scentivaid mycapturer thelightindonesia

Mengangkat Jari Telunjuk Tatkala Tasyahud

Mengangkat Jari Telunjuk Tatkala Tasyahud
Instagram.com/prima.dwi.nanda

Dianjurkan mengangkat jari telunjuk ketika membaca “illallah” tatkala tasyahud. Namun yang menjadi permasalahan apakah jari tersebut kemudian diturunkan atau tetap diangkat? Pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab Syafii jari tersebut tetap diangkat dan tidak diturunkan.

Berkata Imam Ibnu Hajar dalam Tuhfah:

(وَيَرْفَعُهَا) مَعَ إمَالَتِهَا قَلِيلًا لِئَلَّا تَخْرُجَ عَنْ سَمْتِ الْقِبْلَةِ (عِنْدَ) هَمْزَةِ (قَوْلِهِ إلَّا اللَّهُ) لِلِاتِّبَاعِ وَلَا يَضَعُهَا إلَى آخِرِ التَّشَهُّدِ

“Dia angkat jari telunjuknya dengan dibengkokkan sedikit supaya tidak keluar dari arah kiblat tatkala hamzah dari ucapannya illallah untuk ittiba’ dan tidak ia turunkan sampai akhir tasyahud”.

Dan berkata Imam Ramli dalam Nihayah:

وَأَنْ يُقِيمَهَا وَلَا يَضَعَهَا، وَهُوَ ظَاهِرٌ أَوْ صَرِيحٌ فِي بَقَائِهَا مَرْفُوعَةً إلَى الْقِيَامِ أَوْ السَّلَامِ

“Bahwa ia mengangkat jari telunjuk itu dan tidak menurunkannya, dan ini menunjukkan secara jelas bahwa jari tersebut tetap terangkat sampai ia berdiri (dari tasyahud awal ke rakaat ketiga) atau sampai ia salam (dari tasyahud akhir)”.

Namun permasalahan berikutnya adalah sampai kapan jarinya diangkat? Apakah dengan selesainya tasyahud (yaitu tatkala ia membaca: innaka hamidum majid) kemudian ia turunkan jarinya lalu salam, atau ia tetap mengangkatnya selesai tasyahud dan di saat salam kemudian baru ia turunkan bersamaan dengan berakhirnya salam yang kedua?

Baca Juga: Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud Akhir

Kalau kita merujuk kepada ibarat Tuhfah, maka zahir ibaratnya menunjukkan bahwa jari hanya diangkat sampai tasyahud berakhir dan diturunkan sebelum ia memulai salam yang pertama. Adapun ibarat Nihayah, maka ada dua kemungkinan di sini, bisa jadi maksud beliau “sampai ia salam” adalah ia tetap mengangkat jari itu sampai berakhirnya salam (yaitu salam yang kedua), atau maksud beliau sebetulnya sama dengan zahir ibarat Imam Ibnu Hajar bahwa ia hanya mengangkatnya sampai sebelum salam, sementara di saat salam jari itu sudah ia turunkan, berdasarkan pendapat yang kuat yang menyatakan bahwa ghayah tidak masuk ke dalam mughayya (rujuk Hasyiah Syabramallisi).

Jadi kesimpulannya, keduanya adalah mungkin, namun saya pribadi condong kepada pendapat yang mengatakan anjuran mengangkat jari itu hanya sampai sebelum salam, maka tatkala ia salam ke kanan dan ke kiri jarinya sudah ia turunkan.

Wallahu ta’ala a’la wa a’lam

Khalil Rahman
Alumni Parabek dan Mahasiswa Pascasarjana Al-Azhar Mesir