Menstruasi adalah sesuatu yang alamiah dialami oleh kaum hawa dalam waktu-waktu tertentu. Bahkan, justru ketika perempuan tidak datang bulan perlu konsultasi ke dokter, karena di khawatrikan terkena Amenorrhea. Literatur fikih klasik maupun kontemporer menyebutkan bahwa ada aktivitas yang haram di lakukan oleh perempuan yang sedang menstruasi. Salah satu yang di haramkan adalah berdiam diri (al-mukts) di dalam masjid.
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum perempuan menstruasi berdiam diri di masjid adalah haram, khawatir atau tidak darah menetes di masjid bukan suatu alasan bagi mereka.’Illat diharamkannya ta’abbudi (irrasional).
Daud al-zahiri memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya, orang junub dan perempuan menstruasi boleh berdiam diri di dalam masjid. Perbedaan pendapat tersebut, menurut pengamatan penulis, tertuju pada penilaian terhadap hadits lâ uhillu al-Masjid li Haid wa lâ junub, “aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haid dan orang junub” (H.R. Ibn Majah, dan lainya). Disini lah, kita dapat menerapkan teori takhfif (diringankan hukumnya) dan tasydid (diperberat hukumnya) al-Sya’rani.
Teori ini diterapkan sesuai dengan pemahaman, kultur, psikologis mukallaf yang bersangkutan. Bagi perempuan yang merasa bahwa pelarangan perempuan haid masuk masjid itu terlalu repot, berat dan sebagainya, karena aktivitasnya selalu berinteraksi dengan masjid, maka di perbolehkan baginya berdiam diri di sana, baginya terkena hukum takhfif. Bagi perempuan yang merasa sebaliknya dari perempuan di atas, karena misalnya bukan “aktivis masjid”, maka baginya terkena hukum tasydid.Tentunya hal ini hanya bisa diketahui bagi mereka yang mengalaminya.
Telaah Dalil
Karena dalil-dalil Ulama yang mengharamkan perempuan haid berdiam diri di dalam masjid itu sering terbaca oleh mereka yang bergelut dengan fikih, dalam kesempatan ini saya hanya meneliti dalil-dalil pendapat yang membolehkannya saja, seperti pendapat Daud al-Dzahiri, Ibn Hazm, Muzanni, bahkan mereka membolehkan orang junub berdiam diri dalam masjid.
Dalil nash yang dijadikan sandaran dasar oleh Ulama yang mengharamkan perempuan haid berdiam diri di dalam masjid adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, dia berkata : Rasulullah Saw datang, sementara pintu-pintu rumah sahabat beliau terbuka dan berhubungan dengan masjid. Maka beliau bersabda: “Pindahkanlah pintu-pintu rumah kalian untuk tidak menghadap ke masjid!” Lalu Nabi Saw masuk ke masjid, dan para sahabat belum melakukan apa-apa dengan harapan ada wahyu turun yang memberi keringanan kepada mereka. Maka beliau keluar menemui mereka seraya bersabda: Pindahkanlah pintu-pintu rumah kalian untuk tidak menghadap dan berhubungan dengan masjid, karena saya tidak menghalalkan masuk Masjid untuk orang yang sedang haid dan juga orang yang sedang junub. Abu Dawud berkata; Dia adalah Fulait Al-‘Amiri.
Hadis ini dinilai da’if oleh sekelompok Ulama, mereka adalah Abu Daud, Ahmad ibn Hanbal, Ibn Hazm, Mushtafa ‘Azami, Abu Ishak al-Huwaini dan lainnya.
Ada dua faktor yang menyebabkan hadits ini dha’if, yaitu:
1-Dua orang perawi Hadis ini, yaitu Abu al-Khitab dan Mahduj, tidak diketahui identitasnya (majhul al-hal).
2-Da’if-nya Jisrah binti Dajajah. Walaupun ada beberapa Muhaddits yang men-tsiqahkan-nya, seperti al-‘Ijli, Ibn Hibban, Ibn Khuzaimh, akan tetapi al-Huwaini menganggap mereka mutasahil dalam menilai Hadis.
Ibn al-Qatthan berpendapat bahwa Hadits ini Hasan li gairih (Ibn Hajar al-‘Asqalani, al-talkhis al-habir, vol 1, hal 376) karena ada hadits syahid dari hadits diatas yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah dengan redaksi yang sama. Benar bahwa Hadis hasan ligairih bisa di jadikan hujjah apabila tidak terjadi ta’arudh (pertentangan) dengan hadits lain yang derajatnya lebih tinggi, seperti Hasan, Sahih Ligairih, atau Sahih.Tapi ternyata ditemukan Hadis Sahih yang menyatakan bahwa ada seorang budak perempuan hitam yang dibuatkan kemah dalam di dalam masjid sebagai tempat tinggalnya, padahal sesuatu yang pasti terjadi bagi perempuan adalah haid, akan tetapi Rasulullah diam saja, tidak melarangnya. (H.R.Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Baca Juga: Haid Berhenti di Waktu Ahsar Wajibkah Mengqhada Salat Zuhur
Kesimpulan
Terlepas dari perdebatan mengenai sanad Hadis di atas, penulis menyimpulkan bahwa pemahaman akan teks-teks syari’at tak terlepas dari dua sudut pandang ulama akan pemahaman ‘illat hukum, yaitu ta’abbudi dan ta’aqquli.
Dalam permasalahan haid disini, Jumhur Ulama lebih cenderung pada ‘illat ta’abbudi, yaitu bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh berdiam diri dalam masjid apapun alasannya, walaupun tidak mengotori masjid itu sendiri, tapi faktanya tidak begitu. Baik mereka yang awam atau bahkan santri sekalipun ketika mereka sedang datang bulan dan diundang dalam suatu acara yang di selenggrakan di masjid, seperti pelantikan organisasi dan lain-lain, secara terpaksa mereka harus mendatangi masjid tersebut. Hal tersebut saya kira termasuk dharurat.
Jadi, terlepas dari pendapat Jumhur Ulama yang mengharamkan perempuan haid berdiam diri dalam masjid, darurat dan tidaknya kondisi perempuan haid dapat diperhitungkan berdasarkan darurat atau tidak. Bila darurat maka di perbolehkan berdiam dalam masjid dan bila tidak darurat lebih baik tidak melakukannya. []
Leave a Review