Al-Qurán menyebut akad pernikahan dengan frasa akad misaqán ghalizān (perjanjian yang berat) dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakināh, mawaddah wa rahmah (Q.S ar-Rūm (3): 21). Islâm memandang pernikahan bukanlah semata-mata sebagai hubungan atau kontrak keperdataan saja, akan tetapi mempunyai nilai ibadah. Pernikahan atau perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Namun demikian, karena tujuan pernikahan begitu mulia, yaitu untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, membina keluarga bahagia dan sejahtera sesuai ajaran Allah dan Rasul-Nya.[1] Oleh sebab itu perlu diatur hak dan kewajiban antara masing-masing suami dan istri. Apabila hak dan kewajiban mereka terpenuhi, maka dambaan berumah tangga dengan didasari rasa cinta dan kasih sayang akan terwujud.[2] Namun kenyataannya tidaklah mudah untuk mencapai tujuan dimaksud, karena tidak sedikit pasangan suami istri yang kandas dalam usaha membina keluarga bahagia dunia dan akhirat terkadang berakhir dengan perceraian. Banyak faktor yang dapat menyebabkan gagalnya tujuan bersama suami istri dalam mewujudkan keluarga bahagia, salah satunya dari kandungan al-Qurán adalah mengenai problematika kehidupan keluarga.
Nusyūz termasuk ke dalam salah satu cakupan kandungan al-Qurán, sehingga nusyūz pun harus dipahami dalam perspektif al-Qurán sehingga pemahaman yang dibangun dapat dikatakan sebagai manifestasi dari keberpihakan kita kepada petunjuk al-Qurán. Namun realitanya yang terjadi selama ini adalah pemahaman secara parsial terhadap persoalan nusyūz yang dapat ditemui dalam literatur-literatur ke-Islaman, misalnya tafsir bil ma’tsur, dalam tafsir ini nusyūz hanya dipaparkan berdasarkan pada atsar nabi maupun para sahabat, dan begitu seterusnya. Dalam rangka memahami kandungan inilah, penafsiran terhadap al-Qurán mutlak dibutuhkan sehingga tidak salah jika bermunculan aneka macam tafsir yang dibangun oleh para ulama dengan satu tujuan yaitu untuk membangun sebuah pemahaman yang sesuai dengan kehendak al-Qurán.
Jika mencermati berbagai macam tafsiran, pandangan dan komentar dari para ulama tafsir ataupun fuqahak, sesungguhnya apa yang telah digariskan al-Qurán secara normatif sudah tepat dan jelas. Namun realita di lapangan aturan yang ideal ini belum atau tidak dijalankan menurut semestinya. Banyak perilaku maupun tindakan suami yang kurang mencerminkan perbuatan yang Islâmi yang semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan (the values of justice), kemanusiaan (humanity) dan persamaan (equality). Bahkan tidak jarang seorang suami menyiksa, menyakiti, menzalimi, memojokkan, mengerdilkan dan merugikan istri yang seharusnya dilindungi, disayangi dan dihormati. Sesuatu yang janggal adanya pemahaman masyarakat dibangun dengan paradigma yang subordinatif dan memarjinalkan perempuan, efeknya nusyûz hanya disematkan kepada perempuan (istri).
Oleh karena itu persoalan istri yang berbuat nusyûz, perlu dilakukan kajian konprehensif tentang tindakan apa saja yang menjadi kewenangan suami, dan perlu juga diajukan batasan-batasan tindakan yang boleh dilakukan oleh suami yang dilegitimasi oleh syara’ itu sendiri secara jelas. Sehingga pemahaman yang keliru dalam permasalahan ini dapat diluruskan sesuai dengan teori kajian dari sudut tafsir maudhu’i. Konsep nusyûz istri terhadap suami yang dirumuskan ulama terdahulu (tafsir dan fiqh) barangkali masuk juga Kompilasi Hukum Islâm sebagai ketidaktaatan istri terhadap suami kiranya perlu ditinjau kembali. Konsep nusyûz dalam syariat Islâm sebenarnya tidak melegalkan segala bentuk kekerasan terhadap istri.
Berdasarkan uraian di atas, maka penting kiranya untuk melakukan pemahaman ulang (rethinking), menurut Mohammed Arkoun terhadap konsep nusyūz dalam perspektif al-Quran. Namun karena persoalan nusyūz merupakan persoalan yang dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, misalnya dengan pendekatan gender yang mempersoalkan tentang tindakan yang diperbolehkan oleh al-Qurán bagi para suami untuk menasihati, meninggalkan dan bahkan memukul istri yang dianggap nusyūz sebagai justifikasi al-Qurán untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap istri. Tafsir pun demikian, aneka ragam model penafsiran yang ditawarkan oleh para ulama misalnya metode tajzi’i atau tahliliy, begitu juga dengan metode tafsir maudhui (tematik). Melihat luasnya persoalan tersebut, maka dalam tulisan ini, penulis membatasi hanya pada bahasan mengenai konsep nusyūz dalam perspektif al-Quran, metode ini pun masih terbagi ke dalam metode penafsiran tematik yang hanya berdasarkan pada satu surat saja serta metode tematik yang mengeksplorasi ayat-ayat yang memiliki relevansi terhadap tema pembahasan dalam lintas surat serta faktor-faktor yang mengakibatkan timbulnya nusyūz, dan akibat istri apakah masih berhak atau tidak mendapatkan nafkah. Dalam tulisan ini menggunakan metode penafsiran maudhu’i model eksplorasi lintas ayat.
A. Nusyûz dalam Konsepsi Fiqh
Menurut bahasa nusyûz adalah bentuk isim masdar (infinitive) dari kata, نَشَز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas.[3] Menurut al-Qurtubi maknanya adalah مَا ارْتَفَعَ مِنَ الْأَرْضِ (sesuatu yang terangkat ke atas dari bumi).[4] Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyûz dengan tempat yang tinggi. Jika konteksnya dikaitkan dengan hubungan suami-istri maka ia mengartikan sebagai kedurhakaan, penentangan istri terhadap suami.[5] Ali as-Shabuni dalam tafsirnya mengatakan:[6]
النشز المكان المرتفع ومنه تل ناس أى مرتفع
Nusyûz berarti tempat yang tinggi seperi misanya perkataan, sebuah bukit yang nasyiz, dalam arti lain yang tinggi.
Sebenarnya banyak arti dari nusyûz itu seperti meninggikan diri, menentang, menolak, tidak patuh, melampaui batas, marah, menyimpang dan lain-lain. Menurut istilah banyak definisi yang diberikan karena dipahami secara berbeda-beda oleh fuqahak, diantaranya menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, sebagai berikut:[7]
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر
Nusyûznya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami, nusyûznya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.
Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh Universitas Damaskus, mengartikan nusyûz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada istri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitupun sebaliknya.[8] Menurut fuqahak Hanafiyah adalah ketidaksenangan yang terjadi di antara suami-istri. Fuqahak Malikiyah memberi pengertian sebagai permusuhan yang terjadi di antara suami-istri. Menurut ulama Syafi’iyah, adalah perselisihan yang terjadi di antara suami-istri. Sementara ulama Hanbaliyah mendefinisikannya dengan ketidaksenangan dari pihak istri maupun suami disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.[9]
Sebagian fuqahak menjelaskan bahwa nusyûz dengan makna istilah terdapat pada istri, bukan sebaliknya (tidak ada istilah nusyûz untuk suami), fuqahak yang lain menjelaskan bahwa nusyûz bisa terjadi pada istri juga terjadi pada suami, walaupun tidak masyhur istilah nusyûz untuk disematkan pada suami. Nusyûz suami diartikan oleh fuqahak Hanafiyah adalah berupa rasa benci sang suami terhadap istrinya dan mempergaulinya dengan kasar. Fuqahak Malikiyah mendefinisikannya dengan sikap suami yang memusuhi istrinya, di samping itu ia juga menyakitinya baik dengan hijr atau pukulan yang tidak diperbolehkan oleh syara‘, hinaan dan sebagainya. Ulama Syafi‘iyah mendefinisikannya dengan sikap suami yang memusuhi istrinya dengan pukulan dan tindak kekerasan lainnya serta berlaku tidak baik terhadapnya. Sedangkan ulama Hambali memberi definisi sebagai perlakuan kasar suami terhadap istrinya dengan pukulan dan memojokkan atau tidak memberikan hak-hak istrinya seperti hak nafkah dan sebagainya.[10]
Dari beberapa defenisi nusyûz yang telah dikemukan di atas, disimpulkan bahwa nusyûz adalah pertentangan, ketidaksenangan, perlawanan, kedurhakaan, ketidakpatuhan dan kebencian yang dilakukan oleh istri terhadap suami ataupun sebaliknya dalam kehidupan rumah tangga.
Baca Juga: Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam Bagian 1
B. Kriteria Nusyûz dan Akibatnya
Nusyūz adalah bagian terkecil dari sebuah konflik. Jika konflik sering kali diakibatkan oleh banyak hal seperti perbedaan pendirian, perbedaan budaya serta adanya kepentingan dari masing-masing pihak.[11] Oleh sebab itu Saleh bin Ganim al-Saldani, menjelaskan secara rinci mengenai kriteria tindakan istri yang termasuk ke dalam perbuatan nusyûz yaitu sebagai berikut:[12]
- Menurut ulama Hanafi, apabila seorang istri (perempuan) keluar dari rumah suami tanpa izin suaminya dan dia tidak mau melayani suaminya tanpa alasan yang benar;
- Menurut ulama Maliki, seorang istri dikatakan nusyûz apabila ia tidak taat terhadap suaminya dan ia menolak untuk digauli, serta mendatangi suatu tempat yang dia tahu hal itu tidak diizinkan oleh suaminya, dan ia mengabaikan kewajibannya terhadap Allah Swt, seperti tidak mandi janabah, dan tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan;
- Menurut ulama Syafi’i, seorang istri dikatakan nusyûz apabila istri tersebut tidak mematuhi suaminya dan tidak menjalankan ketentuan-ketentuan agama yang berkaitan dengan hak-hak suaminya serta tidak menunaikan kewajiban agama lainnya;
- Sedangkan menurut ulama Hanbali, seorang istri dikatakan nusyûz apabila istri melakukan tindakan yang tidak memberikan hak-hak suami yang wajib diterimanya karena pernikahan.
Jadi dengan demikian kriteria nusyûz-nya seorang istri menurut ulama mazhab adalah diantaranya istri menolak ajakan suami bersetubuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, keluar rumah tanpa izin suami atau tanpa alasan yang benar, serta ke tempat yang telah dilarang suami, meninggalkan kewajiban agama, serta tidak berpenampilan menarik seperti yang diinginkan oleh suaminya. Selain haram, nusyûz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim,[13] ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyûz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah. Terkait dengan masalah sanksi istri yang melakukan nusyûz dapat diembargo dengan tidak diberi nafkah oleh suami serta sejumlah tindakan lainnya. Hampir semua ulama sepakat, bahwa nafkah istri yang nusyûz menjadi gugur dari kewajiban suami.
Sementara kriteria sikap suami yang dapat dipandang sebagai nusyûz menurut penjelasan madzhab empat dapat dikemukakan sebagai berikut:[14]
- Menurut madzab Hanafi suami membenci dan menyakiti istri;
- Menurut ulama Maliki jika suami memperlakukan istri melampaui batas yang dapat membahayakan seperti memukul, mencela, melaknat dan lain-lain;
- Menurut Madzab Syâfi‘î, bila suami menyakiti istri seperti memukul atau perlakuan kasar dan mencela kekurangannya;
- Menurut Ulama Hanbali jika suami melakukan tindakan yang membahayakan, teror mental serta merampas hak-hak istri.
Nusyûz suami secara ringkas berarti suami mengabaikan kewajibannya terhadap istri. Sedang akibat nusyûz bagi suami baik fiqh maupun kitab tafsir belum banyak menyebutnya dalam hal ini belum berbuat banyak untuk menyadarkannya apalagi menetapkannya sebagai tindak pidana yang pelakunya dapat diseret ke pengadilan, sehingga terkesan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Dengan demikian dapat dikategorikan nusyûz istri terkesan cukup banyak dan rinci ditetapkan oleh ulama, namun bagi suami ia hanya dijelaskan secara ringkas dan sepintas saja. Padahal dalam kenyataan, nusyûz yang dilakukan suami tidak kalah banyak dengan yang dapat dilakukan seorang istri, bahkan sering pada taraf yang lebih mendatangkan madharat atau bahaya (mafsadat), dalam konteks seharusnya berimbang dan proporsional.
C. Ungkapan Nusyûz dalam al-Qurán
Dalam al-Qurán terdapat ayat yang memuat perintah untuk memukul istri yang berbuat nusyûz dalamQ.S an-Nisā‘ (4): 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki itu adalah Qayyim bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyûznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Makna mufradat dari kalimat قوامون yaitu sighot mubalaghoh dari kata قوام yang berasal dari kata قام , yang berarti melaksanakan suatu urusan dengan sempurna, memenuhi segala rukun, syarat dan sunnah-sunnahnya. Kalau ia melaksanakan tugas itu sesempurna mungkin, berkesinambungan dan berulang-ulang maka dinamai قوام, sebagaimana orang salat. Seringkali kata ini diterjemahkan pemimpin, kepemimpinan tercakup pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan dan pembinaan. قانتات : Wanita yang terus menerus taat. Artinya selalu taat kepada Allah dan suaminya. حفظت للغيب: Wanita yang menjaga diri dan kehormatannya. نشوز هن : نشوز arti bahasanya adalah ارتفاع (ketinggian). Wanita yang nusyūz adalah yang tinggi hati kepada suaminya, mengabaikan perintahnya, berpaling darinya dan benci kepadanya واهْجًرًوْ هًنَّ فِي الْمَضَاجِع : Tinggalkanlah mereka (istri) dari tempat tidur.
Ayat ini boleh disebut sebagai kunci al-Qurán dalam memberikan solusi bila muncul masalah dalam sebuah keluarga. Akan tetapi sayangnya ayat ini pula yang sering disalahtafsirkan oleh sekelompok kaum laki-laki baik yang beragama atau punya kepentingan tertentu. Dengan bersandar pada ayat ini mereka menganggap dirinya tuan dan istri sebagai budak. Sebagaimana seorang budak harus mentaati tuannya, maka istrinya harus mentaati mutlak perintahnya. Padahal ayat ini ingin memberikan penjelasan lain terkait masalah lain. Seorang suami yang berlaku semena-mena menjadikan ayat ini sebagai justifikasi atas segala perbuatannya terhadap istrinya. Menganggap perintahnya sama seperti perintah Allāh Swt. Bila istrinya menentang, maka ia berhak memberikan hukuman yang paling berat.
Salah satu bentuk hukuman ialah pemukulan satu wajah kekerasan fisik yang dalam Q.S an-Nisā’ (4): 34 mendapat pengesahan untuk dilakukan oleh suami sebagai tahap akhir dari upaya mengembalikan stabilitas rumah tangganya. Banyak literatur Islâm menyatakan bahwa memukul istri diperbolehkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa memukul istri adalah cara yang dianjurkan al-Qurán untuk memberi pelajaran istri yang nusyûz. Pandangan ini bisa saja muncul apabila kita hanya melihat apa yang tersurat dalam zahir ayat semata. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah memang pemukulan merupakan anjuran al-Qurán atau pintu darurat kecil yang semestinya tidak dilakukan. Pertanyaan ini penting dikemukakan mengingat al-Qurán diturunkan kepada masyarakat yang tidak memanusiakan perempuan. Jangankan hanya dipukul, perempuan masa pra-Islâm bahkan berhak dibunuh, dijadikan benda warisan, dan sebagainya tanpa membela diri. Dengan kata lain, pemukulan pada istri nusyûz saat itu merupakan bentuk kekerasan yang termasuk ringan dibanding perilaku yang biasa dilakukan masyarakat pra-Islâm. Kalau demikian halnya, pernyataan al-Qurán yang menjadikan pemukulan sebagai alternatif terakhir bagi suami yang istrinya nusyûz tidak boleh dipahami sebagai anjuran untuk berbuat kekerasan terhadap perempuan. Sebab dalam ayat yang sama dikemukakan cara yang lebih utama dan efektif ketimbang pemukulan itu sendiri, yakni mauizah dan pisah ranjang.
Mauizah (memberikan nasihat yang baik) dan pisah ranjang (bukan pisah rumah dan bukan saling mendiamkan) sungguh adalah metode jitu yang diperkenalkan al-Qurán untuk meminimalisir tindak kekerasan berupa pemukulan. Dalam konteks sosial budaya yang begitu permisif terhadap kekerasan, kedua metode yang dikemukakan ayat ini benar-benar menawarkan sesuatu yang melawan arus sekaligus mengakomodir kepentingan kaum perempuan.[15] Sayyid Qutb bahkan menyatakan ayat ini sebagai satu di antara banyak ayat al-Qurán yang menginformasikan adanya pergulatan antara tradisi masyarakat versus ajaran Islâm dimana Islâm dalam posisi perombak tradisi.[16]
Adapun tentang diperbolehkannya pemukulan dalam ayat tersebut, dapat dipahami berdasarkan peristiwa khusus yang menyebabkan turunnya ayat tersebut (asbāb an-nuzūl mikro). Al-Jassas mengaitkan ayat ini dengan kewajiban istri terhadap suami. Pembahasannya diawali dengan penjelasan tentang nusyûz, bahwa ayat tersebut berkaitan dengan riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa ayat nusyûz tersebut turun karena peristiwa tertentu. Yakni, ada seorang laki-laki yang melukai istrinya. Kemudian saudara istri datang kepada Rasulullah Saw, dan beliau bersabda agar laki-laki tersebut di-qisās.[17] Ada seorang laki-laki yang menampar istrinya, sehingga Rasulullah Saw, memerintahkan qisās, maka turun ayat tersebut.[18] Berdasarkan sababun nuzul tersebut, maka dapat dipahami bahwa ayat tersebut memang dalam konteks rumah tangga, dan pemukulan diperbolehkan pada saat itu untuk membatalkan keputusan Rasulullah Saw, tentang qisās. Namun demikian, pemukulan dalam hal ini hendaknya dimaknai untuk memberikan pelajaran, bukan untuk menyakiti istri.
D. Nusyûz Menurut Teori Qirāah Mubādalah
Mubādalah dalam kamus al-Ma’ani artinya mengganti, pertukaran atau barter, baik bersifat fisik seperti perdagangan atau non fisik seperti tenggang rasa. Kata mubādalah sendiri digunakan lebih kepada gerakan perlawanan segala bentuk nilai yang sifatnya hegemonik dan tirani. Prinsip dasar mubādalah ada dua: Pertama,laki-laki dan perempuan adalah sama-sama hamba Allah. Kedua, laki-laki dan perempuan adalah sama-sama khalifah di muka bumi. Mubādalah sebuah perspektif dan pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak, yang mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerja sama, kesalingan, timbal balik dan prinsip resiprokal. Dalam konsep ini lebih difokuskan pada relasi laki-laki dan perempuan di ruang domestik maupun publik.[19] Mengapa mubādalah urgen? Karena kehidupan ini diperuntukkan tidak hanya bagi laki-laki saja melainkan perempuan juga serta manfaatnya harus dirasakan oleh keduanya. Ayat-ayat yang kelihatannya menunjukkan pemaknaannya pada laki-laki sebenarnya berlaku pula bagi perempuan sedangkan yang terjadi sekarang teks-teks lebih banyak yang dilihat laki-laki sebagai subjek sedangkan perempuan sebagai objek, padahal teks-teks harus dibaca dengan baik untuk memperoleh kebaikan dari keduanya.
Jika dikaji konsep nusyûz menurut teori mubādalah, sesungguhnya dalam al-Qurán sendiri, nusyûz dibahas dari dua arah. Ada nusyûz istri kepada suami (Q.S an-Nisā’ (4): 34) dan juga ada nusyûz suami kepada istri (Q.S an-Nisā’ (4): 128). Dalam konsep mubādalah, nusyûz kebalikan dari taat. Keduanya nusyûz dan taat adalah bersifat resiprokal, karena suami maupun istri dituntut memiliki komitmen bersama menghadirkan segala kebaikan ke dalam rumah tangga (jalbu al-mashalih) dan menghindarkan keburukan darinya (dar’u al-mafāsid). Komitmen ini bisa disebut sebagai taat dalam perspektif agama.[20] Jika menerima konsep taat adalah manisfestasi dari jalbu al-mashalih, maka menolak nusyûz adalah manisfestasi dari dar’u al-mafāsid. Taat, dalam konteks relasi pasutri, sebagaimana yang sudah dijelaskan adalah segala tindakan seseorang untuk pasangannya yang dapat meningkatkan hubungan menjadi lebih baik dan lebih kuat dalam mewujudkan sakinah, mawaddah dan rahmah. Baik dilakukan istri kepada suami, maupun istri kepada suami. Nusyûz adalah sebaliknya dari taat. Yaitu, segala tindakan negatif dalam relasi pasutri yang melemahkan ikatan berpasangan antara suami istri, sehingga menjadi jauh dari kondisi sakinah, mawaddah dan rahmah. Baik dilakukan istri kepada suami, maupun dilakukan suami kepada istri,[21] sebagaimana bunyi ayat Q.S. An-Nisā’ (4): 128:
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا.
Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyûz atau berpaling, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu memperbaiki (relasi dan pergaulan dengan pasanganmu) dan memelihara dirimu (dari sikap dan tindakan buruk seperti nusyûz dan sikap berpaling), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini secara literal berbicara mengenai nusyûz suami kepada sang istri, di sini bisa diartikan berpaling, enggan, atau tidak lagi memberi perhatian kepada istri. Bisa jadi karena sudah tidak tertarik lagi, atau sudah memulai ketertarikan dengan perempuan lain. Jika menggunakan metode mubādalah, maka substansinya adalah mengenai kekhawatiran dalam sebuah relasi pasutri, ada pihak yang sudah mulai tidak nyaman, enggan, mau berpaling ke yang lain. Baik dilakukan suami, maupun istri. Karena itu, ayat ini mengajak mereka berdua untuk berdamai, untuk kembali pada komitmen semula sebagai pasangan yang saling mencinta dan mengasihi.[22] Dengan demikian dalam perspektif mubādalah nusyûz berlaku kepada dua belah pihak, bisa dari siapa saja, oleh sebab itu jika terjadi maka suami istri harus kembali pada komitmen bersama sebagai pasangan yang saling mencintai dan menguatkan satu sama lain. Secara resiprokal nusyûz dalam Q.S an-Nisā’ (4): 34 jika terjadi maka sampaikan kepada yang melakukan nasihat-nasihat agar kembali pada komitmen semula menjaga dan memelihara ikatan pernikahan.
Dalam konsep mubādalah pemukulan atau segala jenis kekerasan sama sekali tidak direkomendasikan. Sehingga, ketika istri nusyûz, tidak serta merta suami boleh memukulnya. Karena inti dari pengelolaan nusyûz dalam al-Qurán adalah bagaimana mengembalikan pada relasi semula yang saling mencintai dan mengasihi. Memukul adalah jauh dari substansi relasi yang dianjurkan al-Qurán. Karena itu banyak ulama tafsir yang menganggap memukul istri itu makruh, atau setidaknya khilaf al-awlā (bertentangan dengan akhlak mulia). Jadi, dalam relasi pasutri yang harus diperkuat adalah komitmen dan kepatuhan pada semua hal yang baik untuk keluarga, dan menjauhkan dari sikap pembangkangan terhadap komitmen ini. Kepatuhan adalah taat, dan pembangkangan adalah nusyûz. Jika nusyûz terjadi, diharapkan masing-masing mau beranjak ke shulh, ihsan, dan taqwa agar kembali pada kondisi patuh dan taat untuk kebaikan keluarga.
E. Nusyûz dalam Kompilasi Hukum Islâm
Sebagai produk pemikiran KHI, soal nusyûz turut diatur dan akibat hukumnya, diantaranya dalam Pasal 80 Ayat (7), “Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyûz.” Yang dimaksud dengan kewajiban suami di sini adalah kewajiban memberi nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri seperti yang telah dijelaskan dalam Ayat (4) Pasal 80. Dalam pasal 84, disebutkan:
- Istri dapat dianggap nusyûz jika ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
- Selama istri dalam nusyûz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
- Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) diatas berlaku kembali setelah istri tidak nusyûz.
- Ketentuan tentang ada atau tidaknya nusyûz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.
KHI tidak mengenal adanya nusyûz yang dilakukan suami, padahal sesungghnya nusyûz bisa dilakukan suami dan istri. Bahkan, dalam banyak riwayat dikatakan suami lebih besar peluangnya untuk melakukan nusyûz. Nusyûz berarti pembangkangan atau ketidaktundukan, dalam relasi antara suami istri, kebanyakan masyarakat memahami nusyûz sebagai ketidaktundukan istri pada suaminya. Hal ini dipertegas dengan aturan dalam KHI yang menjadikan nusyûz hanya dilekatkan kepada istri yang melakukan pembangkangan terhadap suami. Konsep nusyûz dalam KHI, akan memberi peluang pada suami untuk melakukan tindakan kesewenang-wenangan, karena ada justifikasi hukum yang menguatkannya dan sepertinya sudah menjadi hak mutlaknya. Bisa saja suami menggunakan haknya untuk menduga istrinya melakukan nusyûz.
Permasalahan nusyûz sering dikaitkan dengan sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ada benarnya juga karena jika istri nusyûz maka suami diberikan berbagai hak untuk memperlakukan istrinya. Mulai dari hak memukul, tidak memberi nafkah baik lahir maupun batin serta suami dapat melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban lain terhadap istrinya. KHI dalam bahasa Atho’ Mudzhar merupakan gejala sosial dan budaya modern,[23] KHI menjadi unik karena sebagai produk di era modern ternyata masih mengambil produk-produk fikih klasik sebagai acuan, sehingga ada kemungkinan terjadi bias gender dalam pembakuan teks tersebut.[24] Munculnya KHI dalam hukum Nasional Indonesia merupakan konstruksi hukum Islâm modern yang diantaranya mengatur tentang posisi perempuan dalam keluarga. KHI menurut Abdurrahman tidaklah bersifat final atau tertutup, melainkan terbuka karena masih memerlukan penyempurnaan.[25] Dengan demikian maka pembahasannya adalah suatu keniscayaan.
Dalam hal akibat hukum bagi nusyūz suami maka tidak ada ketentuan yang secara jelas KHI mengatur tentang kewenangan atau hak istri dalam menindak suaminya tersebut, walaupun seorang istri memiliki kewenangan untuk ikut menanggulangi kekeliruan dan penyelewengan yang dilakukan suami, hal itu sebatas tanggung jawabnya sebagai seorang istri. Seorang istri tidak dibenarkan menjalankan atau menerapkan metode pengacuhan atau pemukulan seperti yang dilakukan suami kepadanya saat ia nusyūz, hal ini disebabkan oleh karena adanya perbedaan qodrat antara laki-laki dan wanita, serta lemahnya istri untuk dapat menanggulangi suami.
F. Nusyûz dalam Konsepsi Konvensional dan Kontemporer
Para ulama mengartikan kata nusyûz dengan ketidakpatuhan istri terhadap suami, dalam Tafsir Ibnu Katsir sebagaimana yang dikutip oleh Siti Musda Mulia, memakai kata nusyûz dengan istri melawan, membangkang dan meninggalkan rumah tanpa izin. Sementara At-Thabari, mengartikan nusyûz sebagai perlawanan istri terhadap suami, menolak hubungan badan yang dianggap sebagai ekspresi ketidakpatuhan, kebencian dan penentangan.[26] Imâm Raghib sebagaimana dikutip oleh Asghar Ali Engineer dalam bukunya mengatakan bahwa nusyûz berarti perlawanan terhadap suami dan melindungi laki-laki lain atau mengadakan perselingkuhan. Imam Fakhr ad-Din ar-Razi juga berpendapat bahwa nusyûz dapat berupa perkataan (qaul) atau perbuatan (fa‘al) yang artinya, ketika istri tidak sopan terhadap suaminya ia berarti nusyûz dengan perkataan dan ketika ia menolak tidur bersamanya atau tidak mematuhinya maka ia telah nusyûz dalam perbuatan (fa‘al).[27]
Berkaitan dengan pemukulan terhadap istri yang nusyûz, terdapat hadîs Nabî yang diriwayatkan oleh Imâm Muslim dalam kitab Shahîh-nya, diantara khutbah Nabî pada haji wada’, sebagai berikut:[28]
حدثنا ابو بكر … الى قول رسول االله صلى االله عليه وسلم : فاتقوااالله في النساء ، فإنكم أخذتموهن بأمان االله واستحللتم فروجهن بكلمة االله ، وإن لكم عليهن أن لا يوطئن فرشكم احدا تكرهونه ، فإن فعلن فاضربوهن ضربا غير مبرح ، ولهن عليكم رزقهن كسوتهن بالمعروف .رواه مسلم
Menceritakan kepada kami Abû Bakar… dst, sampai sabda Rasûlulâh Saw: “Takutlah kalian kepada Allâh terhadap perempuan karena kamu sekalian telah mengambil mereka sebagai amanah Allâh dan dihalalkan bagimu kehormatannya (menggaulinya) dengan kalimah Allâh, dan bagimu agar istri-istrimu tidak melakukan jimak dengan laki-laki lain yang tidak mau sukai di ranjangmu, maka pukullah istri-istrimu itu dengan pukulan yang tidak menyebabkan luka, dan istri-istrimu berhak atas rizeki dan pakaian yang baik”.
Berdasarkan hadîs di atas, dapat dipahami bahwa pemukulan diperbolehkan karena istri berbuat zinâ yang keji. Dalam tafsir al-Mîzan juga dijelaskan, berkaitan dengan penjelasan ayat 19 surat an-Nisá’ tentang larangan untuk menguasai yaitu menahan, mempersempit gerak langkah dan mengekang. Larangan tersebut diberi pengecualian yaitu jika mereka berbuat fahisyah mubayyanah. Kata fahisyah dalam al-Qurân biasanya digunakan untuk menyebut perbuatan zinâ, sementara mubayyanah dari kata bayyana cenderung mempunyai arti pembuktian, sehingga perbuatan keji yang dimaksud adalah perbuatan zinâ yang terbukti.[29] Dengan melihat zahir hadîs ini, nusyûz harus dipahami sebagai suatu fenomena pembangkangan istri terhadap suami secara lebih luar biasa sehingga berani berhubungan dengan lawan jenis di ranjang suaminya. Maka dengan demikian hubungan antara konteks pemukulan dengan nusyûz menurut pemahaman klasik perlu diinterpretasi kembali dan dirumuskan kembali dalam kajian fikih. Sehingga hukum Islâm tidak kaku dan lentur mengarahkan umatnya harmonis mengikuti gerak zaman.
Sebagaimana istri, nusyûz suami dapat berupa ucapan, perbuatan, atau juga berupa kedua-duanya sekaligus, sebagaimana diuraikan secara rinci oleh Saleh bin Ganim sebagai berikut:[30]
- Mendiamkan istri tidak diajak berbicara, meskipun berbicara tetapi selalu memakai kata-kata yang kasar dan menyakitkan;
- Mencela dengan menyebut keaiban jasmani atau jiwanya;
- Berburuk sangka terhadap istri, dan tidak mengajak istri tidur bersama; dan,
- Menyuruh istri melakukan maksiat dan melanggar larangan Allah.
Sementara bentuk suami nusyûz dapat berupa:
- Tidak menggauli istri tanpa uzur atau sebab-sebab yang jelas;
- Menganiaya istri, baik dengan pukulan, hinaan atau celaan dengan tujuan hendak mencelakakan istri;
- Tidak memberi nafkah sandang, pangan dan lain-lain;
- Menjauhi istri karena penyakit yang dideritanya; dan,
- Bersenggama dengan istri melalui duburnya.
Mengenai tiga tindakan yang harus dilakukan suami terhadap istri yang nusyûz berdasarkan pada Q.S an-Nisâ’ (4): 34 di atas, para fuqahak berbeda pendapat dalam pelaksanaanya, apakah harus berurutan atau tidak. Menurut jumhur ulama termasuk mazhab Hambali, tindakan tersebut harus berurutan dan disesuaikan dengan tingkat dan kadar nusyûz-nya. Sementara itu, menurut mazhab Syâfi’i termasuk Imâm Nawawî, berpendapat bahwa dalam melakukan tindakan tersebut tidak harus berjenjang, boleh melakukan tindakan yang diinginkan seperti tindakan pemukulan boleh dilakukan pada awal istri nusyûz.[31] Sedangkan menurut mazhab Hanafi, apabila seorang istri tertahan di rumah suaminya dan dia tidak keluar seizin suaminya, maka istri seperti ini dianggap taat. Apabila ia keluar rumah atau menolak berhubungan badan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara syar’i, ia disebut nusyûz dan tidak mendapat nafkah sedikitpun, karena sebab wajibnya nafkah adalah tertahannya istri di rumah suami.[32]
Rumusan konsep nusyûz dari konsep konvensionallebih menyudutkan pihak perempuan itu berimplikasi tidak hanya dalam memahami makna ayat al-Qurán yang membicarakannya, seperti pada surat an-Nisâ’ (4): 34 dan 128, tetapi juga dalam memahami kedudukan dan hak-hak perempuan dalam Islâm. Dalam sistem keluarga laki-laki selalu dipandang sebagai pemilik kekuasaan atau keluarganya dan secara khusus atas istrinya, maka ia memiliki kekuasaan pula untuk mengatur segala hal yang ada di dalamnya dan secara eksklusif dibenarkan untuk melakukan tindakan-tindakan represif. Ayat tersebut banyak dikutip oleh para ahli hukum Islâm untuk menunjukkan bahwa perempuan benar-benar berada di bawah laki-laki yang memiliki hak-hak tertentu dalam memperlakukannya, terutama saat istri melakukan nusyûz.
Permasalahan nusyûz sering dikaitkan dengan sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ada benarnya juga karena jika istri nusyûz maka suami diberikan berbagai hak untuk memperlakukan istrinya. Mulai dari hak memukul, tidak memberi nafkah baik lahir maupun batin serta suami dapat melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban lain terhadap istrinya. Bagaimana ketika yang nusyûz itu dari pihak suami, apakah istri juga berhak untuk tidak melaksanakan kewajiban utamanya sebagai seorang istri yang dijelaskan dalam pasal 83 ayat (1) & (2) KHI. Perempuan terutama sebagai istri sangat rentan sekali sebagai pihak yang dipersalahkan dan seakan-akan munculnya keretakan rumah tangga adalah karena ketidaktaatan istri terhadap suami, istri tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri apalagi mengoreksi tindakan suaminya dan sebaliknya, suami mempunyai kedudukan yang sangat leluasa untuk menghukumi apakah tindakan istrinya sudah bisa dikatakan sebagai nusyûz atau tidak.
Terdapat sedikit perbedaan persepsi antara nusyûz klasik dan kontemporer. Akan tetapi hakikatnya adalah sama, yaitu pembangkangan istri terhadap suami dalam hal-hal yang diperbolehkan atau dianjurkan syara’. Di samping ayat tentang nusyûz ini, banyak terdapat ayat yang lain memerintahkan untuk mempergauli istri dengan ma’rûf dan larangan menyakiti istri atau larangan untuk berbuat kemodlaratan terhadap istri. Yang dimaksud dengan ma’rûf adalah sesuatu yang diketahui dalam masyarakat mengandung kebaikan, tidak ada yang tidak mengetahuinya atau menyangkalnya.
Baca Juga: Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam Bagian 2
G. Nusyûz dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama
Ketentuan nusyûz dan akibat hukumnya dalam KHI juga menunjukkan adanya legitimasi kekuasaan otoritatif laki-laki atas perempuan saat berhadapan di depan sidang pengadilan agama. Hal tersebut secara tidak disadari ternyata akan menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap perempuan. Argumen yang bias gender dengan perempuan sebagai pihak yang setingkat lebih rendah dari laki-laki akan menimbulkan ketimpangan antara pola relasi suami-istri, karena pola relasi suami-istri adalah relasi kemitraan dan bukan kekuasaan. Dalam arti lain hak perempuan haruslah dipandang sama dengan hak laki-laki di depan hukum (pengadilan agama), sehingga ide dasar relasi suami-istri untuk merealisasikan keluarga sakinah mawaddah warahmah akan tercapai.
Beberapa pasal nusyûz dalam KHI, maka akan memberi peluang pada suami untuk melakukan tindakan kesewenang-wenangan, karena ada justifikasi hukum yang menguatkannya dan sepertinya sudah menjadi hak mutlaknya. Suami bisa menggunakan haknya untuk menduga istrinya melakukan nusyûz. Dalam kitab fikih klasik dinyatakan, nusyûz ialah perempuan yang diduga meninggalkan kewajiban sebagai istri karena kebenciannya terhadap suami, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami dan menentang suami dengan sombong. Sementara itu dalam prosedurnya, hakim tidak merasa perlu membuktikan apakah istri benar-benar berbuat nusyûz sebagaimana dijelaskan dalam pasal 84 ayat (4).
Rumusan konsep nusyûz yang lebih menyudutkan pihak perempuan itu berimplikasi tidak hanya dalam memahami makna ayat al-Qurán yang membicarakannya, seperti pada Q.S an-Nisâ’ (4): 34 dan 128, tetapi juga dalam memahami kedudukan dan hak-hak perempuan dalam Islâm. Dalam sistem keluarga laki-laki selalu dipandang sebagai pemilik kekuasaan atau keluarganya dan secara khusus atas istrinya, maka ia memiliki kekuasaan pula untuk mengatur segala hal yang ada di dalamnya dan secara eksklusif dibenarkan untuk melakukan tindakan-tindakan represif.[33] Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. pasal 81 ayat (1), pasal 149 huruf (b) dan pasal 152 KHI menegaskan bahwa ketika perceraian berasal dari pihak suami (cerai talak) maka pengadilan dapat menghukum suami untuk membayar hak-hak mantan istrinya berupa nafkah iddah dan mut’ah selama istri tidak terbukti melakukan nusyûz. Nusyûz yang dilakukan oleh istri kepada suami dan mengakibatkan putusnya perkawinan karena cerai talak dapat menghilangkan hak nafkah iddah dari mantan suaminya.
Tentang hukuman atas suami menanggung nafkah istri selama iddah sangat bergantung kepada keadaan nusyûz atau tidak sebagaimana yang secara selaras digariskan dalam fiqh-fiqh dan juga KHI. Karenanya menjadi mutlak majelis hakim menimbang tentang nusyûz tidaknya istri secara proporsional. Hanya saja, sangat sulit untuk menyatakan istri nusyûz apalagi dalam kasus perceraian dengan alasan huruf f[34], karena satu sama lain terkadang sama-sama menjadi sebab keributan.[35] Nusyûz istri pun sulit diterapkan, karena perilaku kaum suami tidak bisa dijadikan ukuran lantaran lamanya pengabaian nafkah penelantaran, dan kekerasan dilakukan suami yang memicu istri bersikap tidak taat kepada suaminya secara ma’aruf.[36]
Sementara pemberian mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan bekas suami sesuai ketentuan pasal 160 KHI. Meskipun misalnya istri telah dinyatakan nusyûz seperti dalam kasus istri murtad namun keadaan nusyûz istri tersebut tidak merupakan penghalang (mani’) terhadap kewajiban suami untuk memberikan mut’ah kepada istrinya. Apalagi secara normatif mut’ah merupakan hak istri yang diceraikan oleh sumainya (muthallaqat) secara umum tanpa melihat apakah perceraian itu diwarnai nusyûz atau tidak, tidak pula karena riddah atau tidak.[37]
[1] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2000, hlm. 13.
[2] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-3, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hlm. 181.
[3] Ibn Manzur, Lisan al-‘Arabi, Beirut: Dar Lisan al-‘Arabi, ttp, III, hlm. 637.
[4] Al-Qurtubi, Jami’ al-Ahkām al-Qur’an, Juz 5, Maktabah Syamilah, hlm. 150.
[5] Achmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, Yogyakarta: Pustaka Progresif, ed. II, 2002, hlm. 1419.
[6] Muhammad Ali al-Shabuni, Rawa’i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qurán, Dar al-Fikr, Beirut, t.t. hlm. 322.
[7] Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i, Surabaya: Al-Fithrah, 2000, Juz IV, hmn. 106.
[8] Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhū, Juz VII, Bairut: Dar al-Fikr, 1997, hlm. 1354.
[9] Shaleh bin Ghanim al-Sadlani, Nusyûz, Konflik Suami Istri dan Penyelesaiannya, terj. Muhammad Abdul Ghafar, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1993, hlm. 26.
[10] Zainuddin Ibn Najm al Hanafi, al-Bahr ar-Ra’iq, Pakistan: Karachi, t.t., IV: 78.
[11] J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta: Kencana, 2007, hlm. 68.
[12] Shaleh bin Ghanim al-Sadlani, Op., Cit., hlm. 27-28.
[13] Syekh Muhammad bin Qasim, Fathul Qarib, Surabaya: Kharisma, 2000, hlm. 239.
[14] Shaleh bin Ghanim, Op., Cit., hlm. 34.
[15] Badriyah Fayumi, Islam dan Masalah Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan; Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda, Yogyakarta: LKiS, 2002, hlm. 111.
[16] Sayyid Qutb, Fi Zhilali al-Qur’an, juz I, Cairo: Dar asy-Syuruq, 1985, hlm. 605-606.
[17] Riwayat dari Yunus dari Hasan, Imam al-Jassas, Ahkām al-Qurān, Beirut: Al-A‘lami, t.t.hlm. 266.
[18] Riwayat dari Jarir bin Hazm dari Hasan, Ibid., hlm. 267.
[19] Faqihuddin Abdul Kadir, Qiraah Mubādalah, Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, Yogyakarta: IRCiSoD, 2019, hlm. 59-60.
[20] Ibid, hlm. 410.
[21] Ibid.
[22] Ibid, hlm. 141.
[23] Atho’ Mudzhar, Pengukuhan Guru Besar Madya Ilmu Sosiologi Hukum, IAIN SUKA, Yogyakarta: 15 September 1999, hlm. 4-5.
[24] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 1999, hlm. 294.
[25] Abdurrahman, KHI di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 1992, hlm. 6.
[26] Siti Musdah Mulia, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Bandung: Mizan, 2005, hlm. 164.
[27] Asghar Ali Engineer, Matinya Perempuan: Menyingkap Mega Skandal Doktrin dan Laki-Laki, terj. Akhmad Affandi, cet. ke-1, Yogyakarta: Irchisod, 2003, hlm. 92.
[28] Abû al-Hasan Muslim Ibn al Hajjaj al-Naysaburî, Shahîh Muslim, Jilid IV, Kairo: Dâr al-Hadîts, 1994, hlm. 432
[29] Al-Tabatha’i, Al-Mîzan, hlm. 254-255.
[30] Saleh bin Ganim, Nusyûz, terj. A. Syaugi Algadri, cet. ke-4, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, hlm. 31-32.
[31] Husain Muhmammad, Refleksi Teologis Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Menakar Harga Perempuan, cet. ke-1, Bandung: Mizan, 1999, hlm. 207.
[32] Muhammad Jawad Mughniyah, al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, Beirut: Dar al-Ilmi al-Malayin, 1964, hlm. 102.
[33] Husain Muhmammad, Refleksi Teologis Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Menakar Harga Perempuan, cet. ke-1, Bandung: Mizan, 1999, hlm. 207.
[34] Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
[35] Erfani Aljan Abdullah, Hukum Perceraian Islam Kontemporer, Yogyakarta; Deepublish, 2016, hlm. 107.
[36] Ibid., hlm. 108.
[37] Ibid., hlm. 111-112.
Baca Selanjutnya: Rethinking Konsep Nusyûz Penyebab Ketiadaan Nafkah bagi Istri Bagian 2
Leave a Review