scentivaid mycapturer thelightindonesia

Ragam Pendapat Ulama tentang Selawat

Ragam Pendapat Ulama tentang Selawat

Tatkala membahas kalimat selawat atas Rasulullah صلى الله عليه وسلم, Asy-Syarbini menjelaskan di dalam syarah muqaddimah dari kitab Matan Abi Syuja’ perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu diwajibkannya selawat. Beliau menyebutkan ada lima pendapat ulama terkait selawat itu.

1. Setiap salat, yaitu ketika tasyahhud akhir, pendapat ini dipegang oleh Asy-Syafi’i,

2. Sekali seumur hidup,

3. Setiap nama Rasulullah صلى الله عليه وسلم disebutkan, pendapat ini dipegang oleh Al-Ḣalimi dari Mazhab Syafi’i, Aṭ-Ṭahawi dari Mazhab Hanafi, Al-Lakhmi dari Mazhab Maliki, dan Ibn Baṭṭah dari Mazhab Hanbali,

4. Setiap diadakannya sebuah perkumpulan, dan

5. Setiap berdoa, yaitu di awal, di pertengahan, dan di akhir doa.

Tak cukup sampai di situ rupanya. Perselisihan pendapat yang dipaparkan oleh Asy-Syarbini mendorong saya untuk melihat pula ragam pendapat di dalam kitab lain. Pandangan saya tertuju kepada kitab Asy-Syifa oleh Qaḍi ‘Iyaḍ.

Qaḍi ‘Iyaḍ menuliskan pasal khusus mengenai hukum berselawat atas Rasulullah صلى الله عليه وسلم .Beliau membuka pasal tersebut dengan menyebutkan bahwa hukum berselawat adalah wajib secara umum tidak terikat oleh waktu dan para ulama bersepakat atas itu. Hal itu didasari oleh ayat yang berisi perintah untuk berselawat dalam QS. Al-Aḣzab/33 : 56. Kemudian lebih lanjut beliau menyebutkan pendapat para ulama mengenai hal itu. Berikut saya coba paparkan berbagai pendapat para ulama yang dikutip oleh Qaḍi ‘Iyaḍ.

  1. Aṭ-Ṭabari menyebutkan kewajiban berselawat hanya sekali yaitu saat bersaksi atas kenabian Rasulullah صلى الله عليه وسلم ,adapun setelah itu maka hukumnya sangat dianjurkan. Perintah pada ayat di atas, menurut beliau merupakan perintah yang sifatnya anjuran, bukan kewajiban,
  2. Abu Al-Ḣasan Ibn Al-Qaṣṣar dari Mazhab Maliki menyebutkan bahwa selawat diwajibkan sekali seumur hidup. Pendapat ini senada dengan perkataan Muhammad bin Sa’id yang menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipilih oleh para ulama dari Mazhab Maliki,
  3. Abu Bakr Ibn Bukair menyebutkan bahwa Allah جل جلاله mewajibkan selawat dan salam atas Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan kewajiban itu tak terikat oleh waktu. Kita diwajibkan untuk memperbanyak selawat dan tidak lalai dalam melakukannya, dan
  4. Para ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat kewajiban selawat atas Rasulullah صلى الله عليه وسلم ialah ketika kita melaksanakan salat. Adapun di luar itu, maka hukumnya tidak wajib.

Itulah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berselawat atas Rasulullah صلى الله عليه وسلم .Terlepas dari itu semua, sebagai seorang muslim, sudah seyogyanya kita memperbanyak selawat atasnya. Hal itu kita lakukan sebagai bentuk ungkapan rasa cinta kita kepadanya, di samping kita juga memperbanyak mengamalkan sunahnya. Sebagaimana kata pepatah :

من أحب شيئا أكثر من ذكره

”Barang siapa yang mencintai sesuatu/seseorang, maka ia akan sering memperbanyak menyebutnya.”

اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين !

***

Betul ternyata, membaca muqaddimah sebuah kitab merupakan hal yang sangat sayang untuk dilewatkan. Banyak sekali hikmah-hikmah tersembunyi yang akan kita temui. Itulah kiranya yang saya rasakan ketika membaca muqaddimah atau yang lebih tepatnya penjelasan muqaddimah dari kitab Matn Abi Syuja’ oleh Khatib Asy-Syarbini dalam Al-Iqna’-nya seperti yang saya jelaskan di atas.

Wallahu a’lam biṣṣawab.

Muhammad Faisal Maulana
Muhammad Faisal Maulana berasal dari Pekanbaru, Riau. Mahasiswa Universitas Sidi Mohamed ben Abdellah Fez, Kerajaan Maroko dengan minat studi Tafsir Alquran dan Ushul Fikih