Kriteria Bid’ah Ustaz Khalid Basalamah
Oleh: Nuzul Iskandar
Istilah “bid’ah” makin hari tidak hanya makin marak mengisi ruang dengar kita, tapi juga makin liar. Dalam khazanah keislaman, kata ini awalnya digunakan secara netral (nanti dijelaskan seperti apa netralnya), sebagai sebuah penanda/identifikasi perilaku, tapi belakangan berkembang menjadi alat justifikasi. Dalam kajian ushul fiqh, status hukum itu ada lima, yaitu wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Namun, akhir-akhir ini istilah “bid’ah” seolah telah menjadi status hukum keenam, bahkan mulai mengkudeta istilah “haram”.
Belum cukup sampai di situ, istilah bid’ah pun menjadi bahan olok-olokan. Mereka yang tak terima dituduh sebagai pelaku bid’ah, bereaksi dengan menjadikan tuduhan bid’ah itu sebagai ejekan dengan nada meremehkan: “ah, dikit-dikit bid’ah… dikit-dikit bid’ah…”
Kurang elok juga kiranya jika istilah “bid’ah” yang telah menjadi bagian dari khazanah keilmuan Islam, justru diolok-olok dan diejek oleh umat Islam sendiri. Hemat saya, jika tak setuju dengan tuduhan bid’ah, mari telaah lagi secara saksama-dan-dalam-tempo-yang-sesingkat-singkatnya: apa kriterianya, apa batasannya, bagaimana ketepatan penggunaannya, dan seterusnya.
Dan, agar tulisan ini jelas duduk-tegak dan jantan-betinanya, saya tukikkan saja ke salah satu nama yang berada dalam pusaran perdebatan bid’ah-membid’ahkan di Indonesia ini. Beliau adalah Ustaz Khalid Basalamah, salah satu ikon dakwah salafi di Indonesia. Rasanya tak perlu lagi kalimat lebih panjang untuk menjelaskan alasan ini.
Saya harus garisbawahi bahwa catatan ini adalah catatan dari seorang murid yang sedang belajar. Saya hormat atas khidmat Ustaz Khalid Basalamah dalam dakwah. Karena itu, saya belajar dari video-video ceramah beliau. Nah, dalam proses belajar itu, adalah sesuatu yang wajar jika muncul pertanyaan-pertanyaan dan keraguan-keraguan. Karena itu, saya catat keraguan-keraguan itu. Sebab, bak kata orang bijak juga, ragu adalah setengah dari paham. Jika anda mulai ragu, berarti setengah pintu ilmu mulai terbuka.
Baca Juga: Perbuatan Bid’ah yang Dilakukan Tiga Orang Sahabat Nabi
***
Ada beberapa video yang saya saksikan. Saya mulai dari video berjudul “Pengertian Bid’ah Dan Bahayanya | Ustdz DR Khalid Basalamah MA”, ditayangkan di Channel Youtube “AUDAH SATUI”, berdurasi 29:24 menit, mulai tayang pada 30 Juli 2016, dan telah ditonton hingga saat catatan ini dibuat sebanyak 21.803 kali.
Dalam video itu, Ustaz Khalid menyatakan bahwa peringatan mulid nabi, pembacaan barzanji, ziarah kubur pakai tabur bunga, doa setelah shalat fardhu, membaca astaghfirullah + ’azim, membaca zikir-wirid lainnya, dan sejumlah amalan lainnya yang biasa dilakukan oleh umat Islam, merupakan perbuatan bid’ah, dan bid’ah yang ia maksud adalah perbuatan sesat.
Ustaz Khalid mengokohkan pernyataannya dengan pernyataan-pertanyaan berikutnya, misalnya: “Yang dikerjakan oleh nabi, kerjakan! Yang tidak dikerjakan nabi, jangan! Tinggalkan!” Belum puas sampai di situ, Ustaz Khalid kembali melontarkan “Adakah amalan itu diajarkan nabi? Kalau tidak, jangan kerjakan! Kenapa baca barzanji? Emang rasulullah pernah baca-baca itu? Enggak!
Nabi gak pernah rayain hari lahirnya, kenapa kita rayain?”
Dari pernyataan-pernyataan Ustaz Khalid di video sepanjang 29 menit 24 detik itu dapat ditarik benang merahnya bahwa bid’ah menurut Ustaz Khalid adalah setiap perbuatan atau amalan yang tidak pernah dilakukan oleh nabi.
Mari kita uji!
Jika setiap perbuatan atau amalan yang tidak pernah dilakukan oleh nabi adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, maka Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khatab, dan Usman bin Affan adalah pelaku bid’ah dan pembuat kesesatan. Abu Bakar berusaha mengumpulkan Alquran dalam satu mushaf atau membuat baitul mal, padahal nabi tidak pernah memerintahkan itu semasa hidupnya. Umar bin Khatab memerintahkan shalat tarawih 20 rakaat secara berjamaah setiap malam selama Ramadhan, padahal Nabi tidak pernah memerintahkan. Usman bin Affan melaksanakan azan dua kali menjelang shalat Jum’at, padahal itu juga tidak pernah diajarkan oleh Nabi.
Saya pinjam lagi pertanyaan yang Ustaz Khalid lontarkan tadi: adakah amalan-amalan itu diajarkan oleh Nabi? Kalau tidak, jangan kerjakan! Kalau kita ganti objeknya, maka pertanyaan itu akan berubah menjadi: adakah pengumpulan Alquran dalam satu mushaf itu diajarkan oleh Nabi? Kalau tidak, jangan kerjakan!; Adakah mengerjakan shalat tarwih 20 rakat berjamaah setiap malam ramadhan itu diajarkan oleh Nabi? Kalau tidak, jangan kerjakan!; adakah dua kali azan menjelang shalat jum’at itu diajarkan oleh Nabi? Kalau tidak, jangan kerjakan! Kalau dikerjakan, berarti bid’ah. Lantas, apakah Abu Bakar, Umar, dan Usman pembuat bid’ah dan pelaku kesesatan?
Lalu Ustaz Khalid melanjutkan ceramahnya dengan mengutip potongan surat al-Maidah ayat 3 (durasi ke 07:53), sebagai berikut:
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا
[pada hari ini telah Kusempurnakan bagimu agamamu, Aku sempurnakan nikmatku untukmu, dan Aku ridai Islam sebagai agamamu]
Lalu Ustaz Khalid memberikan penjelasan ayat ini dengan terlebih dahulu menyandarkan ucapannya pada Ibnu Katsir. Ustaz Khalid mengatakan bahwa tafsir yang akan ia sampaikan tentang ayat ini berdasarkan ketarangan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir. Berikut pernyataan ustaz Khalid saya transkrip secara verbatim:
“Kata beliau (Ibnu Katsir), ayat ini turun, menandakan dan memastikan bahwasanya Nabi Muhammad Saw. Tidak meninggal dunia kecuali sudah mengajarkan semuanya. Yang hitam, yang putih, yang gelap, yang terang, yang susah, yang mudah, semua dijelaskan. Siapa, kata beliau (Ibnu Katsir), menganggap masih ada sesuatu yang harus ditambahkan setelah Nabi Saw. meninggal dan turun ayat ini, maka dia adalah ahli bid’ah. Dia orang yang membuat-buat agama!”
Saya coba telusuri. Penjelasan dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir terdapat pada jilid III halaman 26-29 (terbitan Dar Thaiyibah li al-Nasyr wa al-Tawzi’, cetakan kedua tahun 1999). Berikut penjelasan tentang ayat ini:
وقوله (اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا) هذه اكبر نعم الله عز وجل على هذه الأمة حيث أكمل تعالى لهم دينهم فلا يحتاجون الى دين غيره ولا الى نبي غير نبيهم صلوات الله وسلامه عليه ولهذا جعله الله خاتم الأنبياء وبعثه الى الإنس والجن فلا حلال الا ما أحله ولا حرام الا ما حرمه ولا دين الا ما شرعه وكل شيئ أخبر به فهو حق وصدق لاكذب فيه ولاخلف ….
[Firman Allah “pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu, telah Aku sempurnakan bagimu nikmatku, dan Aku ridai Islam jadi agamamu”. Ini merupakan nikmat terbesar dari Allah Azza wa Jalla terhadap umat ini, karena Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka tidak butuh lagi pada agama lain dan tidak butuh lagi pada Nabi lain (selain Nabi Muhammad Saw.). Karena itulah, Allah menjadikannya menjadi penutup para nabi, dan diutus untuk manusia dan jin. Tidak ada hal yang halal kecuali apa yang dihalalkan oleh Allah, tidak ada hal yang haram kecuali yang diharamkan oleh Allah, dan tidak ada agama kecuali yang disyariatkan oleh Allah. Semua yang dikabarkan adalah benar, tiada kedustaan dan kebohongan di sana].
Perhatikan, tidak ada sama sekali ungkapan narasi bid’ah dengan kriteria yang dikemukakan oleh Ustaz Khalid dalam videonya tersebut. Saya coba telusuri sampai halaman 29, sama sekali tidak ditemukan kata “bid’ah” dalam penjelasan ini. Tentu saya sangat mungkin keliru memahami. Karena itu, barangkali ada pembaca yang bisa meluruskan.
Ayat ini sebenarnya adalah penggalan dari sebuah ayat yang yang cukup panjang. Topik pokok yang dimuat dalam ayat ini adalah tentang makanan yang halal dan haram. Permulaan ayat dimulai dengan penjelasan tentang makanan-makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi, sembelihan untuk selain Allah, dan seterusnya. Lalu di pertengahan ayat, Allah menjelaskan bahwa “pada hari ini telah Kusempurnakan bagimu agamamu….”. Dijelaskan oleh ulama tafsir al-Biqa’i, dengan ungkapan tentang kesempurnaan agama itu, Allah memberikan penekanan bahwa tidak ada lagi alasan bagi umat Islam untuk tidak melaksanakan perintah dan ketentuan Allah tersebut.
Ustaz Khalid mengutip al-Maidah ayat 3 dan tafsir Ibnu Katsir untuk menguatkan pernyataannya di awal tadi tentang kriteria-kriteria bid’ah, yaitu setiap perbuatan yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Padahal, penjelasan dalam Tafsir Ibnu Katsir bukanlah soal itu. Memang ayat ini memuat tentang perkara halal dan haram, tapi bukan halal-haram dalam konstruksi atau framing yang dibangun oleh Ustaz Khalid di awal.
Okelah, saya coba ikuti cara berfikir tekstualis yang dipraktikkan oleh Ustaz Khalid Basalamah. Bahwa agama ini telah disempurnakan oleh Allah, karena itu tidak perlu ada penambahan dan kreasi lagi. Istilah “kreasi” saya pinjam dari pernyataan Ustaz Khalid sendiri di video ceramahnya yang lain.
Begini. Redaksi ayat ini adalah “اليوم أكملت لكم” (pada hari ini telah aku sempurnakan bagimu). Kalau mengikuti pemahaman tekstual Ustaz Khalid, berarti pada hari itu agama telah sempurna. “Hari ini” yang dimaksud berarti hari diturunkannya ayat itu, yaitu pada 9 Zulhijjah tahun ke 10 hijriah di padang Arafah. Itu berarti, mulai 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijriah itu tidak boleh ada lagi penambahan syariat. Titik.
Baca Juga: Tak Adakah Dalil Berdoa Setelah Shalat? Tanggapan terhadap Ceramah Ustaz Dasman Yahya Ma’ali
Pertanyaannya: bagaimana status perkataan, perbuatan, dan taqrir nabi setelah hari Arafah itu? Nabi wafat pada Rabiul Awal tahun ke-11 Hijriah. Berarti, dari peristiwa Arafah hingga Nabi wafat itu ada sekitar tiga bulan atau kurang lebih 90 hari. Nah, apakah perkataan dan perbuatan Nabi dalam rentang waktu 90 hari itu masih dihitung sebagai hadis? Kalau mengikuti nalar tekstualis Ustaz Khalid, tentu Hadis yang muncul dalam rentang waktu itu juga sesuatu yang bid’ah, bukan? Karena ia muncul setelah “hari ini”, yaitu 9 Zulhijjah. Na’uzubillah kalau begitu.
Bagaimana pula kalau ada ayat Alquran yang turun setelah peristiwa itu? Okelah ada ulama yang berpendapat bahwa ayat yang terakhir turun adalah al-Maidah ayat 3 tersebut. Namun, pendapat yang kuat justru mengatakan bahwa ayat yang terakhir turun adalah al-Baqarah ayat 281, karena ia turun 81 hari menjelang Nabi wafat, sedangkan al-Maidah ayat 3 turun 90 hari menjelang Nabi wafat. Bahkan, ada pendapat mengatakan bahwa al-Baqarah ayat 281 ini turun 9 hari sebelum Nabi wafat. Nah, kalau mengikuti pendapat ulama-ulama tersebut, lantas dihubungkan dengan nalar tekstualis Ustaz Khalid di atas, apakah ayat-ayat yang turun setelah peristiwa 9 Zulhijjah di Arafah itu juga akan dianggap—maaf—sebagai ayat bid’ah juga? Bahaya, bukan?
Video kedua. . . . Bersambung (Menebak Kriteria Bid’ah Ustaz Khalid Basalamah (bagian 2)
Kriteria Bid’ah Ustaz Khalid Basalamah Kriteria Bid’ah Ustaz Khalid Basalamah Kriteria Bid’ah Ustaz Khalid Basalamah Kriteria Bid’ah Ustaz Khalid Basalamah
Hati-hati memberikan informasi, Ingat Selain bisa berpahala, ada dosa yang juga bisa mengalir disana
Ada banyak hadist tentang bid’ah(yg notabennya keluar sendiri dari perkataan nabi) cari sendiri aja.!! Kan anda pandai mengulik info.
Kurasa hadist yg Keluar dari perkataan nabi itu sudah jelas. Seharusnya tak terbantahkan.
Hanya orang2 munafik yg berani membalas hadist hadist nabi itu sendiri. ( mengenai definisi munafik. Standar munafik tak bisa disamakan antara jaman nabi dan jaman now.)(dijaman now orang yg “sedang belajar” aja sudah bisa sesumbar layaknya berfatwah). Orang yg disebut ustadz saja sdh banyak. Tapi hati2 lah mencari guru. Bukan karena orang itu orang jahat. Tapi itu karena jaman now gelar ustadz mudah sekali didapat.
Kalo tentang yg umar bin khatab dan lain2 saya gk berani komentar lebih jauh. Karna ustadz khalid pasti paham apa yg iya pelajari dan paham apa yg iya harus sampaikan.
Fokus lah pada guru kamu jika menurutmuh itu baik. Jangan dengerkan dakwaan ustadz lain pada perbuatannmu.
Jgn dengerkan tausiah seorang ustadz(yg kau denger cuma 30 menitan) jika niatmu hanya untuk mencari cela kesalahan.
Datanglah ke kajian hanya dgn niat murni menimbah ilmu.
Kamu terlalu mengandalkan otak dan logika mu.
Terkadang perintah sang pencipta dan rasul-nya tak bisa dibantah dgn otak dan logika.