scentivaid mycapturer thelightindonesia

Qadha Puasa dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Qadha Puasa dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Ilustasi/Dok. http://ijtihadnet.com/

Qadha Puasa dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Hamil dan menyusui anak merupakan dua kondisi yang membolehkan kaum perempuan untuk tidak berpuasa. Dalam situasi biasa, tanpa ada kekhawatiran atau penyakit lain, perempuan hamil dan menyusui diberi kelonggaran untuk memilih: antara lanjut berpuasa atau membatalkan puasanya. Namun, jika ada gejala lain, kekhawatiran lain, atau penyakit penyerta yang bisa membahayakan, maka haram hukumnya berpuasa saat itu.

Terkait ini, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jilid 2 hal. 647, menulis:

ويحرم الصوم إن خافت الحامل او المرضع على نفسها او ولدها الهلاك

haram berpuasa bagi perempuan hamil atau menyusui yang merasa khawatir akan terjadi kerusakan/penyakit pada dirinya

Ukuran kekhawatiran itu, dijelaskan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili:

والخوف المعتبر: ما كان مستندا لغلبة الظن بتجربة سابقة او إخبار طبيب مسلم حاذق عدل

ukuran kekhawatiran itu adalah ketika kuat dugaan akan terjadi (penyakit/bahaya) berdasarkan pengalaman atau kejadian-kejadian sebelumnya (yang memang terbukti), atau berdasarkan perhitungan medis dari dokter muslim yang ahli dan adilamanah

Namun demikian, kebolehan tidak berpuasa di saat itu dibarengi oleh beberapa ketentuan. Pertama, puasa harus di-qadha di lain waktu. Jumlah qadha-nya sebanyak jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan. Qadha puasa harus disegerakan kalau masa menyusui telah berlalu dan tidak ada halangan berat lainnya.

Jika meng-qadha diundur-undur, padahal ada kelapangan waktu, sampai datang lagi Ramadan berikutnya, maka perempuan tersebut harus menambahkan bayar fidyah setiap kali Ramadan datang, sedangkan qadha puasanya tetap harus dibayarkan. Fidyahnya sebanyak 1 (satu) mud per hari (takaran mud akan dijelaskan nanti lebih lanjut). Jika sampai Ramadan tahun berikutnya qadha belum juga ditunaikan, maka ia dikenakan lagi fidyah. Begitulah setiap tahun jika qadha tak kunjung dilakukan tanpa ada halangan.

Keterangan ini terdapat dalam Kitab I’anah al-Thalibin, jilid 2 hal. 242, sebagaimana kutipan berikut:

ويجب (على مأخر قضاء) لشيئ من رمضان حتى دخل رمضان آخر (بلا عذر) في التأخير بأن خلا عن السفر والمرض قدر ما عليه (مد لكل سنة) فيتكرر بتكررالسنين على المعتمد

bagi orang yang melalaikan qadha puasa Ramadan—sehingga datang lagi Ramadan berikutnya—tanpa ada uzur, seperti perjalanan jauh atau sakit berat, maka wajib membayar fidyah satu mud setiap tahunnya. Fidyah ini harus terus dibayarkan jika datang lagi Ramadan berikutnya (jika qadha masih dilalaikan)

Kedua, jika perempuan hamil dan menyusui itu hanya mengkhawatirkan dirinya, maka kewajibannya hanya meng-qadha, tapi jika ia khawatir terhadap janin atau anaknya, maka di samping meng-qadha, ia juga harus membayar fidyah. Berikut kutipannya dalam Kitab I’anah al-Thalibin:

ويجب المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد

ibu hamil dan menyusui wajib membayar satu mud (perhari) di samping meng-qadha, jika khawatir terhadap janin atau anaknya

Jika orang yang dikenakan kewajiban qadha belum juga meng-qadha sampai Ramadan berikutnya, lalu ia meninggal dunia, maka ahli warisnya mesti mengeluarkan 2 (dua) mud per hari dikali sebanyak puasa yang mesti di-qadha. Kenapa harus dua mud? Karena perhitungannya: satu mud karena melambat-lambatkan qadha, satu mud lagi untuk puasa yang luput.

Ketentuan ini berlaku umum bagi semua orang yang dikenakan kewajiban qadha, baik karena uzur hamil dan menyusui, karena perjalanan, karena sakit, atau orang yang sengaja tidak berpuasa.

Baca Juga: Analisis Hadis tentang Kebolehan Menyusui Orang Dewasa

Ada pendapat bahwa bagi orang yang meninggal dalam kondisi seperti di atas, keluarganya boleh membayarkan (meng-qadha-kan) puasanya, sehingga keluarganya cukup membayarkan satu mud saja sebagai fidyah atas kelalaiannya. Namun, pendapat ini merupakan qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i). Sedangkan qaul jadid (pendapat baru) beliau menyatakan bahwa ibadah puasa si mayat tidak sah digantikan oleh keluarganya. Karena itu, keluarganya tetap harus membayarkan dua mud per hari dikali jumlah puasa yang mesti di-qadha.

Ketiga, fidyah dibayarkan hanya kepada fakir dan/atau miskin. Adapun ashnaf-ashnaf lainnya dari golongan penerima zakat, tidak dibolehkan menerima fidyah puasa. Ketentuan ini berdasarkan Surat al-Baqarah ayat 184 berikut:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Puasa) pada beberapa hari tertentu. Siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib) mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Bagi orang-orang yang berat menjalankannya, maka (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”

Ayat di atas memang hanya menyebutkan kata miskin (مسكين), tanpa menyertakan fakir (فقير), sebagai penerima fidyah. Namun, dengan menyebutkan miskin, maka fakir sudah termasuk ke dalamnya, karena menurut Mazhab Syafi’i, kondisi fakir lebih sengsara di banding miskin. Dengan ungkapan lain, kalau si miskin saja boleh menerima, apalagi si fakir. Namun, ashnaf-ashnaf zakat lainnya tidak berhak menerima. Keterangan ini dapat dilihat pada I’anah al-Thalibin Jilid 2 hal.244.

Satu mud fidyah hanya boleh diserahkan ke satu orang fakir atau satu miskin saja, tidak boleh dibagi-bagi. Adapun kalau fidyahnya terdiri dari beberapa mud, maka si pembayar fidyah boleh membaginya ke beberapa fakir dan miskin, boleh juga diserahkan ke satu orang fakir atau satu orang miskin saja.

Ukuran Mud

Ukuran 1 mud dalam I’anah Thalibin dijelaskan setara dengan 1,33 liter atau setengah liter cangkir Mesir. Namun, di sana tidak dijelaskan ukuran liter yang dimaksud, sehingga tidak mudah untuk dikonversi ke ukuran Indonesia.

Merujuk pada Mazhab Maliki, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bahwa 1 mud adalah secakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa.

Perhitungan lainnya, berdasarkan sebuah Hadis dari Ibnu Manzur, 1 mud setara dengan ¼ sha’. Sedangkan 1 sha’ itu, dalam Mazhab Syafi’i setara dengan 2,75 kg. Karena itu, 1 mud berarti ¼ x 2,75 kg = 0,69 kg. Dengan demikian, jumlah fidyah yang harus dibayarkan per hari adalah 0,69 kg beras.

Dalil-dalil

Dalil-dalil atas ketentuan yang diuraikan di atas terdiri dari: al-Qur’an, Hadis, dan qiyas. Dalil al-Qur’an berupa Q.S. al-Baqarah: 184 sebagaimana telah disebutkan. Dalil Hadis terdapat dalam Sunan al-Tirmizi, Kitab “al-Shaum ‘an Rasulillah”, pada bab “ma ja-a fi al-rukhshah fi al-ifthar”, sebagaimana berikut:

إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحبلى والمرضع الصوم

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memberi keringanan berpuasa dan setengah salat bagi musafir, serta keringanan puasa bagi orang hamil dan menyusui

Adapun dalil qiyas, yaitu meng-qiyas-kan orang hamil dan menyusui pada musafir dan orang sakit yang terdapat dalam Q.S. al-Baqarah ayat 184 di atas, karena orang hamil dan menyusui tidak disebutkan secara gamblang dalam ayat tersebut.

Baca Juga: Bagaiman HukumBerpuasa bagi Supir Angkuta Jarak Jauh?  

Pendapat Lain

Ada pendapat yang berkembang di tengah masyarakat bahwa perempuan hamil dan menyusui hanya dikenakan kewajiban fidyah, tapi tidak diwajibkan meng-qadha. Pendapat ini merupakan pendapat yang ganjil dan lemah.

Jika merujuk pada mazhab yang empat, maka dapat diuraikan sebagai berikut:

a. menurut Hanafiah, wanita hamil dan menyusui hanya dikenakan wajib qadha, tanpa ada fidyah

b. menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, perempuan hamil dan menyusui dikenakan wajib qadha jika khawatir atas dirinya sendiri, dan ditambah fidyah jika khawatir terhadap janin atau anaknya

c. menurut Malikiyah, wanita hamil hanya dikenakan kewajiban qadha, sedangkan wanita menyusui dikenakan kewajiban qadha plus fidyah

Dari uraian di atas dapat dipahami, tidak satu pun kalangan ulama mazhab yang empat yang meniadakan kewajiban qadha bagi perempuan hamil dan menyusui. Mereka tetap wajib meng-qadha. Perbedaan pendapat para ulama hanya mengenai fidyah yang menyertai qadha.

Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa perempuan hamil dan menyusui hanya dikenakan kewajiban fidyah tanpa qadha, adalah pendapat yang lemah dan ganjil.[]


Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima sumbangan tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Qadha Puasa dan Fidyah Qadha Puasa dan Fidyah Qadha Puasa dan Fidyah Qadha Puasa dan Fidyah

Nuzul Iskandar
Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah Candung. Pernah aktif sebagai peneliti di Smeru Research Institute. Sekarang Dosen Hukum Islam di IAIN Kerinci Jambi