Tertidur saat Salat
Oleh: Yunal Isra
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada tulisan sebelumnya bahwa ketika seseorang sangat mengantuk di saat akan melaksanakan salat, maka ia dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu sekadar untuk menghilangkan rasa kantuk yang dapat menciderai kualitas salatnya. Hal ini berdasarkan hadis-hadis sahih riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Sayyidah Aisyah dan Sayyidina Abi Hurairah. Hal itu diperbolehkan hanya untuk menjaga kualitas salat dengan syarat salat tersebut tetap dikerjakan di dalam waktunya dan rasa kantuk yang muncul benar-benar datang secara alamiah tanpa disengaja atau dibuat-buat sebelumnya.
Meskipun Rasulullah Saw menganjurkan hal seperti itu, tetap saja ada di antara umat Islam yang mengantuk ataupun bahkan yang tertidur tatkala melakukan ibadah salat -terlepas apakah itu merupakan bagian dari tipu daya setan atau murni kondisi kesehatan seseorang-. Parahnya lagi ketika yang bersangkutan menjadi imam yang diikuti oleh beberapa orang makmum di belakangnya. Bisa dibayangkan betapa riuhnya situasi ketika sang imam tertidur dalam salatnya sedangkan para makmumnya tetap menunggu sekalipun dengan perasaan yang penuh kebimbangan antara meneruskan atau memutuskan jamaah/salatnya.
Lalu pertanyaannya sekarang adalah, seandainya hal tersebut terjadi, apakah salat yang bersangkutan dianggap batal atau tidak? Tertidur dalam konsep fikih Mazhab Syafi’i dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan wudu, dengan catatan jika orang yang tertidur tersebut berada dalam posisi berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesuatu. Namun kalau yang bersangkutan tertidur dalam kondisi duduk yang tetap, maka hal tersebut tidak masalah. Ketentuan ini dijelaskan secara panjang lebar oleh Imam al-Syirazi dalam karyanya al-Muhaddzab lengkap dengan dalil-dalilnya.
Baca Juga: Hukum Membangunkan Orang di Saat Waktu Salat Tiba
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tidak ada persoalan ketika seseorang tertidur sebelum melaksanakan salat, karena hal tersebut tinggal disesuaikan apakah tidurnya dalam kondisi berbaring/menelungkup/bersandar kepada sesuatu atau duduk dalam kondisi yang tetap. Jika dalam kondisi yang pertama maka wudu’nya batal sehingga kalaupun dia melaksanakan salat maka otomatis salatnya pun juga batal karena wudu’ merupakan salah satu syarat sah salat. Akan tetapi kalau tidurnya dalam kondisi yang kedua, maka wudu’nya tidak batal sehingga dia boleh saja melaksanakan salat dengan wudu’ yang dia lakukan sebelum tertidur.
Persoalannya akan sedikit rumit kalau tidurnya dilakukan ketika seseorang tengah melaksanakan salat, karena salat mempunyai gerakan serta posisi yang beragam, ada berdiri, rukuk, sujud, dan duduknya. Untuk kasus tertidur dalam posisi duduk ketika salat, maka hukumnya disamakan dengan hukum tertidur di luar salat. Selama duduknya berada dalam kondisi yang tetap, dalam artian posisi pantat yang bersangkutan tidak berubah atau bergeser, maka salatnya tetap sah karena wudu’nya dianggap tidak batal. Namun jika tidurnya dalam kondisi rukuk, sujud, atau berdiri, maka dalam permasalahan ini, Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh Imam al-Syirazi dalam Muhaddzab-nya, mempunyai dua pendapat.
Pendapat pertama yang bersumber dari qaul qadim beliau menyatakan bahwa salat seperti itu tetap sah karena wudu’nya dianggap tidak batal. Imam Syafi’i berdalil dengan sebuah hadis riwayat Anas yang menyatakan bahwa apabila seseorang tertidur dalam salatnya, maka Allah Swt membanggakannya kepada para malaikat sembari berkata, “Lihatlah, ruh hambaku bersamaku sementara tubuhnya tengah sujud (menyembahku)”. Imam Syafi’i memahami bahwa kalau wudu’ seseorang yang tertidur dalam sujud/salatnya tersebut dianggap batal, maka tidak akan mungkin Allah sampai membangga-banggakannya kepada para malaikat-Nya. Namun, Imam Nawawi dalam al-Majmu’-nya menggarisbawahi bahwa hadis yang digunakan oleh Imam Syafi’i di atas berstatus dho’if jiddan (sangat lemah), sehingga tidak bisa dijadikan dalil dalam persoalan ini.
Sementara itu, menurut pendapat kedua yang bersumber dari qaul jadid-nya, Imam Syafi’i menghukumi batal salat orang yang tertidur dalam posisi rukuk, sujud, ataupun berdiri. Beliau berdalil dengan sebuah hadis hasan yang bersumber dari Imam Ali di mana Rasulullah Saw bersabda, “Mata ibarat tali pengawas (aktivitas) dubur, jika seseorang tertidur maka hendaklah ia berwudu”. Selain itu Imam Syafi’i juga menganalogikan posisi ruku, sujud, dan berdiri dengan posisi berbaring yang sudah jelas hukumnya, yaitu membatalkan wudu. Beliau melihat bahwa posisi rukuk, sujud, dan berdiri mempunyai potensi yang sama dengan berbaring dalam hal membatalkan wudu’, karena orang yang tertidur dalam posisi-posisi tersebut tidak akan bisa mengontrol apa-apa yang keluar dari duburnya.
Sedangkan pendapat lain terkait permasalahan ini berasal dari Abu Musa al-Asy’ari, Said ibn al-Masayyab, Abu Majliz, Humaid al-A’raj, begitu juga Qadhi Abu al-Thayyib dan Mazhab Syiah. Mereka berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudu’ dalam kondisi apapun, termasuk dalam posisi berbaring sekalipun. Pendapat yang bertolak belakang dengan pendapat tersebut muncul dari Ishak ibn Rahawaih, Abu Ubaid al-Qasim, dan Muzani. Mereka malahan menganggap bahwa tidur dalam kondisi apapun dapat membatalkan wudu’, termasuk dalam posisi duduk yang tetap sekalipun. Berbeda dengan Imam Malik dan Ahmad, mereka berdua memilih pendapat bahwa tidur yang membatalkan wudu’ hanyalah tidur yang dilakukan dalam waktu yang lama, tidak dengan tidur yang sebentar.
Terakhir pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Daud al-Zhahiri. Keduanya berpandangan bahwa tidur dalam kondisi rukuk, sujud, berdiri, ataupun duduk, baik dalam salat maupun tidak, tidak membatalkan wudu’, namun jika dalam kondisi berbaring maka batal. Pendapat ini sama dengan qaul qadim Imam Syafi’i sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.
Baca Juga: Ragam Bacaan I’tidal dalam Salat
Dari sekian banyak perdebatan, Imam Nawawi menyimpulkan bahwa pendapat yang mendekati kebenaran dalam kasus ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidur dalam kondisi duduk yang tetap tidak membatalkan wudu’, baik dalam salat ataupun tidak, baik tidurnya lama ataupun sebentar. Sedangkan tertidur dalam kondisi selain itu seperti berbaring, menelungkup, bersandar kepada sesuatu, rukuk, sujud, ataupun berdiri, akan menyebabkan wudu’ dan salat seseorang menjadi batal.[] Allahu A’lam
Leave a Review