scentivaid mycapturer thelightindonesia

Sayyid Usman Betawi dan Persoalan Alat Rekam Alquran

Sayyid Usman Betawi dan Persoalan Alat Rekam Alquran
Foto Dokumen Penulis

Alat Rekam Alquran Alat Rekam Alquran Alat Rekam Alquran

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya di beberapa postingan laman Facebook, Sayyid Usman di antara ulama Nusantara yang banyak berpolemik dengan ulama lainnya. Salah satu persoalan yang dipolemikkan adalah masalah alat rekam bacaan Alquran yang dikenal dengan fonografi. Oleh karena seriusnya persoalan ini pada saat itu, Sayyid Usman setidaknya menulis 3 (tiga) karya tulis ditambah dengan sebuah tulisan lain dari seorang ulama asal Suriah yang bernama Sayyid Husain al-Jisr. Tiga karya tersebut berjudul: a) Thulu’ Badr al-Ilm al-Murtafa’ wa Zhuhur Najm al-Shidq al-Muntafa’ ala Shihah Jawab Hukm al-Shauth al-Mukhtara’ (terbitnya purnama dan bintang atas benarnya fatwa persoalan alat fonografis) –disingkat dengan Thulu’ Badr– yang selesai ditulis bulan Rabiul Awal 1317 H, b) Ini Risalah Bernama Perihal Mesin Omong Suaranya Kumpul Kenung yang selesai ditulis bulan Rabiul Sani 1327 H, dan c) Thulu’ al-Murtafi’ fi Bayan Masalah Mesin Ngomong Suaranya Kenung-kenung tanpa menyebutkan tahun penyelesaian penulisan. Sementara sebuah kitab yang berisi jawaban fatwa dari ulama Suriah berjudul Hadza Naql min Jaridah Tharablus (ini sebuah nukilan dari Koran Tharablus) yang terbit pada bulan Jumadil Ula 1317 H.

Latar belakang penulisan kitab pertama Thulu’ Badr seperti yang tertulis di mukadimah adalah berdasarkan permintaan fatwa hukum terkait hukum mendengarkan bacaan Alquran dari sebuah alat perekam yang disebut dengan ponografi. Sayyid Usman menulis sebagai berikut:

سؤال: ما قول العلماء –متع الله بهم- فى شأن الصندوق الذي فيه آلات تجذب الأصوات التي بقربه الي داخله, فيجئ تالي القرآن بالأنغام الي قربه فانجذب ماتلاه بأنغامه الي داخله, وتجئ المغنية وغنت فانجذب غناؤها كذلك, واذا ضربت آلة اللهو بقربه انجذب صوتها كذلك وهكذا, فتجتمع تلك الأصوات المجذوبة في داخل ذلك الصندوق متميز بعضها من بعض. ثم أذا اراد صاحبه إخراج صوت معين منها حرك تلك الآلة المتصلة به فيخرج ذلك الصوت برمته يسمعه كل من يمسك سلك ذلك الصندوق ويصنعه علي أذنه. وصاحب هذا الصندوق يحمله الي حيث شاء من الأماكن لأخذ العوض ممن استمعه سواء كان مسلما أو غيره.

(pertanyaan: bagaimana pendapat ulama terkait sebuah kotak yang memuat alat perekam semua suara yang berdekatan dengannya. -Contohnya-: seorang membaca Alquran dengan lagu di dekatnya kemudian terekam; seorang perempuan menyanyi di dekatnya juga kemudian terekam; begitu juga alat musik yang dimainkan di dekatnya akan terekam. Oleh karenanya, semua suara yang terekam tersebut akan terkumpul di alat perekam, dimana masing-masing suaranya akan berbeda. Kalau pemiliknya –alat perekam- ingin mendengarkan suara rekaman tertentu ia akan menekan bagian tertentu, sehingga terdengar suaranya oleh orang yang memegang alat tersebut dengan mendekatnya ke telinganya. Pemilik alat ini akan membawanya ke tempat apa saja untuk mendapatkan imbalan jasa dari orang yang ingin mendengarkannya, baik orang muslim ataupun tidak).

Baca Juga: Al-Madzhab; Kitab yang Merekam Perdebatan “Kaum Tua” Vis a Vis “Kaum Muda” di Nusantara di Awal Abad ke-20 M

Sekilas yang dipahami dari mukadimah di atas, bahwa alat tersebut digunakan sebagai bentuk jasa. Namun siapakah yang membawa alat tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat Nusantara. Menurut Nico J.G Kaptein dalam karyanya Islam, Kolonialisme, dan Zaman Modern di Hindia-Belanda: Biografi Sayid Usman (1822-1914), dengan menukil pendapat Snouck Hurgronje bahwa yang melatar-belakanginya, bahwa seorang Sayyid yang tidak disebutkan identitasnya berkeliling tanah Jawa dengan membawa alat ponograf tersebut guna mendapatkan imbalan materi.

Ada tiga pertanyaan yang termuat dalam mukadimah: a) bagaimana hukum membawa alat ponograf tersebut dengan mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan, b) bagaimana hukum mendengarkan bacaan Alquran dari suara yang terbit darinya bagi seorang muslim, dan c) bagaimana hukum mendengarkan suara penyanyi perempuan darinya. Sebelum memberikan fatwa atas tiga pertanyaan tersebut, ia menjelaskan tiga hal yang menjadi pembukan naskah fatwanya, bahwa: a) semua ciptaan Allah SWT tidak ada yang sia-sia, guna menunjuk atas ke-Maha-Esa-an-Nya, b) akal yang disebut pemiliknya dengan “ulul albab” adalah akal yang digunakan untuk menunjukkan keimanan, dan c) sikap muslim atas yang lebih menekankan aspek akhirat dari dunia, sehingga sedikit dari mereka yang memfokuskan diri dalam pembuatan dan pengembangan ilmu semacam alat perekam tersebut.

Terkait fatwa atas tiga pertanyaan di atas, Sayyid Usman menjawab sebagai berikut: Pertama, a) boleh, apabila pemilik ponograf tersebut membawanya bukan ke tempat yang dilarang, pendengar rekaman Alquran adalah seorang muslim dan memenuhi persyaratan seperti adab, dan b) haram, apabila persyaratan yang pertama tidak terpenuhi, bahkan apabila hal tersebut dilakukan akan menjadikan rekaman Alquran menjadi bahan penghinaan. Kedua, hukum mendengar rekaman Alquran bagi pendengar muslim tidak mendapatkan pahala. Sebab suara tersebut tidak langsung keluar dari pembacanya. Ketiga, hukum mendengar rekaman nyanyian perempuan menjadi haram apabila mengundang syahwat, dan sebaliknya dibolehkan apabila tidak memenuhi hal tersebut.

Tidak mengherankan bahwa fatwa Sayyid Usman tersebut mengundang reaksi berupa bantahan ulama lain yang tidak disebutkan namanya. Ulama tersebut menyebutkan bantahannya sebagai berikut: a) mendengar semua suara yang keluar dari alat perekam tersebut secara mutlak dibolehkan, b) semua yang terlibat dalam alat tersebut mendapatkan pahala; pendengar mendapatkan pahala dan dibolehkan bersujud tilawah, perekam suara juga mendapatkan pahala. Argumentasi yang diberikan bahwa “penulis mushaf saja akan berpahala dengan setiap bacaan, apalagi perekam yang suaranya disimpan dalam alat tersebut kemudian didengarkan kepada setiap orang, dan c) suara rekaman azan sudah memadai dengan alat tersebut.

Untuk membantah atas bantahan tersebut, Sayyid Usman menulis delapan pembahasan terkait persoalan-persoalan hukum tentang Alquran dan nyanyian perempuan asing. Persoalan-persoalan Alquran, seperti hukum membaca dengan tajwid, adab membaca, menghormati, pengertian firman Allah SWT dan persyaratan sujud tilawah. Oleh karenanya, beberapa bantahannya adalah sebagai berikut:

1. Menurut Sayyid Usman bahwa “sujud tilawah setelah mendengar dari rekaman seperti mendengar langsung dari pembaca Alquran” merupakan pernyataan yang keliru. Sebab, syarat yang mesti terpenuhi untuk itu adalah dengan bacaan yang dibolehkan (qira’ah masyru’ah), yaitu dengan tajwid. Syarat lainnya adalah tidak dibolehkan mendengar dari bacaan benda mati (jamad) dan tidak terlalu jauh jarak antara bacaan dengan sujud tilawahnya.

2. Argumentasi yang mengatakan bahwa “pembaca Alquran yang merekam suaranya di alat fonograf tersebut lebih baik dari penulis mushaf” adalah keliru. Sebab, argumentasi ini seperti pernyataan Imam Ali bin Abi Thalib RA yang mengatakan “sekiranya ilmu fiqih dengan akal, akan meniscayakan mengusap bagian dalam khuff (sepatu atau penutup kaki) lebih berhak dibasuh dari bagian luarnya.

3. Argumentasi yang mengatakan bahwa pendengar muslim mendapatkan pahala mendengar Alquran dari alat tersebut, sebab, ia sama seperti suara pembaca asli, menurutnya adalah keliru. Sebab, perbedaan yang mendasar antara keduanya. Dalam membaca Alquran ada beberapa hal yang harus terpenuhi, seperti adab. Di antaranya adalah berwuduk, menghadap kiblat, tidak dalam keadaaan duduk bersandar dan sombong, menangis ketika melalui ayat-ayat ancaman. Adab-adab seperti yang disebutkan itu tidak terpenuhi ketika merekam suaranya di alat tersebut. Sebab, alat tersebut dibuat sebagai hiburan.

4. Mendengarkan suara nyanyian perempuan asing dari alat tersebut secara mutlak dibolehkan menurutnya juga keliru. Sebab, hal tersebut terbatas apabila mengundang syahwat dan tidaknya.

Baca Juga: Sayyid Usman Betawi dan Pengenalan tentang Habaib di Nusantara

Fatwa awal dan beberapa bantahan atas pendapat ulama yang membantahnya ini semuanya terjadi pada tahun 1317 H. Oleh karenanya, pada tahun 1327 H, Sayyid Usman Betawi ditanya oleh masyarakat dalam persoalan yang sama, sehingga ia menulis kitab selanjutnya dalam bahasa Melayu yang berjudul Ini Risalah Bernama Perihal Mesin Omong Suaranya Kumpul Kenung yang secara konten merupakan ringkasan dari kitab sebelumnya.

Medan, 10 Maret 2021
STIT Ar-Raudlatul Hasanah

Ahmad Fauzi Ilyas
Ahmad Fauzi Ilyas Peneliti dan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ar-Raudlatul Hasanah, Medan.