Pernikahan merupakan suatu jalan bagi wanita dan laki-laki untuk mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga. Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan oleh nabi.
Pernikahan pada umumnya dilakukan oleh wanita yang usianya cukup dewasa untuk menikah, seperti adanya ketentuan batas umur yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukum perkawinan di Indonesia mengatur bahwa perkawinan dapat dilakukan jika laki-laki sudah berusia 19 tahun, sedangkan pihak perempuan berusia 16 tahun. Jika ada salah satu pihak atau keduannya berusia kurang dari ketentuan, maka dinyatakan sebagai pernikahan di bawah umur atau bagi perempuan dianggap sebagai pernikahan anak karena dianggap belum dewasa.
Namun, dewasa ini pernikahan di bawah umur terus menjamur. Persoalan pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini memang telah menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Berdasarkan data 2018, pernikahan dini ditemukan di seluruh daerah di Indonesia. Pada 2018, sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun ternyata telah menikah di usia 18 tahun. Jumlah terbanyak berada di Jawa, dengan 668.900 perempuan nikah di bawah umur.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa laju pernikahan di bawah umur di Indonesia sangat tinggi. Jika hal ini dibiarkan akan memunculkan berbagai masalah, seperti minimnya pengetahuan dan wawasan serta akan terjadi ledakan penduduk. Hal tersebut didukung oleh program UNICEF untuk menekan pernikahan di bawah umur, bawah usia 18 tahun, atau sebelum seorang perempuan secara fisik, fisiologis, dan psikologis siap untuk memikul tanggung jawab sebagai istri dan ibu dari anak yang dilahirkan.
Sebagai contoh, pada tahun 2016 silam, nama Syekh Puji kembali mencuat lagi di media sosial karena kasus yang sama: menikahi anak di bawah umur. Kasus pernikahan dini yang dilakukan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (54) diketahui setelah dilaporkan oleh pihak keluarganya sendiri. Tiga orang pihak keluarga mengakui Syekh Puji menikahi seorang bocah berinisial D yang baru berusia 7 tahun. Akibat hal tersebut, Syekh Puji terancam dihukum penjara seumur hidup dan bahkan bisa dikebiri dengan suntik kimia.
Secara umum, pernikahan dini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah faktor ekonomi. Ini terjadi karena keluarga mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menikahkan anaknya pada usia dini. Dengan demikian, diharapkan sang anak dapat mengurangi beban ekonomi keluarga dan memperoleh kehidupan yang lebih layak kedepannya.
Tingkat pendidikan yang rendah, pendidikan yang rendah menyebabkan orang tua cenderung pasrah dan tidak terlalu memikirkan dampak yang akan dialami oleh sang anak ketika akan menikahkan anaknya.
Selain itu, faktor media masa ternyata juga menjadi pendorong usia pernikahan dini dengan beragamnya akses diinternet sehingga masyarakat mudah mengunjungi situs-situs bebau pornografi yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah. Kurangnya dalam pembekalan pengetahuan dan emosional terhadap remaja pada akhirnya mampu mendorong rasa penasaran dan pada akhirnya melakukan hubungan seks di luar nikah.
Pernikahan usia dini dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan fisik, diantaranya ibu meninggal saat melahirkan. Perempuan dibawah usia 18 tahun yang hamil dan melahirkan berisiko mengalami kematiaan saat persalinan. Karena tubuhnya masih dalam masa pertumbuhan atau belum matang dan belum siap secara fisik saat melahirkan.
Kesehatan mental, contohnya ialah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini terjadi karena belum adanya kesiapan mental kedua belah pihak dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Faktanya, anak-anak yang menjadi saksi mata dalam kasus kekerasan dirumahnya akan tumbuh dengan berbagai kesulitan, seperti kesulitan belajar dan terbatasnya keterampilan sosial. Selainn itu, anak kerap menunjukkan perilaku nakal, berisiko depresi atau gangguan kecemasan berat.
Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa seharusnya memiliki kepedulian yang sama untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Wujud kepedulian itu bisa dimulai dengan memberikan pendidikan. Dengan adanya pendidikan dapat mengasah keterampilannya dalam mengembangkan karier dan cita-cita, serta menambah wawasan terhadap anak-anak dan remaja mengenai informasi kesehatan tubuh dan sistem reproduksi saat ia menikah nanti.[]
Leave a Review