scentivaid mycapturer thelightindonesia

Pilkada Tanpa Pemilihan

PILKADA TANPA PEMILIHAN
hukumonline.com

Jika kekhawatiran yang terbangun pada pilkada sebelumnya ialah kontestan yang berjibun, di pilkada serentak 2015 justru kehadiran calon tunggal yang dicemaskan. Sampai saat ini, pilkada di sejumlah daerah dengan calon petahana yang kuat diperkirakan hanya akan diikuti satu pasangan calon. Mengantisipasi keadaan demikian, KPU menerbitkan peraturan yang salah satu ketentuan di dalamnya mengatur, jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas akhir tempo perpanjangan pendaftaran, pilkada di daerah tersebut diundur hingga 2017.

Di satu sisi, apa yang diatur KPU memiliki sisi positif yang patut diapresiasi. Bagaimana mungkin pilkada sebagai ajang kontestasi merebut kepercayaan rakyat hanya diikuti satu pasangan calon? Bukankah hal demikian tidak dapat disebut sebagai pemilihan? Berpijak pada logika itu, kebijakan yang ditetapkan KPU ada benarnya. Selain itu, UU Pilkada juga tidak mengatur secara eksplisit ihwal calon tunggal, sehingga terdapat ruang kosong yang memungkinkan KPU mengaturnya dalam Peraturan KPU sebagai peraturan pelaksana undang-undang.

Baca Juga: Akal-Akalan Konsensus Pencalonan

Di sisi lain, jika norma UU Pilkada yang mengatur limitasi waktu pencalonan dikaji lebih jauh, kebijakan KPU justru memiliki titik lemah yang amat krusial. Salah satunya, ketika UU menentukan batas maksimum waktu perpanjangan pendaftaran, seharusnya saat waktu tersebut berakhir, KPU berkewajiban menetapkan pasangan calon bukan malah menunda hingga pilkada serentak berikutnya. Dalam konteks ini, kebijakan penundaan pilkada karena calon tunggal mengandung pertentangan dengan apa yang secara implisit termuat dalam undang-undang.

Berkelindan dengan itu, wacana pemerintah terkait pilkada calon tunggal dengan bumbung kosong justru menemukan relevansinya. Setidaknya, logika pilkada dengan bumbung kosong akan linear dengan kewajiban KPU menetapkan pasangan calon setelah masa perpanjangan berakhir. Pilkada calon tunggal dengan bumbung kosong tidak akan menyebabkan KPU melanggar kewajibannya menetapkan pasangan calon dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Walaupun demikian, pilkada dengan bumbung kosong justru mengandung kelemahan yang cukup mendasar, yakni teknis pelaksanaannya akan berdiri vis a vis dengan penerapan simple majority system yang diadopsi UU Pilkada. Dengan bumbung kosong, pemilih hanya akan memilih calon tunggal atau bumbung kosong. Bila demikian, bagaimana mungkin mengukur kemenangan calon jika hanya dengan kotak kosong? Bukankah hal demikian merupakan pekerjaan sia-sia yang sama sekali tidak mendidik? Lebih jauh dari itu, bila sistem ini diterapkan, lalu dalam proses pemilihan ternyata perolehan suara calon lebih kecil dari bumbung kosong, tidakkah proses pilkada dengan biaya begitu mahal harus berakhir sia-sia?.

Alasan Tanpa Pemilihan

Dalam konteks itu, baik penundaan pilkada maupun bumbung kosong sama-sama memiliki masalah bawaan serius sehingga menemukan alternatif lain yang lebih baik dan adil tentu akan jadi kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan.Terkait dengan hal itu, salah satu proposal yang mungkin diajukan ialah pilkada serentak tanpa melakukan pemilihan.Setidaknya lima alasan berikut patut dipertimbangkan.

Pertama, pilkada tanpa pemilihan memiliki kelemahan mendasar berupa tidak adanya tahapan pemungutan suara. Kelemahan ini akan menjadi alasan kuat untuk tidak mengadopsi sistem ini. Hanya saja, yang perlu dipahami, tahapan pemungutan suara hanyalah salah satu dari 16 subtahapan persiapan dan penyelenggaraan pilkada. Keberadaannya memang krusial, tetapi keberadaan tahapan lainnya seperti tahap pencalonan juga tidak dapat dinafikan. Bahkan, ketika tahapan pencalonan telah dilaksanakan, sesungguhnya lebih dari setengah proses pilkada telah dilakukan.

Baca Juga: Masa Tenang Waspadai Kampanye Terselubung

Selain itu, ketiadaan tahap pemungutan suara dalam pilkada calon tunggal tentunya bukan kehendak penyelenggara pilkada, melainkan keinginan masyarakat politik yang merepresentasikan kehendak masyarakat luas. Dalam hal ini, kehendak masyarakatlah yang membiarkan munculnya calon tunggal. Ketika kehendak umum membiarkan terjadi calon tunggal, secara tidak langsung rakyat daerah menghendaki hanya satu pasangan calon yang layak menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kedua, pilkada tanpa pemilihan akan mampu menjaga konsistensi penyelenggaraan pilkada serentak. Sekalipun hanya dengan satu calon, pilkada serentak sesuai tenggat berakhirnya masa jabatan kepala daerah dapat dilaksanakan. Kondisi demikian akan memberikan efek positif bagi tereliminasinya pelanggaran hak calon yang telah mendaftarkan diri. Pada saat yang sama, peluang munculnya kerugian keuangan daerah akibat penundaan selama hampir dua tahun juga dapat diantisipasi.

Ketiga, pilkada tanpa pemilihan dapat menutup peluang terjadinya jeda waktu yang panjang terkait kekosongan jabatan kepala daerah. Dalam konteks ini, jika calon tunggalnya ialah petahana, yang bersangkutan tentu akan dapat menjaga potensi kesinambungan masa jabatan melalui pilkada demi kesinambungan program pembangunan yang dirancangnya.

Keempat, pilkada calon tunggal tanpa pemilihan diyakini akan menjadi pemicu bagi munculnya kekuatan perlawanan atas calon yang dominan atau populer. Dengan aturan tidak melakukan pemilihan, kelompok masyarakat politik yang berseberangan dengan calon kuat atau petahana secara fitrahnya tidak akan membiarkan itu terjadi. Hal ini akan mendorong munculnya kekuatan-kekuatan alternatif yang akan mengimbangi calon kuat yang diperkirakan memenangi pilkada. Pada gilirannya, pertarungan head to head dalam pilkada akan terbangun secara alamiah.

Kelima, kondisi paling positif yang akan muncul dari proposal ini ialah nihilisme pilkada pura-pura demokratis. Dalam konteks ini, pilkada calon tunggal akan menutup ruang hadirnya calon ayam sayur yang dipesan guna memenuhi syarat minimal dua pasangan calon. Pada aras ini, pilkada tanpa pemilihan akan jauh lebih berwibawa dibanding pilkada-pilkada dengan calon bayaran yang sesungguhnya merusak esensi pilkada sebagai prosedural demokrasi lokal.

Baca Juga: Janji Bi(n)asa Mungkir

Berbagai pertimbangan di atas sesungguhnya dapat ditempatkan sebagai bahan evaluasi bagi kebijakan penundaan pilkada yang telah ditetapkan KPU. Bagaimanapun penundaan pilkada karena alasan hanya satu pasangan calon, tidak saja membawa banyak kerugian, melainkan juga memaksa hadirnya pilkada yang penuh kepalsuan. Pilkada yang tidak lagi dapat dinilai sebagai prosedur demokrasi yang harus dihargai keberadaannya. Atas alasan itu, memilih pilkada tanpa pemilihan dengan segala kelemahan yang dimilikinya, tentu akan lebih baik dari sekadar demokrasi lokal di alam kepura-puraan.[]

*Tulisan ini sudah pernah dimuat di Media Indonesia tanggal 27 Juli 2015, Metrotvnews.com tanggal 29 Juli 2015 dan dimuat lagi dalam website ini untuk pembelajaran.

Khairul Fahmi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Alumni Doktoral Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada