scentivaid mycapturer thelightindonesia

Setitik tentang Kegeniusan Imam Abu Hanifah

Setitik tentang Kegeniusan Imam Abu Hanifah
Ilusteasi/Dok. Istimewa

Membaca biografi para imam, di samping menyenangkan, juga membuat kita menyadari siapa mereka dan siapa kita.

Kita akan semakin menyadari bahwa untuk menyelami ilmu-ilmu syar’i memang dibutuhkan kecerdasan dan kegeniusan yang ekstra. Inilah yang membuat ilmu syariat memiliki haibah tersendiri. Tapi ketika semua orang bisa memasuki ilmu ini (bahkan mereka yang tidak diterima di sekolah dan perguruan tinggi umum saja masih bisa berharap ditampung di madrasah, pesantren atau perguruan tinggi Islam), maka tak heran kalau ‘nilai’ ilmu syar’i pun ikut merosot.

☆☆☆

Kita akan lihat dua gambaran bagaimana geniusnya Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit –رضي الله عنه- seperti yang dinukilkan Syekh Abu Zahrah dalam Tarikh Madzahib Islamiyyah.

☆☆☆

Suatu hari Imam Abu Hanifah sedang berada di masjid. Tiba-tiba masuklah Dhahak bin Qais; seorang tokoh Khawarij. Orang-orang Khawarij biasa membunuh orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka, walaupun dalam masalah yang sebenarnya bersifat furu’iyyah.

Dhahak langsung melangkah ke arah Abu Hanifah dan berkata, “Bertaubatlah!”

Abu Hanifah bertanya, “Dari apa aku mesti bertaubat?”

“Dari pendapatmu yang membolehkan tahkim.”

(Tahkim artinya menjadikan manusia sebagai hakim. Peristiwa ini terjadi antara kubu Imam Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan dalam perang Shiffin. Ini pula yang menjadi penyebabnya lahirnya kelompok yang disebut dengan Khawarij. Mereka menolak tahkim itu, karena bagi mereka hanya Allah yang berhak menjadi hakim berdasarkan ayat: ‘إن الحكم إلا لله’ )

Abu Hanifah bertanya, “Engkau mau membunuhku atau mendebatku?”

“Mendebatmu”, jawab Dhahak.

Abu Hanifah bertanya lagi, “Kalau kita berbeda dalam beberapa poin yang akan kita perdebatkan, siapa yang akan menjadi penengahnya?”

“Silahkan engkau tunjuk orang yang kau suka,” pungkas Dhahak.

Abu Hanifah berkata kepada salah seorang sahabat atau pengikut Dhahak yang datang bersamanya. Ia berkata pada orang itu, “Duduklah di sini. Engkau yang menjadi hakim (pemutus) jika nanti di dalam debat terjadi perbedaan pendapat antara kami.”

Lalu Abu Hanifah berkata kepada Dhahak, “Apakah engkau setuju orang ini menjadi penengah di antara kita?”

Dhahak berkata, “Ya, aku setuju.”

Kemudian Abu Hanifah berkata, “Ketika engkau setuju maka sesungguhnya telah menyetujui tahkim.”

Baca Juga: Kesufian Imam Ahmad bin Hanbal

☆☆☆

Seorang laki-laki wafat. Sebelum wafat ia sempat berwasiat untuk memberikan sebagian hartanya pada Abu Hanifah. Tapi Abu Hanifah saat itu tidak berada di tempat.

Masalah ini kemudian diajukan kepada Qadhi yang bernama Ibnu Syubrumah. Abu Hanifah pun menyampaikan keterangan (bayyinah) dan mendatangkan para saksi (syuhud) bahwa laki-laki tersebut memang telah mewasiatkan sebagian hartanya untuk dirinya.

Qadhi Ibnu Syubrumah berkata kepada Abu Hanifah, “Apakah engkau bersumpah bahwa saksi-saksimu telah menyampaikan kesaksian dengan benar?”

Abu Hanifah berkata, “Aku tidak mesti bersumpah karena saat itu aku tidak berada di lokasi.”

Qadhi berkata, “Ternyata tidak berguna ilmu qiyasmu dalam hal ini, Abu Hanifah.”

Abu Hanifah berkata, “Bagaimana pendapat Tuan Qadhi, seandainya ada seorang yang buta dilukai orang jahat. Lalu ada dua orang yang bersedia menjadi saksinya. Apakah si buta mesti bersumpah bahwa para saksinya telah bersaksi dengan benar padahal ia tidak bisa melihat?”

Akhirnya Qadhi memutuskan perkara itu sesuai dengan keterangan Abu Hanifah.[]

Yendri Junaidi
Alumni Perguruan Thawalib Padangpanjang dan Al Azhar University, Cairo - Egypt