scentivaid mycapturer thelightindonesia

Seputar Kurban

Seputar Kurban
Ilustrasi Dok. Istimewa

Hal yang dilarang untuk menjual daging, kulit atau apapun organ hewan kurban itu adalah orang yang berkurban. Terjemah redaksi hadisnya, “Siapa yang menjual kulit hewan sembelihannya, maka tiada sembelihan baginya,”

Semisal saya, mendapatkan daging qurban dari peserta qurban sebanyak 100 kg. Karena dagingnya terlalu banyak, bolehkah saya jual?

Tentu saja boleh, karena bagi saya, daging itu adalah daging sedekah, sudah jadi milik saya. Daging itu adalah daging qurban bagi yang berqurban.

Nah, jika peserta qurban kemudian menyedekahkan, ataupun menghibahkan kulit hewan qurban untuk masjid, bolehkah masjid menjual kulit tersebut? Tentu saja boleh, karena kulit tersebut bagi masjid bukan kulit qurban, namun kulit sedekah.

Baca Juga: Beberapa Permasalahan Terkait Kurban

***

Yang disebut upah adalah kesepakatan ‘iwadh pada awal transaksi untuk manfaat atau jasa. Dalam artian, jika salah satu pihak mangkir, maka pihak yang dirugikan bisa menuntut.

Jika panitia qurban melakukan akad dengan tukang jagal, bahwa ia akan mendapat kulit ataupun daging, maka hukumnya haram karena menjadikan bagian hewan tersebut sebagai objek upah.

Namun jika tidak ada akad yang melibatkan daging qurban, misalnya tukang jagal akan mendapat uang tunai, atau tukang jagal benar-benar tidak mendapat apapun atas jasanya, maka ini jelas halal.

Jika kemudian tukang jagal diberi pula daging ataupun kulit hewan qurban di luar upah tadi, maka tak jadi soal, karena daging atau kulit itu diterima bukan atas nama upah, namun sebagai hibah.

Baca Juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia

***

Terkait jatah satu kantong plastik yang dibagikan oleh panitia qurban kepada para pemuda yang ikut berpartisipasi bergotong-royong menyelesaikan urusan perkurbanan, maka ini tidak bisa disebut upah, sehingga hukum keharaman upah tidak pas dipakai dalam hal ini. Pertama, karena tidak ada akad di awal. Kedua, jika ada pemuda yang ikut bekerja tetapi tidak kebagian kantong, ia tidak bisa menuntut panitia, karena memang tidak ada akad di awal. Maka saya katakan, hukumnya mubah.

Ini memang masalah khilafiyah, dan tentu akan ada pandangan lain di luar sana, terutama jika kita pakai sudut pandang kaidah (المعهود عهدا كالمشروط شرطا).

Saya hanya ingin mengedepankan sudut pandang saya sehingga tidak jadi pertanyaan lagi bagi masyarakat. Ada fatwa lain berbeda, silakan ikuti. Itu enaknya awam.

Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik!

Fakhry Emil Habib
Researcher Usul Fikih, Dirasat Ulya, Universitas al-Azhar