, sahinggo masuak narako kasudahannyo ….”[11]
- Memiliki kesabaran dalam berfatwa. Fatwa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi ulama atau guru. Hal mana fatwa mencoba menjawab dari berbagai persoalan umat yang setiap saat akan berkembang seiring berkembangannya kehidupan. Dalam konteks ini, seorang ulama atau guru diamanahkan agar tidak memberikan fatwa tatkala dia tidak mengetahui jawaban atas persoalan yang terjadi. Akan tetapi mesti memberikan jawaban setelah betul-betul dipahami dan bersandar kepada pendapat atau ijtihad ulama masa lalu dan atau menganologikan dengan persoalan yang pernah terjadi. Sebab, memfatwakan sesuatu hukum yang tidak diketahui kebenarannya merupakan kezaliman yang menyebabkan kerusakan di muka ini. Hal ini ditulis Inyiak Canduang dalam untaian kalimatnya, yaitu:
“….kalau anak bafatwa jan anak bacapek-capek, pancapek itu datang dari syaitan, elok manyasa tak dikatoan, buliah dikatoan bisuak hari, tapi manyasa takatoan, sukar bana manyintak suruik, nan labiah jaek dari itu, kok lakik hitam atas putih, buku bacetak alah sudah ….; …. Bia lambek asal salamaik, indak lari gunuang dikaja. Nan labiah jaek dari itu, bafatwa nan ganjia-ganjia, nan sasuai jo nafasu, indak mamandang kuek jo dhaifnyo, indak mamandang nasikh jo mansukh, atau mutlak jo muqayyad, umum jo khusus nan indak bana. Ayat sapotong dihotakan, hadits sabuah diroakan, fatwa nan lamo-lamo, pandapek imam mujtahid nan dipahami masa dahulu dari al-Qur’an jo Hadits Nabi, atau Qiyas jo Ijma sasuai dalil jo madlul, dibilang sasek jo bid’ah. Hilang jangkonyo tu anak. Bak si buto malanyau piriang, urang nan punyo disalahkan, indak talatak ditampeknyo, tapi si buto tak manantu, tak jalan nan ditampuahnyo, jadi talanyau piriang urang.; Sabagai pulo den dangakan, sajak fatwa nan ganjia-ganjia, hiruak pikuak dalam nagari, pacahlah urang nan sarumah, anak malawan ka bapaknyo, durhako murid kapado guru, kamanakan tidak bamamak, hanyo bakandak hati sajo, nagari tidak bapanghulu, rakyat sandiri masiang-masiang, silaturahim sudah putuih, nagari indak dapek aman, pamarintah batambah susah, adat kusuik dalam nagari, pantangan Datuak Katumangguangan, larangan Datuak Parpatiah, doga-dogi namo salahnyo, mahanjak barang nan tatap, mangguntiang barang nan buntal …. ”[12]
b. Profesi sebagai Pegawai (Ambatener)
Profesi ini digambarkan Inyiak Canduang dengan ungkapan kalimat: “….kok tasurek di Lauh al-Mahfudz, apo nasib ka untuak kito tantulah kita mandapek i. Tapi ado pulo anak kanduang, usah untuang di kito, apo nan jalan kabaik an, kok tasurek untuak anak, ka hiduik mamakan gaji, jadi ambatener nan karajo, jadi ujuang, jadi jaksa, atau kuliriak juru tulis, jadi damang dan sabagainyo, jadi kepala di nagari.…”.[13] Penggalan kalimat ini menunjukkan bahwa Inyiak Canduang tidak semata-mata menginginkan para alumni menjadi ulama ataupun guru. Bahkan, Inyiak Canduang juga menginginkan alumninya memiliki profesi sebagai pegawai. Kendati demikian, – sebagaimana disebutkan lebih awal – jabatan sebagai pegawai harus memenuhi tiga kriteria di atas. Sebab, ketika seorang pegawai tidak memiliki keimanan, akhlakul karimah, dan ibadah yang baik dan benar, dapat melahirkan dampak kejahatan, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Dengan demikian, Inyiak Canduang merumuskan kriteria dan persyaratan yang mesti dipedomani dalam mengemban amanah sebagai pegawai, yaitu:
- Berlaku adil dan menunaikan amanah pekerjaan yang ditugaskan;
- Selalu mengingat dan menjalankan amanah sumpah jabatan;
- Menyeru dan mengarahkan masyarakat ke jalan yang baik dan benar;
- Memperbaiki dan meluruskan kembali masyarakat yang terlanjur berbuat salah;
- Mengarahkan dan membimbing masyarakat ke arah kemajuan serta membantu masyarakat dalam mengarungi (menyelesaikan masalah) kehidupannya; dan
- Menghindarkan diri dari dari keangkuhan, kesombongan, kezhaliman, penindasan, dan segala sesuatu yang dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.
Hal yang disebutkan di atas senada dengan untaian kalimat Inyiak Canduang, yaitu:
“…. Di siko anak tagak luruih, batua-batua bakarajo, luruih-luruih mamagang pangkaik. Ingek i sumpah nan dahulu, helo rakyat ka nan bana, baolah urang ka nan baiak, majukan kampuang jo nagari, kuek maurus penghidupan, sawah ladang banda jo polongan, labuah jo tapian, jan sampai lalai. Balai musajik jo sidang patang, apo kabaikan di nagari, adat jo syarak nan labiah bana, banyakkan jaso ka anak buah, labiahkan budi ka nagari, adat jo syarak; kusuik jo ranyah dalam kampuang, lakehkanlah anak mahilangkan. Niniak jo mamak lawan sapakat, imam khatib alim ulama, apo kaputusan dalam rapek, anak sagiro manjalankan. Jan ma an den, bakato surang, bataratak bakato asiang. Adat budi caniago, mufakat jadi rajonyo, koto piliang kito sabuik, iyo barajo ka daulat, di luhak nan tigo nangko, koto piliang tak dipakai, alah pindah garano ka rantau, masuak niniak nan baduo, kini kito mandapati….”[14]
Urgensi profesi ini dalam kehidupan adalah untuk membangun keridhaan Allah Swt. bagi alumni yang diberi amanah (baca: khalifatullah). Sebab, kebaikan yang dilakukan juga dibalasi dengan kebaikan. Begitu juga sebaliknya, kejahatan akan berbalas dengan kejahatan. Hal ini yang dimaksud dengan pepatah Minangkabau yang ditulis Inyiak Canduang, yaitu: “Pulau pandan jauah di tangah – Dibaliak pulau Angso Duo – Hancua badan dikanduang tanah – Jaso baiak diingati juo”.
c. Profesi sebagai Saudagar dan Orang Kaya
Kesadaran terhadap ketetapan Allah di zaman azali memperngaruhi corak pemikiran Inyiak Canduang dalam merumuskan target profesi peserta didiknya. Hal ini ditunjukkan dengan sikapnya yang menempatkan profesi sebagai saudagar atau orang kaya sebagai suatu kemungkinan adanya. Aktivitas saudagar menjadi suatu praktek kehidupan yang dilaluinya, seperti mendirikan beberapa kedai sewaan di pasar Baso. Bahkan, beliau memiliki sterika sewaan agar menghasilkan uang dalam memenuhi kebutuhan lembaga. Oleh sebab itu, profesi ini dianggap memiliki prospek yang berpotensi untuk melestarikan kerahmatan bagi umat. Atas dasar itu, beliau mengingatkan para saudagar dan orang kaya untuk:
- Memiliki ilmu dalam menjalankan profesi sebagai saudagar dan orang kaya;
- Mampu membantu segala bentuk kebutuhan umum, agar sesuatu yang tidak ada menjadi ada dan sesuatu yang jauh dapat menjadi dekat, dan lain sebagainya;
- Amanah dalam menjalankan profesi serta menjauhkan diri dari berbuat tipu muslihat dan berbuat curang;
Peringatan ini disampaikan sebagai bentuk kesadaran saudagar dalam menempatkan harta yang dimiliki. Harta tersebut merupakan rezeki dari Allah Swt. dan mesti disalurkan sesuai dengan tuntutan-Nya, yaitu menutupi kebutuhan diri, keluarga, sanak saudara. Bahkan, jika harta itu masih berlebih harus digunakan untuk membantu kaum dhu’afa, seperti fakir, miskin, anak yatim yang tidak memiliki harta, dan sejenisnya. Oleh sebab itu, sekiranya ada hajat dari seseorang yang membutuhkan dipiutangi, maka mesti dipiutangi sesuai dengan ajaran Allah, serta tidak melakukan hal-hal yang diharamkan-Nya, seperti melakukan transaksi riba. Atas dasar itu, Inyiak Canduang membagi orang kaya tersebut ke dalam empat kelompok, yaitu kayo pamurah; kayo ceke; kayo mubazir; dan kayo palusir. Tiga kelompok terkahir adalah penghuni neraka kelak di akhirat.[15]
d. Profesi sebagai Penghulu (Pemimpin)
Selain dari tiga profesi di atas, terdapat satu profesi yang memiliki konotasi “pemimpin” suatu organisasi, yaitu profesi penghulu. Secara prinsip, bahwa “setiap manusia pemimpin” menjadi spirit lahirnya tujuan dan target pendidikan yang dikembangkan Inyiak Canduang. Menurutnya, setiap pemimpin di dalam organisasi merupakan pemegang amanah dalam kehidupan dan terlahir atas dasar kesepakatan masyarakat, bukan atas dasar kekeluargaan dan ataupun kepentingan politik tertentu. Hal ini sebagaimana yang dipaparkannya “…. kok supakaiak urang sapayuang nak malakekkan baju nan tun ka tubuah anak surang, tantu indak buliah diilakkan; dibanamkan kok indak buliah; dilipek nan tidak bana; digantuang tidak undangnyo. Dalam payuang tidak ado salisiah, urang supakaiak kasamuanyo, tantu dipakai baju nan tun, paralu anak jadi panghulu, jadi panguruih di nagari, labiah-labiah di suku kito ….”[16] Dalam konteks ini, keberadaan pemimpin menjadi bagian tidak terpisahkan demi kemashlahatan umat. Sebab, kemashlahatan umat terletak pada dua kelompok yang saling membutuhkan, yaitu ulama dan umara. Ulama sebagai navigator yang menunjukkan jalan perahu, agar tidak mengalami kegoncangan dan keterombang-ambingan. Umara sebagai pendayung perahu ke arah yang diinginkan demi keselamatan umat.[17]
Keberadaan penghulu dimaksud memiliki kriteria dan persyaratan dalam mengemban amanah yang diberikan. Kriteria dan persyaratan yang dimaksud terdiri dari tiga hal yang disebutkan di atas dan ditambah dengan hal-hal sebagai berikut:
- Baligh dan berakal;
- Memiliki ilmu pengetahuan dalam kajian hukum, persoalan saksi dan tabayyun;
- Berani karena benar;
- Memiliki kemampuan dalam kepemimpinan;
- Pemurah, Sabar, dan selalu berzikir kepada Allah Swt.;
- Bermulut manis dan lemah lembut dalam berbicara;
- Jujur dan amanah tanpa pandang bulu (tibo diparuik indak dikampihkan, tibo di mato indak dipiciangkan);
- Tidak banyak bersenda gurau dan tidak pembohong;
- Suka berkasih sayang, apalagi kepada orang miskin yang berbuat kebenaran; dan
- Memiliki budi yang baik.[18]
Oleh sebab itu, ketika seorang penghulu menerapkan kriteria dan persyaratan di atas, niscaya kepemimpinan yang diterapkannya sah menurut ajaran Islam dan adat Minangkabau, baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, kemashlahatan umat akan terwujud sesuai dengan hikmah syariat yang ditetapkan Allah Swt.
Paparan di atas menunjukkan bahwa tujuan dan target pendidikan dirumuskan Inyiak Canduang dalam dua konteks umum, yaitu pembentukan manusia sebagai abdullah dengan penanaman nilai-nilai keimanan, moral atau akhlak, dan penghambaan diri hanya kepada-Nya; sekaligus pembentukan manusia sebagai khalifatullah dengan penanaman nilai-nilai kealiman yang rangka membangunan peradaban melalui profesi sebagai tenaga pendidik, pengusaha atau petani yang menghasilkan harta, pelaksana tugas negara, dan sebagai pejabat publik dalam memimpin umat. Profesi ini harus dilaksanakan dengan segala syarat-syarat yang disebutkan. Bahkan, keberadaan profesi ini bukan untuk suatu nama di hadapan manusia, namun hanya suatu bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dalam rangka menyeru dan mengajak berbuat baik dan menjauhi kemungkaran serta mencegah terjadi kemungkaran di muka bumi.
- Materi Pendidikan
Berbicara tentang materi pendidikan, Inyiak Canduang tidak membedakan antara ilmu akhirat dengan ilmu dunia. Hanya saja Inyiak Canduang memberikan skala prioritas terhadap berbagai ilmu pengetahuan. Hal ini terungkap dari kalimatnya, yaitu “…. manutuik itu ado taratiknyo, paralu a’in didahuluan, paralu kifayah nan kaduo, sasudah itu nan sunnat-sunnat, dan baru ilmu harus atau mubah panghabisan ….”.[19] Pernyataan ini sangat berbeda dengan kesimpulan yang ditulis Qosim. Menurutnya, materi pendidikan yang digagas Inyiak Canduang lebih berorientasi pada ilmu-ilmu agama.[20] Padahal jika dicermati kalimat di atas, Inyiak Canduang menempatkan posisi keilmuan dalam ranah prioritas dan ketuntasan pengkajiannya. Tahapan awal peserta didik disuguhkan kajian-kajian yang bersifat wajib dengan arti bahwa ketika peserta didik telah memahami dan mengamalkan hal-hal yang difardhukan, mesti diiringi dengan hal-hal yang fardhu kifayah, dan seterusnya. Bukan berarti bahwa orientasi materi pendidikan lebih diutamakan persoalan agama.
Perbedaan antara pokok pikiran di atas ditempatkan dalam kerangka bahwa pertama, ilmu diklasifikasikan ke dalam kategori ilmu fardhu a’in; fardhu kifayah, sunnat, dan mubah. Kedua, proses pengkajian terhadap berbagai disiplin ilmu yang ada mesti memprioritaskan pada bagian yang fardhu a’in kemudian fardhu kifayah dan seterusnya. Ketika kerangka pikiran yang digunakan adalah poin pertama, maka asumsi yang terbangun bahwa peserta didik tidak menjadi persoalan jika tidak mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan ilmu yang mubah. Hal yang terpenting bagi mereka adalah memahami dan melaksanakan hal-hal yang wajib saja atau memilihi salah satu yang empat. Jika hal ini terjadi, tidak tertutup kemungkinan dikhotomi keilmuan akan menganga lebar. Padahal, tulisan-tulisan Inyiak Canduang tidak menganjurkan adanya dikhotomi keilmuan, tetapi mesti membangun skala prioritas dalam mencari ilmu.
Di sisi yang kedua, asumsi yang terbangun adalah peserta didik mesti memahami dan memaknai berbagai disiplin ilmu yang ada. Tetapi, proses pengkajian terhadap ilmu tersebut diprioritaskan sejak dari hal-hal yang wajib sampai pada hal-hal yang mubah. Kondisi ini jelas bahwa Inyiak Canduang tidak menginginkan para muridnya tidak memahami hal-hal yang difardhukan untuk dirinya, sementara dia berkutat dan mendalami hal-hal yang dimubahkan untuknya. Oleh sebab itu, terkadang terdapat ilmu yang pada dasarnya adalah mubah dipelajari, pada kondisi tertentu menjadi wajib disebabkan kebutuhan untuk menyempurnakan yang wajib. Contoh sederhana adalah ilmu matematika menjadi wajib dipelajari disebabkan kebutuhan terhadap ilmu itu pada saat membagi harta warisan.
Kondisi di atas dijelaskan Inyiak Canduang dalam kalimat berikut:
“…. danglah pantun Minangkabau: Anak anduang katitiran # Anak barabah ampek-ampek # Nan dikanduang baciciran # Nan dikaja indak ka dapek.
Dangalah sabuah lai, nak duo pantun sairiang
Sikua capang sikua capeh # Hinggok di rantiang kayu baringin # Nan saikua tabang saikua lapeh # Tahawai di abu dingin.
Anak kanduang Muhammad Arif, isi tujuan kato nan tun adolah nan biaso di maso sakarang, banyak ilmu nan dituntuik, pak umum namonyo kini. Sifat bariliah ka si Tudin, tapi sabuah tak nan sampai, agamo nan tidak bana, satu ilmu tak nan matang, antahkoh paruik jo pahuik, mahiruak di simpang labuah, atau di halaman lapau-lapau. Dibao karajo indak mungkin, satu tak nan dapek digunokan, tumbuah kamatian di dalam kampuang, dipanggia urang ka sumbayang, si Tudin rukuak uwaknyo; lah hiruak urang dalam kampuang. Tumbuah salisiah di nagari, pangajian talak rujuak, si Tudin diminta rapek ka musajik di dalam nagari, ka mangaji sah jo batal, di muko imam jo khatib, di hadapan datuak jo panghulu; alim ulama nan di sinan mambao kitab furuak syariah, tapi si Tudin nan ba pak umum. Kitab kifayah nan di baonyo, pangajian sifat duo puluah, alang jangga itu anak ….”[21]
Hal di atas menyatakan bahwa pentingnya skala prioritas dalam menuntut ilmu pengetahuan, sehingga tidak menjadi jahl al-murakkab menjalani kehidupan. Dengan demikian, sulit untuk menerima kesimpulan bahwa Inyiak Canduang hanya concern dengan pengkajian agama. Sebab, Inyiak Canduang termasuk tokoh adat dan juga tokoh politik.
Inyiak Canduang memperkenalkan ajaran Islam melalui beberapa kelompok kajian. Berawal dari kajian dasar pengenalan terhadap bacaan al-Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah dalam ilmu tajwid, mampu membaca al-Qur’an dengan baik dan benar, sehingga sampai dengan penghafalan terhadap ayat-ayat yang ada. Bahkan kemampuan membaca al-Qur’an menjadi syarat lulus bagi peserta didik baru. Setelah dinyatakan lulus, peserta didik dibenarkan mengikuti proses pembelajaran pada kajian-kajian yang lainnya. Sebab, konten pembelajaran yang diikuti peserta didik terdiri dari kalimat-kalimat berbahasa Arab. Dengan demikian, peserta didik tidak mengalami kesulitan memahami dan mendalami ajaran Islam dari sumber berliteratur kitab kuning.
Kelompok kajian berikutnya didipelajari sesuai dengan perkembangan peserta didik. Bagi mereka yang baru masuk ke lembaga pendidikan disuguhkan kajian Nahwu (Matn al-Ajrumiyyah), Sharaf/ Tashrif (Matn al-Bina wa al-Asas/ Amtsilah al-Tashrifiyyah), Tarikh (Khulashah Nur al-Yaqin) sebagai kajian dasar keilmuan dan Tauhid (al-Aqwal al-Mardhiyyah), Fiqih (Matn al-Ghayah wa al-Taqrib), Tashauf (al-Akhlaq li al-Banin) sebagai kajian keilmuan dalam tingkatan matn. Penyelesaian tahapan matn ditindaklanjuti dengan pengkajian dasar dan keilmuan dalam tingkatan syarh, seperti kajian Nahwu (Mukhtashar Jiddan), Sharaf (al-Kailaniy), dan lain sebagainya. Bahkan peserta didik yang telah melewati kajian syarh, mereka digiring mengkaji kajian analisis dasar keilmuan, seperti Ushul al-Fiqh, Ilmu Hadits, Ilmu Tafsir, Balaghah, dan lain sebagainya. Hal ini yang pada akhirnya mengantarkan peserta didik ke dalam kajian pada tingkatan hasyiyah, seperti Hasyiyah al-‘Alamah al-Bananiy ‘ala Matn al-Jam’ al-Jawami’, dan sebagainya.
Uraian di atas –dalam mengungkap tingkatan kajian kitab kuning dengan perkembangan peserta didik– mengatarkan suatu pemahaman tentang keberadaan materi pendidikan perspektif Inyiak Canduang. Hal itu ditunjukkan melalui bagan di atas. Hal mana seluruh keilmuan, baik yang bersifat ibadah, mu’amalah, jinayah, maupun siyasah, bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits. Pengkajian terhadap sumber tersebut berawal dari kesadaran (al-istidlal), kebudayaan (al-istiqra’), dan keberdayaan (al-ijtihad) yang dibangun Rasulullah Saw. kepada para sahabat. Setelah itu diiringi oleh para tabi’in, dan seterusnya sampai masa sekarang ini. Sebab, tanpa kesadaran yang tertanam di dalam diri, sangat tidak mungkin bagi peserta didik untuk membangun kebudayaan diri dalam hal-hal yang baik dan benar. Bahkan, tidak mampu membangun keberdayaan diri untuk menyelesaikan persoalan diri sendiri dan masyarakat.
Bangunan tiga substansi pendidikan yang ada harus diarahkan dalam rangka mengkaji kalimat yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Pengkajian tersebut telah melahirkan berbagai pemahaman yang ditulis para ulama menjadi berbagai disiplin ilmu. Disiplin ilmu tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu ilmu dasar, ilmu analisa dasar, dan pengetahuan sebagai hasil ijtihad. Ilmu dasar memuat tentang kajian-kajian dasar yang berfungsi dalam pengenalan kata-kata yang digunakan di dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Ilmu analisa dasar memuat tentang kajian-kajian analisis terhadap kata-kata yang digunakan di dalam al-Qur’an dan al-Hadits, sehingga dipahami dan dimaknai berbagai isyarat yang diinginkan-Nya. Pengolahan terhadap bahasa, konteks (kondisi kata-kata diturunkan) ayat atau hadits, metodologi, kreativitas, akal, nilai-nilai, dan ilmu, melahirkan empat kelompok keilmuan yaitu hukmiyyah (taklifiyah), hissiyyah, ‘aqliyyah, dan wadh’iyyah. Masing-masing kelompok memiliki bagian-bagian sebagaimana terdapat pada bagan di atas. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Inyiak Canduang bukanlah tokoh dikhotomi pendidikan, tetapi tokon pendidikan yang mensinergikan ilmu yang bersifat keduanian dengan keakhriatan dalam ranah al-aham fa al-aham (skala prioritas) berawal dari yang fardhu untuk diri sampai dengan hal yang mubah.
- Metode Pendidikan
Dalam konteks metode pendidikan, Qosim memaparkan dengan tegas bahwa teradapat lima metode pendidikan yang digagas Inyiak Canduang, yaitu metode keteladanan; metode kisah; metode pembiasaan; metode nasehat; dan metode bertahap (al-tadrij).[22] Di sisi yang sama, prinsip dasar dalam pengembangan metode di atas terdiri dari enam hal, yaitu prinsip kesesuaian psikologi perkembangan jiwa peserta didik; prinsip kesesuaian dengan tingkat kecerdasan peserta didik; prinsip kesesuaian dengan lingkungan di mana ilmu tersebut akan disampaikan; prinsip penyajian materi secara tertib, runut, dan sesuai dengan alur dan patut; prinsip spesifikasi keilmuan; prinsip holistik dan terintegrasi dalam penyajian materi.[23]
Dari lima metode pendidikan di atas, metode yang sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan adalah metode keteladanan. Dalam hal ini, metode keteladanan lebih dominan dalam pembentukan karakter dan kepribadian umat, baik dalam masa Islamisasi dunia oleh Rasulullah maupun pada masa Islamisasi Nusantara. Bahkan, keberhasilan dunia pendidikan hari lebih didominasi oleh lembaga pendidikan yang menerapkan metode keteladanan. Sebab, salah satu makna konotasi “al-akhlaq” di dalam redaksi hadits “inna ma bu’itstu li utammima makarim al-akhlaq” adalah perilaku dan atau keteladanan dalam berperilaku. Dengan demikian, keteladanan dalam berperilaku baik akan menghasilkan anak yang berperilaku baik, begitu juga sebaliknya.
- Peserta Didik
Memperbincangkan tentang peserta didik, Inyiak Canduang memberikan batasan dan kriteria tertentu terhadap mereka. Batasan untuk menjadi peserta didik itu disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki. Di satu sisi, peserta didik tidak boleh dibedakan dalam tataran ekonomi dan di sisi lain dibedakan dalam tataran pemahaman dan pengamalannya terhadap ajaran Islam. Secara rinci batasan dan kriteria menjadi seorang peserta didik adalah:
- Memiliki niat yang ikhlas dalam menuntut ilmu;
- Mengamalkan ilmu yang diketahui dengan berorientasi mencari ridha Allah Swt.;
- Berakhlakul karimah dalam menjalani kehidupan individual maupun sosial;
- Istiqamah dalam mencari dan mengamalkan ilmu;
- Tawadhu’ dalam menjalani kehidupan di dunia menuju kehidupan di akhirat;
- Berikhtiar dan bermujahadah dalam mencari ilmu;
- Menghormati para ulama;
- Mematuhi perintah guru, selama hal yang diperintahkan tidak bertentangan dengan perintah syara’;
- Bersalaman dengan guru ketika berjumpa dengannya; dan
- Berterima kasih kepada guru dan tidak menentangnya dengan hal-hal yang tidak baik dan tidak dibenarkan syara’.
Bahkan dalam konteks ini, Inyiak Canduang mengemukakan ancaman bagi peserta didik yang durhaka kepada gurunya. Dalam hal ini digambarkan dengan kalimat berikut:
“…. Urang nan malawan bakeh guru nan den caliak, den pandangi, di dunia lah dapek iqab. Kadang-kadang tabuang pulus, kapa pua kabaupandigul ado muluiknyo nan ditutuik, indak buliah ma aja lai atau tabligh di muko umum. Kadang iduiknyo nan malesek, indak tantu katagak annyo, kama datang urang ndak suko, sabab manggaduah kampuang urang; mangusuik dalam nagari, doga-dogi kasalahannyo, mangguntiang barang nan bunta, ma anjak barang nan tatap, tukang cukua kasudahannyo, atau manakiak-nakiak gatah ….”[24]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik suatu refleksi dalam merumuskan model pendidikan dan pembelajaran MTI ke depan, yaitu model pendidikan dan pembelajaran ijtihad dan ijtihadiy. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan yang disebutkan di atas.
Baca Juga: Habib Syech Majlis Salawat dan Pengokohan Cinta NKRI
Kesimpulan
Penjelasan di atas mengantarkan kita ke wilayah kesimpulan yang terdiri dari:
- Inyiak Canduang adalah tokoh pendidikan moderat dan konservatif;
- Hakikat pendidikan adalah proses penyadaran, pembudayaan, dan pemberdayaan diri dalam rangka mewujudkan kemashlatan duniawi dan ukrawi;
- Tanggungjawab utama dalam pendidikan anak terletak pada kedua orang tuanya, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat;
- Tujuan pendidikan adalah melahirkan insan sebagai ulama, pegawai, pengusaha, ataupun pejabat nan diikat dengan berfaham akidah menurut faham Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, bermazhab al-Syafi’iyah, dan bertashauf al-Ghazaliyah;
- Materi pendidikan terdiri dari pengkajian terhadap sumber ajaran Islam (al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas); kajian ilmu dasar; kajian ilmu analisa dasar; dan kajian tentang hasil ijtihad (baca: ilmu dan pengetahuan);
- Tenaga pendidik adalah ulama dengan berbagai kriteria yang telah dijelaskan;
- Peserta didik adalah insan yang mengaji tentang ajaran Islam dari berbagai sumber yang ada dan melaksanakan batasan serta kriteria yang telah disebutkan; dan
- Model pendidikan dan pembelajaran pada masa lalu lebih didominasi pada aspek membaca, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Iman, Islam, dan Ihsan. Seyogyanya harus diperkuat dengan aspek bahtsul masail dan aspek al-kitabah.
Rekomendasi
- Lembaga MTI mesti melakukan pembenahan diri dengan meninjau kembali kurikulum pendidikan yang ada;
- Kelangkaan tenaga pendidik di bidang Kitab Kuning merupakan masalah bersama bagi lembaga MTI, sehingga penting adanya kaderisasi. Sebab, kecenderungan di lembaga penguruan tinggi Islam belum concern dengan materi kitab kuning;
- Menghidupkan kembali Majlis Tarjih – dulunya dimiliki Tarbiyah, hari ini telah digunakan istilah itu oleh “saudara sebelah” – dengan melakukan revitalisasi nama ataupun dengan merubah dengan hal yang baru; dan
- Jauh sebelum kita memikirkan alternatif penyelesaian persoalan MTI secara kelembagaan, ternyata Inyiak Canduang memberikan alternatif terhadap persoalan itu, yaitu bersatulah empat profesi yang disebutkan sebagai tujuan pendidikan MTI demi MTI. Ulama kembangkan ilmunya di dan untuk lembaga; Pegawai selesaikan persoalan administrasi kelembagaan, baik terkait dengan hukum atau administrasi negara; Pengusaha selesaikan persoalan ekonomi lembaga; dan Pejabat selesaikan persoalan aturan yang tidak memihak kepada kemashlahatan umat dan lembaga MTI.[]
[1] Syekh Sulaiman Arrasuli, Pedoman Hidup di Alam Minangkabau menurut Garisan Adat dan Syarak, (Bukittinggi: Direkkori Tsamarat al-Ikhwan, 1938), h. 10-11.
[2] Ibid, h. 12.
[3] Ibid, h. 30-31.
[4] Ibid, h. 10-11.
[5]Imam Ali Ahmad al-Jarjawi, Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuh, (Cairo: al-Mathba’at al-Wasifiyyah, 1926), h. 7.
[6] Syekh Sulaiman Arrasuli, Pedoman Hidup …., h. 25-26.
[7] Muhammad Qosim, Syekh Sulaiman Arrasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural, dalam Turats: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 3, No. 1, Januari – Juni 2015, (Padang: LPPM IAIN Imam Bonjol Padang, 2015), h. 31-32.
[8] Muhammad Qosim, Syekh Sulaiman Arrasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural, dalam Turats: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 3, No. 1, Januari – Juni 2015, (Padang: LPPM IAIN Imam Bonjol Padang, 2015), h. 31-32.
[9] Syekh Abu Bakar Utsman ibn Muhammad Syattha, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, (Surabaya: Pustaka Assalam, t.th.), h. 23.
[10] Syekh Sulaiman Arrasuli, Pedoman Hidup …. , h. 31.
[11] Ibid.
[12] Ibid, h. 31-32.
[13] Ibid, h. 35.
[14] Ibid.
[15] Ibid, h. 39-40.
[16] Ibid, h. 42-43.
[17] Ibid.
[18] Ibid, h. 46-47.
[19] Ibid, h. 26-27.
[20] Muhammad Qosim, Syekh Sulaiman Arrasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural, dalam Turats: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 3, No. 1, Januari – Juni 2015, (Padang: LPPM IAIN Imam Bonjol Padang, 2015), h. 31-32.
[21] Ibid.
[22] Muhammad Qosim, Syekh Sulaiman Arrasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural, dalam Turats: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 3, No. 1, Januari – Juni 2015, (Padang: LPPM IAIN Imam Bonjol Padang, 2015), h. 32-33.
[23] Ibid, h. 33.
[24] Syekh Sulaiman Arrasuli, Pedoman Hidup …., h. 27.
Leave a Review