Samakah Wabah Korona dengan Tha’un?
Virus Korona (Covid-19) telah menarik perhatian seluruh masyarakat dunia. WHO telah resmi menetapkan virus korona (Covid-19) sebagai pandemi. Pandemi adalah tingkat tertinggi untuk darurat kesehatan global dan menunjukkan bahwa wabah yang meluas ini mempengaruhi banyak wilayah di dunia.
Di antara poin yang menjadi perbincangan publik dan memicu perbedaan pendapat adalah apakah virus korona (Covid-19) ini termasuk kategori tha’un (الطاعون)? Dan apa saja konsekuensi kesamaan atau perbedaannya?
Virus korona apakah termasuk tha’un? Para ulama berbeda pendapat perihal wabak (وباء) dan tha’un (طاعون). Ada yang menyamakan dan ada yang membedakan.
Imam Nawawi Rahimahullahu di dalam kitab al-Minhaj syarah Sahih Muslim menjabarkan definisi dari tha’un:
وَأَمَّا الطَّاعُونُ فَهُوَ قُرُوحٌ تَخْرُجُ فِي الْجَسَدِ فَتَكُونُ فِي الْمَرَافِقِ أَوِ الْآبَاطِ أَوِ الْأَيْدِي أوالأصابع وَسَائِرِ الْبَدَنِ وَيَكُونُ مَعَهُ وَرَمٌ وَأَلَمٌ شَدِيدٌ وتخرج تلك القروح مع لهيب ويسود ماحواليه أَوْ يَخْضَرُّ أَوْ يَحْمَرُّ حُمْرَةً بَنَفْسَجِيَّةً كَدِرَةً وَيَحْصُلُ مَعَهُ خَفَقَانُ الْقَلْبِ وَالْقَيْءُ.
“Tha’un adalah sebuah wabah penyakit yang memiliki ciri-ciri berupa pembengkakkan seperti bisul. Lokasi yang sering dihinggapi adalah seperti siku, ketiak, tangan, jari dan bagian tubuh lainnya. Pembengkakan ini menimbulkan rasa perih yang luar biasa. Bisul ini keluar dengan cairan panas. Hal ini berlanjut dengan memberikan efek kepada anggota tubuh yang dihinggapinya, hingga menjadikannya berwarna hitam atau hijau atau merah. Menimbulkan debar-debar dan muntah”.
Baca Juga: Pakailah Ilmu Mantiq Supaya Pikiran Tidak Terkilir K arena Virus Korona
Adapun wabak (وباء), menurut Imam Khalil bin Ahmad di dalam kitab beliau “al-‘Ain” tidak ada bedanya dengan tha’un. Wabak adalah tha’un dan tha’un adalah wabak.
Tetapi hal ini disanggah oleh Imam Nawawi, beliau menegaskan bahwa wabak adalah suatu wabah penyakit yang menimpa banyak orang di beberapa tempat khusus dan penyakitnya hanya satu macam. Sehingga penyakit ini berbeda dengan yang biasanya diderita oleh orang lain. Simpelnya Imam Nawawi tegaskan:
وَكُلُّ طَاعُونٍ وَبَاءٌ وَلَيْسَ كُلُّ وَبَاءٍ طَاعُونًا
“Setiap tha’un adalah wabak dan tidak setiap wabak adalah tha’un“.
Hal ini juga diamini oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqolani, bahkan beliau menulis sebuah kitab khusus yang mengulas secara komprehensif dan eksplisit perihal tha’un ini, kitab tersebut berjudul Badzlul mâ’ûn fî fadhli ath-Thâ’ûn. Dalam kitab ini beliau menyebutkan definisi dari berbagai pakar, fikih dan kedokteran. Dan beliau menyimpulkan bahwa tha’un sangat berbeda dengan wabak. Tha’un lebih khusus dan spesifik dibandingkan wabak. Bahkan di dalam wabah tha’un ini ada campur tangan jinnya tegas beliau. Penyamaan tha’un dengan wabak hanya secara majazi.
Apa konsekuensi dari perbedaan ini? Para ulama sepakat bahwa seseorang yang mati disebabkan tha’un dianggap mati syahid (akhirat). Berbeda dengan wabak seperti lepra dan kusta, maka penderitanya yang meninggal dunia tidak disebut syahid.
Di dalam sahihaini disebutkan, Rasulullah bersabda:
الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ
“Penderita tha’un yang meninggal adalah syahid (akhirat)”.
Bahkan tha’un ini dianggap sebagai rahmat untuk kaum muslimin dan azab bagi kaum penentang Allah.
Konsekuensi lainnya adalah masuk dan keluar dari daerah yang terjangkit tha’un adalah haram dan dosa. Sedangkan keluar dan masuk ke daerah yang terjadi wabak boleh menurut konsensus ulama.
Bahkan Imam ibn Hajar al-Asqolani juga menuliskan, ada pendapat sebagian ulama mutakhirin mazhab Syafi’i yang berpendapat tidak adanya qunut nazilah ketika turunnya wabah tha’un. Karena dia merupakan rahmat bagi orang mukmin. Namun beliau menegaskan pendapat terkuat dalam mazhab Syafi’i adalah tetap dianjurkan qunut karena termasuk dalam kategori nazilah (نازلة); bencana atau musibah.
Baca Juga: Covid-19 dan Rukhsah Salat Jumat
Namun kesamaannya bisa kita lihat dari sisi bahwa kedua duanya merupakan penyakit menular dan musibah dari Allah.
Dengan paparan di atas, penulis berpendapat bahwa virus korona atau populer dengan sebutan virus korona (covid-19) bukan termasuk tha’un, tetapi wabah umum. Dengan konsekuensi penderita virus korona yang meninggal tidak dianggap syahid (akhirat). Dan masuk atau keluar daerah yang terjangkit virus korona tidaklah haram.[]
Semoga bermanfaat
Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com
Samakah Wabah Korona dengan Tha’un?
Leave a Review