scentivaid mycapturer thelightindonesia

Term of Reference: LOKAKARYA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS & UJI SHAHIH RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG PENGELOLAAN ASRAMA MTI CANDUNG

Term of Reference: LOKAKARYA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS & UJI SHAHIH RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG PENGELOLAAN ASRAMA MTI CANDUNG
Foto dok. Istimewa

A. Latar Belakang

Salah satu tujuan pendirian Negara Republik Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, konstitusi mengamanatkan agar mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Pendidikan tersebut mesti dilaksanakan dalam rangka mengembangkan potensi diri peserta didik, memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia, dan kecerdasan yang berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia. Pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan Islam merupakan lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan ditegaskan bahwa pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang islami di masyarakat.

Dalam konteks regulasi yang ada hari ini, lebih sebagai frame untuk sebuah bentuk pendidikan yang telah ada dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Candung.
Artinya, mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijalankan MTI Candung sejak negara ini diproklamirkan. Sejak didirikan pada tahun 1928, MTI Candung hingga saat ini masih eksis dalam menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencerdasarkan anak bangsa.

Dari aspek pengelolaan, MTI Candung sejak awal berdirinya hingga saat ini mengalami pasang surut seiring dinamika yang ada. Terakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, pengelolaan pendidikan oleh masyarakat harus dilakukan di bawah naungan sebuah yayasan. Mengikuti dinamika hukum negara tersebut, MTI Candung sejak 1970-an atau sepeninggal Syekh Sulaiman Arrasuli pun dikelola di bawah yayasan yang dinamai dengan Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli (YSSA). Pengelolaan madrasah di bawah yayasan YSSA juga mengalami pasang surut yang disebabkan berbagai faktor internal maupun eksternal. Terlepas dari semua itu, hingga saat ini, MTI Candung tetap beroperasi secara baik dalam mengelola proses pendidikan bagi peserta didik lebih 1.144 orang.

 Dari perjalanan panjang dan dinamika yang dialami, proses penyelenggaraan pendidikan MTI Candung tidak mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Dikatakan demikian, karena dengan usia yang sudah sangat matang, idealnya MTI Candung telah berkembang sedemikian rupa, sehingga betul-betul menjadi lembaga pendidikan keagamaan yang kuat, terpercaya dan berpengaruh luas. Pada kenyataannya, perkembangan MTI Candung belum seperti yang diharapkan. MTI Candung baru sebatas mengembangkan kampus di Nagari Canduang Koto Laweh semata dengan jenjang yang sama. Demikian juga dengan pengembangan SDM dan proses pembelajaran, juga belum memperlihatkan perkembangan signifikan dalam era persaingan pendidikan yang makin ketat.

 Dari aspek pengelolaan asramapun, MTI Candung masih jauh dari konsep asrama/mukim yang edukatif. Asrama tidak diprogram secara terintegrasi dalam pola “tri simbiosis mutualisme” antara sekolah, masjid dan asrama. Sisi lain, asrama dikelola tanpa pengaturan yang jelas serta terbebas dari kontrol yayasan. Padahal asrama menjadi suatu unit syarat eksistensi pesantren serta salah satu instrumen penting menjaga mutu pendidikan. Sulit kiranya mewujudkan visi dan misi MTI Candung jika pengelolaan asrama luput dari agenda perbaikan.

 Berdasarkan realitas tersebut, hendak ke mana dan bagaimana MTI Candung ke depan akan dikelola? Apakah tetap bertahan seperti saat ini atau memikirkan sebuah pengembangan menuju kemajuan yang lebih jauh? Sebagai sebuah institusi pendidikan keagamaan, tentunya MTI Candung akan memilih jalan kemajuan menjadi sebuah lembaga pendidikan keagamaan terpecaya dan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menjawab berbagai masalah keagamaan yang muncul di tengah masyarakat. Jika itu adalah pilihannya, apa yang seharusnya dilakukan?

Memikirkan tentang kemajuan, berkonsekuensi bahwa MTI Candung juga mesti tahu ada di posisi mana dan hendak berjalan ke mana. Sejak awal berdiri hingga penghujung tahun 2010, MTI Candung dipimpin dan dikelola oleh seorang Syekh atau Buya dari keturunan Syekh Sulaiman Arrasuli. Pola pengelolaan madrasah sepenuhnya berada di tangan seorang Buya dengan menyandarkan sepenuhnya kepada karisma sang Buya. Dalam perkembangan, pengelolaan madrasah tidak lagi sepenuhnya dapat disandarkan kepada karisma pimpinan umum madrasah, melainkan juga harus disertai dengan sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan yang terencana. Dalam arti, untuk melangkah maju, karisma yang dimiliki pimpinan MTI Candung harus disandingkan dengan sistem pengelolaan yang lebih profesional namun tetap dalam semangat penyelenggaraan pendidikan MTI Candung menurut pesan Syekh Sulaiman Arrasuli; Terouskanlah membina tarbijah ismijah ini sesuai peladjaran jang kuberikan.

Dalam rangka membangun sistem pengelolaan madrasah yang lebih terukur dan profesional, MTI Candung mesti memiliki perencanaan. Dengan perencanaan tersebut, arah pengembangan MTI Candung dapat ditentukan sesuai modal yang dimiliki MTI Candung sendiri. Dengan demikian, setiap program yang dilaksanakan akan terukur dan jelas dampak yang diharapkan dari setiap program tersebut.

Narasumber Lengkap: 1, Ustaz Hansari Hidayah (Pimpinan Ponpes Al Hira) , 2. Ustaz Abrar, M.Ag (Ketua Yayasan Thawalib Pdg Panjang, 3 Muhammad Taufik, S.Ag, M.Si, 4 Ustaz Dr. Supriadi, S.Ag, M.Pd (Praktisi Pendidikan/Pengurus Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli)

B. Tema Kegiatan

Kegiatan bertemakan “Lokakarya Penyusunan Rencana Strategis Madrasah Tarbiyah Islamiyah Candung Tahun 2020 – 2025 serta Uji Sahih Rancangan Peraturan Yayasan Tentang Pengelolaan Asrama MTI Candung”.

C. Tujuan & Manfaat Kegiatan

Lokakarya merupakan salah satu metode bagian akhir dalam penyusunan Renstra MTI Candung. Pelaksanaan kegiatan lokakarya ini ditujukan untuk;

1. Membahas draf Renstra MTI Candung 2020-2025;

2. Menghimpun informasi dan data terkait MTI Candung dari berbagai aspek sesuai kondisi objektif secara komprehensif;

3. Mengidentifikasi dan merumuskan langkah-langkah strategis pengembangan MTI Candung; dan

4. Memparipurnakan draf Renstra MTI Candung 2021-2025.

Melalui pelaksanaan lokakarya ini, tim Penyusun Renstra MTI Candung berharap mampu memperoleh manfaat dan keluaran sebagai berikut;

1. Adanya sebuah dokumen Rencana strategis MTI Candung 2021-2025 yang sudah paripurna serta telah siap untuk ditetapkan sebagai pedoman induk Yayasan untuk pembangunan madrasah jangka pendek, menengah dan panjang; dan

2. Adanya sebuah dokumen RPY MTI Candung tentang Pengelolaan Asrama yang telah mendapatkan materi perbaikan dan penyempurnaan.

Metode Kegiatan

Metode pelaksanaan kegiatan dalam bentuk lokakarya. Lokakarya diselenggarakan dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni seminar umum, Focus Group Discussion (FGD) dan rapat paripurna. Selain membahas materi tentang Renstra, dalam lokakarya ini juga disisipkan satu materi tambahan terkait pembahasan draf peraturan tentang Asrama MTI Candung.

1. Seminar

Seminar umum dilaksanakan untuk tujuan pemaparan kondisi objektif MTI Candung dari berbagai perspektif serta harapan-harapan dari berbagai pemangku kepentingan. Melalui seminar ini, peserta lokakarya diharapkan mendapatkan informasi gambaran umum tentang MTI Candung untuk dibawa dalam pembahasan terbatas.

2. Focus Group Discussion (FGD)

FGD diskusi kelas kecil sebagai suatu metode dan teknik dalam mengumpulkan data kualitatif melalui wawancara kelompok dan pembahasan dalam kelompok tentang suatu fokus masalah atau topik tertentu. Pelaksanaannya dalam rangkaian kegiatan lokakarya, kelas FGD dibagi menjadi lima kelas sesuai dengan jumlah tema pembahasan berdasarkan draf Renstra serta satu kelas khusus untuk membahas uji sahih RPY MTI Candung tentang Pengelolaan Asrama. Selain itu, ditambah satu kelas FGD lagi yang khusus untuk membahas tentang draf peraturan tentang asrama MTI Candung.

3. Rapat Paripurna

Pada sesi akhir, hasil diskusi kelas kecil melalui FGD akan difinalisasikan dalam kelas besar, rapat paripurna. Perwakilan masing-masing kelompok memaparkan hasil diskusi kelasnya untuk mendapatkan respons dari anggota kelas lainnya. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Pimpinana Yayasan & Tim Penyusun Rentra MTI Candung.

E. Waktu & Tempat Kegiatan

Waktu dan tempat pelaksanaan lokakarya disusun tersendiri dalam sebuah rundown acara sebagaimana terlampir.

F. Penutup

Demikian ToR lokakarya ini disusun sebagai acuan bersama bagi panitia pelaksana serta peserta kegiatan. Hal teknis pelaksanaan lainnya yang belum diatur dalam ToR ini, akan disesuaikan kemudian.


Tarbiyah Islamiyah
tarbiyahislamiyah.id | Ranah Pertalian Adat dan Syarak