Berbicara tentang Al Washliyah, berarti berbicara tentang keilmuan dan keulamaan. Sebab, ormas Islam yang lahir di Sumatera Utara ini didirikan oleh para ulama dan pelajar yang saat Itu tergabung dalam kelompok Debating Club, seperti Syaikh Abdul Rahman Shihab, Syaikh Ismail Banda, Syaikh Muhammad Arsyad Thalib Lubis, Syaikh Yusuf Ahmad Lubis; mereka merupakan murid Syaikh Hasan Maksum, Imam Paduka Tuan Kesultanan Deli.
Oleh karena itu, dalam rangka memperingati milad ke-91, PW Al Washliyah Sumatera Utara, melalui organnya “Debating Club” mengadakan bedah buku karya 3 ulama besar Al Washliyah, Tanqih al-Zhunun ‘an Masail al-Maimun karya Syaikh Hasan Maksum, al-Ushul min ‘Ilm al-Ushul karya Syaikh Muhammad Arsyad Thalib Lubis, dan Masalah Tarekat karya Syaikh Yusuf Ahmad Lubis. Para pembicara atau pembedah adalah Ustadz Dr. Muhammad Tohir Ritonga, Lc, MA, anggota majelis Fatwa PB Al Washliyah dan ketua Debating Club, sekretaris MUI Sumatera Utara dan direktur Ponpes Darul Quran Medan, Ustadz H. Nano Wahyudi, Lc, MA, seorang ulama terkenal di Medan dan saya sendiri.
Baca Juga: Pengembangan NU di Luar Jawa
Dalam kesempatan tersebut, saya membedah karya Syaikh Yusuf Ahmad Lubis yang berjudul “Masalah Tarekat”. Resume-nya adalah sebagai berikut:
Ringkasan Masalah Tarekat Karya Syaikh Yusuf Ahmad Lubis
Syaikh Yusuf Ahmad Lubis adalah ulama besar Sumatera Utara dan sekaligus sebagai salah satu pendiri ormas Al Washliyah. Tokoh yang lahir di Medan, pada 10 Januari 1912 berperan aktif dalam dinamika keislaman di Sumatera Utara dan juga di Malaysia. Di antara dinamika yang berkembang di daerah tersebut adalah persoalan Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah. Tidak mengherankan, sebagai rujukan masyarakat, ia terlibat di dalamnya, dengan mengarang sebuah buku berjudul Masalah Tarekat yang selesai ditulis pada 1960 di Pulau Pinang.
Buku tersebut membahas 4 kesalahan amaliyah dalam tarekat, yaitu a) Zikir “Allah,” Allah,” Allah,” b) lata’if asyarah (10 kelembutan) dalam diri manusia, c) talqin zikir riwayat Abubakar RA dan d) sanad dan silsilah tarekat. Keempat kesalahan tersebut direspons dengan baik dan ringkas. Untuk menguatkan pendapatnya, ia merujuk kepada karya Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau yang berjudul Izhhar Zaghl al-Kadzibin fi Tasyabbuhihim bi al-Shadiqin, dan tiga fatwa ulama Mekkah yang hidup pada zaman ulama Minangkabau di atas.
Baca Juga: Surau Suluk Pengamal Tarekat
Buku ini menjadi deretan dalam diskusi panjang terkait polemik Tarekat Naqsyabandiyah yang berawal di daerah Minangkabau pada 1906 dengan persoalan 5 pertanyaan: 1) adakah dasarnya dalam Islam, 2) apakah sanadnya sampai kepada rasulullah SAW, 3) adakah dasar hukum untuk puasa dari selama persulukan, 4) adakah dasar bagi penetapan 40 hari dalam persulukan, dan 5) adakah dasar hukum untuk Rabihah. Kata pembahasannya yang ringkas, saya merekomendasi kepada pembaca agar membaca buku-buku yang lebih panjang menurut dua kaca mata sekaligus; baik yang menentang atau menerima.
Medan, 30 November 2021
Majulah Al Washliyah Zaman Ber-Zaman.
Leave a Review