scentivaid mycapturer thelightindonesia

Mengenal Kitab Minhaj al-Thalibin Imam Nawawi (Muqaddimah Kitab Minhaj al-Thalibin) I

Mengenal Kitab Minhaj al-Thalibin Imam Nawawi
Ilustrasi/dok.Istimewa

Salah satu kitab fikih mazhab Syafi’i yang familiar di kalangan madrasah, pesantren, ataupun dayah di Indonesia adalah kitab Minhaj al-Thalibin yang ditulis oleh Imam Nawawi Ra. Di Ranah Minang, kitab ini diajarkan di madrasah dan surau bersamaan dengan kitab syarh dan hasyiyahnya, yaitu Syarh Kanzu al-Raghibin (atau yang lebih dikenal dengan Syarh al-Mahalli) dengan hasyiyahnya Qalyubi dan Umairah. Di Madrasah yang berafiliasi ke Persatuan Tarbiyah Islamiyah, kitab Minhaj al-Thalibin dengan Syarh Kanzu al-Raghibin ini diajarkan pada murid atau santri kelas atas (kelas enam dan tujuh).

Hanya saja, karena tebalnya kitab syarh Kanzu al-Raghibin ini berakibat santri madrasah jarang yang mengkhatamkan membacanya di depan guru. Bahkan, ditemukan fenomena kurang baik bahwa kitab ini dibaca secara tematik (dibahas per masalah yang dianggap penting saja), tidak runut dari awal. Lebih miris lagi, muqaddimah kitab ini, terutama bagian kitab Minhaj al-Thalibinnya malah dilewatkan dan tidak dibaca. Padahal, bagian muqaddimah inilah bagian yang sangat penting, karena penulis kitab menjelaskan metodologi dan segala sesuatu tentang kitabnya pada bagian muqaddimah. Tulisan ini mencoba untuk menggelitik sekaligus mengajak untuk “maulang kaji”  bagi santri madrasah yang mungkin sudah pernah membaca kitab yang lebih familiar disebut kitab “Mahalli” ini, tetapi melewatkan bagian terpenting dari kitab ini, yaitu bagian muqaddimahnya. Tulisan ini pada dasarnya adalah terjemahan dari muqaddimah kitab Minhaj al-Thalibin, dengan beberapa penjelasan tambahan yang penulis nukil dari beberapa kitab lainnya.

***

Kitab matan Minhaj al-Thalibin merupakan salah satu kitab fenomenal dalam dinamika fikih mazhab Imam Syafi’i. Kitab ini ditulis oleh Imam Nawawi, sosok mujtahid yang digelari dengan muharrir (peneliti senior) mazhab Syafi’i. Penguasaannya terhadap konsepsi mazhab Syafi’i serta dinamika yang terjadi di dalamnya tidak perlu diragukan lagi.

Kitab Minhaj al-Thalibin sebenarnya merupakan kitab berbentuk mukhtashar (ringkasan) dari kitab berjudul al-Muharrar karya Imam Abu Qasim al-Rafi’i, muharrir mazhab Syafi’i sebelum Imam Nawawi. Kitab al-Muharrar ini dalam pandangan Imam Nawawi disanjung sebagai berikut:

وأتقن مختصر المحرر للإمام أبي القاسم الرافعي رحمه الله تعالى ذي التحقيقات وهو كثير الفوائد عمدة في تحقيق المذهب معتمد للمفتي وغيره من أولى الرغبات وقد التزم مصنفه رحمه الله أن ينص على ما صححه معظم الأصحاب ووفى بما التزمه وهو من أهم أو أهم المطلوبات

Kitab fikih mazhab Syafi’i yang berbentuk ringkasan paling mutqin (paling sungguh-sungguh, paling bagus, paling serius) adalah kitab al-Muharrar karya Imam Abu Qasim al-Rafi’i RA yang paling bagus penelitiannya, banyak fawaid (faidah dan keilmuannya), menjadi tumpuan untuk mengetahui hal tahqiq mazhab (penelitian tentang pendapat yang dipegang dalam mazhab), pegangan bagi mufti dan orang lain yang memiliki keinginan mengkaji. Dalam penyusunan kitab al-Muharrar, Imam al-Rafi’i RA berkomitmen untuk menuliskan pendapat-pendapat yang disahihkan oleh mayoritas Ashhab (ulama mujtahid dalam mazhab Syafi’i). Beliau (al-Rafi’i) benar-benar serius dengan komitmennya. Kitab al-Muharrar ini merupakan kitab penting untuk dikaji.

Akan tetapi, dalam pandangan Imam Nawawi ukuran kitab al-Muharrar masih terhitung tebal sehingga sulit untuk dihafalkan kecuali oleh pelajar yang benar-benar serius. Oleh karena itu, Imam Nawawi berminat membuat versi ringkasan dari al-Muharrar (yang sebenarnya sudah berstatus ringkasan) yang ketebalannya kira-kira setengah dari al-Muharrar agar mudah dihafalkan.

Pada faktanya, Imam Nawawi tidak hanya meringkas kitab al-Muharrar, melainkan juga memberikan nafais al-mustajadat (tambahan kajian baru yang berharga), catatan-catatan penjelas beberapa masalah yang pada al-Muharrar tidak dijelaskan atau koreksi terhadap yang disebutkan dalam al-Muharrar berbeda dengan pendapat yang dipilih dalam mazhab Syafi’i, penggantian kata-kata yang gharib (ganjil, tidak familiar), penggantian kata-kata yang berpotensi memberikan kesan keliru, penjelasan tentang masalah yang memiliki dua qaul,  dua wajh, dua thariq, atau lebih, penjelasan tentang nash, penjelasan tentang tingkatan-tingkatan masalah khilafiyah, dan beberapa koreksi terhadap beberapa pendapat al-Rafi’i.

Baca Juga: Bidayah al-Mubtadi wa Umdah al-Awladi Kajian Teologi Yurisprudensi Tasawuf Islam dalam Kitab Karangan Syekh Saleh Rawa 1254 H 1838 M

Beberapa Istilah Penting dalam Kitab Minhaj al-Thalibin

Imam Nawawi kemudian membuat rumus-rumus tertentu dalam kitab Minhaj al-Thalibin sebagai berikut:

Pertama, istilah Qaul, Qaulani, atau Aqwal, yaitu ijtihad yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’i tanpa membedakan apakah qaul imam Syafi’i itu qaul qadim, jadid, manshush maupun mukharraj. Maksudnya, para peneliti (muharrir) mazhab Syafi’i (dalam hal ini adalah Imam Nawawi) menemukan bahwa dalam satu masalah ada dua pendapat atau lebih, yang semua pendapat itu dinisbahkan kepada Imam Syafi’i (dianggap sebagai pendapat Imam Syafi’i). Lalu di antara qaul (pendapat) itu, manakah pendapat yang lebih kuat dianggap sebagai pendapat Imam Syafi’i?

Contohnya:

وَأَمَّا الْمَيْتَاتُ، فَكُلُّهَا نَجِسَةٌ، إِلَّا السَّمَكَ وَالْجَرَادَ، فَإِنَّهُمَا طَاهِرَانِ بِالْإِجْمَاعِ، وَإِلَّا الْآدَمِيَّ، فَإِنَّهُ طَاهِرٌ عَلَى الْأَظْهَرِ

Diriwayatkan bahwa ada dua pendapat Imam Syafi’i tentang hukum bangkai (mayat) manusia. Pendapat pertama adalah najis, sedangkan pendapat kedua adalah tidak najis. Dua pendapat ini sama-sama diklaim sebagai pendapat Imam Syafi’i. Imam Nawawi kemudian meneliti dengan ketat. Kemudian menyimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat untuk dinisbahkan sebagai pendapatnya Imam Syafi’i adalah pendapat kedua, yakni bahwa hukum mayat manusia adalah suci.

Dalam penelitiannya terhadap pendapat Imam Syafi’i, Imam Nawawi mengklasifikasikannya kepada dua tingkatan, yaitu tingkatan kuatnya perbedaan dan tingkatan lemahnya perbedaan. Kalau masalah yang diteliti itu khilafnya kuat, maka untuk pendapat yang lebih diunggulkan untuk dinisbahkan kepada Imam Syafi’i diistilahkan dengan الأظهر. Sebaliknya, kalau masalah yang diteliti itu khilafnya lemah, maka untuk pendapat yang lebih diunggulkan untuk dinisbahkan kepada Imam Syafi’i diistilahkan dengan المشهور.

Apa maksud khilafnya kuat atau lemah? maksudnya adalah bahwa peneliti (dalam hal ini adalah Imam Nawawi) menemukan dalam satu masalah ada dua riwayat misalnya yang kedua-duanya diklaim berasal dari Imam Syafi’i. Apabila sulit dalam menentukan status kedua riwayat tersebut, maka disebut khilafnya kuat. Kalau tidak terlalu sulit menentukan status kedua riwayat tersebut, maka disebut khilafnya lemah.

Penulis akan memberikan contoh khilaf yang kuat saja sebagai berikut:

Ada masalah tentang hukum bolehkan bersuci menggunakan air yang telah dimasuki oleh batang kayu yang harum (atau mengeluarkan bau yang harum)? Apakah air tersebut masih layak disebut air mutlaq, atau disebut sebagai air mukhtalath (telah bercampur sesuatu). Imam Nawawi pun meneliti apakah ada riwayat pendapat Imam Syafi’i dalam masalah ini.

Ternyata dalam kasus ini ada dua riwayat ijtihad Imam Syafi’i yang keduanya ikhtilaf (kontradiktif yang tajam). Al-Buwaithi (murid senior Imam Syafi’i di Mesir yang menggantikan beliau sebagai pengasuh majelis ilmu Imam Syafi’i sepeninggal wafatnya) mengatakan bahwa ijtihad Imam Syafi’i dalam hal ini adalah hukumnya tidak boleh, karena air dalam kondisi ini sifatnya sama seperti ketika air ini bercampur dengan za’faron (saffron). Namun, al-Muzani (juga murid senior Imam Syafi’i setelah Al-Buwaithi, pengarang kitab mukhtashor Al-Muzani yang juga berisi banyak riwayat pendapat Imam Syafi’i) mengatakan bahwa ijtihad Imam Syafi’i dalam hal ini adalah hukumnya boleh, karena perubahan aroma air itu disebabkan karena mujawarah (kedekatan lokasi) sebagaimana jika air tersebut berubah baunya karena ada bangkai di dekatnya (yang tidak sampai bercampur dengan air).

Kedua riwayat ini saling kontradiktif. Status khilafnya kuat karena kedua-duanya diriwayatkan dari dua orang murid senior Imam Syafi’i yang status keduanya pun sama. Kedua-duanya pun murid yang sangat dekat dengan Imam Syafi’i, dan pendapat-pendapat ijtihad Imam Syafi’i pun dinilai sangat kuat dan valid kalau berasal dari mereka. Namun, secara logika tidak mungkin ada dua ijtihad yang kontradiktif, melainkan mesti ada salah satu yang lebih dikuatkan dan diunggulkan. Penelitian Imam Nawawi menyimpulkan bahwa pendapat ijtihad Imam Syafi’i yang kuat adalah pendapat yang membolehkan (sesuai riwayat al-Muzani) setelah meneliti dengan panjang dan sulit mengingat kuatnya ikhtilaf.

Pendapat Imam Syafi’i dalam masalah ini disebut dengan Qaul. Jadi di sini adalah dua Qaul. Pendapat yang kemudian dianggap lebih kuat sebagai pendapat ijtihad Imam Syafi’i inilah yang diistilahkan dengan al-Azhhar / الأظهر.  Kuat atau lemahnya khilaf tentu saja subyektif Imam Nawawi, tetapi beliau adalah peneliti yang sangat hebat dan tekun sehingga semestinya kita terima.

Kedua, istilah Wajh, Wajhaini, atau Awjuh, yaitu ijtihad mujtahid mazhab (diistilahkan juga dengan ashhab al-wujuh) dari kalangan mazhab Syafi’i berdasarkan kaidah ushul mazhab Imam Syafi’i. Maksudnya, para peneliti (muharrir) mazhab Syafi’i (dalam hal ini adalah Imam Nawawi) menemukan bahwa dalam satu masalah ada dua pendapat atau lebih, yang semua pendapat itu merupakan hasil ijtihad mujtahid mazhab Syafi’i. Lalu di antara wajh (pendapat) itu, manakah pendapat yang lebih kuat dianggap memenuhi kriteria ushul mazhab Syafi’i, atau yang lebih sesuai dengan ushul mazhab Syafi’i?

Contohnya:

وَالْمُسْتَعْمَلُ الَّذِي لَا يَرْفَعُ الْحَدَثَ، لَا يُزِيلُ النَّجَسَ عَلَى الصَّحِيحِ

Bagaimana pendapat yang lebih sesuai dengan ushul mazhab Syafi’i tentang air musta’mal yang tidak sah hukumnya dipakai untuk mengangkat hadas, apakah bisa dipakai untuk menghilangkan najis? Dalam masalah ini ditemukan dua pendapat yang berasal dari ijtihad mujtahid mazhab Syafi’i. Pendapat pertama, bahwa air musta’mal yang tidak sah hukumnya dipakai untuk mengangkat hadas, bisa dan sah dipakai untuk menghilangkan najis. Pendapat kedua, bahwa air musta’mal yang tidak sah hukumnya dipakai untuk mengangkat hadas, tidak bisa dan tidak sah dipakai untuk menghilangkan najis. Imam Nawawi kemudian meneliti dengan ketat. Kemudian menyimpulkan bahwa pendapat yang lebih sesuai dengan ushul mazhab Syafi’i adalah pendapat kedua, yakni bahwa air musta’mal yang tidak sah hukumnya dipakai untuk mengangkat hadas, tidak bisa dan tidak sah dipakai untuk menghilangkan najis.

Dalam penelitiannya terhadap ijtihad mujtahid mazhab Syafi’i, Imam Nawawi mengklasifikasikannya kepada dua tingkatan, yaitu tingkatan kuatnya perbedaan dan tingkatan lemahnya perbedaan. Kalau masalah yang diteliti itu khilafnya kuat, maka untuk pendapat yang lebih diunggulkan untuk dinisbahkan sebagai pendapat yang lebih sesuai dengan ushul mazhab Syafi’i diistilahkan dengan الأصح. Sebaliknya, kalau masalah yang diteliti itu khilafnya lemah, maka untuk pendapat yang lebih diunggulkan untuk dinisbahkan sebagai pendapat yang lebih sesuai dengan ushul mazhab Syafi’i diistilahkan dengan  الصحيح. Pendapat para ulama mujtahid mazhab Syafi’i ini bukanlah pendapat atau ijtihad pribadi Imam Syafi’i, melainkan murni ijtihad ulama mujtahid mazhab Syafi’i, tetapi sesuai dengan kaidah ushul mazhab Imam Syafi’i.

Baca Juga: Kifayah al-Ghulam fi Bayan Arkan al-Islam Fikih Islam Berbahasa Melayu Karangan Syekh Ismail Khalidi Minangkabau

Ketiga, istilah Thariq, Thariqaini, atau Thuruq, yaitu variasi riwayat ulama mujtahid mazhab Syafi’i terkait klaim pendapat terkuat menurut madzhab Syafi’i. Maksudnya, Imam Nawawi dalam penelitiannya terhadap hukum sebuah masalah menemukan beberapa variasi riwayat ulama mujtahid mazhab Syafi’i terkait hukumnya. Misalnya, dalam satu masalah menurut satu thariq diriwayatkan memili dua qaul atau dua wajh, sementara menurut thariq yang lain diriwayatkan hanya terdapat satu qaul atau satu wajh saja. Riwayat yang terkuat untuk diklaim sebagai pendapat terkuat menurut mazhab Syafi’i disebut dengan istilah المذهب.

Contohnya:

وَأَمَّا الْمُسْتَعْمَلُ فِي رَفْعِ حَدَثٍ، فَطَاهِرٌ، وَلَيْسَ بِطَهُورٍ عَلَى الْمَذْهَبِ

Dalam masalah hukum air musta’mal, hukumnya suci, tetapi apakah mensucikan (digunakan untuk bersuci)? Terhadap hukum masalah ini, Imam Nawawi menemukan dua variasi riwayat (thariq) dari ulama mujtahid mazhab Syafi’i.  Thariq pertama, bahwa hukum air musta’mal ada dua qaul yaitu hukumnya suci dan mensucikan, qaul kedua hukumnya suci dan tidak mensucikan. Sementara thariq kedua, hanya satu qaul yaitu, bahwa hukum air musta’mal adalah suci, tetapi tidak mensucikan. Kedua thariq ini mengklaim bahwa riwayatnya lah yang terkuat menurut mazhab Syafi’i. Imam Nawawi kemudian meneliti secara mendalam, kemudian menegaskan bahwa riwayat yang terkuat dan sesuai menurut mazhab Syafi’i adalah thariq yang kedua, yaitu bahwa hukum air musta’mal adalah suci, tetapi tidak mensucikan. Istilah bagi thariq yang kedua ini adalah al-madzhab, artinya menurut pendapat terkuat bahwa dalam internal mazhab Syafi’i hanya ada satu qaul.

Keempat, Istilah Nash¸ yaitu teks pendapat Imam Syafi’i sendiri yang terdapat dalam kitab-kitab yang diriwayatkan dari beliau, seperti kitab al-Umm, al-Imla’, dan lain-lain atau kitab-kitab muridnya seperti mukhtashar al-Buwaithi, mukhtashar al-Muzani, riwayat Rabi’ al-Muradi, dan lain-lain. Termasuk juga dalam hal ini teks pendapat Imam Syafi’i yang menjelaskan tentang pendapat yang lemah dalam sebuah masalah (wajh yang dhaif/lemah). Istilah nash juga mengindikasikan adanya pendapat pengikut mazhab yang lain. Berkaitan dengan istilah nash ini, juga dimunculkan istilah qaul mukharraj, yaitu pendapat yang berasal dari analogi terhadap pendapat Imam Syafi’i terhadap sebuah hukum, karena adanya keserupaan (seperti konsep qiyas dalam ushul fikih). Wajh yang dhaif dan Qaul Mukharraj ini biasanya adalah lawan dari Nash.

Kelima, Istilah Qadim dan Jadid. Dua istilah ini sudah akrab di kalangan pengkaji dan ahli ilmu. Istilah Qadim maksudnya adalah pendapat Imam Syafi’i yang Qadim (Qaul Qadim), dan istilah Jadid adalah pendapat Imam Syafi’i yang Jadid (Qaul Jadid). Qaul Qadim adalah pendapat Imam Syafi’i saat beliau masih di Iraq dan sebelum hijrah ke Mesir. Qaul Jadid adalah pendapat Imam Syafi’i saat beliau sudah hijrah ke Mesir. Dalam kitab Minhaj al-Thalibin ini, apabila Imam Nawawi menyebutkan bahwa hukum masalah A adalah B sesuai Qadim, artinya kebalikannya adalah sesuai Qaul Jadid, begitu pula sebaliknya.

Keenam, Istilah Wa Qila Kadza. Terkadang Imam Nawawi menyebutkan bahwa hukum suatu masalah dengan embel-embel Wa Qila Kadza وقيل: كذا ,  maka bermakna bahwa itu adalah wajh yang lemah. Lawan atau kebalikan (khilaf)nya adalah al-Ashah الأصح atau al-Shahih الصحيح.

Ketujuh, Istilah Wa fi Qaulin Kadza. Terkadang Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa hukum suatu masalah dengan embel-embel wa fi Qaulin Kadza وفي قول كذا,  maka bermakna bahwa pendapat yang kuat berbeda dengannya.

Imam Nawawi selain meringkas kitab al-Muharrar Imam al-Rafi’i, juga menambahkan beberapa pembahasan masalah yang menurut beliau semestinya memang harus dibahas. Beberapa tambahan pembahasan tersebut beliau awali dengan kalimat Qultu  قلت   dan diakhiri dengan kalimat wallahu a’lam والله أعلم .  Jadi, sebenarnya kitab Minhaj al-Thalibin ini bukanlah murni ringkasan kitab al-Muharrar, tetapi juga mengandung unsur penjelasan (syarh) terhadapnya, sebagaimana perkataan Imam Nawawi:

وأرجو إن تم هذا المختصر أن يكون في معنى الشرح للمحرر

Aku berharap bahwa jika ringkasan ini sudah tuntas maka hasilnya bermakna sebagai syarh/penjelasan bagi kitab al-Muharrar.[

Bersambung ke: Mengenal Kitab Minhaj al-Thalibin Imam Nawawi (Muqaddimah Kitab Minhaj al-Thalibin) II

Zamzami Saleh
Calon Hakim Pengadilan Agama, Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah MTI Canduang. Alumni al-Azhar Mesir dan Pascasarjana di IAIN IB Padang.