scentivaid mycapturer thelightindonesia

Polemik tentang Wajib Aradhi Tuhan: Sumbangan Sayyid Usman bin Yahya (1822-1914 M) di Batavia dan Syekh Ismail Abdul Wahab Tanjungbalai (1897-1947) di Sumatera Utara

Polemik tentang Wajib Aradhi Tuhan: Sumbangan Sayyid Usman bin Yahya (1822-1914 M) di Batavia dan Syekh Ismail Abdul Wahab Tanjungbalai (1897-1947) di Sumatera Utara

Wajib Aradhi Tuhan Wajib Aradhi Tuhan Wajib Aradhi Tuhan Wajib Aradhi Tuhan

Dalam bidang akidah, umat Islam di Nusantara, sebagaimana juga mayoritas umat Islam di dunia adalah penganut aliran Asy’ariyah, sebagai bentuk akidah Ahlussunnah wal Jamaah yang sudah diyakini secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Keyakinan ini setidaknya diajarkan sedini mungkin oleh orang tua kepada anaknya atau guru kepada muridnya. Oleh sebab itu, bacaan tentang sifat 20 sudah biasa dihafal oleh seorang anak seusia dini yang bentuknya beragam. Bahkan ada yang menghafalnya dalam bentuk lagu dan semisalnya. Oleh karenanya, pembahasan tentang sifat 20 ini, setidaknya bertingkat-tingkat; dimulai dengan yang mudah, kemudian setengah mudah dan pada akhirnya pembahasan yang lengkap dan mendalam. Dengan klasifikasi tersebut, sebagian ulama Nusantara banyak menulis kitab sesuai dengan rumusan tingkatan tersebut. Hal ini dapat ditemukan misalnya pada karya tulis Syekh Muhammad Zain Batubara yang menulis tiga kitab tauhid yang berjenjang sesuai tingkatannya.

Namun, ada beberapa persoalan dalam kajian sifat 20 yang menjadi polemik dan dipahami secara keliru oleh sebagian orang di Nusantara, dengan sebab dan alasan yang beragam. Di antaranya adalah masalah wajib ‘aradhi Tuhan. Dalam kesempatan ini, saya menemukan karya tulis yang memuat polemik tentang ini dari dua ulama Nusantara yang terkenal; satu di Batavia, yaitu Sayyid Usman bin Yahya dalam karyanya Al-‘Iqd al-Farid fi Ba’dh Masa’il al-Tauhid dalam Bahasa Arab yang diterjemahkan sendiri oleh penulisnya di catatan pinggir dalam Arab Melayu (Jawi). Kitab ini selesai ditulis dan diterbitkan menurut catatan Prof. Nico J.G Kaptein pada tahun 1896 masehi. Sementara lainnya adalah di Sumatera Utara, oleh Syekh Ismail Abdul Wahab Tanjungbalai dalam karyanya berbahasa Melayu Jawi yang berjudul Burhan al-Ma’rifah Pada Menyatakan ‘Aqa’id al-Diniyah.

Dalam bidang akidah, Sayyid Usman menulis dua kitab. Selain kitab di atas, tulisan lainnya adalah kitab dengan judul yang cukup panjang yang selesai pada tahun 1324 H di Batavia. Kitab tersebut berjudul Ini Shifat Dua Puluh Beserta Segala Rukun-rukun Islam dan Rukun-rukun Iman Sekalian Itu Dengan Bahasa Melayu Negeri di Dalam Beberapa Jadwal Yang Ada di Dalamnya, Yang Ringkas Aturannya dan Mudah Dipahamkan dan Tiada Bosan Mata Melihat Padanya Terus. Kitab ini sangat populer di Nusantara sebagai kitab dan diktat bagi pelajar pemula dalam mempelajari sifat 20. Namun dalam persoalan polemik tersebut, kitab yang dimaksud adalah kitab pertama yang berjudul Al-‘Iqd al-Farid di atas.

Baca Juga: Salat Jumat di Palembang Akhir Abad 19: Kronologis Sejarah dan Polemik Antara Sayyid Usman Betawi (1822-1914 M) dan Syekh Ahmad Khatib Minangkabau (1860-1915)

Dalam mukadimah disebutkan alasan di balik penulisan karya ini bahwa terjadinya perbantahan dan polemik sebagian masyarakat di Nusantara dalam beberapa persoalan, seperti Wajib Aqli (wajib secara hukum akal), Wajib Syar’i (wajib secara hukum Syarak), Wajib Dzati, Wajib ‘Aradhi dan Ja’iz yang bersinonim dengan kata Mumkin ketika mereka membaca dan mengambil setiap ungkapan dari kitab tauhid yang besar. Namun, Sayyid Usman sendiri tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan masyarakat tersebut. Saya juga tidak menemukan penjelasan serupa dalam tulisan-tulisan peneliti tentang Sayyid Usman, seperti Prof. Azyumardi Azra, Prof. Nico J.G. Kaptein, Dr. Muhammad Noupal tentang siapa yang dimaksud masyarakat yang berpolemik tersebut. Penggalan tulisannya adalah sebagai berikut:

فلما وقع من بعض أهل الديار الجاوية الخوض فى المسائل الاعتقادية وأخذ العبارات من المبسوطات بلا دراية ولا أهلية والتدريس فيها للعوام, ولم يشعروا بما فى ذلك من المنع والملام حتى خفى على بعضهم الفرق بين الواجب العقلى والواجب الشرعى وبين الواجب الذاتى والواجب العرضى, وخفى على البعض الآخر الفرق بين لفظ الجائز المرادف للممكن وبين الجائز العقلى. فحصل بسبب ذلك فيما بينهم الجدل واشتبهت على بعضهم تلك المسائل مادق وجل

(Maka, ketika sebagian masyarakat Nusantara mendalami persoalan-persoalan akidah dan mengambil ungkapan-ungkapan dalam kitab-kitab besar tanpa pemahaman dan keahlian, kemudian mengajarkannya kepada orang awam, sementara mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut terlarang, sehingga menimbulkan kesamaran dalam membedakan antara Wajib Aqli dan Wajib Syar’i, Wajib Dzati dan Wajib ‘Aradhi, dan sebagian lain antara kata Ja’iz yang bersinonim dengan kata Mumkin dan Ja’iz Aqli. Sehingga menghasilkan polemik dan kesamaran beberapa persoalan yang rumit dan besar).

Setelah menuangkan tulisannya seputar alasan dan sepuluh dasar dalam ilmu akidah, ia memulainya dengan pembahasan beberapa istilah umum dan populer dalam ilmu ini, seperti istilah alam, akwan, azal, abad, jism, jirm, jauhar, tahayyuz dan lain sebagainya. Alasan penulisan istilah-istilah tersebut di awal, sebab dalam beberapa bab selanjutnya akan ditemukan kembali istilah tersebut, sehingga tidak mengulangi beberapa yang sudah disebutkan.

Terkait dengan tema Wajib ‘Aradhi, menurut mufti Batavia zaman dahulu ini, bahwa penjelasan tentangnya harus menyertakan empat hal berikut: 1) maksud Wajib ‘Aqli (wajib secara hukum akal) adalah sama dengan istilah Wajib Dzati yaitu “ma la yutashawwar fi al-‘aql ‘adamuhu” (sesuatu yang tidak terlintas di akal ketiadaannya). Wajib jenis ini terbagi dua: dharuri (sesuatu yang mudah), seperti menempatinya sesuatu benda, dan nazhari (sesuatu dengan berpikir), seperti sifat qidam Tuhan; 2) penyebutan wajib secara mutlak dalam ilmu tauhid adalah bermakna wajib aqli tersebut; 3) di antara contoh Ja’iz Aqli Nazhari adalah pemberian azab kepada hamba yang taat dan pahala kepada pelaku maksiat, dan 4) kewajiban secara syarak meyakini kebenaran janji Allah SWT dan rasul-Nya dalam hal memberikan pahala bagi yang taat dan azab bagi pelaku maksiat. Oleh karenanya, Sayyid Usman mengatakan bahwa Wajib ‘Aradhi sebenarnya adalah Ja’iz ‘Aqli dengan contoh yang sudah disebutkan sebelumnya.

Pengertian Ja’iz Aqli sendiri adalah “sesuatu yang boleh ada dan tidak ada” yang masuk dalam bagian nazhari –Ja’iz ‘Aqli Nazhari. Ia (Ja’zi ‘Aqli Nazhari) menjadi Wajib ‘Aradhi apabila dihadapkan dengan hukum wajib secara syarak, yaitu berupa janji Allah SWT yang memberikan pahala kepada yang taat dan azab kepada pelaku maksiat. Dengan mengutip pendapat Imam al-Dasuki, Sayyid Usman mengatakan bahwa seorang yang taat dibolehkan mendapatkan azab menurut hukum akal, sementara diwajibkan mendapatkan pahala menurut hukum syarak. Alasan yang diberikannya tentang contoh tersebut bahwa menurut akal, ketaatan tidak dapat memberikan bekas bagi masuknya seseorang ke dalam surga, atau kemaksiatan juga tidak memberikan bekas agar masuk neraka. Namun, keduanya –ketaaatan dan kemaksiatan- menjadi tanda agar masuk surga atau neraka. Sebab, Ia adalah Tuhan yang Maha Berbuat secara mutlak, seperti tidak memberikan azab kepada seorang pelaku maksiat dan semisalnya bagi pelaku ketaatan. Tetapi, pemberian azab kepada seorang pelaku maksiat adalah bentuk keadilan Tuhan, sementara pemberian pahala bagi pelaku ketaatan adalah merupakan anugerah-Nya.

Contoh lain yang disebutkan Sayyid Usman adalah terkait Wajib ‘Aradhi adalah masuknya para sahabat nabi ke dalam surga. Menurutnya, secara hukum akal, hal tersebut dimungkinkan (ja’iz aqlan) berdasarkan kandungan makna ke-Maha-Esa-an Tuhan. Sementara bagi seorang muslim, secara hukum syarak wajib meyakini hal tersebut, berdasarkan janji-janji Allah SWT yang termaktub dalam Al-Quran dan Hadis. Oleh karenanya, tidak boleh disebutkan bahwa “masuknya mereka ke dalam surga” dihukumi wajib secara akal dengan tiga alasan: 1) karena itu mengubah hukum ja’iz secara akal bagi Allah SWT yang menafikan makna ke-Maha-Esa-an-Nya, 2) mengganti makna wajib secara syarak –berupa meyakini kebenaran janji-janji-Nya- kepada makna wajib secara akal yang berakibat kepada kekeliruan, 3) bahwa mewajibkan secara akal adalah akidah aliran Muktazilah.

Baca Juga: Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, Ulama Nusantara dan Arab, dan Menjual Ayam Kepada Cina di Nusantara

Ada yang menarik dari karya ini, untuk menguatkan pernyataan Sayyid Usman terkait belajar ilmu tauhid dan akidah tidak dibenarkan hanya membaca dari buku, tanpa belajar secara langsung kepada seorang guru yang arif dalam bidangnya, ia menyebutkan sebuah pernyataan seorang ulama dalam bagian penutup kitabnya. Penggalan pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

من أخذ علم العقائد من الكتب دخلت فى قلبه الأوهام, و من أخذ علم الفقه من الكتب غير الأحكام, ومن أخذ علم الفرائض من الكتب ظلم الأيتام, ومن أخذ علم النحو من الكتب غير الكلام, و من أخذ علم الطب من الكتب قتل الأنام, و من أخذ علم الفلك من الكتب والجداول غير الليالى والأيام, و من أخذ العلوم من فحول الرجال فقد أصاب والسلام

(siapa yang mempelajari ilmu tauhid dari buku akan menimbulkan keraguan, ilmu fiqih dari buku akan mengubah hukum, ilmu fara’id dari buku akan menzalimi anak yatim, ilmu nahwu dari buku akan mengubah kalimat, ilmu kedokteran dari buku akan membunuh orang, ilmu falak dari buku dan table akan mengubah hari dan malam, semua ilmu dari ahlinya ia benar dan memperoleh keselamatan).

Setelah 43 tahun dari terbitnya karya Sayyid Usman di atas, di Tanjungbalai Sumatera Utara, terbit sebuah kitab karya Syaikh Ismail Abdul Wahab dengan judul yang sudah disebutkan di atas. Kehadiran karya ini memicu polemik keagamaan di daerah ini. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan dua ulama yang memberikan kata apresiasi atasnya, yaitu Syaikh Muhammad Taher Abdullah Batubara dan Syaikh Hasyim Tua, dimana ulama yang disebutkan terakhir termasuk dalam daftar gurunya di Tanjungbalai. Dalam kata pengantarnya, Syaikh Taher Abdullah menjelaskan dampak sosial yang ditimbulkan. Ia menyebutkan bahwa ketika menerima karya sahabatnya ini, ada dua sisi perasaan yang timbul, yaitu suka dan duka. Sebab, kehadiran kitab ini semakin memperjelas tentang status keberadaan wajib ‘aradhi yang terdapat dalam akidah Asy’ariyah. Sisi lainnya adalah duka dan perasaan sedih. Sebab, berdampak kepada polemik dan perdebatan keagamaan yang ditimbulkan di daerah tersebut. Dalam lampiran lain, Syaikh Ismail juga menyebutkan polemiknya dengan Syaikh Zain Abdullah Faqih Tambusai, seorang ulama di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Perbedaan antara Tafwidh dan Itsbat

Sayyid Usman bin Yahya adalah seorang tokoh ulama yang cukup berpengaruh dan terkenal di Nusantara di akhir abad 19-20 masehi. Sementara Syaikh Ismail Abdul Wahab adalah seorang ulama dan pejuang yang berasal dari Tanjungbalai Sumatera Utara (dulu Sumatera Timur) di awal sampai pertengahan abad 20 masehi. Ia akhirnya meninggal sebagai syahid setelah di tembak oleh pasukan Belanda pada tahun 1947 M. Belakangan ini namanya sedang diusulkan sebagai pahlawan nasional.

Medan, 25 Juni 2020

Ahmad Fauzi Ilyas
Ahmad Fauzi Ilyas Peneliti dan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ar-Raudlatul Hasanah, Medan.