scentivaid mycapturer thelightindonesia

Sulaiman ar-Rasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural (Bagian 1)

Sulaiman ar-Rasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural (Bagian 1)Sulaiman ar-Rasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural (Bagian 1)
Syekh Sulaiman Arrasuli

Syekh Sulaiman ar-Rasuli (1871-1970 M), dikenal juga dengan sebutan Inyiak Canduang, merupakan ulama terkemuka di Minangkabau yang tergolong pada kaum Tua. Ia berperan aktif mempertahankan I’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jamā’ah dalam aspek akidah dan Mazhab Syafi’i dalam persoalan fiqh/ibadah; suatu pemahaman yang dalam banyak hal bertentangan dengan kelompok kaum Muda.

Inyiak Canduang pun dikenal sebagai tokoh moderat di kalangan kaum Tua tersebut. Meski di satu sisi ia dikenal konsisten mempertahankan i’tiqad Ahlusunnah wa al-Jama’ah dan Mazhab Syafi’i, tetapi beberapa konsep pembaharuan yang dilakukan oleh kaum Muda tidak serta merta ia tolak.

Salah satu pembaharuan yang ia terima ialah perubahan sistem pendidikan. Ketika kaum muda melakukan perubahan sistem pendidikan dari halaqah menjadi klasikal, sementara ulama kaum tua lainnya masih mempertahankan sistem pendidikan halaqah di surau, Syekh Sulaiman justru merestui perubahan tersebut, atas dorongan ulama senior yang juga sahabatnya, Syekh Abbas Qadhi Ladang Lawas tahun 1926 (Bahruddin Rusli, 1978: 33).

Dua tahun kemudian, 1928, langkah Syekh Sulaiman ar-Rasuli diikuti oleh ulama sepaham dengannya, seperti Syekh Abdul Wahid al-Shalihi Tabek Gadang di Payakumbuh, Syekh Muhammad Jamil Jaho di Padang Panjang, Syekh Arifin di Batu Hampar Payakumbuh, dan lain-lain (Chairusdi, 1999: 50-51).

Namun, nama besar Syekh Sulaiman ar-Rasuli selama ini lebih dikenal sebagai ulama yang ahli di bidang fiqh (Bahruddin Rusli, 1972: 3). Apalagi dalam perjalanan hidupnya ia pernah diangkat sebagai Qadhi yang berwenang mengurusi masalah nikah, talak, dan ruju’ (NTR) sejak tahun 1917. Bahkan pada tahun 1947-1960 ia menjabat sebagai kepala pertama pada Mahkamah Syar’iyyah Provinsi Sumatera Tengah di Bukittinggi (Edwar [ed.], 1981: 82-85). Selain itu, keahliannya di bidang fiqh juga berpengaruh terhadap MTI Canduang yang ia pimpin, hingga kini dikenal masyarakat sebagai madrasah yang memiliki distingsi di bidang Fiqh.

Tulisan ini berupaya membuktikan bahwa Syekh Sulaiman ar-Rasuli juga patut disebut sebagai tokoh Pendidikan Islam. Sebagai tokoh pendidikan Islam, ia termasuk praktisi sekaligus pemikir pendidikan Islam yang bercorak kultural. Kajian ini juga disajikan berdasarkan pada disertasi penulis pada Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang dengan judul: Gagasan Syekh Sulaiman ar-Rasuli tentang Pendidikan Islam dan Penerapannya pada Madrasah Tarbiyah Islamiyah di Provinsi Sumatera Barat.”

Biografi Ringkas Syekh Sulaiman ar-Rasuli

Nama lengkapnya adalah Muhammad Sulaiman bin Muhammad Rasul, panggilannya Sulaiman. Adapun nama “ar-Rasuli” merupakan “penisbahan” kepada ayahnya yang bernama Angku Mudo Muhammad Rasul, seorang ulama yang disegani di kampungnya dan mengajar di Surau Tangah Canduang. Sedangkan ibunya bernama Siti Buliah, seorang perempuan yang taat beragama dan bersuku Caniago. Kakeknya (ayah dari ayahnya) juga seorang ulama yang berpengaruh di kampungnya, yaitu Tuanku Nan Pahit.

Ia lahir pada petang Ahad malam Senin tanggal 10 Desember 1871 M bertepatan bulan Muharram 1297 H di Surau Pakan Kamis, Nagari Canduang Koto Laweh, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Di antara gurunya adalah: Syekh Muhammad Arsyad (1899–1924 M), anak dari Syekh Abdurrahman al-Khalidi (kakek proklamator Moh. Hatta), di Batu Hampar, Payakumbuh; Syekh Abdussamad Tuanku Samiak Ilmiyah, suraunya di Biaro IV Angkat Agam, tahun 1309 H; Syekh Mohammad Ali Tuanku Kolok—kakek pihak ibu dari Prof. Mahmud Yunus—di Tanjung Sungayang Kab. Tanah Datar; Syekh Abdussalam, di Lokok Banuhampu; Syekh Muhammad Salim al-Khalidi di Sungai Dareh Situjuh Payakumbuh; dan Syekh Abdullah di Halaban.

Tahun 1322 H, ia naik haji dan belajar selama 3,5 tahun (1903-1907 M). Di antara gurunya: 1) Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawy, 2) Syekh Mukhtar ‘Atharad as-Shufy, 3) Syekh Usman al-Sirwaqy, 4) Syekh Muhammad Sa’id Mufty al-Syafe’i, 5) Syekh Nawawi Banten, 6) Syekh Ali Kutan al-Kelantani, 7) Syekh Ahmad Muhammad Zain al-Fathani, 8) Said Ahmad Syatha al-Maky, 9) Said Umar Bajaned, dan 10) Said Babasil Yaman (Yusran Ilyas, 195: 5).

Sekembalinya ke tanah air, ia berkiprah di bidang pendidikan, tabligh dan politik. Dialah tokoh utama dalam pendirian Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang yang kemudian menjadi sentral bagi MTI lain. Ia tidak saja berdakwah di sekitar Canduang dan Baso, tetapi juga membina masyarakat di Pandai Sikat Padang Panjang yang nyaris terjerumus kepada kemusyrikan dengan berkembangnya ilmu “keras” yang berbau mistik. Pada tahun 1341 H, ia pergi berkhalwat ke Batu Hampar melalui tarekat Naqsyabandiyah dan setelah itu ia tampil mempertahankan ajaran tarekat tersebut (Muhammad Rusli Kapau, 1938: 56).

Jadi ia termasuk pengamal tarekat Naqsyabandiyah. Meskipun gurunya, Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi termasuk ulama yang menggugat praktik tarekat, tetapi sepulang dari Mekah Syekh Sulaiman ar-Rasuli, pergi berkhalwat ke Batu Hampar di bawah bimbingan guruya terdahulu, Syekh Muhammad Arsyad. M. Sanusi Latief (1988:326) menyebutkan bahwa Syekh Sulaiman ar-Rasuli memperoleh ijazah dari Syekh Arsyad dan menjadi guru tarekat dan memimpin suluk di Canduang. Namun menurut Martin van Bruinessen (1992: 130-131), Syekh Sulaiman adalah seorang Naqsyabandi yang merupakan khalifah dari Syekh Yahya al-Khalidi, yang diangkat oleh Sa’ad Mungka; sama halnya dengan Syekh Abbas Qadhi dari Ladang Lawas, juga memperoleh khalifah dari Syekh yang sama.

Terlepas dari perbedaan tersebut, yang jelas ia adalah seorang ulama pengamal tarekat Naqsyabandiyah. Bahkan kedudukannya sebagai khalifah yang memimpin persulukan di Canduang juga dibenarkan oleh Buya Amran Shamad. Menurutnya, orang tuanya sendiri, Abdushshamad, selalu ikut suluk di Canduang yang dipimpin oleh Syekh Sulaiman ar-Rasuli. Bahkan, Buya Amran A. Shamad (Wawancara, 25 Desember 2011) yang ketika itu masih remaja, mengaku bahwa dia sering mengantarkan makanan kepada ayahnya tatkala mengikuti suluk tersebut. Begitu juga pengakuan putri Inyiak Canduang, Umi Jamilah (Wawancara, 28 Juni 2012). Menurutnya, Inyiak Canduang adalah mursyid karena pernah memimpin persulukan di Masjid Gadang Lubuk Aur yang letaknya tidak begitu jauh dari MTI Canduang.

Syekh Sulaiman juga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Pada masa Belanda, sejumlah jabatan yang diembannya adalah: sebagai Qadhi di nagari Canduang dalam Sidang Sabuah Balai tahun 1917-1944; Ketua Umum Syarikat Islam (SI) untuk daerah Canduang – Baso tahun 1918 M. Bersama Syekh H. Abbas al-Qadhi Ladang Lawas dan Syekh H. Muhammad Jamil Jaho serta ulama yang sepaham, ia mendirikan organisasi “Vereeniging Ittihadul Oelama Sumatera” (VIOS) tahun 1921 M; pendiri utama dan direktur bidang Pendidikan Persatuan Madrasah Tarbiyah Islamiyah (PMTI) yang terbentuk pada tanggal 5 Mei 1928 M/15 Zulkaedah 1346 H. Tahun 1932 M ia menolak ordonansi sekolah liar yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Tahun 1937, ia turut menolak ordonansi kawin bercatat. Ia pernah dikunjungi oleh utusan Belanda, yaitu penasehat pemerintah Hindia Belanda tentang urusan Keislaman atau seorang orientalis ahli di bidang agama dan adat Minangkabau, bernama CH. O.vd Plas, adviseur voor Muhammadanse Zaken. Begitu juga tokoh nasional, Ir. Soekarno sebelum menjadi presiden RI, berkunjung ke rumah Syekh Sulaiman. Tahun 1939, bersama ulama lain ia membentuk kepanduan al-Anshar, tahun 1942 ia turut menentang Politik Bumi Hangus Kolonial (Yusran Ilyas, 1955: 8). Pada masa penjajahan Jepang, Ia menjadi Ketua Umum Majelis Islam Tinggi Minangkabau (MITM). Ia turut pula mewakili MITM menghadiri Rapat Besar Ulama Islam Sumatera–Malaya di Singapura (Syonanto).Sulaiman Arrasuli: Ulama Pujangga nan Ahli Adat

Masa Pascakemerdekaan, PERTI menjadi partai politik Islam, tanggal 22 Nopember 1945, ia ditetapkan sebagai Penasehat Tertinggi. Tahun 1947 berdirilah Mahkamah Syar’iyah di Sumatera Tengah dan ia termasuk penggagasnya di daerah ini lalu diangkat menjadi Kepala oleh Menteri Agama RI, tanggal 17 Juni 1947 dan berakhir tahun 1960 M. Tahun 1948, ia diangkat sebagai penasehat Gubernur Militer Sumatera Tengah. Tahun 1956, ia menghadiri Muktamar Ulama Seluruh Indonesia (MUSI) di Palembang dan ia dipercaya sebagai ketua salah satu komisi yang membahas upaya untuk menentang komunis. Ia juga menjadi anggota Konstituante berdasarkan hasil PEMILU pertama tahun 1955, pada sidang pertama dibuka 10 Nopember 1956 di Kota Bandung dan ia terpilih menjadi ketua sidang pertama konstituante tersebut. Dalam memimpin sidang, ia mengenakan sarung dan sorban, pakaian yang biasa dipakainya (Hasril Chaniago, 2010:475).

Ia juga ahli dan menulis beberapa buku tentang adat Minangkabau. Tahun 1927, ia diundang untuk menjadi narasumber tentang keterkaitan Islam dengan adat Minangkabau di daerah raja-raja Gunung Sahilan (Zelf Besturder van Kampar Kiri), Teluk Kuantan dan Pulau Gadang. Tahun 1954 dilaksanakan “Kongres Segi Tiga” berdasarkan inisiatifnya dan ia ditetapkan sebagai ketua umum (Bahruddin Rusli, 1978: 69). Bahkan Gusti Asnan (2003: 308) menyebutkan: “Pada tahun 1950-an, Syekh Sulaiman ar-Rasuli sangat bersemangat menyebarluaskan gagasan tentang keterpaduan adat dan Syarak. Ungkapan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang dewasa ini populer merupakan hasil “sosialisasi” dari ulama besar ini dalam berbagai kesempatan sepanjang dasawarsa 1950-an.”

Syekh Sulaiman juga dikenal produktif dalam menulis. Di antara karya tulisnya adalah 1) Pedoman Hidoep di Alam Minangkabau (Nasihat Siti Boediman) Menoeroet Garisan Adat dan Sjara. 2) Jawāhir al-Kalāmiyah fi al-i’tiqād ahl al-Sunnah. 3) Risālah al-Qaul al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān. 4) Enam Risalah (Isra’ Mi’raj, Nabi SAW, Cerita Mu’adz r.a. dan wafatnya Nabi SAW, serta al-Qaul al-Kāsyf fī al-Rad ‘Ala min I’tiradh ‘Ala Akābir al-Mu’allaf, Ibthal Hazhzhi Ahl al-‘Ashībah fī Tahrīm Qirā’at al-Qur’ān bi al-‘Ajmiyah dan Izalat al-Dhalāl fī Tahrīm al-Īdza’ wa al-Sū’āl). 5) Tablīgh al-Amānāt. 6) Pertalian Adat dan Syarak yang Terpakai di Alam Minangkabau Lareh nan Duo Luhak nan Tigo. 7) Tsamarat al-Ihsān fī Walādat Sayyid al-Insān. 8) Al-Aqwālu al-Mardhīyah, 9) Kitab Pedoman Puasa. 10) Asal Pangkat Penghulu dan Pendiriannya; 11) Dawa al-Qulūb. Berupa artikel: 1) Keadaan Minangkabau Dahulu dan Sekarang. 2) Nasihat Maulana Sjeich Soeleiman Ar Rasoeli3) Mari Bersatu dengan Adat dan Syarak. Berupa naskah maklumat: Sari Pati Sumpah Satie Bukit Marapalam.

Tepat pada hari Sabtu, tanggal 28 Rabi’ul Akhir 1390 H/1 Agustus 1970, Syekh Sulaiman ar-Rasuli wafat dalam usia 99 tahun. Tidak kurang dari enam ribu pelayat yang mengantarkan jenazahnya ke pemakaman di halaman madrasah induk yang asli dari MTI Canduang, termasuk yang hadir Gubernur Sumatera Barat, Harun Zein. Bahkan Gubernur, memerintahkan agar pemerintah dan rakyat mengibarkan bendera setengah tiang, sebagai tanda belasungkawa. Di hari itu, sedang berlangsung seminar sejarah Islam di Minangkabau yang dihadiri oleh sejumlah cendikiawan, termasuk Buya Hamka. Buya Hamka langsung menuju Canduang dan shalat jenazah di atas pusara. Dalam pidatonya Hamka menyebut bahwa “Syekh Sulaiman ar-Rasuli seperti pohon pisang, sekali dipancung, ia tidak akan mati tetapi akan tumbuh pohon pisang yang baru ditambah dengan pisang-pisang yang lain di sekelilingnya.” Ungkapan ini menggambarkan bahwa perjuangan dan ajaran Syekh Sulaiman ar-Rasuli tidak akan pernah mati, tetapi akan dilanjutkan oleh ribuan murid-muridnya (Maruzi Kari Batuah, Wawancara, 8 Juli 2013).

Banyak pelajaran yang dapat diambil dari perjuangan dan kehidupan Syekh Sulaiman. Salah satu pesannya dipahat di batu nisannya: “TEROESKAN MEMBINA TARBIJAH ISLAMIJAH INI SESOEAI DENGAN PELADJARAN JANG KOE-BERIKAN.”

Syekh Sulaiman ar-Rasuli sebagai Praktisi Pendidikan

Sejak remaja, Sulaiman telah dipercaya oleh gurunya Syekh Abdullah, sebagai guru tuo di Surau Halaban sekitar tahun 1890. Istilah “guru tuo” digunakan untuk murid senior yang dipercaya oleh Syekh atau gurunya sebagai tutor atau pengajar bagi murid lainnya untuk memahami kitab-kitab yang dipelajari surau tersebut. Sebagai guru tuo, ia pun disenangi oleh murid-murid lain karena kemampuannya dalam menguasai ilmu dan mengajarkannya. Baca Juga: http://tarbiyahislamiyah.id/panggilan-untuk-guru-dan-murid-di-madrasah-tarbiyah-islamiyah/ 

Tahun 1903 M, ia menuntut ilmu ke Mekah. Namun pada tahun 1907 M, atas permintaan ibunya yang telah lanjut usia, Syekh Sulaiman ar-Rasuli pun kembali ke kampung halamannya dari tanah suci. Masyarakat pun membangun surau yang dikenal dengan nama “Surau Baru.” Melalui surau ini semakin mengukuhkan dirinya sebagai praktisi pendidikan; berperan aktif dalam mendidik murid-muridnya yang datang untuk menuntut ilmu darinya, sejak tahun 1908 M/1327 H.

Selama menjadi pendidik, ada dua pembaharuan penting yang ia terima dan turut ia lakukan. Pertama, dari segi metode pembelajaran. Sebelumnya, pembelajaran di surau cenderung menggunakan satu kitab saja untuk mendalami satu bidang ilmu. Misalnya, mempelajari ilmu fiqh hanya mempelajari kitab Minhāj al-Thālibīn; ilmu tafsir dengan membaca kitab tafsir Jalālain, ilmu Nahwu dengan belajar kitab Matn al-Ajrumiyah, dan sebagainya. Namun Syekh Sulaiman ar-Rasuli menggunakan beberapa kitab untuk mempelajari satu ilmu. Pembaharuan ini tentu tidak terlepas dari pengaruh cara belajar yang ia alami di Mekah sebelumnya (Bahruddin Rusli, 1978: 14). Mahmud Yunus (993: 57-58) menyebut bahwa pembaharuan cara belajar seperti ini terjadi sekitar tahun 1900-1908 yang ia sebut sebagai “masa perubahan surau,” (1993: 57-58).

Kedua, pembaharuan sistem pembelajaran dari surau menjadi madrasah. Perubahan sistem pembelajaran dari surau menjadi madrasah sesungguhnya telah dimulai oleh kaum Muda, tepatnya Surau Jembatan Besi menjadi Madrasah Thawalib di Padangpanjang pada tahun 1918. Namun perubahan itu belum diikuti oleh ulama-ulama kaum Tua yang menjadikan surau sebagai lembaga pendidikan Islam. Meskipun begitu, dikenal tokoh kaum Tua yang paling menginginkan terjadinya perubahan sistem pendidikan Surau menjadi Madrasah, yaitu Syekh Abbas, Qadhi Ladang Lawas. Ia sendiri telah mendirikan Arabiyah School di Ladang Lawas, Bukittinggi tahun 1918 dan enam tahun berikutnya ia dirikan pula Islamiyah School di Aur Tajungkang, Bukittinggi. Namun madrasah ini hanya tingkat Ibtidaiyyah (Alaiddin Koto, 1996: 23). Selain Syekh Abbas, sistem madrasah juga pernah dilakukan oleh murid Inyiak Candung sendiri, Darwis el-Majidi (wafat di Mekkah), di Tabek Lumpu, Baso dengan nama Tarbiyah School sejak tahun 1918 (Mas’ud Abidin, 2005: 247).

Syekh Sulaiman ar-Rasuli sendiri, awalnya mengkritisi perubahan sistem pendidikan menjadi klasikal tersebut. Demang Dt. Batuah merupakan salah seorang tokoh berpengaruh dan ahli adat, sangat menginginkan Inyiak Canduang turut melakukan perubahan. Namun, Syekh Sulaiman ar-Rasuli memberi alasan tentang beberapa kelemahan sistem klasikal tersebut, di antaranya: 1) yang berjumpa dengan kiyai hanya para santri kelas tinggi atau senior, padahal berkah dari nasihat dan petuah kiyai sangat penting untuk menaklukkan jiwa para santri dari berbagai tingkatan umur dan ilmu; 2) sistem bayaran uang sekolah yang ditentukan besarnya seperti dalam sistem klasikal cenderung menghilangkan keikhlasan para guru yang selama ini mengajar karena Allah semata; dan 3) sistem klasikal menimbulkan pemahaman kepada para santri bahwa setelah tamat dari jenjang pendidikan yang lebih tinggi mereka sudah dibolehkan untuk berhenti belajar (Bahruddin Rusli, 1978: 33).

Namun perubahan itu juga diinginkan oleh Syekh Abbas dan beberapa murid Syekh Sulaiman. Pada tahun 1926 Syekh Abbas mengirimkan surat kepada Syekh Sulaiman yang isinya menyarankan agar mengubah sistem pengajarannya menjadi madrasah. Surat itu diterima oleh Inyiak Candung melalui murid seniornya, sekitar pukul 10 pagi sebelum pelajaran dimulai. Setelah membaca dan memahami surat tersebut, Inyiak Candung pun memberitahukan dan meminta tanggapan murid-muridnya tentang saran itu. Apakah karena saran tersebut berasal dari ulama yang disegani, atau karena pertimbangan kebutuhan umat sekaligus pembaharuan ini juga telah dilakukan Kaum Muda, murid-murid Syekh Sulaiman ar-Rasuli menyambutnya dengan positif, bahkan dengan antusias meminta Syekh agar segera merealisasikannya di waktu yang tidak terlalu lama. Malam harinya, ide itu kemudian diperbincangkan di rumah sang guru, sebagaimana yang telah disepakati di siang harinya. Maka diperoleh kesepakatan bersama untuk mengubah sistem pengajaran tersebut. Awalnya, diusulkan nama Tarbiyah al-Thullab untuk nama madrasah yang baru tersebut.

Nama tersebut dinilai seakan-akan meniru nama Sumatera Thawalib, maka istilah itu diganti menjadi Tarbiyah Islamiyah. Sejak itu, Surau Baru Candung pun berubah dari sistem pendidikan surau dengan berhalaqah menjadi sistem klasikal yang dilengkapi dengan sarana pendidikan modern, seperti meja, kursi, papan tulis, dan sebagainya. Lama belajar 7 tahun. Kelas 7 pada dasarnya merupakan kelas khusus bagi murid kelas 6 B yang tidak tamat di kelas 6 A (Mas’ud Abidin, dkk, 2005: 247).

Awalnya gedung Madrasah Tarbiyah Islamiyah berasal dari sumbangan sukarela masyarakat. Karena kurang berhasil, maka Inyiak Candung bermufakat dengan Demang Dt. Batuah yang mengusulkan agar mendirikan gedung Madrasah Tarbiyah Islamiyah melalui prosedur adat, yaitu dengan cara mengadakan rapat ninik mamak 3 kelarasan (Baso, Candung, dan IV Angkek) serta kepala-kepala Nagari di 3 kelarasan tersebut bertempat di sebuah rumah gadang dekat masjid Baso dan dihadiri sekitar 40-50 ninik mamak, cerdik pandai, ditambah Kepala Nagari membangun Madrasah Tarbiyah Islamiyah secara adat, biayanya dipikulkan kepada seluruh masyarakat (Mas’ud Abidin, dkk, 2005: 247-248).

Atas anjuran Demang Dt. Batuah, Pakan Kamis Usang diserahkan pula kepada Syekh Sulaiman ar-Rasuli sebagai tempat mendirikan madrasah. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh seluruh Ninik Mamak dan anggota Kerapatan Nagari. Dalam waktu sekitar 59 hari, gedung MTI Candung semi permanen siap dibangun dengan berlantai semen, atap seng, dinding tadir berlapis pasir dan berkapur putih, terdiri dari 8 lokal. Dengan berdirinya gedung MTI ini, maka institusi ini kemudian menjadi induk madrasah-madrasah Tarbiyah Islamiyah seluruh Indonesia.

Keterlibatan penghulu adat, ninik mamak dan anggota kerapatan nagari dalam membangun gedung MTI Canduang tidak terlepas dari pendekatan kultural yang dilakukan Syekh Sulaiman ar-Rasuli. Karena keahliannya tentang adat, ia dekat dan bersahabat dengan kaum adat yang berpengaruh kuat di tengah-tengah masyarakat, termasuk Demang Dt. Batuah. Sosok Syekh Sulaiman sebagai ulama sekaligus menguasai adat Minangkabau semakin mengokohkan kedudukannya di mata masyarakat sebagai tokoh dan guru yang dihormati dan disegani.

Sambil menyempurnakan kelengkapan madrasahnya, Syekh Sulaiman ar-Rasuli mengajak ulama-ulama lain yang sepaham dengannya untuk mengubah pula surau-surau mereka menjadi madrasah, seperti yang telah dimulainya. Maka pada tanggal 15 Zulkaedah 1346 H/5 Mei 1928, ia berinisiatif mengumpulkan para ulama Syafi’iyyah dan beri’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jamā’ah Minangkabau, sekaligus peresmian gedung madrasah yang telah dibangun masyarakat Pekan Kamis-Canduang (Sanusi Latief, 1988: 251). Maka sejumlah tokoh dari kalangan ulama kaum tua pun turut hadir. Inyiak Canduang menyampaikan kepada tamu undangan tentang pentingnya mempertahankan I’tiqad Ahl Sunnah wa al-Jamā’ah dan mazhab Syafi’i, terlebih lagi dengan munculnya gerakan Kaum Muda yang berlainan paham tersebut. Maka para ulama Kaum Tua tersebut menyatukan visi dan melahirkan gagasan bersama mengubah sistem surau menjadi Madrasah Tarbiyah Islamiyah.

Sanusi Latief (1988: 252) menyebutkan, pada pertemuan tersebut lahirlah MTI Canduang, MTI Jaho, MTI Tabek Gadang, dan MTI Batu Hampar. Untuk mengembangkan madrasah ini, dibentuk organisasi “Persatuan Madrasah Tarbiyah Islamiyah,” disingkat PMTI, yang bertanggung jawab untuk membina, memperjuangkan, dan mengembangkan MTI yang ada. Dalam PMTI, Inyiak Canduang diamanahkan sebagai “Direktur Pendidikan” (Alaiddin Koto, 2012: 32-33). Pada tanggal 20 Mei 1930 PMTI diubah menjadi “Persatuan Tarbiyah Islamiyah”, disingkat PTI. Pada tanggal 9-14 Mei 1932, PTI diubah lagi menjadi “Persatuan Pendidikan Islam Indonesia” (PPII) (Sjarkawi Machudum, 2011: 19). Kemudian nama Persatuan Tarbiyah Islamiyah lebih dikenal pula dengan singkatan PERTI sejak tahun 1937 (Muhammad Kosim, 2013: 51), yang tidak saja mengurus pendidikan, tetapi juga masalah dakwah dan sosial. Peran organisasi ini pun turut mendukung lahir dan berkembangnya MTI-MTI di daerah lain.

Dengan demikian, jika perubahan itu belum juga dimulai oleh Syekh Sulaiman ar-Rasuli di tahun 1926, mungkin lembaga pendidikan Islam di kalangan kaum Tua masih tetap bertahan dalam bentuk surau. Dan generasi hari ini tidak akan melihat perkembangan MTI di berbagai daerah seperti saat ini yang keberadaannya dalam mendidik dan melahirkan ulama tidak diragukan lagi.

Hingga di usia senja, ia tetap menjalankan perannya sebagai pendidik. Tahun 1960, ia pensiun dari tugasnya sebagai Kepala Mahkamah Syar’iyyah Sumatera Tengah yang ia jabat sejak 1947, sebab usianya telah tua, yaitu 89 tahun. Meskipun fisiknya tidak lagi kuat, namun ia tetap mengajar di kelas VII sekali seminggu satu hingga dua mata pelajaran setiap hari Jumat sekitar pukul 9. Di ruang kelas VII ini merupakan kelas istimewa yang terdiri dari santri kelas VII sendiri, guru-guru dan umum dengan mengajarkan kitab Mahalli dan Ihya’ Ulūm al-Dīn. Setelah itu, ia juga mengajar di majelis taklim yang bertempat di salah satu ruangan sekolah berbentuk aula. Majelis taklim tersebut telah terbentuk sejak tahun 1918 M. Namun ia hanya sedikit memberi kaji karena faktor fisiknya yang lemah. Terkadang ia tetap hadir namun hanya diam mendengarkan temannya yang mengajar di majelis taklim tersebut. Setelah itu kegiatan tersebut ditutup dengan tahlil dan doa, lalu ia melaksanakan shalat Jumat di Masjid Tarbiyah Islamiyah yang berada di seberang jalan dari Madrasah tersebut.

Begitu pula pada bulan puasa, ia tetap menjalankan perannya sebagai pendidik. Sejak pukul 9 pagi hingga pukul 5 sore, ia beri’tikaf di masjid tersebut. Sedangkan santri kelas VII dipindahkan belajarnya di Masjid dan waktunya setelah shalat Zhuhur. Pada malam hari, ia mendatangkan seorang imam untuk shalat tarawih berjamaah di rumahnya, sebab dokter menyarankannya agar tidak keluar rumah di malam hari demi menjaga kesehatannya (Bahruddin Rusli, 1978: 90). Meskipun usianya senja, fisiknya lemah, namun selagi masih ada kesanggupan, ia tetap mendidik santri-santrinya serta masyarakat sekitar yang tergabung dalam majelis taklim yang dibinanya untuk memahami ilmu-ilmu agama Islam. Bahkan di awal tahun 1970—tahun di mana ia wafat—salah seorang muridnya, Yusril (Wawancara, 9 Juli 2013) mengaku masih melihat Syekh Sulaiman ar-Rasuli menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Baso.

Meskipun Syekh Sulaiman disebut memiliki keahlian di bidang adat dan berpengaruh pada masyarakat sekitar, terutama keterlibatan mereka membangun MTI Canduang, akan tetapi pengetahuan tentang adat Minangkabau tidak diajarkannya secara khusus di MTI sebagai bagian dari kurikulumnya. Hal ini dilakukan karena MTI sebagai lembaga pendidikan Islam lebih ditekankan pada kajian tafaqquh fi al-din. Sementara belajar adat dapat dilakukan oleh setiap santri kepada ninik mamak atau penghulu adatnya masing-masing, apalagi para santri umumnya memang berasal dari Minangkabau. Berbeda halnya dengan ilmu agama, tidak semua orang tua atau ninik mamak yang dapat mengajarkannya.

Walaupun adat Minangkabau tidak diajarkan secara khusus di MTI Canduang, tetapi saat mengajar dan berpidato di hadapan santrinya, Syekh Sulaiman ar-Rasuli selalu menyampaikan petuah atau pepatah adat Minangkabau (Maruzi Kari Batuan, Wawancara, 8 Juli 2013 dan Amilizar, Wawancara, 9 Juli 2013). Sementara bagi santri yang berkeinginan menguasai ilmu adat dibolehkan pula belajar dengan berkunjung ke gaduang (rumah) Syekh Sulaiman, tetapi hanya sedikit santri yang belajar (Syamsul Bahri Khatib, Wawancara, 1 April 2013). []

Muhammad Kosim
Muhammad Kosim adalah pengajar di UIN Imam Bonjol Padang