scentivaid mycapturer thelightindonesia

Muhammadiyah di Sulit Air

Muhammadiyah di Sulit AirMuhammadiyah di Sulit Air
Foto Dokumen https://niadilova.wordpress.com/2018/11/06/kilas-balik-mr-mohammad-djamin-jadi-datuk-di-sulit-air-1932/

Muhammadiyah di Sulit Air

Oleh: Addiarrahman

Tak perlu membilang berapa kekayaan Muhammadiyah yang hari ini, 18 November 2020, tepat berusia 108 tahun. Menurut keterangan Fahd Pahdepie, kader muda Muhammadiyah, pada tahun 2017, Muhammadiyah mengolah 21 juta meter persegi tanah wakaf. Di atas tanah itu, “berdiri sekurangnya 19.951 sekolah, 13.000 masjid dan musala, 765 bank perkreditan rakyat syariah, 635 panti asuhan, 457 rumah sakit dan klinik, 437 baitul mal, 176 universitas dan 102 pondok pesantren.”

Berapa rupiah, semuanya? Entahlah. Yang pasti, Muhammadiyah adalah contoh nyata semangat filantropi dibalut doktrin teologi al-Ma’un. Rasanya, belum ada organisasi keagamaan di dunia ini yang menyaingi keberhasilan Muhammadiyah dalam mengorganisasi potensi wakaf sebesar itu.

Baca Juga: Dokumentasi Kunjungan KH. AR Fachrudin ke Lintau: Daerah Awal Basis Muhammadiyah

Pledoi Seorang Penghulu

Keberhasilan Muhammadiyah hari ini, tentu merupakan perjuangan berat anggota persyarikatan ini sejak didirikan. Tak berbilang artikel, buku, maupun karya akademik lain yang telah menuliskannya. Dari itu, saya coba juga mewakafkan tulisan pendek ini untuk menceritakan bagaimana Muhammadiyah hadir di Nagari Sulit Air; sebuah nagari yang saban hari, semakin kesepian ditinggal penduduknya pergi merantau.

Taufik Abdullah (2018) dalam bukunya Sekolah dan Politik menerangkan bahwa kehadiran Muhammadiyah di Sumatera Barat boleh dikatakan tiada hambatan yang berarti. Tapi tidak di Sulit Air. Kehadiran Muhammadiyah sempat menimbulkan gaduh di tengah masyarakat yang berakhir di atas Balairungsari; tempat para penghulu memutuskan suatu masalah nagari.

Tersebutlah Dt. Madjo Boengsoe sebagai penghulu yang berusaha menyebarkan gerakan Muhammadiyah di Sulit Air. Akan tetapi, upaya datuk ini ditentang keras oleh penghulu yang lain, khususnya Mr. Mohamad Djamin Dt. Sutan Maharaja Besar. Rapat digelar dan diputuskanlah bahwa Dt. Madjo Boengsoe telah melanggar ketentuan adat.

Apa persisinya isi keputusan itu, saya pun belum mendapatkan datanya. Namun yang pasti, surat kabar Tjamboet hari Arba’a, 20 September 1933 memuat berita berjudul “Biar saja tak beradat asal saja beragama. Pledoe Dt. Madjo Boengsoe menjamboet vonnis kerapatan adat negeri Soelit Air yang dikepalai oleh Mr. Dt. Sutan Maharaja Besar.

Membaca pledoi Dt. Madjo Boensoe itu, meraman bulu kuduk dibuatnya. Muhammadiyah yang saat itu telah diakui berbadan hukum (Rechpersoon), tapi oleh seorang kepala kerapatan adat nagari, sarjana hukum dari Belanda, justru dilarang.

“…Apalagi ko’ nan Adat sabanah Adat, boekan adat tiroe2an, boekan adat kato awak sorang. Ialah Adat bersendi haloer, haloer bersendi banah, kebenaran bersendi kitab Allah (Qor’an) dan soenah Rasoel, nan kini Moehammadijah itoelah nan di perloekannja.

Salahkah itoe?

Tetapi, oleh sebab barang kali, karena sebahagian Datoek2 dalam kerapatan ini beloem mendalami faham Moehammadijah itoe, amatlah gedang sesal dibelakang hari, mentjampakan batoe keloear parik, kawan disangka lawan, emas disangka lojang, karena ta’ tahoe membedakan antara kapoer dengan tepoeng, soenggoeh poen roepo samo poetih, tetapi raso berlain2.

Kami terboeang karena Moehammadijah hati kami tidak menjesal, karena membela Agama Allah, agama jang wadjib kami toeroet.

Hanjo, saketek hanjo de’ kami

Mengaroek beloem sehabis garoeng, meakai beloem sehabis raso

Karena Adat ada mengatakan

Bermenoeng Padang kira2. Haloe baik pandai bertenggang, Poetoesan diambil karena berang, Naratjo bermain di nan tjewang.

Habis terdjoeal padjah2 tergadai anak kemenakan

La basoebang talingo rempoeng

Ada ada orang djalang dalam nagari nangko

Baroe tjadik memboeang kawan, alah gapoek lamak terboeang…”

Baca Juga: Haji Rasul, Pembawa Muhammadiyah ke Minangkabau serta Pembela Kunut Subuh dan Jahar Bismillah

Siapa Mr. Mohamamd Djamin Dt. Sutan Maharaja Besar?

Pandji Poestaka 4 November 1932, sedikit memberikan informasi tentang tokoh yang satu ini. Lahir di Sulit Air pada tahun 1903. Anak kandung Dt. Malin Maharadja gep. Penghulu kepala Sulit Air. Cucu kandung almarhum Dt. Rajo Mansur Larashoofd Sulit Air.

Tahun 1909 masuk sekolah partikulir (Volksschool) di Sulit Air. Kemudian melanjutkan sekolah Gouv. Di Singkarak tahun 1912, dan di tahun 1913 masuk sekolah H.I.S di Solok. Selanjutnya, dia menjadi murid di Kweekschool di Fort de Kock, hingga menyelesaikan pendidikan MULO di Padang, seterusnya Rechtschool di Betawi. Setelah lulus sekolah hakim pada tahun 1922, dia diangkat menjadi Griffier yang dibantukan pada Landraad Padang.

Ketika Sekolah Hakim Tinggi (Rechshoogschool) dibuka di Betawi, dia juga diterima di sana. Akan tetapi, satu tahun berjalan, dia melanjutkan pendidikannya di Belanda. Tahun 1927, dia bertolak ke Belanda dan menjadi mahasiswa di Leiden University. Desember 1931, dia ditanyakan lulus dan menyandang gelar Mr.

Menurut keterangan Suryadi, perantau Pariaman asal Sunur yang menjadi dosen di Leiden di blog pribadinya, Mr. Mohammad Djamin adalah anggota terkemuka Nahdatul Ulama. Inilah agaknya yang menyebabkan dia melarang disebarkannya paham Muhammadiyah di Sulit Air.[]

Addiarrahman
Dikrektur Eksekutif Bersama Institute