scentivaid mycapturer thelightindonesia

Tidak Ada Kebenaran Tunggal dalam Ijtihad Fikih

Tidak Ada Kebenaran Tunggal dalam Ijtihad Fikih
Ilustrasi Dok. Istimewa

Ijtihad Fikih Ijtihad Fikih

Salat hukumnya wajib, tidak ada perbedaan di antara umat Islam. Tapi terkait tata cara seperti mengangkat tangan, posisi duduk dan gerakan maupun bacaan ulama beda pendapat. Namun perbedaan pendapat dalam ranah fikih adalah hal biasa. Hadis-hadis Nabi sangat banyak menjelaskan masalah ini.

Bagaimana perbedaan pendapat di antara para Sahabat? Juga sama, tetap ditemukan khilafiyah tetapi saling menghormati. Berikut dalilnya:

عَنْ قُرَّةَ أَبِي مُعَاوِيَةَ قَالَ : جَاءَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ فَقَالَ : كَمْ صَلَّى عُثْمَانُ بِمِنًى ؟ فَقَالُوْا : أَرْبَعًا . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ كَلِمَةً ، ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا ، فَقَالُوْا : عِبْتَ عَلَيْهِ ثُمَّ صَلَّيْتَ كَمَا صَلَّى ؟

“Diriwayatkan dari Qurrah Abi Muawiyah, ia berkata: Ibnu Mas’ud datang di masa Utsman. Ia bertanya: Berapa rakaat Ustman salat di Mina? Mereka menjawab: “4 rakaat”. Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan sesuatu (ketidaksetujuan). Lalu ia maju dan salat 4 rakaat. Mereka bertanya: “Anda tidak setuju kepada Utsman, lalu anda salat seperti Utsman 4 rakaat?”

Baca Juga: Perkara: Menempelkan Mata Kaki, Bahu dengan Orang Disampingnya dalam Salat Berjamaah

فَقَالَ : أَمَّا إِنِّي قَدْ صَلَيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَكِنِ الْخِلَافُ شَرٌّ

Ibnu Masud menjawab: “Saya salat (di Mina) bersama Nabi saw, Abu Bakar dan Umar 2 rakaat (salat Qashar). Tetapi berselisih paham itu buruk” (ath-Thabari, Tahdzib al-Atsar, 1/339).

Kita saat ini berhadapan dengan saudara-saudara Muslim yang tidak mau menerima perbedaan pendapat dalam tata cara ibadah. Maunya harus sama seperti cara mereka. Cara di luar kelompoknya adalah salah! Tidak sesuai sunah! Dan sebagainya.

Coba baca kitab Al-Ijaz. Kitab ini menjelaskan perbedaan pendapat antara sesama ulama Salafi, Syekh Al-Bani, Syekh Utsaimin dan Syekh Bin Baz. Ternyata ketiga ulama yang satu manhaj ini memiliki banyak perbedaan dalam masalah fikih. Coba perhatikan saat mereka bertiga berbeda pendapat siapa yang tidak sesuai sunah?!

Baca Juga: Peran Ushul Fiqh dalam Meruntuhkan Doktrinisasi; “Agama Itu Cuma Doktrin”

Menghadapi perbedaan pendapat sesama Muslim hanya diperlukan 1 hal, kata orang Jawa “Tepo seliro”, lapang dada menerima perbedaan.[]

Ma'ruf Khozin
Alumni pesantren Al-Falah Ploso Mojo Kediri. Aktif mengisi ceramah umum.