scentivaid mycapturer thelightindonesia

Syekh Abdullah bin Abdul Rahman Fathani dan Karyanya Iqd al-Lali al-Matlubah fi az-Zikr ala at-Thariqah al-Mardiyah al-Margubah

Syekh Abdullah bin Abdul Rahman Fathani dan Karyanya Iqd al-Lali al-Matlubah fi az-Zikr ala at-Thariqah al-Mardiyah al-Margubah
Ilustrasi/Dok. https://themaydan.com/

Kitab yang berjudul Iqd al-Lali al-Matlubah fi az-Zikr ala at-Thariqah al-Mardiyah al-Margubah karya Syekh Abdullah bin Abdul Rahman Fathani, salah seorang ulama Nusantara asal Patani yang bermukim dan mengajar di Makkah abad 14 hijriyah atau 20 masehi. Kitab ini penting sebab memuat rekam jejang polemik keagamaan yang berasal dari komunitas Nusantara di Makkah pada tahun 1331 H H/ 1913 M.

Bentuk polemik tersebut sebagaimana disebutkan penulisnya, bahwa sekelompok komunitas Nusantara dari kaum yang dianggap sufi jahil (jahalah al-mutasawwifah al-jawiyyin) membuat syubhat kepada kaum awam sehingga mereka memiliki beberapa kepercayaan yang salah dan melakukan segala bentuk bidah yang sesat, dan mereka mengarang kitab-kitab untuk tujuan tersebut. Maka, oleh sebagian pelajar mengajukan pertanyaan kepada empat mufti di Makkah pada tahun 1331 H/ 1913 M.

Baca Juga: Polemik tentang Mengaji Sifat 20 Tahun 1340 H 1921 M di Nusantara Sumbangan Dua Karya Ulama Nusantara Syekh Hasan Maksum Deli dan Syekh Janan Thaib Minangkabau

Bentuk pertanyaan yang diajukan kepada empat mufti terkait:

1. Benarkah amaliah masyarakat Nusantara yang dalam kitab-kitab mereka diambil dari jawaban Imam Ibnu Hajar al-Haitami atas pertanyaan muridnya Syekh Muhammad Syahir al-Khalwati terkait berzikir dalam keadaan berdiri dan duduk dengan alunan musik, membaca secara izhar antara huruf hamzah (ء) dan lam alif (لا) pada kata اله, memanjangkan ha pada اله sehingga dibaca الها (HAA, HUU, HII), berzikir dengan berputar, menari dan melompat sehingga mereka terlihat seakan tidak sadar (yagibuna an idrakihim). Benarkan fatwa tersebut berasal dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami?

2. Kalau sekiranya benar, di kitab dan fatwa yang mana dari karya beliau. Tetapi, apabila salah, bagaimana status orang yang menukil pendapat ini?
Kedua pertanyaan tersebut dijawab oleh empat mufti Makkah
1. Syekh Abdullah Saleh Zawawi (mufti Syafi’i)
2. Syekh Abdullah Abdul Rahman (mufti Hanafi)
3. Syekh Muhammad Abid Husain al-Maliki (mufti maliki)
4. Syekh Abdullah Ali Humaid (mufti Hambali)

Keempat mufti sepakat bahwa fatwa tersebut bukan berasal dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan hukum menukilnya haram dan bagi pelakunya dikenakan hukuman tazir.[]

Ahmad Fauzi Ilyas
Ahmad Fauzi Ilyas Peneliti dan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ar-Raudlatul Hasanah, Medan.