Kehidupan umat manusia di Indonesia telah mengalami kemerosotan moral yang sangat parah, seperti, melakukan pembakaran hutan di berbagai wilayah di Indonesia yang mengakibatkan munculnya berbagai macam penyakit pernafasan dan bahkan telah mengakibatkan kematian manusia. Berbagai bentuk kemerosotan moral itu semakin bertambah nyata ketika para pemangku jabatan di birokrasi pemerintahan menampilkan dan mempertontonkan sikap-sikap amoralitas seperti korupsi, kebebasan seksual, pemalsuan data, lemahnya penegakkan hukum dan lain sebagainya.
Penduduk Indonesia mayoritasnya adalah beragama Islam. Apabila kita rujuk kepada analisa Clifford Geert, seorang antropolog Amerika yang menyatakan bahwa masyarakat di pulau Jawa, terutama di Mojokuto dibagi menjadi tiga kelompok yaitu priyayi, santri dan abangan. Pendapat Geert ini jika kita bahwa ke Tanah Pusako Bundo (Ranah Minangkabau dari peninggalan Bundo Kandung) tidak dapat dimaknakan karena di Minangkabau masyarakat tidak terbagi menjadi priyayi, santri dan abangan.
Masyarakat asli di Tanah Pusaka Bundo merupakan penduduk yang menjadikan Islam sebagai agamanya. Dengan filosofi “Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”, filosofi ini kemudian diturunkan dalam wilayah aplikasi dengan sebutan “Syara’ Mangato Adat Mamakai” jelaslah bahwa penduduk asli di Tanah Pusako Bundo adalah beragama Islam. Bahkan dalam sebuah hukum adatnya dikatakan jika ada penduduk asli berpindah agama yaitu keluar dari Islam maka orang yang murtad tersebut dihukum keluar dari adat Minangkabau.
Untuk melihat pembagian masyarakat di Minangkabau dapat kita gunakan pendapat seorang sahabat yang bernama Ibn Abbas r.a. yang dikutip oleh Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin yang membagi masyarakat yang tergoda oleh dunia yang diciptakan Allah menjadi tiga bagian yaitu mukmin, munafik dan kafir. Orang mukmin mengambil kehidupan dunia sebagai bekal untuk hidup nanti di akhirat, orang munafik mengambil dunia agar ia dapat perhiasan dalam memperindah kehidupannnya, sedangkan orang kafir mengambil dunia untuk hidup bersedap-sedap dan bersuka-cita.
Golongan orang-orang mukmin dapat lagi dibagi menjadi dua bagian. Pertama, mukmin yang taat, yaitu mukmin yang mematuhi semua perintah Allah dan Nabi Muhammad saw sekaligus meninggalkan semua yang dilarang. Kedua, mukmin yang durhaka, yaitu mukmin yang tidak taat dalam mengerjakan perintah dan meninggalkan larangan agama. Berdasarkan pembagian manusia mukmin ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Tanah Pusako Bundo juga terbagai ke dalam dua pembagian tersebut.
Begitu juga dengan golongan umat manusia yang kedua, yaitu munafik. Manusia munafik sebagaimana berdasarkan informasi dari hadits dicirikan: pertama, apabila ia berbicara berdusta, kedua, bila ia berjanji dipungkiri dan ketiga, bila ia dipercayai malah berkhianat. Manusia munafik ini sebagiannya mereka hidup di Tanah Pusako Bundo. Keadaan manusia munafik ini merupakan fakta kehidupan umat manusia sebagiannya yang tak dapat dipungkiri tumbuh dan berkembang dalam pergaulan sosial di Tanah Pusako Bundo.
Golongan ketiga, yaitu orang kafir. Golongan ketiga ini dimasukkan dalam hukum adat yaitu mereka tidak disebut sebagai orang Minangkabau dan apabila ada orang Minangkabau berubah agama dengan menjadi kafir (keluar dari Islam atau murtad) dihukum keluar dari adat Minangkabau. Orang kafir ini sebenarnya berdasarkan hukum adat Minangkabau tidak boleh hidup dan bertempat tinggal di Tanah Pusako Bundo dan tidak boleh pula mengamalkan adat istiadat Minangkabau.
Kepada masyarakat Minangkabau diajak oleh Imam al-Ghazali dalam Minhajul ‘Abidin untuk selalu, pertama, al-I’tisham bihabl al-Allah (berpegang dengan tali Allah), yaitu menjadikan al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman dan petunjuk dalam beramal. Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam. Karena itu al-Qur’an dan Hadits juga sekaligus sebagai sumber pokok pula dari adat Minangkabau. Dengan demikian masyarakat di Tanah Pusako Bundo sudah seharusnya selalu berpegang teguh dengan pusaka Nabi Muhammad saw, yaitu al-Qur’an dan Hadits, agar terbentuk mukmin yang taat yang selalu beramal saleh baik dalam hubungan vertikalnya dengan Allah (Hablun Min al-Allah) maupun dalam hubungan horizontalnya sesama umat manusia (Hablun min an-Nas).
Ajakan kedua dari Imam al-Ghazali adalah al-Ibtihal Daaiman ila Allah (selalu berdoa/bermohon kepada Allah swt). Sikap selalu bermohon dan berdoa kepada Allah merupakan sikap yang sangat baik karena ia menunjukkan sebagai seorang hamba yang lemah di mata Tuhannya yang selalu berharap akan mendapatkan derajat kemuliaan di sisi-Nya. Dengan mengamalkan kedua ajakan Imam al-Ghazali tersebut mudah-mudahan Allah akan menyayangi para pelakunya dan memberikan keselamatan dalam kehidupannya baik di dunia maupun nanti di akhirat. Apabila kedua sikap moral ini diamalkan oleh seluruh penduduk di Tanah Pusako Bundo maka perilaku-perilaku yang masuk ke dalam kategori amoralitas tersebut di atas dapat diminimalisir dan kemudiannya akan hilang sama sekali. Para pejabat birokrasi di semua lini dan di semua bidang yang ada di Tanah Pusako Bundo untuk menampilkan kedua konsep Imam al-Ghazali tersebut. Para wakil rakyatnya dan penegak hukumnya diharuskan untuk selalu melakukan penegakkan syariat Islam dalam aturan-aturan perdanya baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kotamadya. Agar penegakkan aturan syariat dapat dilakukan dengan baik dan masyarakat yang hidup di Tanah Pusako Bundo akan mengamalkannya maka sangat diperlukan sekali dilakukan kerjasama yang baik antara ulama, umara’, dan cendikiawan adat.[]
Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com
Leave a Review