Salah satu masalah khilafiyah tentang ibadah salat Jumat adalah berapa jumlah jamaah yang hadir agar pelaksanaan ibadah Jumat dianggap sah. Semua mazhab sepakat bahwa salat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah, tetapi mereka berbeda pendapat tentang jumlah batas minimal jamaah tersebut. Ada cukup banyak perbedaan pendapat tentang masalah ini, bahkan Sayyid Sabiq mengutarakan paling tidak ada 15 pendapat yang menyebutkan berapa batas minimal jumlah jamaah yang hadir agar salat mereka sah. Tulisan di bawah ini akan membahas masalah di atas berdasarkan pendapat mazhab fikih yang mu’tabar serta pendapat beberapa pakar fikih kontemporer.
Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jumlah minimal untuk sahnya salat Jumat adalah tiga orang selain imam (yakni, empat orang bersama imam). Pendapat ini sepertinya berangkat dari pengertian jamaah menurut bahasa yakni minimal tiga. Menurut mereka, perintah tentang salat Jumat dijelaskan di dalam al-Qur’an tanpa menjelaskan jumlah batas minimal untuk keabsahannya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan salat Jum´at, maka bersegeralah kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Kata ganti jamak yang terdapat dalam ayat (yang diterjemahkan dengan ‘kalian’) mengandung pemahaman bahwa Jumat sah dilaksanakan jika sudah memenuhi makna jamak secara bahasa, yaitu minimal tiga orang.
Pendapat Mazhab Maliki
Pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki adalah Ibadah salat Jumat itu sah jika dilakukan minimal oleh 12 orang dan mendengarkan khutbah.
Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat al-Jumu’ah, yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta salat Jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang dari Syam yang baru pulang berniaga. Saat itu, sebagian peserta meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang khutbah. Menurut riwayat tersebut, jamaah yang tinggal hanya sekitar 12 orang, dan ibadah Jumat pun tetap diteruskan.
Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan bahwa jumlah minimal agar pelaksanaan ibadah Jumat (khutbah dan salat) itu sah adalah 40 orang yang ikut mendengar sejak awal khutbah sampai selesai salat. Dalilnya adalah hadis shahih dari Ibn Mas’ud ra, “Bahwa Rasulullah SAW salat Jumat di Madinah dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang” (H.R. al-Bayhaqi).
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, ibadah Jumat itu bersifat tawqifi, maksudnya ketentuannya harus mengikut kepada aturan Rasulullah SAW. Pada dasarnya, salat yang memiliki waktu itu adalah salat Jumat, maka tidak boleh berpindah kepada salat Zuhur kecuali dengan dalil. Dalil hadis di atas menerangkan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan salat dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang, dan salatnya dianggap sah.
Hadis yang digunakan oleh mazhab Maliki di atas (12 orang), mazhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan bahwa hadist tersebut masih memiliki kemungkinan bahwa bisa jadi para peserta Jumat yang sempat bubar akibat datangnya kafilah dagang, akhirnya kembali, atau bisa jadi datang sahabat lain yang mencukupkan jumlah jamaahnya 40 orang, atau bisa jadi Rasulullah SAW tidak melanjutkan salat Jumat. Dengan kata lain, tidak ada keterangan yang jelas tentang hadis tersebut. Sehingga menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, lebih tepat menggunakan hadis yang 40 orang.
Pendapat yang Tidak Mensyaratkan Jumlah Tertentu
Beberapa ulama tidak mensyaratkan jumlah tertentu atau batas minimal untuk sahnya Jumat. Alasannya adalah tidak ada nash yang secara tegas, baik dari al-Qur’an ataupun dari pernyataan Rasulullah SAW, tentang berapa jumlah yang disyaratkan. Pendapat ini menyatakan bahwa ibadah Jumat pada dasarnya disyaratkan adanya perkumpulan. Istilah perkumpulan ini dikembalikan kepada adat. Jika 2 atau 3 orang sudah disebut perkumpulan, maka sah Jumatnya.
Sebab Adanya Perbedaan Pendapat
Ada beberapa sebab yang menimbulkan perbedaan pendapat di atas. Pertama, tidak ada nash yang secara tegas, baik dalam al-Qur’an atau pernyataan Rasulullah SAW dalam hadis tentang berapa jumlah minimal sahnya Jumat. Kedua, apakah ketentuan batas minimal tersebut termasuk imam atau tidak.
Bagi pendapat yang meyakini bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyatakan jumlah minimal Jumat, mengembalikan kepada asal bahwa Jumat adalah jamaah sehingga yang menjadi patokan adalah adanya jamaah. Pendapat lain yang juga meyakini bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyatakan jumlah minimal Jumat, meneliti kepada tujuan dan bentuk pelaksanaan Jumat. Setelah ditemukan bahwa Jumat selalu dilaksanakan oleh suatu perkumpulan (al-ijtima’) yang jumlahnya tentu lebih banyak dari jama’ah biasa.
Bagi pendapat yang meyakini bahwa ada nash yang menyatakan jumlah minimal Jumat, menggunakan nash tersebut sebagai batasan minimal. Mazhab Maliki memegang hadis bahwa jamaah yang tinggal adalah 12 orang, sehingga ia menetapkan bahwa batas minimal sah Jumat adalah 12 orang. Begitu pula mazhab Syafi’i dan Hanbali yang berpegang kepada nash hadis yang 40 orang, menetapkan bahwa batas minimal sah Jumat adalah 40 orang.
Kemudian, sebagian pendapat menyatakan bahwa jumlah tersebut beserta imam, dan sebagian lagi menyatakan bahwa jumlah tersebut selain iman.
Pendapat yang Terkuat
Menurut penulis, pendapat yang terkuat dan lebih berhati-hati adalah pendapat mazhab Syafi’i dan Hanbali, yaitu bahwa batas minimal peserta ibadah Jumat adalah 40 orang, karena ada hadis shahih dan jelas yang mendasarinya. Walau begitu, penulis tidak mengatakan bahwa pendapat lain tidak benar, karena masing-masing pendapat memiliki dalil yang menguatkannya.
Baca Juga: Syekh Amran dan Alasan Mendirikan Ponpes at-Taqwa
Membaca Ulang Batas Minimal Jumat
Ada beberapa alasan kenapa batas minimal Jumat yang telah ditetapkan oleh para imam mazhab perlu dibaca ulang, tanpa bermaksud untuk mengomentari hasil ijtihad mereka yang tentu saja sudah tepat dan sesuai dengan metode ijtihad. Menurut penulis, di antara alasan membaca ulang tersebut adalah:
Pertama, perubahan kondisi sosial. Kondisi saat itu jelas berbeda dengan hari ini. Dahulu pola kehidupannya berbentuk komunitas yang kemudian berkembang dalam bentuk pemerintahan, antara satu pemerintahan seringkali terlibat konflik dengan pemerintahan lain. Tidak jarang sampai terjadi perperangan antar pemerintahan, seperti peperangan antara Muslim dengan non-Muslim ataupun non-Muslim dengan non-Muslim. Hal tersebut terjadi, paling tidak, sampai munculnya konsep negara modern.
Hal ini juga berpengaruh kepada sikap persatuan dan kesatuan. Pada saat itu diperlukan adanya waktu untuk kembali memperkuat rasa persatuan dan kesatuan agar isu-isu terkait wilayah mereka bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat. Untuk itulah bagi setiap laki-laki diwajibkan hadir dalam ibadah Jumat. Selain untuk mengerjakan perintah Allah, juga sebagai sarana untuk saling mengenal, saling mengetahui dan saling berbagi informasi terkait hal-hal penting dan isu strategis mengenai wilayah mereka. Itulah kenapa ibadah Jumat dilaksanakan di Masjid kota dan khatibnya adalah pemimpin wilayah atau yang ditunjuk oleh pemimpin wilayah. Ibadah Jumatnya pun memiliki efek yang dapat kita rasakan manfaatnya.
Hari ini dengan kekuatan sarana dan prasarana informasi, kita tidak perlu lagi berkumpul di suatu tempat untuk saling mengetahui satu sama lain, atau untuk berbagi informasi. Cukup gunakan media informasi seperti handphone atau media sosial seperti facebook. Lalu, apakah Jumat masih dianggap perlu?
Kedua, beberapa hadis Rasulullah SAW dan atsar sahabat tentang Jumat menghubungkan Jumat dengan beberapa variabel sosial, seperti istilah qaryah (desa kecil), balad (negeri, tempat yang mempunyai batasan tertentu) atau mishr (ibukota). Istilah ini tentu memiliki perbedaan atau pergeseran makna saat ini.Qaryah saat itu dimaknai sebagai sebuah tempat yang dihuni oleh beberapa penduduk, tetapi tidak memiliki pemimpin wilayah (atau tidak didiami oleh pemimpin wilayah), tidak memiliki lembaga pengawas pemerintah, serta tidak memiliki aktivitas ekonomi dan sosial.
Qaryah itu ada yang didiami secara permanen (dibuktikan dengan rumah yang terbuat dari bahan permanen seperti batu atau kayu) dan ada yang didiami sementara (dibuktikan dengan adanya perkemahan). Istilah balad dipakaikan untuk wilayah yang memiliki batasan teritorial kekuasaan, sedangkan istilah mishr (ibukota) dipakaikan untuk tempat pemimpin wilayah melaksanakan aktivitasnya serta tempat aktifnya perekonomian (adanya pasar dan lain-lain). Zaman dahulu, aktivitas sosial lebih aktif di mishr dan nyaris tidak ada di qaryah.
Itulah kenapa menurut sebagian pendapat (dalam hal ini mazhab Hanafi) qaryah yang tidak mengikuti mishr, tidak wajib mendirikan salat Jumat, bahkan jika tetap didirikan, maka salat tersebut tidak sah. Sedangkan menurut mazhab Maliki, qaryah yang wajib mendirikan Jumat adalah qaryah yang dihuni secara permanen.
Saat ini, model kehidupan sosial yang seperti itu sudah berubah. Di Indonesia misalnya, secara administratif dibagi berturut-turut sampai level terkecil kepada provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/nagari, RW dan RT, (di Minangkabau setelah nagari ada jorong). Masalahnya adalah level RT atau jorong yang merupakan lingkup terkecil yang dihuni oleh penduduk, memiliki teritorial, dipimpin oleh pemimpin yang diakui (ketua RT), bahkan memiliki paling tidak warung kecil sebagai tempat aktivitas ekonomi, apakah akan dianalogikan kepada qaryah atau mishr?
Lalu, bagaimana pula di pedesaan yang hanya dihuni oleh 5 sampai 6 keluarga misalnya dengan jumlah laki-laki yang telah memenuhi persyaratan Jumat hanya 3 atau 4?
Ketiga, apakah ibadah Jumat hanya sekadar ibadah saja atau ibadah yang memiliki nilai sosial di dalamnya, atau ia ibadah yang memiliki nilai syiar di dalamnya. Dalam kajian ushul fikih, pertanyaan ini kembali kepada masalah apakah hukum syara’ tentang masalah Jumat ini bersifat ubudiyah semata (ta’abbudi) atau memiliki makna dan nilai di dalamnya (ma’qulat al-makna).
Menurut penulis, ibadah Jumat memiliki dua dimensi. Pertama, ibadah Jumat adalah ibadah, artinya ia adalah perintah Allah yang harus kita ikuti sebagai hambanya yang taat. Kedua, ibadah Jumat adalah ibadah yang memiliki aspek sosial dan syiar Islam di dalamnya. Aspek sosial yang dimaksud mencakup banyak hal seperti silaturahmi, saling mengenal, berbagi informasi, klarifikasi, membangun tim, merencanakan sesuatu bersama-sama dan lain-lain. Hal-hal yang kita kira bisa digantikan oleh aktivitas maya padahal tidak. Selain itu, ibadah Jumat adalah syiar Islam, artinya ia merupakan salah satu sarana efektif dan ampuh untuk menjelaskan kepada khalayak bahwa Islam masih tegak dan bangga dianut oleh pemeluknya. Itulah kenapa Jumat digelari sebagai penghulunya hari (sayyid al-ayyam) dan hari raya mingguan umat Islam.
jika sebuah kampung kecil memiliki struktur kepemimpinan (ada ketuanya), memiliki tempat ibadah bersama dan memiliki aktivitas sosial kemasyarakatan, maka selayaknyalah tetap didirikan salat Jumat di sana, walaupun penduduk kampung kecil tersebut yang wajib salat Jumat tidak memenuhi kriteria jumlah yang telah disyaratkan oleh imam mazhab
Pembacaan ulang di atas tujuannya adalah untuk menjadi salah satu pendekatan dalam menyelesaikan kasus-kasus baru tentang masalah Jumat. Khususnya, tentang jumlah minimal dan tempat pelaksanaan. Misalnya adalah kasus suatu kampung kecil yang hanya dihuni oleh sedikit penduduk dan jauh dari kampung lain yang memiliki banyak penduduk. Menurut penulis, jika sebuah kampung kecil memiliki struktur kepemimpinan (ada ketuanya), memiliki tempat ibadah bersama dan memiliki aktivitas sosial kemasyarakatan, maka selayaknyalah tetap didirikan salat Jumat di sana, walaupun penduduk kampung kecil tersebut yang wajib salat Jumat tidak memenuhi kriteria jumlah yang telah disyaratkan oleh imam mazhab di atas. Tujuannya adalah untuk memenuhi aspek sosial dan syiar Islam seperti yang dijelaskan di atas. Selain itu, hal tersebut adalah salah satu bentuk kehati-hatian dalam beragama, mengingat bahwa tidak ada nash yang tegas menyatakan berapa jumlah minimal peserta Jumat agar ibadah Jumat didirikan.
Tetapi untuk mengakomodir pendapat mazhab yang menyatakan bahwa jumlah minimal wajib dan sah didirikan Jumat adalah 12 atau 40 orang, maka sebagai bentuk kehati-hatian juga dilaksanakanlah salat Zuhur setelahnya. Ihtiyath di sini sesuai dengan tujuan syariat yaitu berhati-hati dalam urusan ibadah. Kehati-hatian ini jelas bukan karena adanya rasa was-was, melainkan karena ada alasan untuk melakukannya.
Adapun beberapa RT yang tergabung ke dalam RW, atau RW yang tergabung ke dalam desa, atau jorong yang tergabung ke dalam nagari, memiliki seluruh kriteria ideal dan ketat dari sahnya pelaksanaan ibadah Jumat, maka selayaknya untuk mengikuti pendapat yang paling ketat dari mazhab di atas, yakni mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Kesimpulan
Ada beberapan pendapat yang menyatakan tentang disyaratkannya jumlah batas minimal peserta Jumat agar ibadah Jumat sah dilaksanakan. Pendapat terkuat adalah mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Dalam kondisi yang tidak ideal seperti di suatu kampung tidak terpenuhi jumlah yang disyaratkan, maka selayaknya, tetap melaksanakan Jumat dengan mengambil pendapat ulama yang hanya mensyaratkan jamaah dan tidak mensyaratkan adanya batas minimal peserta. Hal ini dengan tujuan agar aspek sosial dan syiar dari ibadah Jumat tidak hilang. Tetapi untuk mengakomodir pendapat yang terkuat dan sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah, maka setelah pelaksanaan salat Jumat tersebut, diulanglah dengan salat Zuhur setelahnya.[]
Leave a Review