WiFi Tanpa Izin WiFi Tanpa Izin
Salah satu bentuk kemajuan di zaman sekarang adalah adanya internet yang bisa mempermudah kita dalam berkegiatan sehari-hari. Dengan bekal internet di Handphone atau Smartphone masing-masing, kita dapat melakukan pertemuan jarak jauh dengan sanak famili dan kawan sebaya, mencari informasi atau berita terkini dan aktual dan lain-lain. Namun, hal itu tidaklah gratis. Sebelum melakukan akses internet, kita diharuskan memiliki paket data sebagai syarat mutlak dalam mengakses dunia maya.
Disamping paket data yang bisa dibeli secara pribadi, kita juga bisa mengakses internet dengan menggunakan jaringan WiFi ataupun Hospot. Hal ini sudah jamak kita saksikan bahwa hampir setiap rumah sudah memiliki jaringan WiFi sendiri, apalagi di tengah pandemi ini. Semuanya dilakukan dari rumah baik itu bekerja, sekolah, meeting ataupun aktivitas lainnya. Ini membuat kebanyakan kita berpikir untuk memasang jaringan WiFi di rumah agar tidak terlalu boros dengan membeli paket data pribadi.
Salah satu fenomena yang tidak bisa dihindarkan ketika WiFi dipasang adalah kita ditawarkan untuk memberi password WiFi agar tidak digunakan oleh banyak orang dengan tujuan akses internet tetap maksimal dan tidak lelet. Tapi tidak jarang juga sebagian pemiliki WiFi lupa atau sengaja untuk memberi password, sehingga semua orang bisa mengakses jaringan ini dengan mudah.
Baca Juga: Hukum Menitip Salam
Lalu bagaimana hukumnya mengakses jaringan WiFi orang lain tanpa izin pemiliknya dalam Islam?
Pada dasarnya agama Islam mengajarkan kita untuk tidak memakan hak orang lain secara zalim. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:29 yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa’ : 29)
Terkait ayat ini, Ibnu ‘Asyur menjelaskan dalam kitab tafsinya at-Tahrir wa at-Tanwir bahwa:
فالمَعْنى: لا يَأْكُلُ بَعْضُهم مالَ بَعْضٍ. والباطِلُ ضِدُّ الحَقِّ، وهو ما لَمْ يَشْرَعْهُ اللَّهُ ولا كانَ عَنْ إذْنِ مِنهُ
Maksudnya: Janganlah sebagian mereka memakan harta orang lain dan bathil itu adalah lawan dari haq. Yaitu cara yang tidak disyariatkan oleh Allah SWT dan tidak pula melalui izin pemiliknya.
Disamping itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Artinya: siapa yang mengambil sejengkal saja dari tanah secara aniaya maka dia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat. (HR.Bukhari : 3198)
Dalam sudut pandang fikih, perilaku mengakses jaringan WiFi orang lain ini hukumnya ditafshil (diperinci). Jika seseorang itu memiliki keyakinan atau menduga kuat bahwa pemilik WiFi rela jika WiFinya dipakai atau dimanfaat olehnya, maka memakai WiFi tersebut diperbolehkan walau tanpa seizin pemiliknya. Namun jika seseorang berkeyakinan bahwa WiFI itu hanya digunakan oleh pemiliknya secara pribadi tidak untuk semua orang, dan dia tidak rela jika WiFi tersebut digunakan oleh orang lain, maka hukum memakai WiFi tersebut haram
Hal ini disarikan dari fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami:
وَسُئِلَ بِمَا لَفْظُهُ هل جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا من كل شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ في ذلك وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ على ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ له بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ من مَالِهِ جَازَ له أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا
“Imam Ibnu hajar pernah ditanya: apakah kebolehan mengambil sesuatu dengan keyakinan ada kerelaan itu khusus pada hidangan saja atau tidak? Lalu beliau menjawab: masalah itu tidaklah terkhusus pada hidangan saja. Para ulama telah menjelaskan bahwa prasangka yang kuat sama dengan keyakinan. Dan ketika itu apabila seseorang memiliki prasangka yang kuat bahwa si pemilik rela hartanya diambil oleh orang lain, maka mengambil harta tersebut hukumnya boleh, namun jika ternyata bukan begitu (ternyata si pemilik tidak rela), maka orang tersebut wajib menggantinya. Namun jika sebaliknya, maka tidak. (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, 4/116)
Dengan hal ini, kita bisa memahami bahwa memanfaatkan jaringan WiFi milik orang lain tanpa seizinnya bisa saja diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat di atas. Namun walaupun demikian, sebaiknya kita tidak melakukan hal tersebut. Karena dikhawatirkan jika ternyata si pemilik tidak rela, maka kita diharuskan untuk mengganti apa yang sudah kita pakai. Dan hal ini sangat rentan menimbulkan permusuhan.
Terkait hal ini Darul Ifta’ Mesir pernah mengeluarkan fatwa:
لا يجوز شرعًا الدخول على شبكات النت اللاسلكية المشفرة بدون إذن صاحبها؛ فإن صاحبها بقيامه بهذا التشفير لا يبيح لغيره الدخول عليها إلا بإذنه، ويُعدُّ الدخول عليها بغير إذنه تعدِّيًا على ماله، وهو محرمٌ شرعًا، أما الشبكات المفتوحة غير المشفرة فلا مانع شرعًا من الدخول عليها إذا كانت في أماكن عامة؛ لأنها معدة للاستخدام على هذا الوجه. أما إذا كانت خاصةً بصاحبها: فالأصل فيها منعُ استعمالها إلا بإذنٍ صريحٍ أو عرفي بإباحة الاستخدام.
Tidak diperbolehkan mengakses jaringan internet nirkabel yang memiliki sandi tanpa izin pemiliknya. Karena pemiliknya, dengan membuat kata sandi ini, bermaksud untuk tidak mengizinkan orang lain untuk mengaksesnya tanpa izinnya, dan mengaksesnya tanpa izinnya dianggap menzalimi uangnya, dan hal ini dilarang oleh Syariat. Adapun jaringan internet yang terbbuka dan tidak terkunci, maka ini tidak dilarang oleh syariat untuk memanfaatkannya apabila berada di tempat-tempat umum Karena memang ditujukan untuk digunakan untuk khalayak umum. Tetapi jika khusus untuk pemiliknya: prinsip dasarnya adalah dilarang menggunakannya kecuali dengan izin tegas atau uruf (kebiasaan) untuk mengizinkan penggunaannya.
Baca Juga: Antara Kafe dan Masjid: Si Milineal di Persimpangan
Oleh karena itu, agar terhindar dari apa yang dikhawatirkan di atas, sebaiknya kita menggunakan paket data masing-masing. Dan kalaupun ingin memakai WiFi tetangga, saudara atau orang di sekitar kita, sebaiknya kita meminta izin terlebih dahulu. Agar kenyamanan dan kedamaian bersama senantiasa terjaga. []
Leave a Review