Selawat di antara Rakaat Tarawih Selawat di antara Rakaat Tarawih
Inilah jawaban Imam Ibnu Hajar ketika ditanya tentang hukum selawat kepada Nabi di antara rakaat-rakaat tarawih apakah disunatkan atau tidak?
Beliau menjawab sebagaimana dalam Fatawi Kubra: Selawat kepada nabi pada tempat ini secara khusus tidak kami dapati dalam sunnah maupun dalam penjelasan ulama kami (Syafi’iyah). Maka ia termasuk bid’ah terlarang bagi orang yang mengerjakannya dengan maksud bahwa selawat disunatkan di tempat itu secara khusus. Adapun orang yang tidak bermaksud demikian, misalkan dia bermaksud bahwa selawat disunatkan setiap waktu secara umum maka itu bukanlah bid’ah.
Baca Juga: Salat Tarawih 4 4 dalam Perspektif Mazhab Fikih yang Empat
Merinci permasalahan seperti ini menunjukkan kesempurnaan dan kematangan fikih beliau. Pendapat ini lebih utama dibandingkan pendapat yang melarang zikir antara rakaat tarawih secara mutlak. Karena kebanyakan orang yang membaca zikir tertentu antara rakaat-rakaat tarawih bukan karena mereka meyakini ada fadilah khusus atau ada anjuran khusus untuk setiap zikir tersebut, melainkan hanya karena kebiasaan saja. Kalaupun ada yang sampai meyakini demikian maka cukup keyakinannya yang dibetulkan. Diberikan pemahaman bahwa zikir yang dibaca ini tidak wajib, membaca zikir lain atau diam juga boleh. Tidak perlu zikirnya yang disalahkan.
Wallahu ta’ala a’la wa a’lam
Leave a Review