scentivaid mycapturer thelightindonesia

Tak Adakah Dalil Berdoa Setelah Shalat? Tanggapan terhadap Ceramah Ustaz Dasman Yahya Ma’ali

Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap beliau, catatan ini saya niatkan untuk belajar, lain tidak. Ini catatan tentang video berdurasi 1:01 menit yang berjudul “Waktu yang Lebih Afdhal untuk Berdo’a”, berisi potongan ceramah Ustaz Dr. Dasman Yahya Ma’ali, Lc., M.A., dimuat oleh Fanpage/akun bernama “Sahabat Ustadz Dasman Yahya Ma’ali”, yang kemarin melintas di linimasa.

Saya tuliskan sumbernya secara gamblang sebagai bentuk sikap bertanggungjawab saya atas catatan ini.


Biar duduk perkaranya jelas, berikut isi ceramahnya saya transkrip secara verbatim, tanpa ditambah-dikurangi:

“Doa selepas shalat fardu atau antara azan dan qamat… Wallahu a’lam… wallahu a’lam…
Do’a antara azan qamat itu dalilnya sharih. Bahwa mustajab. ‘Ad-du’au bainal azan wal iqamah la yuraddu’ .Doa antara azan dan qamat tidak ditolak. Sedangkan setelah shalata, ‘faidza qadhaitumush-shalata fantasiru fil-ardh’. Selesai shalat, boleh bertebaran. Makanya Nabi alaihisshalatu wassalam tak diriwayatkan satupun riwayat daripadanya beliau memimpin doa selepas shalat fardu, ndak ada. Ndak satupun riwayat. Sekalipun riwayat palsu”

Berikut beberapa yang saya catat, sekali lagi dalam rangka belajar, tentang video singkat ini:

Pertama, ustaz DYM menegaskan bahwa tidak ada satupun riwayat yang menunjukkan Nabi Muhammad pernah memimpin doa bersama setelah shalat fardu. Ketegasan ini beliau kuatkan dengan klausa/kalimat “ndak satupun riwayat!”. Lalu ditegaskan lagi “sekalipun riwayat palsu”. Klausa terakhir yang menggunakan kata “sekalipun”, lalu ditambah frasa “riwayat palsu” memberikan kesan bahwa memang tidak ada sama sekali riwayat tentang itu.

Begini. Ustaz DYM tampaknya tidak adil memposisikan dua perkara yang beliau bandingkan. Beliau sedang membandingkan antara: (1) berdoa di waktu antara azan dan iqamah dengan (2) berdoa setelah shalat fardhu. Pada saat menjelaskan perkarara No. 1, beliau mengemukakan hadis terkait apa adanya. Namun, pada saat menjelaskan perkara No. 2, beliau menyatakan bahwa tidak ada satupun riwayat atau hadis yang mendukung, tapi dengan embel-embel “harus dipimpin langsung oleh nabi”.

Coba perhatikan frasa “memimpin doa” yang beliau kemukakan! Kenapa pada saat menilai perkara No. 1 Ustaz DYM mengemukakan hadis apa adanya (tanpa memberikan kriteria apapun), tapi di perkara No. 2 malah memberikan kriteria “harus dipimpin oleh nabi”?

Ini hadis yang beliau kemukakan untuk perkara No. 1:

ان الدعاء لايرد بين الاذان والإقامة فادعوا

(sesungguhnya doa tidak di tolak di waktu antara azan dan iqamat, maka berdoalah kamu di waktu itu)

Hadis ini dapat ditemukan dalam Sunan Abu Daud, Sunan Tirmizi, Sunan al-Nasa’i, dan Musnad Imam Ahmad.

Baca Juga: Keliru dalam Redaksi Doa

Perhatikan redaksi hadis di atas. Sama sekali tidak ada redaksi yang menerangkan bahwa Nabi pernah memimpin doa di waktu antara azan dan iqamat. Namun, kenapa untuk perkara No. 2 Ustaz DYM harus menambahkan kriteria “nabi memimpin doa” utk jadi sebuah dalil?

Saya menangkap kesan kuat bahwa Ustaz DYM sedang menggunakan teknik framing seperti yang biasa digunakan dalam sejumlah berita oleh sebagian media. Beliau menonjolkan satu perkara agar konsentrasi pendengar/jamaah terarah ke sana, tapi di waktu bersamaan terkesan memojokkan perkara lain. Ini ibarat “mamijak batuang sabalah”, memosisikan dua perkara secara tidak adil.

Bukankah juga ada hadis yang secara umum dapat dijadikan dalil untuk berdoa setelah shalat fardhu? Misalnya hadis berikut:

لا يجتمع قوم مسلمون فيدعو بعضهم ويؤمن بعضهم الا استجاب الله دعاءهم

(tidaklah berkumpul suatu kaum muslimin yang sebagian mereka berdoa dan sebagiannya lagi mengaminkan, melainkan akan di-ijabah-oleh Allah doa mereka tersebut) (Hr. Thabrani dan Hakim Naisaburi dalam “al-Mustadrak ala al-Shahihain”)

Hadis ini menjadi dalil secara umum tentang kebolehan berdoa di waktu kapan pun, termasuk setelah shalat fardhu. Karena setelah shalat fardhu itu bagian dari “kapan pun” itu tadi.

Kalau ada waktu-waktu lain yang tidak dibolehkan berdoa, maka itu perlu dalil khusus yang diberlakukan juga khusus untuk waktu-waktu yang dilarang tersebut, misalnya pada saat buang hajat, sedang mengantuk, sedang shalat, dan sebagainya.

Nah, kalau Ustaz DYM atau siapapun hendak melarang orang berdoa setelah shalat fardhu, maka layak kiranya kita bertanya, adakah dalil khusus yang melarang orang Islam berdoa selepas shalat fardhu? Kalau tidak ada dalil khusus yang melarang, maka berlakulah dalil umum yang membolehkan itu tadi.

Jadi, kalau ditanya, adakah dalil yang membolehkan berdoa selepas shalat? Jawabnya: ada. Insyaallah pasti ada. Namun sebaliknya, adakah dalil yang melarang kita berdoa setelah shalat?

Kedua, setelah mengatakan tak ada riwayat tentang nabi memimpin doa selepas shalat fardhu, ustaz DYM mengutip Surat al-Jumu’ah ayat 10:

فاذا قضيت الصلاة فانتشروا في الارض وابتغوا من فضل الله

(apabila shalat telah dikerjakan, maka bertebaranlah kamu di bumi ini. Carilah karunia Allah!)

Lagi-lagi, dengan menyandar pada ayat di atas, Ustaz DYM membangun narasi bahwa nabi mengajarkan kita agar langsung bertebaran selepas shalat, jangan berzikir atau berdoa dulu, apalagi berdoa bersama!

Benarkah begitu pasang dalilnya?

Yang jelas, ayat tersebut tidak memuat redaksi “langsung sajalah pergi setelah shalat” atau “segeralah pergi meninggalkan tempat shalat”. Sama sekali tidak. Artinya, ayat ini sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk melarang orang berdoa atau berzikir selepas shalat.

Sebuah kaidah amr dalam kajian ushul fiqh mengatakan: “al-ashlu fil-amri la yaqtadhil faura walat-tarakhi” (prinsip/asas sebuah perintah adalah tidak mesti mengerjakan sesuatu yang diperintahkan itu secara tergesa-gesa atau dilalai-lalaikan). Karena itu, setelah mengucapkan salam penutup shalat, kita tidak mesti langsung angkat kaki dari tempat shalat.

Perintah “fantasyiru” (bertebaranlah) pada ayat tersebut menunjukkan kebolehan saja, bukan bermakna wajib. Maksudnya, jika urusan urusan ukhrawi (dalam hal ini shalat) telah selesai dilakukan, maka silakanlah kembali pada urusan dunia. Namun, jika masih ingin terlibat dalam urusan ukhrawi, seperti berdoa dan berzikir, ayat ini sama sekali tidak menyatakan larangan.

Kalaulah setiap selesai shalat kita harus segera bertebaran di muka bumi, berarti kita tidak boleh beri’tikaf setelah shalat; tidak boleh tadarus di masjid selepas shalat; bahkan, selepas shalat isya, kita tidak boleh beristirahat atau tidur, karena harus bertebaran dulu di muka bumi. Yakin mau begitu, Ustaz?

Sayang sekali, Ustaz DYM mengutip Surat al-Jumu’ah ayat 10 itu hanya sepenggal sampai di situ saja. Kalaulah beliau mau melanjutkan ayat itu sampai selesai, maka ini lanjutannya:
واذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون
(dan berzikirlah pada Allah banyak-banyak agar kamu beruntung)

Nah, kalau dilanjutkan, justru ayat ini memerintahkan kita untuk berzikir. Dan doa, itu adalah bagian dari zikrullah.

Kalau disimak-simak lagi lebih teliti, ternyata Ustaz DYM juga keliru membaca ayat ini. Harusnya lafaznya adalah:
فاذا قضيت الصلاة
(fa idza qudiyatis shalah)

Namun, Ustaz membacanya:
فاذا قضيتم الصلاة
(fa idza qadhaitum shalah)

Sementara, “fa idza qadhaitum shalah” itu adalah surat al-Nisa’ ayat 103 yang redaksi lengkapnya sebagai berikut:


فاذا قضيتم الصلاة فاذكروا الله قياما وقعودا وعلى جنوبكم فاذا اطمأننتم فأقيموا الصلاة إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا

(maka apabila kamu telah selesai shalat, ingatlah (berzikirlah pada) Allah di waktu berdiri, waktu duduk, dan waktu berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman)

Nah, coba perhatikan, justru ayat yang dimulai dengan “fa’idza qadhaitum” seperti yang dibaca oleh Ustaz DYM, justru memuat perintah berzikir setelah shalat.

Saya tidak paham energi apa yang “menggerakkan” Ustaz DYM sehingga memutarbalikkan ayat seperti ini. Kalau mau fair (bersikap adil), mestinya kedua ayat ini disandingkan atau disampaikan berbarengan: pertama al-Jumu’ah ayat 10 tentang kebolehan bertebaran di muka bumi selesai shalat, kedua surat al-Nisa’ ayat 103 tentang perintah berzikir setelah shalat.

Baca Juga: Tradisi Mendarahi Rumah dan Doa Simbolik

Namun, Ustaz hanya mengitip surat al-Jumu’ah ayat 10 (itupun hanya sepotong dan salah sebut pula), dan itupun dinarasikan dalam konteks bahwa Allah dan Nabi tidak pernah memerintahkan umat Islam berdoa atau berzikir selepas shalat. Lagi-lagi, Ustaz telah bersikap tidak fair dalam hal ini.


Saya sama sekali tidak meragukan kedalaman ilmu Ustaz DYM, terutama dalam bidang hadis. Beliau orang alim dan telah mengabdikan dirinya untuk ilmu dan agama. Saya hormat dan salut untuk itu. Namun, catatan ini sekadar mempertanyakan sikap keterbukaan dan kejujuran ilmiah beliau dalam menyampaikan petuah kepada masyarakat. Sekali lagi, (1) kedalaman ilmu dan (2) kejujuran ilmiah, itu dua hal yang berbeda. Saya hanya mempertanyakan yang No. 2

Buya Arrazi Hasyim pernah berpesan: “tidak ada dalil” dan “tidak tahu dalil” itu dua hal berbeda. Kalau kita tidak tahu, bilang aja tidak tahu, jangan dibilang tidak ada!!!

Nuzul Iskandar
Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah Candung. Pernah aktif sebagai peneliti di Smeru Research Institute. Sekarang Dosen Hukum Islam di IAIN Kerinci Jambi