scentivaid mycapturer thelightindonesia

Pembaruan Kurikulum di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang

Pembaruan Kurikulum di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang

Pembaruan Kurikulum/Pendidikan (menghubungkan sistem lama dan sistem baru), bagi Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang sebuah upaya mempertahankan nilai-nilai lama yang masih baik, serta mengambil sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi umat Islam.

Pendidikan Islam mengalami dialektika sejarah panjang yang tidak terlepas dari proses penyebaran Islam. Islamisasi yang terjadi di kepulauan nusantara ini seiring dengan berkembangnya lembaga pendidikan Islam. Dalam perkembangannya, pendidikan Islam di Indonesia memiliki tiga variasi institusi (Hefner, 2009) Pertama, pengajian al-Qur’an, yaitu proses kependidikan untuk membaca dan menghafalkan al-Qur’an. Lembaga pendidikan dalam kategori tersebut merupakan pendidikan paling tua dan utama dalam pendidikan Islam. Pengajian al-Qur’an ditujukan untuk para pemula dalam mempelajari agama Islam. Kedua, pondok pesantren. Dalam konteks ini, sistem pendidikan diterapkan melalui peng-asrama-an peserta didik di suatu lokasi tertentu. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua yang ada di Indonesia, yang hingga saat ini menjadi alternatif untuk terus menjaga heritage kebudayaan Islam. Ketiga, madrasah, yaitu sekolah yang disponsori oleh pemerintah dalam mengajarkan pendidikan Islam. Pada berbagai variasi lembaga pendidikan Islam di Indonesia, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam paling awal berdiri.

Sosio-historis pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional di Jawa memiliki kesamaan dengan pendidikan surau di Minangkabau. Di Minangkabau, pendidikan Islam pada awalnya diselenggarakan di surau. Sama halnya dengan pesantren, surau merupakan suatu bangunan yang berkaitan erat dengan kebudayaan masyarakat Minangkabau yang mengalami proses islamisasi.

Surau sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional di Minangkabau pertama kali didirikan oleh Syekh Burhanuddin (1066-1111 H/1646-1591 M) di Ulakan (Azra, 2003). Di surau inilah Syekh Burhanuddin melakukan pengajaran Islam dan mendidik beberapa murid yang kemudian menjadi ulama yang berperan penting dalam pengembangan ajaran Islam di Minangkabau. Pendidikan Islam surau memiliki karakteristik pendidikan yang sama dengan lembaga pesantren yang dikenal di Jawa.

Aspek penting dari surau sebagai lembaga pendidikan Islam yang juga dimiliki oleh pesantren adalah penekanan kepada pengetahuan lisan (hafalan) dengan mengkaji teks-teks klasik (Bruinessen, 1999). Kombinasi tradisi kitab kuning (klasik) dengan sentuhan nuansa sufistik menjadi ciri khas pendidikan surau. Pendidikan surau merupakan warisan tradisional Islam, dimana menurut pengertian Nars adalah dunia yang mewarisi dan memelihara kontinuitas tradisi Islam yang dikembangkan dari masa ke masa, tidak terbatas pada periode tertentu dalam sejarah Islam (Nars, 1987) Tradisi yang sarat dengan pandangan dunia dan praktik Islam sebagai warisan sejarah, khususnya di bidang syariah dan tasawuf.

Gerakan pembaruan Pendidikan Islam di dunia Islam pada akhir abad ke-19 M mempengaruhi dinamika pendidikan Islam di nusantara, terutama wilayah Minangkabau. Hamka (1974) menjelaskan bahwa Minangkabau merupakan wilayah pertama yang mengalami pembaruan Pendidikan Islam. Proyek pembaruan pendidikan Islam tersebut pada dasarnya merupakan hasil dialektika kontinu sikap umat Islam terhadap warisan masa lalu, tradisi barat, dan realitas konkret-kekinian. Dalam hal ini, umat Islam tidak stagnan dan menerima masa kelam tanpa perlawanan.

Pembaruan pendidikan Islam di Minangkabau tidak dapat terlepas dari pergumulan lembaga pendidikan tersebut dengan dinamika keagamaan antara kaum ‘muda’ dan kaum ‘tua’, selain sistem sekolah umum yang diperkenalkan oleh kolonial Belanda. Para ulama dari kaum muda lebih progresif dalam merespons kenyataan pembaruan pendidikan Islam dengan mendirikan madrasah Sumatra thawalib. Kaum tua mengawali langkah pembaruan pendidikan melalui suatu gerakan yang bermula di Canduang. Pada tahun 1926, Syekh Sulaiman Arrasuli (1871-1970) mendapatkan surat dari Syekh Abbas dari Bukittinggi yang menyarankan agar bersedia mengubah sistem pengajarannya menjadi madrasah sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muda. Saran tersebut menjadi titik awal pembaruan sistem pendidikan Islam di Surau Baru Canduang yang didirikan pada tahun 1327 H/1908 M. Sistem halaqah diubah menjadi sistem kelas seperti di madrasah. Selain itu, madrasah juga dilengkapi dengan sarana modern, seperti meja, kursi, dan papan tulis. Dalam waktu singkat, langkah yang diambil oleh Syekh Sulaiman Arrasuli diikuti oleh ulama kaum tua lainnya yang juga memiliki lembaga surau, seperti Syekh A. Wahid Tabek Gadang, Syekh Muhammad Jamil Jaho di Padang Panjang, dan Syekh Arifin di Batu Hampar.

Ulama kaum tua lebih bersifat hati-hati dalam merespons pembaruan pendidikan Islam agar tradisi Islam yang menjadi warisan Islam tersebut tidak hilang seiring dengan perubahan. Dengan demikian, paradigma Islam tradisional tetap dijaga dengan baik meskipun lembaga surau telah dirubah menjadi madrasah akibat konsekuensi modernisasi.

Baca Juga: Wasiat Syekh Sulaiman Arrasuli dalam Ijazah MTI Canduang

Modernisasi yang berlangsung di madrasah dan juga lembaga pendidikan Islam tradisional lainnya di Minangkabau merupakan bentuk pengejawantahan dari spirit adagium yang populer dalam tradisi pendidikan Islam tradisional, yaitu Al-muhafazah ‘ala al-qadim alsalih wa al-akhdhu bi al jadid al-aslah (memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik).

Dari Surau ke Madrasah: Respons Pembaruan Pendidikan Islam di Minangkabau

Syekh Sulaiman ArrasulI mendirikan Surau Baru di Canduang pada Tahun 1907 dan  mengembangkan model pendidikan halaqah dengan suasana yang masih tradisional, sepulangnya dari menuntut ilmu di Makah. Surau Baru merupakan pengembangan dari surau yang didirikan oleh ayahnya yang bernama Syekh Angku Mudo Muhammad Rasul. Pada awal berdirinya Surau Baru Canduang, Syekh Sulaiman Arrasuly hanya mengajarkan fikih dan tafsir Jalalain saja. Bahruddin Rusli (1978) menjelaskan bahwa Syekh Sulaiman Arrasuli mengajarkan fikih dengan bahasa jawi, sedangkan tafsir Jalalain dengan menggunakan metode hafalan. Model pendidikan halaqah dengan metode hafalan merupakan model pendidikan yang berkembang di lembaga pendidikan Islam tradisional.

Syekh Sulaiman Arrasuli tergolong ulama dari kaum tua yang sangat hati-hati dalam merespons perubahan. Saat Syekh Sulaiman Arrasuli berupaya mengembangkan pola pendidikan Islam tradisional di Surau Baru Canduang, para ulama dari kaum muda yang diwakili oleh Abdullah Ahmad mendirikan Adabiyah School pada tahun 1907. Pembaruan pendidikan Islam di kalangan ulama kaum muda baru berjalan secara masif pada tahun 1915, dimana saat itu syekh Abdul Karim Amrullah mengubah Surau Jembatan Besi Padang Panjang menjadi Madrasah Sumatra Thawalib Padang Panjang (Daya, 1995). Pada tahun 1916, Zainuddin Labay yang merupakan guru bantu di Jembatan Besi juga mendirikan Madrasah Diniyah. Pada tahun 1919, Surau Parabek yang dipimpin oleh Syekh Ibrahim Musa juga mengubah sistem pendidikan surau menjadi madrasah. Noer (1970) mencatat pada tahun 1922, terdapat 15 madrasah yang menggunakan sistem klasikal dan sistem pendidikan modern.

Pembaruan pendidikan Islam di kalangan ulama kaum muda tersebut menimbulkan gejolak di kalangan ulama kaum tua. Sistem pendidikan madrasah yang dikembangkan oleh ulama kaum muda semakin diminati oleh masyarakat di Minangkabau. Syekh Abbas Qadhi Bukittinggi, seorang ulama kaum tua yang sudah mendirikan Madrasah Arabiyah School di Bukittinggi menyarankan agar Syekh Sulaiman Arrasuli mengubah sistem pendidikan suraunya menjadi madrasah. Saran tersebut diberikan melalui surat yang dikirim pada tahun 1926 (Abbas, 2010).Sistem pendidikan madrasah bukanlah sesuatu yang baru bagi Syekh Sulaiman Arrasuli. Pada saat Syekh Sulaiman Arrasuli belajar di Makah, pembaruan pendidikan Islam telah dilakukan pada tahun 1874 M oleh Rahmat Allah ibn Khalid al‘Uthmani, seorang muslim India yang mendirikan madrasah bercorak reformis di Makah. Madrasah tersebut diberi nama al-Madrasat al-Sawlatiya (Mansurnoor, 2015).

Pembaruan Surau Baru Canduang menjadi madrasah merupakan pilihan yang dilematis bagi Syekh Sulaiman Arrasuli, bukan karena beliau kolot dan menentang pembaruan. Menurut Syekh Sulaiman Arrasuli, sistem klasikal yang diterapkan dalam sistem pendidikan madrasah memiliki tiga kelemahan utama. Pertama, yang berjumpa dengan syekh/guru hanya para santri kelas tinggi atau senior, padahal berkah dari nasihat syekh sangat penting untuk menaklukkan jiwa para santri dari berbagai tingkatan umur dan ilmu. Kedua, sistem pembayaran uang sekolah yang ditentukan jumlahnya akan menghilangkan keikhlasan para guru yang selama ini mengajar karena Allah. Ketiga, sistem klasikal menimbulkan pemahaman kepada para santri bahwa setelah tamat dari jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mereka sudah diperbolehkan untuk berhenti belajar.

Pada tahun 1926, Syekh Sulaiman Arrasuli mengambil langkah penting dengan melakukan pembaruan terhadap sistem pendidikan di surau. Pembaruan tersebut pada awalnya terlihat secara simbolik menggunakan sistem klasikal beserta semua kelengkapan seperti meja, kursi, dan papan tulis (Afriyanti dan Burhanuddin, 2006). Kurikulum yang digunakan juga dirancang sedemikian rupa, sehingga terdapat perjenjangan dalam tingkatan murid. Gedung madrasah juga dibangun untuk mendukung seluruh proses belajar-mengajar. Gedung madrasah tersebut dibangun di atas tanah yang diwakafkan oleh masyarakat Canduang kepada Syekh Sulaiman Arrasuli. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sangat menghormati ulama karismatik tersebut. Syekh Sulaiman Arrasuli melakukan modernisasi terhadap suraunya menjadi Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang agar terdapat lembaga pendidikan Islam modern di Minangkabau yang mempertahankan harmonisasi antara Islam dan adat Minangkabau.

Keputusan tersebut diambil karena adanya keresahan Syekh Sulaiman Arrasuli terhadap pemahaman modernisme Islam yang dibawa oleh ulama kaum muda dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat Minangkabau, mengingat selama ini lembaga pendidikan Islam di Minangkabau menjadi tempat transmisi Islam tradisional dan telah mapan di Minangkabau. Pada pandangan Syekh Sulaiman Arrasuli, munculnya gerakan modernisme Islam dapat menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat Minangkabau sebagaimana yang terjadi dengan gerakan Paderi pada abad ke-19 M. Dengan demikian, modernisasi surau menjadi madrasah merupakan salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk menangkal gerakan modernisme Islam dan menjaga corak Islam tradisional yang moderat agar tetap mapan di Minangkabau. Sehingga, walau sudah mengalami pembaruan menjadi madrasah, Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang tetap memiliki pola yang berbeda dengan madrasah yang kemudian hari dikembangkan oleh pemerintah orde baru (Satria: 2015).

Pembaruan pendidikan yang dilakukan oleh Syekh Sulaiman Arrasuli tersebut memiliki implikasi yang membuatnya berbeda dengan pola pendidikan surau. (Hefner, 2009) menjelaskan bahwa madrasah memiliki ciri khas yang membedakannya dengan pendidikan Islam tradisional. Pertama, terciptanya sistem pembelajaran yang lebih sistematis dan terstruktur. Hal ini akan berimplikasi terhadap strukturisasi dan standardisasi pendidikan Islam. Kedua, beralihnya otoritas guru melalui pembelajaran lisan menjadi teks tertulis. Hal ini berimplikasi kepada semakin meningkatnya tradisi menulis melalui jurnal dan majalah. Keberadaan kitab-kitab standar juga menggantikan peran otoritas individu seorang ulama.

MTI Canduang tahun 1930 an (Arsip: www.hawaaliynews.com)

Pembaruan Kurikulum Madrasah Tarbiyah Islamiyah

Salah satu karakteristik pola kurikulum pendidikan Islam yang dikembangkan di surau-surau sebelum mengalami pembaruan adalah setiap surau memiliki spesifikasi dan spesialisasi keilmuan yang berbeda-beda pada masing-masing surau. Hal ini disebabkan oleh keahlian dari syekh di suatu surau yang berbeda-beda (Azra, 2003). Spesifikasi tersebut juga bertujuan untuk menjaga otoritas suatu surau dalam menjaga tradisi keilmuan.  

Surau Baru Canduang yang menjadi cikal bakal Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang memiliki spesifikasi di bidang fikih mazhab Syafi’i. Surau Jaho memiliki keunggulan di bidang bahasa Arab dan ilmu pendukungnya seperti Nahwu dan Sharaf, sedangkan Surau Mungka memiliki keunggulan di bidang ilmu Tasawuf.

Spesifikasi keilmuan dalam tradisi intelektual surau tersebut menjadi salah satu penyebab terbentuknya jaringan ulama kaum tua di Minangkabau. Jaringan ulama kaum tua tersebut terjadi karena masyarakat yang ingin menguasai berbagai aspek keilmuan Islam harus mengunjungi berbagai macam surau dan belajar ke beberapa syekh yang ada di Minangkabau. Surau terbuka untuk setiap masyarakat yang ingin belajar dan tidak diberlakukan aturan dan sistem birokrasi sebagaimana yang diberlakukan pada sistem madrasah. Selain itu, surau juga konsisten dalam menjalankan kurikulum yang menjaga tradisi Islam klasik (Apria, 2011). Dalam sistem halaqah Surau Baru, murid-murid belum diberi tingkatan dan kitab-kitab khusus yang harus mereka baca. Hal ini dapat terjadi karena belum adanya guru tuo atau guru bantu yang membantu Syekh Sulaiman Arrasuli dalam mengajarkan kitab kuning.

Berdasarkan sistem pendidikan tersebut, masyarakat dapat mempelajari suatu kitab selama bertahun-tahun karena tidak jelasnya kriteria kenaikan tingkat. Model pendidikan Islam di Surau Baru tersebut sebenarnya dapat disejajarkan dengan madrasah pada periode abad pertengahan Islam. Berpusat pada kiai (ulama), rumusan pembelajaran surau sepenuhnya mengandalkan pada kapasitas intelektual syekh, dimana tidak terdapat kurikulum terstruktur, waktu belajar yang tidak pasti, dan menempatkan hafalan sebagai faktor utama pembelajaran.

Pada saat Surau Baru Canduang mengalami modernisasi menjadi Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang, kurikulumnya otomatis harus menyesuaikan dengan pola pendidikan madrasah yang menggunakan sistem klasikal. Syekh Sulaiman Arrasuli membagi tingkatan kelas menjadi tujuh tingkatan dan disesuaikan dengan kitab yang dipelajari. Selain itu, sistem halaqah tetap dipertahankan pada sore hari bagi masyarakat yang sudah tidak memungkinkan lagi mengikuti sistem pendidikan formal di madrasah.  

Jangka waktu pendidikan di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang berlangsung selama 7 (tujuh) tahun, mencakup dua tingkatan yaitu Ibtidaiyah (dasar) dan Tsanawiyah (menengah). Tingkat lanjutan disebut Kuliyyah Syar’iyyah sebagai tingkatan menengah ke atas sejak tahun 1942. Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang menerapkan tujuh tingkatan kelas sejak mengalami transformasi dari surau Baru Canduang (Yunus, 1996).

Baca Juga: Strategi Kaum Tuo dan Gejolak Kaum Mudo

Pada tahun 1969, tingkatan Kuliyyah Syar’iyyah berkembang menjadi Universitas Ahlussunnah wal Jama’ah di Bukittinggi. Namun, sistem kelas tetap dipertahankan menjadi 7 tahun. Kelas satu digunakan sebagai kelas persiapan untuk menguasai ilmu-ilmu alat seperti bahasa arab, Nahwu, dan Sharaf. Kelas persiapan tersebut dibuat karena murid-murid yang belajar di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang memiliki latar belakang pendidikan yang beragam. Di kelas 1 tersebut, murid-murid hanya mempelajari pelajaran agama dan ilmu alat saja sebagai persiapan untuk melanjutkan ke kelas-kelas berikutnya.  

Syekh Sulaiman Arrasuli belum memasukkan mata pelajaran umum ke dalam kurikulum Madrasah Tarbiyah Islamiyah. Pada saat rapat akbar para ulama kaum tua yang diadakan di Surau Baru Canduang pada tahun 1928, Syekh Sulaiman Arrasuli menyampaikan bahwa kurikulum di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang tetap menjaga dan mempertahankan transmisi Islam tradisional yang selama ini dilakukan di surau. Pada tahun 1950, Syekh Sulaiman Arrasuli baru memasukkan mata pelajaran umum ke dalam kurikulum Madrasah Tarbiyah Islamiya Canduang. Mata pelajaran umum yang dimasukkan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ketatanegaraan. Berdasarkan manuskrip yang ditemukan yang berupa buku laporan hasil belajar siswa juga ditemukan mata pelajaran umum lainnya seperti Sejarah, Ilmu Bumi, dan Ilmu Alam. Mulai diperkenalkannya mata pelajaran umum dalam kurikulum Madrasah Tarbiyah Islamiyah saat itu hanya berperan sebagai mata pelajaran komplementer.

Pada masa awal tersebut, modernisasi kurikulum di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang merupakan strukturisasi pengkajian kitab kuning dengan mengadopsi sistem klasikal dan penjenjangan kelas. Kurikulum Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang pada masa awal masih fokus kepada tafaqquh fi al-din. Kurikulum tersebut tidak begitu berbeda dengan kurikulum di pesantren salafiyah di Jawa.

Tabel kitab-kitab yang digunakan sesuai dengan tingkatan kelasnya di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang

No Kelas Kitab Kuning
1 I Matn al-Ghayah wa al-Taqrib, Matn al-Ajrumiyah, Matn Bina’ wa al-Asas,  Al-Amtsilah al-Tashrifiyyah, Al-Aqwal al-Mardhiyyah, Akhlaq li al-Banin I, Matn Arba‘in al-Nawawiyyah, Khulashah Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid alMursalin I
2 II Syarh Fath al-Qarib al-Mujib, Syarh Mukhtashar Jiddan, Al-Kailani, Jawahir al-Kalamiyah, Akhlaq li al-Banin II, Matn Arba‘in al-Nawawiyyah, Khulashah Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid al-Mursalin II
3 III Syarh Fath al-Qarib al-Mujib, Bidayah al-Ushul fi Ma‘arij al-Ushul, Hasyiyah al-Athar al-Azhariyah, Al-Kailani, Kifayah al-Awam, Syarh Muraqi al-Ubudiyyah, Tafsir Jalalain, al-Hadits al-Mukhtarah, Khulashah Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid al-Mursalin III
4 IV I‘anah al-Thalibin, Al-Dimyathi Ala Syarh al-Waraqat, Qathr al-Nida, Qawa‘id al-Lughagh al-Arabiyah, Fath al-Majid, Syarh Muraqi alUbudiyyah, Tafsir Jalalain, Hasyiyah Ala Mukhtashar Ibn Ibi Jumrah li al Bukhari (Syinawani), Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid al-Mursalin
5 V I‘anah al-Thalibin, Latha’if al-Isyarat, Hasyiyah al-Khudhri Ala Ibn Aqil, AlJawahir al-Maknunfi al-Ma‘ani wa al-Bayan wa al-Badi‘, Idhah al-Mubham min Ma‘ani al-Sullam, Hasyiyah al-Dasuki Ala Umm al-Barahin, Minhaj alAbidin, Tafsir Jalalain, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Hasyiyah Ala Mukhtashar Ibn Ibi Jumrah li al-Bukhari (Syinawani), Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid al-Mursalin  
6 VI I‘anah al-Thalibin, Al-Asybah wa al-Nazha’ir fi al-Furu‘, Latha’if al-Isyarat, Hasyiyah al-Khudhri Ala Ibn Aqil, Al-Jawahir al-Maknunfi al-Ma‘ani wa alBayan  wa al-Badi‘, Idhah al-Mubham min Ma‘ani al-Sullam, Hasyiyah al-Dasuki Ala Umm al-Barahin, Minhaj al-Abidin, Tafsir Jalalain, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Hasyiyah Ala Mukhtashar Ibn Ibi Jumrah li al-Bukhari (Syinawani), Itmam al-Wafa‘ fi Sirah al-Khulafa‘
7 VII Al-Mahally, Al-Asybah wa al-Nazha’ir fi al-Furu‘,Bidayah al-Mujtahid, Hasyiyah al-Allamah al-Banani (Matn Jam‘ al-Jawami‘), Hasyiyah al-Khudhri ala Ibn Aqil, Al-Jawahir al-Maknunfi al-Ma‘ani wa al-Bayan wa alBadi‘, Hasyiyah Syarh al-Sullam al-Malwi, Hasyiyah al-Dasuki Ala Umm alBarahin, Syarh al-Hikam Ibn Atha’ Allah,Tafsir al-Khazin, Mabahits Fi Ulum al-Qur’an, Jawahir al-Bukhary, Itmam al-Wafa‘Fi Sirah al-Khulafa‘

Kitab kuning yang dipelajari di Madrasah Tarbiyah Islamiyah pada umumnya berbahasa Arab, bukan berbahasa Arab-Melayu atau lokal. Syekh Sulaiman Arrasuli telah menulis beberapa kitab dalam bahasa Arab-Melayu, namun kitab-kitab tersebut tidak menjadi rujukan dalam proses pembelajaran di Madrasah Tarbiyah Islamiyah. Kitab kuning yang dipelajari di Madrasah Tarbiyah Islamiyah juga merupakan kitab-kitab syarah, bukan kitab yang ditulis langsung oleh Imam Mazhab (Kosim, 2013). Kitab-kitab yang digunakan sesuai dengan tingkatan kelasnya di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang dapat dilihat pada Tabel di atas.

Berdasarkan data kitab kuning yang dipelajari di Madrasah Tarbiyah Islamiyah juga dapat diketahui bahwa kitab-kitab fiqh yang dikarang langsung oleh Imam Syafi’i, seperti kitab al-umm dan al-Risalah, tidak dipelajari di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang. Kitab kuning memiliki peran strategis dalam transformasi keilmuan di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang, bahkan kitab kuning merupakan referensi tunggal paling dini dalam tradisi intelektual Islam Nusantara, karena dokumentasi keilmuan Islam yang sebagian besar berbahasa Arab. Dalam karya monumentalnya, kitab kuning, Bruinessen (1999) menuliskan bahwa munculnya lembaga pendidikan Islam tradisional di Kepulauan Nusantara adalah untuk mentransmisikan Islam tradisional sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab klasik yang ditulis berabad-abad silam.

KESIMPULAN

Pembaruan pendidikan yang terjadi di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang berjalan  dengan sangat hati-hati (evolutif). Hal ini memperlihatkan bahwa lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh ulama kaum tua sama sekali tidak statis, karena mereka secara kreatif dan berangsur-angsur menyesuaikan dirinya dengan perubahan lingkungan. Pola pembaruan yang terjadi di Madrasah Tarbiyah Islamiyah tersebut sesuai dengan adagium yang populer dalam tradisi intelektual Islam yaitu Al-muhafazah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-aslah (memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik). Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang berupaya menghubungkan sistem lama dan sistem baru dengan jalan mempertahankan nilai-nilai lama yang masih baik, serta mengambil sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi umat Islam. Madrasah Tarbiyah Islamiyah selalu berupaya untuk merespons modernitas dengan mendialogkannya dengan Islam dan adat Minangkabau. Pembaruan pendidikan yang terjadi di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang pada awal abad ke-20 M di Minangkabau baru terlihat pada pembaruan kelembagaan, kurikulum pendidikan, pembaruan metodologi, dan sistem pendidikan dengan menggunakan sistem klasikal dan penjenjangan kelas. Kurikulum Madrasah Tarbiyah Islamiyah pada masa awal modernisasi masih fokus kepada tafaqquh fi al-din. Adapun mata pelajaran umum baru berfungsi sebagai mata pelajaran pelengkap saja (komplementer).

DAFTAR PUSTAKA

Abbas S. 2010. I’tiqad Ahlussunnah Wa al-Jamaah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah Baru.

Anwar AS, Nani M. 2018. Kurikulum pendidikan Islam dalam lintasan sejarah. Geneologi  PAI Jurnal Pendidikan Agama Islam 5(1): 1-7

Apria P. 2011. Bibliografi Karya Ulama Minangkabau Awal Abad 20: Dinamika Intelektual Kaum Tua dan Kaum Muda. Padang: Komunitas Suluah.

Azra A. 2003. Surau: Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi. Ciputat: Logos.

Bruinessen  MV. 1999. Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. Bandung: Mizan.

Daya B. 1995. Gerakan Pembaruan Pemikiran Islam: Kasus Sumatra Thawalib. Yogyakarta:  Tiara Wacana Yogya.

Afriyanti D, Burhanuddin J. 2006. Mencetak Muslim Modern: Peta Pendidikan Islam Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamka. 1974. Muhammadiyah di Minangkabau. Jakarta: Yayasan Nurul Islam.

Hefner RW. 2009. Making Modern Muslims: The Politics of Islamic Education in Southeast Asia Honolulu: University Hawai’I Press.

Kosim M. 2013. Tradisi Madrasah Tarbiyah Islamiyah di Sumatera Barat. AT-TARBIYAH Jurnal Pendidikan Islam 4(1): 1-10.

Mansurnoor IA. 2015. Contesting authenticity: Interpreting and observing Islam in the center from the classical to the modern period. Kyoto: Kyoto University.

Nasr SH. 1987. Traditional Islam in the Modern World. New York.

Noer D. 1970. The modernist muslim movement in Indonesia 1900-1945. Oxford: Oxford University Press.

Satria R. 2015. Politik pendidikan Islam, Studi kebijakan orde baru terhadap pemerintah.  Jurnal Penelitian Keislaman 10(2): 111-128.

Yunus M. 1996. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung.

Zamakhsari D. 2011. Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kiyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia. Jakarta: LP3ES.

* Judul asli tulisan ini: Pembaharuan Pendidikan Islam di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang merupakan sarian dari tesis penulis di UIN Jakarta dan pernah dimuat dalam jurnal Pendidikan Agama Islam Vol. 6, No. 1 (Januari-Juni) 2019. Dimuat ulang di sini website untuk pendidikan.

Rangga Satria
Dosen pada Jurusan Ilmu Agama Islam, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang. Jl. Prof. Dr. Hamka Kampus