scentivaid mycapturer thelightindonesia

Peserta Pilkada Pilihan Panwaslu

Perta PILKADA PILIHAN BAWASLU
tribunnews.com

Sulit dibantah, betapa pelaksanaan penyelesaian sengketa pencalonan pilkada 2015 senyatanya duplikasi kisah pemilu legislatif tahun lalu. Pengalaman sejumlah calon peserta pemilu yang diuntungkan keputusan Bawaslu kembali terjadi. Kali ini, bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diperintahkan Pawaslu untuk ditetapkan menjadi peserta pilkada. Berbekal keputusan final dan mengingat, proses ajudikasi Panwaslu memaksa KPU daerah memungut kembali berkas pendaftaran bakal calon yang telah digugurkan sebelumnya.

Apa yang diputus Panwaslu Pesisir Selatan dan Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat dan sejumlah daerah lain kiranya dapat merepresentasikan fenomena itu. Panwaslu di dua kabupaten tersebut mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan bakal calon. Bakal calon yang oleh KPU daerah setempat dinilai tidak melengkapi dokumen persyaratan berupa tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, justru ditetapkan Panwaslu sebagai peserta pilkada. Dalam keputusannya, Pawaslu meminta KPU daerah mengubah keputusan tentang peserta pilkada dan kepada calon diharuskan melengkapi dokumen yang belum dipenuhi. Hal itu dilakukan atas dasar penilaian Panwaslu bahwa syarat yang belum dilengkapi tidak bersifat substantif, sehingga tidak beralasan mengurungkan yang bersangkutan menjadi peserta pilkada.

Dalam keputusannya, Panwaslu mengakui ketidakterpenuhan syarat bakal calon yang mendasari kegagalan yang bersangkutan. Hanya saja, atas pertimbangan syarat dimaksud tidak substantif, Panwaslu justru mengambil keputusan yang bersimpang jalan dengan apa telah diputuskan KPU daerah.

Baca Juga: Pilkada tanpa Pemilihan

Uji Sahih Keputusan

Seandainya konstruksi berfikir Panwaslu di atas diikuti, tentu akan muncul berbagai pertanyaan: apa artinya jadwal penyelenggaraan pilkada? Apa gunanya aturan persyaratan pencalonan yang dirumuskan dengan demikian rigit dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU? Lalu, bagaimana pula membedakan antara syarat substantif dan non-substantif, sehingga muncul keputusan yang toleran atas ketidakterpenuhan syarat? Tidakkah Panwaslu sesungguhnya tengah menggunakan keputusan adi-kuat yang dimilikinya untuk menyimpang dari apa yang ditentukan Undang-Undang? Setumpuk pertanyaan yang diikuti sebongkah keheranan tentu akan selalu bergelayut dalam pikiran setiap orang yang membaca keputusan tersebut.

Hal itulah yang menuntut perlunya uji sahih terhadap keputusan Panwaslu. Guna melakukan itu, setidaknya verifikasi terhadap tiga hal berikut ini perlu dilakukan. Pertama, apa ukuran kebenaran yang digunakan Panwaslu dalam memutus sengketa pencalonan? Pengukuran hal itu dapat dibaca melalui bagaimana Panwaslu menempatkan proposisi yang tepat terhadap objek perkara yang diperiksa. Dalam konteks ini, norma Undang-Undang maupun Peraturan KPU merupakan proposisi yang mesti dijadikan pangkal tolak menilai benar salahnya keputusan KPU daerah. Faktanya, Panwaslu mengakui ketidakterpenuhan syarat bakal calon. Dengan demikian, objek yang diperiksa tentu tidak koheren dengan proposisi yang ada. Ketidaksesuaian antara objek yang diperiksa dengan proposisi yang digunakan harusnya berujung dengan penguatan terhadap keputusan KPU daerah. Akan tetapi, mengapa keputusan Panwaslu justru bertolak belakang dengan keputusan KPU daerah? Realitas ini menunjukan kekeliruan keputusan yang telah diambil.

Baca Juga: Masa Tenang Waspadai Kampanye Terselubung

Kedua, atas dasar apa dilakukan pemilahan antara syarat substantif dan yang bukan substantif, sehingga ketidakterpenuhan salah satu syarat dianggap sebagai patut dimaafkan? Semua syarat yang ditentukan memiliki derajat yang sama dan bersifat kumulatif. Sekalipun syarat itu berupa dokumen, bukan berarti ia dianggap sebagai bukan substansi. Sebab, dokumen merupakan alat verifikasi sah terhadap keterpenuhan standar kelayakan seseorang menjadi calon kepala daerah. Dokumen tidak memiliki tunggakan pajak misalnya, adalah bukti bagi seorang bakal calon sebagai warga negara yang taat pajak. Oleh karena itu, menilai syarat tersebut sebagai bukan substantif hanya karena sifatnya yang administratif merupakan keputusan yang amat keliru.

Ketiga, otoritas Panwaslu sebagai penyelesai sengketa pada dasarnya sama dengan peran seorang hakim. Sesuai perannya, ia mesti memutus perkara menurut hukum, bukan asumsi. Dengan demikian, menjadi kewajiban hukum baginya menerapkan norma yang tegas mengatur objek sengketa. Sepanjang rumusan normanya jelas, tidak ada ruang untuk memutus selain yang diatur. Konstruksi maupun penafsiran hukum baru dapat dilakukan ketika norma tidak cukup jelas mengatur kasus konkrit yang terjadi. Dalam konteks ini, ketika Panwaslu mengakui adanya fakta ketidakterpenuhan syarat, menjadi kewajiban baginya memutus sengketa sesuai aturan yang secara rigit menentukannya, bukan malah melakukan penafsiran yang dapat berujung dengan ketidakpastian hukum.

Berdasarkan kajian di atas, bagaimana mungkin keputusan Panwaslu yang memerintahkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta pilkada dapat dikatakan benar atau sahih? Justru, keputusan tersebut mengandung ketidakbenaran epistemik yang mengharuskannya untuk ditinjau kembali. Sayangnya, keputusan tersebut telah lebih dahulu diberi label final dan mengikat, sehingga tertutup ruang mengoreksi kekeliruannya.               Keputusan seperti itu diyakini menimbulkan dampak buruk bagi proses penyelenggaraan pilkada. Paling tidak, ia akan memandulkan aturan pencalonan dan berujung dengan runtuhnya kewibawaan hukum pilkada. Pada saat yang sama, anggapan Panwaslu sebagai “penyelamat” bagi bakal calon yang tidak memenuhi syarat akan semakin mengkristal. Sebab, peserta pilkada tidak lagi ditentukan berdasar keterpenuhan syarat yang terverifikasi oleh KPU daerah, melainkan cukup melalui keputusan Panwaslu. Alhasil, pilkada dengan peserta pilihan Panwaslu pun menjadi kenyataan yang sulit dihindarkan.[]

Khairul Fahmi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Alumni Doktoral Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada