Mewarnai kuku adalah bagai dari kegiatan bersolek dan mempercantik diri. Kegiatan ini tidak terpisahkan dari mayoritas kaum hawa. Sudah menjadi fitrahnya untuk selalu ingin tampil cantik dan menarik dari kepala hingga ujung kaki. Bahkan dalam Islam sendiri berhias atau mempercantik diri tidak dilarang, bahkan diwajibkan bagi perempuan yang sudah menikah untuk menarik perhatian suaminya.
Tak ayal banyak wanita yang menghiasi dan mempercantik diri mereka dengan berbagai cara termasuk mewarnai kuku-kuku mereka. Bagian anggota tubuh yang satu ini termasuk hal yang kerap menjadi perhatian para kaum hawa.
Mewarnai kuku dalam Islam tentu saja diperbolehkan, hanya saja yang harus diperhatikan adalah bahan yang dijadikan alat untuk mewarnai kuku tersebut. Jika kuku tersebut diwarnai dengan sesuatu yang meresap ke pori-pori kuku dan tidak menghalangi sampainya air wudhu’ ke kuku maka dibolehkan.
Contohnya seperti pewarna kuku yang dibuat dari daun inai yang telah dihaluskan atau pewarna kuku yang bisa meresap ke pori-pori kuku. Namun kebanyakan dari kaum hawa sekarang banyak memilih cara praktis untuk mewarnai dan memperindah kuku-kuku mereka. Mereka banyak memilih untuk mewarnainya dengan cat kuku atau kutek.
Seperti yang diketahui kutek atau cat kuku adalah pernis yang digunakan pada kuku tangan atau kuku kaki manusia yang menutupi lempeng kuku. Dari hal itu dapat diketahui bawah cat kuku atau kutek bersifat melapisi kuku yang tidak dapat menyatu. Ia juga tidak terserap dalam pori-pori kuku. Hal tersebut bisa menjadi penghalang sampainya air wudhu’ ke kuku.
Para ulama fiqih telah sepakat mengatakan bawah tidak akan sah wudhu’ seseorang yang sedikit saja ada penghalang sampainya air wudhu’ kepada salah satu anggota tubuh yang wajib dibasuh atau diusap ketika berwudhu’.
Oleh sebab itu bagi wanita yang ingin mempercantik diri dengan menghiasi dan mewarnai kuku mereka hendaklah mperhatikan bahan yang digunakan. Menghindari bahan-bahan yang tidak menghalangi sampainya air wudhu’ pada kuku. Dan bagi wanita yang ingin mewarnai kuku dengan cat kuku atau kutek dibolehkan asalkan di luar waktu sholat. Jika ia hendak melaksanakan shalat maka ia harus mengangkat dan membersihkan kutek atau cat kuku tersebut terlebih dahulu sebelum berwudhu’.
Namun, bagi wanita yang tetap ingin memakai cat kuku atau kutek dan tidak ingin repot menghapusnya setiap kali akan berwudhu’. Maka hendaklah ia memakainya disaat haid saja. Kemudian mengangkat atau menghapusnya sebelum mandi wajib setelah masa haidnya berakhir.
Wallahu a’lam bishawab.
Leave a Review