scentivaid mycapturer thelightindonesia

Risalah untuk Pembelajar Ushul Fiqh

Risalah untuk Pembelajar Ushul Fiqh
Ilustrasi dok. penulis

Ilmu ushul fiqh itu kalau tidak pernah belajar kitab hikmah minimal selevel Syarah Qadhi Mir akan beda rasanya. Kalua mau disamakan rasanya ibarat baca kitab Qawaid Fiqhiyah tapi sudah lupa sama Fathul Muin atau Minhaj. Rasanya seperti ada yang berbeda, akan banyak kita temukan beberapa masalah yang kita anggap aqim, padahal super penting.

Seiring dengan hal di atas, jika mau membaca filsafat modern maka akan memberi nilai tambah dalam melihat perubahan zaman. Kita akan merasa bahwa pembahasan-pembahasan dalam ushul fiqh baik itu yang mabdanya aqly, bahasa atau istiqra ternyata masih sangat penting hari ini

Jadi para pembelajar ushul fiqh apalagi yang udah belajar filsafat, coba aja sekali-kali iseng buku-bukunya Francis Fukuyama seperti “the End of History”, pasti kita akan langsung berpikir; “oh ternyata permasalahan yang ada dalam kitab turats ushul fiqh masih sepenting ini”.

Tapi ini mungkin akan menjadi sulit untuk dicari benang merah jika kita masih buta dengan mazhab-mazhab filsafat modern atau post-modern, walaupun tentu kita tetap bisa membaca kritis, karena memang belajar ushul fiqh bertahun-tahun akan membentuk cara berfikir yang khas, khususnya dalam masalah tajrid aqly.

Baca Juga: Kegunaan Ushul Fiqh dan Qawaid al-Fiqh

Maka dari itu jangan heran cara berpikir para ulama kampung yang tradisionalis itu seringkali membuat kagum anak muda yang baru pulang dari barat dengan segala “kemajuannya”, sampai-sampai ketika pulang mereka masih mau mulazamah dengan para ulama yang sangat jarang tersentuh kemajuan teknologi itu. Mereka seolah merasa Islam yang mereka temukan bersama dengan ulama sederhana dikampung itu terasa begitu damai.

Itu karena mereka kagum pada cara berpikir para ulama itu. Tanpa mereka paham bahwa itulah yang sudah dibentuk oleh ilmu ushul fiqh. Tapi walaupun begitu, akal ushuly yang cuma berbasis turats tetap saja akan kesulitan untuk mengurai secara cepat suatu pembahasan dalam filsafat modern, terutama jika tidak dibarengi dengan mengenal mazhab filsafat kontemporer.

Ini bukan karena akal ushuly tidak mampu mengurai cepat, tapi lebih karena para pembelajar ushul fiqh belum kenalan dengan pemikiran modern. Jadi wajar jika belum kenal masalah baru atau istilah baru yang dipakai dalam pemabahasan isu hangat filsafat hari ini. Ini yang kadang sering bikin miskomunikasi antara para ulama kampung dengan anak-anak muda yang dididik oleh peradaban Eropa.

Bahkan kalau coba-coba disambungkan kadang terkesan maksa, bahkan terkadang bisa bias, seperti pembahasan ta’lil dan maqashid yang dipaksa untuk berjodoh dengan istilah tafsir kontekstual, atau ijma’ yang dikawin paksa dengan konsensus, dll. Dimana sebenarnya istilah-istilah itu berbeda, karena lahir dari metodelogi berpikir yang beda.

Mungkin disinilah nilai plus para ulama al-Azhar atau ulama yang belajar seperti mereka belajar, dimana mereka kerap memadukan antara pendidikan tradisional dan wawasan pemikiran kontemporer dalam kurikulum mereka. Makanya sangat berbeda ketika mendengar mereka menjelaskan ushul fiqh dan fiqh (hukum Islam), rasanya fiqh dan ushul fiqh yang mereka jelaskan begitu hidup dan sangat menyatu dengan era kita hidup sekarang.

Kalau mau taHu detail coba saja dengar penjelasan dua orang yang ada difoto di atas  ketika menjelaskan Islam, terutama ketika ada kaitannya dengan ushul fiqh, seperti penjelasam mereka tentang zakat, jihad, bernegara, dll pasti kerasa sangat menyatu dengan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Peran Ushul Fiqh dalam Meruntuhkan Doktrinisasi; “Agama Itu Cuma Doktrin”

Adakah rekomendasi buku ushul fiqh dengan rasa itu? Coba baca Mafatih Tafsir Nushus Syekh Muhammad Hasan Khiyamy. Kita bisa dapetin bagaimana beliau mengikat antara pembahasan ushul fiqh dengan pemikiran modern, walaupun akan lebih dapat rasanya kalau pernah baca Syarah Qadhy Mir, misalnya. Tapi minimal kita dapat melihat bahwa pembahasan yang ada dalam ilmu ushul fiqh itu bukan pembahasan yang terpenjara dalam kitab kuning, tapi pembahasan yang hidup.

Jadi kamu yang berjilbab putih, yang saat ini sedang belajar ushul fiqh, belajarlah seperti para ulama al-Azhar belajar ushul fiqh, agar ushul fiqh benaran mampu menjadi ilmu dengan fungsi yang sama seperti saat dia lahir dulu, ya, ilmu yang beneran menjadi ushul atau pondasi berpikir seorang muslim dalam melahirkan nilai etika dan estetika kehidupan.[]

Fauzan Inzaghi
Mahasiswa Indonesia di Suriah