scentivaid mycapturer thelightindonesia

Menuju Penyatuan Dunia Islam Terkait Permulaan Ramadan Menurut KH. Abdullah bin Nuh (1905-1987)

Menuju Penyatuan Dunia Islam Terkait Permulaan Ramadan Menurut KH. Abdullah bin Nuh (1905-1987)
Foto Dok. Penulis

Permulaan Ramadan

Belakangan ini di Nusantara secara khusus, saya melihat sebagian intelektual yang saya sangat kenal bergerak di bidang astronomi Islam, memfokuskan diskusi keilmuan mereka dalam memperkuat wacana penyatuan “Kalender Islam Sedunia. Saya sendiri tidak mempunyai data tentang awal sejarah di Nusantara terkait wacana penyatuan tersebut. Namun, pada tahun 1962, seorang ulama Nusantara yang bernama KH. Raden Abdullah bin Nuh, anak seorang ulama terkenal di Cianjur yang bernama Syekh Muhammad Nuh bin Idris, telah menulis dalam sebuah majalah yang bernama Al-Djami’ah: Majalah Ilmu Pengetahuan Agama Islam (tahun 1, no. 4-5, 1962 yang diterbitkan oleh IAIN Al-Djami’ah Jogjakarta) yang berjudul “Hanja ada satu jalan bagi umat Islam seluruh dunia untuk bersatu dalam memulai dan mengakhiri Ramadlan dan menentukan hari raja idul fitri dan idul adlha” dalam empat halaman (hal. 16-19). Majalah ini saya peroleh melalui jual beli secara online yang sebenarnya milik seseorang yang bernama Musannif Hasibuan, seorang pelajar Pers 2 di IAIN Yogyakarta tahun 1960.

Yang melatar-belakangi KH. Abdullah bin Nuh menulis dan memberikan pendapatnya terkait penyatuan awal Ramadan, adalah dua alasan: pertama, pendapat dan fatwa Syekh Mahmud Syalthut, seorang pimpinan lembaga Al-Azhar di Mesir yang dimuat di koran Al-Ahram Mesir (terbit 1 Ramadan 1379 H/ 27 Februari 1960 M). Menurut ulama besar Al-Azhar tersebut bahwa umat Islam di seluruh dunia merupakan satu umat, meskipun berlainan daerah, negeri dan Bahasa. Oleh karenanya, rukyatul hilal (terlihat bulan) di satu tempat merupakah rukyah juga bagi seluruh dunia Islam. Menurutnya, pendapat ini dapat ditemukan dalam mazhab Malikiyah dan Zaidiyah yang disetujui oleh sejumlah mazhab lainnya. Bahkan pendapat ini yang menjadi fatwanya sendiri terkait persoalan ini.

Kedua, pendapat yang serupa juga ditemukan dalam fatwa Syekh Abdul Rahmad Taj pada tahun 1955 (tepat lima tahun sebelum fatwa yang pertama) yang mana merupakan pimpinan lembaga Al-Azhar juga sebelum Syekh Muhammad Syalthut.

Menurut KH. Abdullah bin Nuh, persoalan ini masuk dalam ranah khilafiyah (perbedaan dalam masalah cabang agama Islam) yang tidak dihukumi atasnya dengan benar dan salah atau dosa dan tidaknya. Tetapi, setiap menjelang bulan Ramadan atau semisalnya, terjadi perbedaan yang sangat signifikan dan terkadang juga menjadi sesuatu yang sangat disayangkan. Sebagai contoh, pada tahun 1939 M, pernah terjadi awal idul adha di Mesir pada hari Senin, di Arab Saudi pada hari Selasa, dan di India pada hari Rabu. Pada hal menurutnya, perbedaan ini tidak akan terjadi apabila umat Islam di seluruh dunia mengikuti pendapat ulama di atas yang membolehkan penyatuan awal dan akhir bulan Ramadan dan hari besar Islam lainnya.

Baca Juga: Buya Hamka: Saya Kembali ke Rukyah

Oleh karena beberapa hal di atas, tergeraklah hati ulama Bogor ini untuk memberikan sumbangan tulisan tentang tema ini melalui pendapat mazhab yang empat dan mazhab yang lainnya.

Setidaknya, ada tiga pendapat dalam masalah ini:

1. Dengan ru’yatul hilal. Penentuan awal Ramadan dan semisalnya dengan menggunakan ru’yatul hilal berdasarkan mathla’ (tempat terbitnya bulan). Penjelasannya, apabila hilal Ramadan terlihat pada tanggal 29 Sya’ban, secara otomatis malam tersebut sudah masuk awal Ramadan. Tetapi, hal tersebut hanya berlaku bagi daerah yang mathla’-nya bersatu. Oleh karenanya, meskipun persatuan dalam merayakan awal dan akhir bulan Ramadan bagi sebagian daerah yang sama mathla’-nya, tetapi penyatuan ini hanya bersifat lokal, belum memenuhi penyatuan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, ru’yah yang dihasilkan ini tidak dapat menyatukan perayaan secara menyeluruh untuk semua umat Islam di seluruh dunia, selama berlandaskan kepada kesatuan mathla’.

2. Dengan hisab. Penentuan awal Ramadan dan semisalnya dengan menggunakan hisab. Menurut kelompok ini, ru’yah yang dimaksud dengan “melihat bulan baru” bukan saja dengan mata kepala, tetapi juga dapat dilakukan dengan ilmu pengetahuan. Apabila hisab yang berlandaskan ilmu pengetahuan telah menetapkan bahwa hilal sudah ada, maka ini berarti sudah memenuhi tuntunan ru’yah dengan ilmu pengetahuan. Akan tetapi hisab juga masih memperhatikan status bulan dan letak tempat untuk menghisab bulan baru tersebut. Dengan demikian, hisab juga akan menghasilkan penyatuan yang bersifat lokalitas semata.

3. Dengan ru’yatul hilal tanpa memperhatikan mathla’-nya. Menurut pendapat ini, apabila hilal sudah terlihat di satu daerah, maka ini berlaku juga untuk daerah-daerah lainnya tanpa melihat bersatu atau tidaknya mathla’. Menurutnya, fakta bahwa perbedaan letak daerah masing-masing (timur dan barat) dapat mempengaruhi perbedaan dalam penentuan waktu salat, buka puasa dan lainnya. Tetapi, ini tidak berlaku untuk penentuan awal setiap bulan hijriyah, maka perbedaan setiap mathla’ setiap daerah tidak akan merintangi upaya umat Islam dalam penyatuan permulaan Ramadan mereka. Selain itu, persoalan mathla’ tersebut tidak disebutkan dalam hadis-hadis yang berbicara tentang mulai berpuasa dengan melihat hilal.

Ulama besar Bogor ini kemudian lebih memilih pendapat ketiga dengan beberapa alasan berikut:

• Menyatukan umat Islam seluruh dunia dalam persoalan permualaan Ramadan;

• Mencegah pertikaian antara orang awam dalam melihat persoalan yang sebenarnya masuk dalam ranah khilafiyah;

• Kalau misalnya umat Islam sedunia sudah bersatu dalam persoalan permulaan Ramadan, ini akan menjadi langkah awal dalam penyatuan dan persatuan dalam permasalahan-permasalahan lainnya;

• Persatuan dalam persoalan ru’yah ini akan melahirkan sebuah organisasi Islam dunia yang bergerak dalam bidang ini dan menjadi langkah awal untuk yang lainnya;

• Dengan demikian, umat Islam sudah menjalankan perintah nabi Muhammad SAW secara tepat yang memerintahkan memulai Ramadan dengan ru’yah.

Tetapi dalam karya tulis terakhir KH. Abdullah bin Nuh yang berjudul Ahlan bi Ramadan: Tahqiqat ‘Ilmiyah Syar’iyah li al-A’immah al-A’lam fi Tsubut Syahrai Ramadan wa Syawal (selamat datang bulan Ramadan: sebuah akurasi secara ilmu dan syarak dalam penetapan bulan Ramadan dan Syawal) sedikit berbeda dengan pendapat sebelumnya. Saya tidak dapat memastikan kapan kitab ini selesai ditulis, sebab tidak disebutkan dalam kolofon di bagian akhir. Namun, menurut keterangan dalam biografi penulis disebutkan bahwa kitab ini merupakan karya terakhir penulisnya.

Baca Juga: Awal Ramadan Perspektif Tarbiyah Islamiyah

Kesimpulan yang disebutkan dalam karya ini adalah:

1. Ulama empat mazhab sepakat bahwa permulaan Ramadan dapat diperoleh melalui ru’yatul hilal atau melengkapi bilangan bulan Sya’ban;

2. Mereka juga sepakat bahwa permulaan bulan Syawal dengan ru’yah atau dengan menggenapkan bilangan bulan Ramadan;

3. Seluruh umat Islam sebelum terjadinya perbedaan pendapat, sepakat dalam arti sepakat secara praktek atas dua hal di atas;

4. Semuanya sepakat bahwa tidak boleh mengamalkan hisab untuk masyarakat umum, kecuali pendapat Imam Syafi’i yang membolehkan hisab bagi pelaku (pengguna) dan pengikutnya;

5. Dasar untuk penetapan permulaan Ramadan dan Syawal dengan ru’yah, bukan wujud-nya.

Saya sendiri membaca karya ini dan melihat bahwa ru’yah yang dimaksud oleh penulisnya berlaku bagi penduduk yang sama secara mathla’. Wallahu a’lam.

Medan, 5 Mei 2021

Selamat berbuka puasa

Ahmad Fauzi Ilyas
Ahmad Fauzi Ilyas Peneliti dan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ar-Raudlatul Hasanah, Medan.