Adakah petani yang berharap agar benih padinya bisa panen dalam hitungan hari? Adakah guru yang berharap agar muridnya bisa pintar dalam hitungan jam? Tentu tidak. Kenapa? Karena mereka mengerti, begitulah sunnatullah, atau dalam bahasa lain; hukum alam.
Sebagaimana tidak mungkin berharap padi bisa dipanen dalam hitungan hari, seorang murid tidak mungkin pintar dalam hitungan jam, maka demikian juga tidak mungkin berharap semua orang sepakat dalam satu kasus atau permasalahan, tanpa perbedaan pendapat.
Ada orang berucap, “Kenapa para ulama tidak pernah bisa sepakat? Yang bingung kan kami orang awam. MUI berfatwa begini, lalu ada Kiai A, Ustadz B berfatwa begini. Orang-orang di MUI adalah orang-orang alim. Tapi Kiai dan Ustadz itu juga orang alim.”
Bapak, Ibu dan Saudara terhormat, berharap agar para ulama tidak berbeda pendapat sama artinya berharap agar mereka ‘keluar’ dari sunnatullah atau hukum alam.
Apa kita kira hanya ulama yang berbeda pendapat? Para dokter juga berbeda pendapat. Para ekonom juga berbeda pendapat. Para ilmuwan pun juga berbeda pendapat.
Masih mending para ulama berbeda pendapat tentang sesuatu yang menyangkut halal dan haram, boleh dan tidak boleh, wajib dan tidak wajib, dimana itu semua berdampak pada pahala dan dosa, surga dan neraka (artinya ini bukan sesuatu yang main-main). Sebagian dokter malah (tanpa mengurangi rasa hormat kepada para dokter) berbeda pendapat hanya tentang cara menggunakan masker, padahal kalau salah pun cara pemakaiannya tidak akan berdampak pada surga atau neraka.
Perbedaan pendapat itu sunnatullah. Hukum alam. Berharap tidak ada perbedaan sama saja berharap ada hal yang ‘tak tersentuh’ oleh ketetapan Allah, dan itu mustahil.
Kalau begitu, bagaimana seharusnya kita menyikapi perbedaan pendapat itu, khususnya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apalagi kita yang tidak punya alat yang cukup untuk ‘ikut campur’ dalam perbedaan pendapat tersebut.
Baca Juga: Beragama, Berfatwa dan Bertoleransi
Ada beberapa saran yang bisa disampaikan:
Pertama, sebagian kita memang awam dalam hal istinbath hukum, perumusan fatwa, maqashid syari’ah, fikih maualat dan sebagainya. Tapi setiap kita dibekali oleh Allah Swt akal dan hati (ini kalau kita berpendapat bahwa antara akal dan hati ada perbedaan. Walaupun sesungguhnya di dalam al-Quran akal merupakan salah satu fungsi dan kerja dari hati. Lihat misalnya QS. Al-Hajj ayat 46).
Akal dan hati yang dikaruniakan Allah bukan untuk di-nganggur-kan, melainkan untuk digunakan. Termasuk dalam menyikapi berbagai perbedaan pendapat yang ada.
Kedua, baca (dengan akal dan hati) fatwa para ulama yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk berfatwa (semisal Darul Ifta`, MUI, Lembaga Tarjih dan sebagainya), lalu baca juga fatwa (atau tepatnya: pendapat) Kiai atau Ulama yang berbeda dengan itu. Baik fatwa MUI, maupun fatwa sang Kiai, sama-sama menggunakan bahasa Indonesia. Keduanya bisa dipahami dengan mudah. Setidaknya pokok-pokok pikiran dan hasil akhir dari fatwa itu bisa dimengerti.
Ketiga, setelah kedua fatwa yang bertentangan itu dibaca dengan seksama, tanyakan pada diri sendiri (pakai akal dan hati), manakah diantara kedua fatwa yang lebih dekat pada kebenaran. Hilangkah rasa antipati ataupun fanatisme kepada orang-orang yang berada di balik fatwa tersebut. Cermati saja argumentasi yang disampaikan, data-data yang diketengahkan, dan relevansinya dengan kondisi sekarang yang kita alami. Ingat, fatwa tidak hanya berbicara tentang nash dan perkataan (qaul) para ulama terdahulu, tapi juga situasi dan kondisi ril yang terjadi saat ini.
Barangkali ini yang dimaksud oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya:
يَا وَابِصَةُ اسْتَفْتِ قَلْبَكَ، وَاسْتَفْتِ نَفْسَكَ (ثَلَاثَ مَرَّاتٍ) الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ، وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ، وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ، وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ
Hai Wabishah, tanyakan pada hatimu, tanyakan pada dirimu (kalimat ini diulang Nabi sebanyak tiga kali). Kebaikan itu membuat hati tenang, sementara dosa itu membekas di jiwa dan membuat ragu di dada walau bagaimanapun orang memberimu fatwa.
Keempat, kalau kedua fatwa yang bertentangan itu sudah dikaji dengan seksama, lalu dihasilkan kesimpulan bahwa fatwa A atau B lebih benar maka pilihlah fatwa tersebut sebagai pedoman dan pegangan. Tapi ingat, setiap pilihan memiliki konsekuensi yang mesti dipertanggungjawabkan kelak; apa alasan memilih fatwa A atau B; benarkah atas pertimbangan akal sehat dan argumentasi yang kuat, bukan rasa benci atau suka yang berlebihan, apalagi fanatisme buta.
Kewajiban ulama hanyalah memberikan fatwa berdasarkan sumber-sumber yang kuat dari al-Quran dan Sunnah, perkataan sahabat, dan seterusnya. Fatwa tidak bersifat mengikat (mulzim). Ketika fatwa telah dikeluarkan melalui proses dan langkah-langkah yang panjang dan rumit, maka ‘bola’ ada di tangan umat. Mau dipakai atau tidak.
Ketika kita memutuskan untuk mengamalkan fatwa A, maka pilihan itu kelak akan dipertanggungjawabkan. Kalau ternyata fatwa itu salah, jangan dikira kita yang memilih fatwa itu bisa lepas dari tanggungjawab. Jangan dikira kita bisa berkata: “Saya kan hanya ikut-ikutan saja, karena saya tak punya ilmu di bidang itu.” Bukankah kita diberikan akal dan hati untuk bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah? Bukankah setiap orang akan mempertanggungjawabkan perbuatan dan pilihan-pilihannya sendiri-sendiri di akhirat kelak?
الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Pada hari ini masing-masing diri akan dibalas sesuai apa yang telah dilakukannya. Tidak ada kezaliman hari ini. Sesungguhnya Allah Mahacepat hisab-Nya. (Ghafir: 17)
Penghisaban di hari akhirat bersifat individual, bukan kolektif. Jangan kira kita bisa berlindung di bawah panji golongan A, kelompok B, apalagi di bawah ketiak ulama A, ustadz B dan seterusnya.
وَكُلُّهُمْ آتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْدًا
Setiap mereka datang menghadap Allah di hari kiamat sendiri-sendiri (QS. Maryam 95).
Namun setidaknya, ketika kita memilih fatwa A atau B, pendapat A atau B, dan kita telah memikirkannya dengan akal dan hati yang dikaruniakan oleh Allah, ada ‘jawaban’ yang bisa kita sampaikan, daripada pilihan yang hanya berdasarkan ikut-ikutan, apalagi fanatisme.
Baca Juga: Siapa yang Paling Berhak Berfatwa?
Kelima, setelah memilih fatwa A, misalnya, berlapang dadalah terhadap orang yang memilih fatwa B, karena siapapun tidak akan tahu fatwa mana yang benar-benar diridoi oleh Allah Swt.
Para ulama telah mengerahkan usaha yang maksimal dengan ilmu yang mereka miliki. Jangan tuduh mereka macam-macam. Sungguh, kalau boleh memilih, barangkali sebagian besar mereka akan lebih memilih untuk menghindar dari amanah yang berat itu. Kalau terhadap muslim biasa kita diwajibkan berbaik sangka, apalagi kepada para ulama.
هدانا الله ووفقنا لما يحبه ويرضاه
Leave a Review