Saat ini situs judi slot online deposit dana adalah salah satu permainan yang sangat di minati di Indonesia.

Pertama sekali bila anda ingin merasakan mudahkan memperoleh uang dari nwmedicaltraininggroup tentus aja anda sangat di sarankan untuk bermain pada permainan kakek ya gengs.

Puasa Kolektif Suami-Istri

Selama Ramadhan, umat muslim diwajibkan berpuasa 30 hari. Satu bulan penuh itu, puasa menjadi ibadah yang khusus dan satu-satunya ibadah yang dijanjikan balasannya berkali-kali lipat. Bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, puasa diterjemahkan sebagai ajang menahan (imsak) dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari untuk tidak makan, minum, dan melepaskan syahwat. Kebutuhan pokok seperti demikian ditutup dengan kewajiban puasa. Ada kalanya puasa menjadi ramuan spiritual untuk memahami batas-batas dalam diri sendiri. Untuk menemukan kelemahan dan keteguhan diri yang bersemayam.

Berpuasa adalah rangkaian ibadah yang disematkan kepercayaan kepada seseorang agar bertahan dan menahan batasan-batasan yang diuji ketika Ramadhan. Terlebih suami-istri, mereka adalah pasangan yang menerima ikatan suci lahir dan batin. Setelah menjadi suami-istri, kebutuhan dalam berpasangan dirangkul menjadi hak dan kewajiban.

Ada 3 hal yang harus dipenuhi dan disanggupi. Pertama, relasi baik (mu’asyarah bil ma’ruf) antar pasangan untuk saling berbuat baik, memberi dan meminta dengan porsi yang seimbang sebagai dua insan. Kedua, nafkah harta, setelah selesainya akad nikah, maka istri adalah tanggungan suami. Wajib bagi suami memenuhi secara materialistis apapun yang diminta, tentu permintaan yang dipenuhi adalah permintaan kebutuhan dharuriyah (pokok). Ketiga, layanan seks, walau terkesan sensitif dan patriaki perihal seks. Hal itu memang kewajiban, tidak tutup kemungkinan layanan seks adalah kegiatan saling berbagi, tidak hanya suami yang dilayani tetapi istri pun menuntut kenikmatan setara demikian.

Kehadiran puasa menjadi ‘ujian’ dalam perspektif analisis dasar. Puasa menunjukan atensi yang besar terhadap gejolak emosi di kala makan, minum, dan syahwat dibatasi atau ditutup di siang hari. Tindakan dan tutur kata pun berubah karena telah disampul dengan emosional pelaku puasa. Bagi pasangan suami-istri, sifat suami yang dituntut bersikap demokratis dan persuasif akan bertolak belakang dengan kemungkinan kuatnya menjadi otoriter dan temperamen. Begitu pun istri, dari yang sifatnya fleksibel dan sabar mampu berubah dibalik kenyataannya kaku dan marah yang berkepanjangan. Pembuktian dari argumentasi ini berdasarkan kurang komunikatifnya antar suami-istri dan perbedaan persepsi, semua itu berpotensi menjadi konflik di kala puasa. Karena, balutan emosi yang ditahan akan terlampiaskan kepada orang-orang yang terdekat dan ternyaman. Patut atau tidaknya, untuk suami dan istri pelampiasannya adalah pasangan.

Baca juga: Fidyah Meninggalkan Puasa (Fasal 23)

Konflik dan Syahwat Suami-Istri

Ketika masing-masing individu dituntut mengembangkan diri kepada arah haluan yang positif, menjadi shalih/shalihah, dan menjadi bagian dari umat yang baik (khairu ummah). Di sisi lain sebelum sampai kepada potensi tersebut, ada tugas yang mesti dipenuhi, yaitu menjadikan keluarga sebagai rumah yang produktif. Demi menghasilkan keluarga yang terpenuhi lahir dan batin sebagai pengembangan potensi diri. Suami dan istri adalah ‘dapur’ pemenuhan segala pengembangan diri, baik untuk anak, atau saling mengisi -memenuhi- demi diri dan peran dalam keluarga.

Atensi puasa seakan-akan menjadi bahan bakar berlebih untuk membantu/mendorong suami-istri dalam mengembangkan potensi bersama. Cemasnya, atensi puasa bisa menjadi pisau bermata dua, apabila puasa tidak menjadi atensi secara kolektif dan hanya sepihak. Cenderung terjadinya konflik di bulan Ramadhan akibat ketidakbersamaan menanggapi atensi puasa. Walaupun akan menjadi konflik, pasangan yang baik bukanlah pasangan yang tentram dan damai, tetapi, pasangan dengan konflik dan masalah adalah pasangan yang telah meningkat kecerdasan emosional -tidak labil- dalam bahteranya.

Kemballi kepada masalah syahwat, berhubungan badan dalam keadaan siang berpuasa di bulan Ramadhan adalah tindakan yang membatalkan puasa. Akibatnya, wajib bagi pelaku untuk mengganti (qadha) berpuasa di luar bulan Ramadhan dan membayar kafarat atas pelanggaran tersebut. Pastinya, pelaku yang disebut adalah suami-istri. Mereka membatalkan puasa secara kolektif dan tidak mengendalikan godaan nafsu. Memilki ikatan pernikahan ketika berada di bulan Ramadhan menjadi diskursus menarik untuk dibahas. Pengendalian nafsu untuk bersetubuh adalah ujian terberat untuk dihadapi. Untuk menjawab ujian ini perlu memahami relasi mubadalah yang merupakan alternatif mengimunkan diri dari peristiwa tersebut.

Mubadalah adalah paham yang dibangun untuk menyambung relasi antar dua pihak. Perihal kasus ini yang dimaksud pihak suami dan istri, kegiatan relasi mubadalah memberikan nilai, semangat kolektif/kemitraan, upaya kesalingan, dan prinsip resiprokal. Seksual dalam mubadalah ibarat pakaian yang saling menutupi dan menghangatkan. Sehingga layanan seksual merupakan kewajiban sekaligus hak suami, bahkan istri, untuk dinikmati secara adil. Maka melakukan persetubuhan di kala puasa merupakan pelanggaran berat yang patut, karena illat dari membatalinya terindikasi persetujuan sepihak untuk melakukannya. Padahal dalam mubadalah pengambilan keputusan sepihak tidaklah dianggap sebagai keputusan yang baik dan terkesan tidak musyawarah, sebagaimana satu pihak tidak bisa didapati paling berhak dalam urusan-urusan pasca akad nikah, termasuk persetubuhan.

Baca Juga: Mengqadha Hutang Puasa

Untuk layanan seksual diperlukan komunikasi dan penyesuaian resiprokal. Karena kebutuhan seks dari masing-masing pasangan berbeda secara kualitas, kapasitas, dan kuantitas dalam tuntutan hormonalnya. Walau dalam nash Al-Qur’an dan Hadis secara umum konteksnya suami lebih tegas perihal seks, akibatnya istri dituntut untuk memenuhi dan melayani. Tapi dalam konteks relasi mubadalah suami juga dituntut sebaliknya, memperhatikan dengan cermat kebutuhan seks dari istri dan melayaninya.

Mhd Ilham Armi (Ketua Umum Asosiasi Mahasiswa Ar-Rasuli Padang)

Ilham Arrasulian
Mhd Ilham Armi adalah nama yang diberikan oleh kedua orang tua. Berkuliah di UIN Imam Bonjol Padang, tamatan Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Belajar membaca dan menulis untuk menjadi sebaik-baik anak yang baik bagi orang tua.
Jasa Pembuatan Website