scentivaid mycapturer thelightindonesia

Pasangan Suami Istri Baru Masuk Islam, Wajibkah Dinikahkan Kembali?

Pasangan Suami Istri Baru Masuk Islam, Wajibkah Dinikahkan Kembali
Ilustrasi Dok. Istimewa

Baru Masuk Islam

Oleh: Prof. Dr. H. Hasan Zaini, MA.
(Bahan Mudzakarah DPD Tarbiyah Perti Sumbar Rabu 16 Juni 2021)

Pasangan suami istri yang baru masuk Islam wajibkah dinikahkan kembali sesuai dengan syariat Islam, dan bagaimana status anak mereka yang belum baligh, apakah menurut syariat sudah mencukupi syahadat kedua orang tuanya, sehingga dengan demikian anak itu tidak wajib lagi bersyahadat?

Dengan melihat tema di atas berarti ada dua masalah yang akan kita mudzakarahkan pada hari ini, yaitu:

1. Tetang pasangan suami istri yang baru masuk Islam, wajibkah dinikahkan kembali sesuai dengan syariat Islam?

2. Bagaimana status anak mereka yang belum baligh, apakah menurut syariat sudah mencukupi syahadat kedua orang tuanya, sehingga anak tersebut tidak wajib lagi bersyahadat?

Selanjutnya kita bahas satu persatu sebagai berikut:

1. Hukum memperbarui nikah (Tajdidun nikah) bagi pasangan non muslim yang baru masuk Islam. Dalam hal ini ada dua pendapat:

a. Menurut mazhab Malik, Ahmad, Syafi’i dan Daud (pasangan sumi istri yang baru masuk Islam tidak wajib dinikahkan kembali setelah mereka masuk Islam dan pernikahan mereka sebelum masuk Islam dipandang sah, adapun dalilnya sebagai berikut:

عي الضحبك عي أبي قبل قلت يبرسىل الله ا يً اسلوت و تحتي أختبى فقبل رسىل الله صلى الله عليه وسلم طلق
أيتهوب شئت )روا احود والاربعت إلا ال سٌب ئ (ً

Artinya: Dari Dhahaq dari bapaknya, ia berkata: ya Rasulullah aku telah masuk Islam dan aku mempunya dua orang istri yang bersaudara. Lalu Rasulullah menyuruhnya menceraikan salah satu di antara keduanya. (HR. Ahmad dan Arba’ah kecuali Nasa’i) (Muhammad bin Ismail al-Kahlani Tth: 131-132).

Hadis ini menjadi dalil bahwa Nabi menyuruh pilih satu saja dari dua orang bersaudara tersebut dan menceraikan yang satu lagi. Nabi tidak menyuruh memperbarui nikah bagi istri yang dipilihnya itu.

وعي سبلن عي أبي أى غيلاى بي سلوت أسلن ول عشز سًىة فأسلوي هع فأهز ال بٌ صلى الله عليه وسلم أى يتخيز ه هٌي أربعب )روا أحود والتزهذي وصحح ابي حببى والحب كن(

Artinya: dari Salim dari bapaknya (Abdullah bin Umar) bahwa Ghailan bin Salamah telah masuk Islam bersama 10 orang istrinya, maka Nabi menyuruh pilih 4 orang diantara mereka. (HR. Ahmad dan Tirmizi dishahihkan oleh Ibn Hibban dan al-Hakim) (al-Kahlani, Tth: 131-132).

Baca Juga: Bolehkah Wali Nikah Beda Agama Menikahkan Seorang Wanita Muslimah?

2 Dari hadis ini dapat dipahami bahwa andai kata pernikahan Ghailan dengan istri-istrinya yang berlangsung saat mereka masih kafir dianggap tidak sah tentu Rasulullah tidak menyuruh untuk memilih empat orang, tapi akan menyuruh membatalkan pernikahannya dan mengulang akad nikah secara Islam, ternyata Rasulullah tidak menyuruh ulang pernikahannya.

Selain itu anak-anak mereka juga dianggap sah, bukan anak haram. Jika anaknya perempuan, maka hak perwalian ada ditangan ayah kandungnya yang dulunya non muslim. Rasulullah Saw juga tidak pernah menanyakan seluk beluk pernikahan mereka pada masa jahiliyah.

Dalam kitab I’anatu atThalibin disebutkan: و كًبح الكفبر صحيح أي هحكىم بصحت رخصت

(Nikah orang kafir dipandang sah sebagai suatu dispensasi) dan kita tidak perlu mempesoalkan nikah mereka, karena pada dasarnya nikah mereka sah sebagaimana sahnya nikah kita (Muhammad Syatha al-Dimyathi al-Bakri, Juz 3, t.th: 296).

b. Menurut pendapat Hadawiyah dan Hanafiyah, tidak sah nikah pasangan non muslim sebelum masuk Islam, kecuali bila pernikahan mereka sesuai dengan syariat Islam. Mereka menakwilkan hadis yang menyuruh ceraikan satu saja, berarti yang satu lagi dipilih untuk jadi istri dengan nikah baru (aqdun jadidun) (al-Kahlani, t.th: 132).

Menurut Ibn Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyatakan bahwa pernikahan yang terjadi sebelum Islam, ulama sepakat bahwa pernikahan tersebut sah bila kedua suami istri tersebut sama-sama masuk Islam dan pernikahan mereka sesuai dengan syariat Islam. (Ibn Rusyd, 1997: 250).

Bila kita bandingkan kedua pendapat tersebut (mazhab Malik, Ahmad, Syafi’i dan Daud) dengan pendapat Hanafiyah dan Hadawiyah, maka pendapat pertama lebih kuat karena berdasarkan hadis di atas. Sementara pendapat kedua memahaminya keluar dari teks dan konteks hadis karena dalam hadis tersebut Nabi tidak menyuruh mengulang nikah. (Tajdidun Nikah) dan tidak mepermasalahkan pernikahan mereka sebelum Islam. Sementara Hadawiyah dan Hanafiyah dan bahkan Ibn Rusyd mensyaratkan harus sesuai pernikahan sebelum Islam dengan persyaratan dalam Islam. Ini jelas tidak rasional dan tidak berdasarkan dalil yang bisa menjadi pegangan, karena sebelum mereka masuk Islam, tentu syariat Islam belum berlaku bagi mereka (belum mukallaf).

Dalam rangka untuk mempermudah urusan yang berhubungan dengan hak waris, wasiat, hibah dan sebagainya sebaiknya diperbarui pernikahan mereka sehingga bisa mendapatkan buku dan akta nikah dan surat-surat penting lainnya.

2. Status anak mereka yang belum baligh, apakah cukup syahadat orang tuanya atau perlu syahadat lagi setelah mereka baligh?

3Dalam hal ini ada dua pandangan

1. Anak non muslim yang orang tuanya masuk Islam maka syahadat orang tuanya telah mencukupi baginya, karena agama anak kecil mengikuti agama orang tuanya dan semua bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah). Sesuai dengan hadis Nabi:

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنْ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: ” مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ، هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ، ثُمَّ يَقُولُ: فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاف لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِق ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

Artinya: Abdan menceritkan kepada kami (dengan berkata) Abdullah memberitahukan kepada kami (yang berasal) dari al-Zukhri (yang menyatakan) Abu salamah bin Abd al-Rahman memberitahukan kepadaku bahwa Abu Hurairah, ra. Berkata: Rasulullah Saw bersabda “setiap anak lahir (dalam keadaan) fitrah, kedua orang tuanya (memiliki andil dalam) menjadikan anak beragama Yahudi, Nasrani, atau bahkan beragama Majusi. sebagimana binatang ternak memperanakkan seekor binatang (yang sempurna anggota tubuhnya). Apakah anda melihat anak binatang itu ada yang cacat (putus telinganya atau anggota tubuhnya yang lain) kemudian beliau membaca, (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptkan menurut manusia fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus. (Ibnu Hajar al-Asqalani, 2008: 568)

2. Sebaiknya anak tesebut diulang syahadatnya setelah baligh untuk lebih meyakinkan dan memformalkan keislamannya.

Baca Juga: Polemik Kafa’ah (Kesepadanan antara Suami-Isteri) Pernikahan Keturunan Nabi SAW di Nusantara

Kesimpulan

1. Pernikahan pasangan suami istri non muslim yang masuk Islam, dipandang sah dan tidak perlu diulang lagi setelah mereka masuk Islam, namun untuk mendapatkan buku dan akta nikah dan surat-surat penting lainnya sebaiknya nikah mereka diperbarui, karena surat-surat tersebut sangat penting untuk urusan selanjutnya seperti masalah waris, hibah, wasiat dan sebagainya.

2. Anak-anak mereka yang lahir sebelum mereka masuk Islam juga dipandang sah, bukan anak haram.

3. Bagi anak-anak non muslim yang belum baligh maka syahadat orang tua mereka sudah mencukupi bagi mereka, namun lebih afdhal bila diulang lagi syahadatnya setelah baligh.

Padang 16 Juni 2021
Prof. Dr. H. Hasan Zaini, MA.
Sekretaris Majelis Pembina DPD Tarbiyah-PERTI Sumbar

DAFTAR PUSTAKA

Abu Bakr Usman bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, al-Bakri, I’anah at’Thalibin, Juz III, Surabaya, Maktabah Imaratullah, t.th

Ali Yusuf al-Subki, Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah 2019

Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003

Hasan Zaini, Pesan-pesan al-Quran tentang Berbagai Persoalan Umat, Batusangkar: STAIN Batusangkar, Press 2011.

H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 2018

Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Kairo: Dar al-Fikr, 1997 Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari (Penjelasan Kitab Shahih al-Bukhari). Terj. Amiruddin, Jilid XXIII, Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.

Muhammad Ibn Ismail al-Kahlani, Subulussalam, Juz III, Bandung: Dahlan, 2001

M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, Bandung, Mizan, 1998.

Yusuf Qardhawi, Halal-Haram dalam Islam, penerjemah: Wahid Ahmadi, Solo: Era Intermedia, 2000.

Hasan Zaini
Prof. Dr. H. Hasan Zaini, MA. Merupakan Sekretaris Majelis Pembina DPD Tarbiyah-PERTI Sumbar