Menggerakkan Jari Telunjuk Menggerakkan Jari Telunjuk
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud ahir dalam salat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama ada yang dari awal, ada yang ketika membaca lafadz syahadat. (Dalam hal ini mengerakan jari menunjuk ya bukan di putar-putar). Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadis. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya salat dan tidak pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadis Rasulullah.
Adapun hadis yang dipahami berbeda-beda oleh ulama: Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya” (Hr Muslim).
Baca Juga: Hukum Mengangkat Tangan ketika Takbir saat Salat
Yang dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.
Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah diam saja setelah “menunjuk” dan kapan waktunya adalah karena ada hadis yang sama “dengan” di atas disertai tambahan teks (matan) dari riwayat lain. Yaitu hadis yang diceritakan dari Sahabat Wail ra: “Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (Hr Ahmad)
“Sedangkan” hadits yang diriwayatkan dari Ibn Zubair ra : “Bahwa Rasulullah memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak “mengerak-gerakanya”. (Hr Abu Daud, an Nasai)
Sahabat Wail sendiri dalam kitab “Taqrib ar Rawy” dijelaskan, seorang sahabat yang hanya “sebentar” menyertai Rasulullah di banding Zubair ra. Dia (wail) menambahkan kalimat “mengerak-gerakan” jari”.
Dari hadis-hadis tersebut di atas Imam-imam Madzab fikih sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahud hukumnya adalah sunnah. Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk.
Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah. Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.
Makruh, menurut Imam Malik (madzhab Malikiyyah):
قوله : ( ولا يحركها ) لانه مكروه خلافا للامام مالك رحمه الله تعالى .قوله : ( لما قام إلخْ ) وهو أن المطلوب في الصلاة عدم الحركة , أو لان التحريك يذهب الخشوع , وتحريكه صلى الله عليه وسلم لها لبيان الجواز (
Dan janganlah digerak-gerakkan) kerena hukumnya “Makruh”. berbeda menurut Imam Malik karena menggerak-gerakkannya menyalahi tujuan salat (tenang) atau karena dapat menghilangkan kekhusyu’an, sedang gerakan jari Rasulullah saat tahiyyah (dimungkinkan) hanya sekadar menerangkan kebolehannya.
لا ( تبطل ) بحركات خفيفة ( وإن كثرت وتوالت بل تكره) كتحريك ( أصبع أو ) أصابع ( في حك أو سبحة مع قرار كفه ) أو جفن ( أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع
“Dan tidak batal shalat akibat gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap tidak ikut bergerak (atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti) menempel dengan tidak bergerak pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari.
Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah” diucapkan ketika tasyahhud dan doa. Imam Baihaqi menyatakan:
وقال البيهقي: يحتمل أن يكون مراده بالتحريك الاشارة حتى لايعارض حديث ابن الزبير
Kemungkinan maksud hadis yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yg menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut.
Baca Juga: Arah Pandangan Mata ketika Salat
Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an. (Bhulughul Maram)
Dari pemaparan singkat di atas jika anda bertemu/melihat waktu tasyahud ahkir setelah menunjuk kemudian jarinya digerak-gerakkan diputar-putar (tidak ada satupun ulama salaf di atas mentakhsis/menjelaskan hal yang begitu) tanyakanlah padanya ikut madzhab imam yang mana? Atau ijtihad mereka sendiri dalam memahami dalil secara dzahir tanpa itibba’ pada ulama?[]
والله اعلم
Semoga bermanfaat
Leave a Review