scentivaid mycapturer thelightindonesia

Mengenal Kitab Minhaj al-Thalibin Imam Nawawi (Muqaddimah Kitab Minhaj al-Thalibin) II

Mengenal Kitab Minhaj al-Thalibin Imam Nawawi (Muqaddimah Kitab Minhaj al-Thalibin) II
Ilustrasi/Dok.https://www.queens.cam.ac.uk/teaching-learning/library

Mengenal Kitab Minhaj al-Thalibin Imam Nawawi (Muqaddimah Kitab Minhaj al-Thalibin) II

Baca sebelumnya: Mengenal Kitab Minhaj al-Thalibin Imam Nawawi (Muqaddimah Kitab Minhaj al-Thalibin) I

Beberapa Catatan Akhir Imam Nawawi dalam Muqaddimahnya

Imam Nawawi di akhir muqaddimah kitab Minhaj al-Thalibin mewanta-wanti pembacanya, khususnya pengikut mazhab Syafi’i tentang beberapa hal terkait kitab ini sebagaimana beliau ungkapkan:

وما وجدته من زيادة لفظة ونحوها على ما في المحرر فاعتمدها فلا بد منها

(Pertama), apabila dalam kitab Minhaj al-Thalibin ditemukan beberapa tambahan kata atau semisalnya yang tidak ada pada kitab al-Muharrar, maka berpeganglah dengan yang ada pada kitab Minhaj al-Thalibin, tidak yang ada pada kitab al-Muharrar. Alasannya adalah karena tambahan tersebut memang sangat penting dan diperlukan agar dapat pemahaman yang lebih tepat. Contohnya adalah dalam kitab al-Muharrar pada pembahasan tayammum Imam al-Rafi’i menuliskan sebagai berikut:

ومن تيمم لبرد قضى في الأظهر.أو لمرض يمنع الماء مطلقا، أو في عضو ولا ساتر فلا إلا أن يكون بجرحه دم.

Seseorang yang bertayammum karena dingin (suhu dan cuaca), maka dia harus mengqadha salatnya (yang bersuci dengan tayammum) menurut qaul azhhar. Namun Kalau dia bertayammum karena penyakit yang benar-benar menghalanginya dari menggunakan air atau bertayammum pada anggota tubuh dan tidak ada penutupnya, maka tidak wajib mengqadha salatnya. Kecuali dalam hal lukanya mengeluarkan darah.

Imam Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin juga menukil dengan redaksi yang sama, tetapi menambahkan kata كثير (berarti “banyak”) setelah kata دم (darah), menjadi sebagai berikut:

ومن تيمم لبرد قضى في الأظهر.أو لمرض يمنع الماء مطلقا، أو في عضو ولا ساتر فلا إلا أن يكون بجرحه دم كثير

Seseorang yang bertayammum karena dingin (suhu dan cuaca), maka dia harus mengqadha salatnya (yang bersuci dengan tayammum) menurut qaul azhhar. Namun Kalau dia bertayammum karena penyakit yang benar-benar menghalanginya dari menggunakan air atau bertayammum pada anggota tubuh dan tidak ada penutupnya, maka tidak wajib mengqadha salatnya. Kecuali dalam hal lukanya mengeluarkan darah yang banyak.

Tambahan tersebut tentu saja membuat pemahaman lebih terang dan jelas, mengingat kata دم (darah) saja dapat menimbulkan keraguan dan kerancuan dalam memahaminya.

Peringatan Imam Nawawi yang selanjutnya adalah sebagai berikut:

وكذا ما وجدته من الأذكار مخالفا لما في المحرر وغيرة من كتب الفقه فاعتمده فإني حققته من كتب الحديث المعتمدة

(Kedua), Seperti itu pula apabila ditemukan redaksi lafaz zikir (dan yang semisalnya seperti doa) dalam kitab Minhaj al-Thalibin yang berbeda dengan yang terdapat dalam kitab al-Muharrar dan kitab-kitab fikih lainnya, maka berpeganglah dengan redaksi yang terdapat dalam kitab Minhaj al-Thalibin ini. Karena sesungguhnya aku telah menelitinya secara mendalam dari kitab-kitab hadis yang mu’tamad (kitab hadis yang diakui dan dijadikan pegangan).

Tentang hadis ini memang salah satu kelebihan Imam Nawawi dari beberapa Imam lainnya dalam fikih mazhab Syafi’i. Imam Nawawi selain sebagai seorang ahli fikih, juga merupakan ahli hadis yang diakui kemampuannya. Beberapa ahli fikih memang terkadang tidak begitu mencurahkan perhatiannya secara mendalam dengan hadis, sehingga seringkali menuliskan hadis dengan makna saja, tidak berpegangan dengan redaksinya. Hal ini berbeda dengan Imam Nawawi yang juga sebagai ahli hadis beliau mencurahkan perhatiannya secara mendalam terhadap hadis. Beliau tidak hanya mencukupkan dengan hadis secara makna, tetapi juga konsen dengan hadis secara lafaz dan redaksinya.

Dalam menulis Minhaj al-Thalibin ini, pada dasarnya Imam Nawawi tetap mengikuti pola penulisan Imam al-Rafi’i dalam kitab al-Muharrar. Akan tetapi, dalam beberapa hal tertentu beliau mendahulukan beberapa pembahasan dan mengakhirkan pembahasan lainnya. Beliau dalam beberapa hal tertentu mengubah penyusunan kitabnya dengan tujuan agar lebih mudah dihafalkan. Namun, beliau tetap menjaga amanah ilmiahnya terhadap kitab al-Muharrar. Beliau tidak mengotak-atik kitab al-Muharrar kecuali dengan alasan-alasan yang telah dijelaskan di atas. Bahkan, kalaupun ada dalam kitab al-Muharrar dituliskan pendapat yang sangat lemah sekali, maka Imam Nawawi tetap menuliskannya dalam Minhaj al-Thalibin. Imam Nawawi menjelaskan:

فإني لا أحذف منه شيئا من الأحكام أصلا ولا من الخلاف ولو كان واهيا مع ما أشرت إليه من النفائس

Sesungguhnya aku tidak menghapuskan apapun dari kitab al-Muharrar, baik hukumnya ataupun perbedaan pendapat di dalamnya meskipun pendapat itu sangat lemah sekali, tetapi aku juga memberikan beberapa tambahan penjelasan tentangnya.

Baca Juga: Misteri Penyebutan Kata Zain dalam Kitab Ulama Nusantara

Imam Nawawi sendiri sepertinya juga menyadari bahwa meskipun beberapa istilah dalam kitab al-Muharrar sudah beliau ganti menjadi redaksi yang lebih mudah dipahami,  tetapi tetap saja ada beberapa istilah yang mungkin sukar dipahami hanya dengan bermodalkan kemampuan Bahasa Arab semata, melainkan harus dengan kemampuan keilmuan fikih yang mumpuni. Oleh karena itu, Imam Nawawi kemudian menyusun kitab berjudul al-Daqaiq atau yang lebih dikenal dengan Daqaiq al-Minhaj. Imam Nawawi menjelaskan:

وقد شرعت في جمع جزء لطيف على صورة الشرح لدقائق هذا المختصر ومقصودي به التنبيه على الحكمة في العدول عن عبارة المحرر وفي إلحاق قيد أو حرف أو شرط للمسألة ونحو ذلك وأكثر ذلك من الضروريات التي لا بد منها

Aku berusaha untuk mengumpulkan dalam satu kumpulan tentang hal-hal yang lathif (tipis, sukar dipahami) sebagai bentuk penjelasan atas makna-maknanya yang hal itu ada dalam kitab ringkasan (Minhaj al-Thalibin) ini. Tujuanku adalah untuk menjelaskan hikmah dan alasan tentang perubahan beberapa redaksi yang terdapat dalam al-Muharrar, juga penjelasan mengapa dalam sejumlah redaksi beliau merasa harus memasukkan sejumlah “qoid”, “harf”, atau syarat pada satu kasus fikih tertentu. Kebanyakan perubahan dan tambahan tersebut merupakan hal-hal yang penting yang mesti ada. [

Baca Selanjutnya: Mengenal Kitab Minhaj al-Thalibin Imam Nawawi (Muqaddimah Kitab Minhaj al-Thalibin) III

Zamzami Saleh
Calon Hakim Pengadilan Agama, Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah MTI Canduang. Alumni al-Azhar Mesir dan Pascasarjana di IAIN IB Padang.