scentivaid mycapturer thelightindonesia

Tiga Momen Kebersamaan KH. Siradjuddin Abbas dan Kiai Saifuddin Zuhri

Tiga Momen Kebersamaan Buya Kiai Siradjuddin Abbas dan Kiai Saifuddin Zuhri

Karya “Berangkat dari Pesantren” adalah saksi sejarah Tiga Momen Kebersamaan KH. Siradjuddin Abbas dan Kiai Saifuddin Zuhri. Karya ini juga menjadi bukti kedakatan tokoh-tokoh NU dan Perti secara historis.

Kiai Saifuddin Zuhri merupakan wartawan dan penulis handal yang pernah dimiliki oleh NU. Kiprahnya tersebut mengantarkannya dipercaya menjadi wartawan Antara. Diantara karya tulisnya adalah Palestina dari Zaman ke Zaman, KH. Abdul Wahab Hasbullah Bapak dan Pendiri NU, Guruku Orang-orang dari Pesantren, Kaleidoskop Politik di Indonesia, Secercah Dakwah, Unsur Politik dalam Dakwah, Sejarah Kebangkitan Islam dan Perkembangannya di Indonesia, serta Berangkat dari Pesantren.

Dalam buku-bukunya tersebut, beliau banyak menceritakan aktivitas para koleganya. Mulai dari cerita yang singkat hingga yang panjang nan detail, dari tokoh desa sampai sosok menteri dan presiden, dari rakyat kecil sampai pemimpin ormas besar.

Salah seorang yang beliau rekam sepak terjang perjuangannya bagi negeri ini adalah KH. Siradjuddin Abbas, Ketua organisasi PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah). Dalam Berangkat dari Pesantren, setidaknya beliau menulis tiga momen kebersamaannya bersama Buya Siradjuddin.

Baca Juga: Buya Siradjuddin Abbas; Ulama Penulis dan Pemimpin Besar PERTI

Momen pertama adalah keterlibatan beliau sebagai Presidium Liga Muslimin Indonesia yang didirikan pada 30 Agustus 1952 bersama Kiai Wahid Hasyim dan Abikusno Tjokrosujoso. Peresmiannya bertempat di Gedung Parlemen RI serta dihadiri oleh Perdana Menteri Wilopo, para menteri, korps diplomatik, pimpinan partai dan organisasi, pimpinan parlemen dan perwakilan surat kabar.

Pembentukan Liga Muslimin Indonesia itu didahului oleh ajakan PBNU kepada Partai Masyumi dan organisasi anggota istimewa Masyumi dalam surat PBNU tanggal 29 Ramadlan 1371 / 23 Juni 1952 no. 114/Tanf/VI-52 dan 25 Dzul Qa’dah 1371 / 15 Agustus 1952 no. 304/Tanf/VIII-52.

Pada tanggal 4 Juli 1952, PSII yang sejak Juli 1947 telah memisahkan diri dari Masyumi dan PERTI yang tidak pernah menyatukan diri dengan Masyumi, menyambut hangat ajakan PBNU tentang berdirinya Liga Muslimin Indonesia. Sambutan hangat dan dukungan itu tertuang dalam suatu Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Lajnah Tanfidziyah PSII (Presiden Abikusno Tjokrosujoso, sekretaris jenderal Sudibyo) dan Dewan Tertinggi PERTI (Ketua Umum: KH. Siradjuddin Abbas dan Sekretaris Umum: Sofyan Siradj).

Prakarsa PBNU membentuk Liga Muslimin Indonesia sebagai badan federasi perjuangan umat Islam Indonesia sekaligus menghapus fitnah bahwa NU adalah pemecah persatuan umat Islam Indonesia. Fakta yang ada justru memperlihatkan siapa sebenarnya yang enggan bersatu karena ingin mempertahankan status quo. Padahal, NU hanya tidak mau diperlakukan tidak adil oleh golongan mana pun yang merasa paling superior, juga tidak sudi terus dijadikan santapan politik.

Kiai Saifuddin Zuhri juga  menulis tentang peran KH. Siradjuddin Abbas beserta PERTI dalam konferensi Ulama di Cipanas terkait  kewenangan Menteri Agama dalam pengangkatan Wali Hakim seperti yang ditetapkan Konferensi Ulama di Tugu pada bulan Mei 1952. Konferensi Tugu menelorkan Peraturan Menteri Agama no. 4/1952 yang menunjuk Kepala-kepala Kantor Agama Kabupaten di Jawa-Madura untuk bertindak sebagai Wali Hakim. Selanjutnya, Kepala-kepala Kantor Agama Kabupaten diberi kuasa untuk menunjuk para penghulu bawahannya (di kecamatan) sebagai Wali Hakim.

Menurut PERTI, Menteri Agama tidak menyinggung kedudukan para Wali Hakim yang berlaku di luar Jawa, khususnya di Sumatera Barat. Sebagaimana diketahui, sejak berabad-abad lampau di tanah Minangkabau telah berlaku lembaga Wali Hakim. Wali Hakim di Minang itu diangkat oleh permufakatan ninik mamak pemangku adat yang menurut hukum Fiqih ahlul halli wal aqdi (ahli memecahkan dan menetapkan perkara yang berlaku bagi masyarakat Islam).

Baca Juga: Satu Muara Dua Sungai Perti dan NU Penjaga Aswaja di Indonesia

Berhubung dengan hal tersebut, Konferensi Cipanas menyempurnakan perkara-perkara yang pernah diputuskan dalam Konferensi Tugu, bahwa qadi-qadi nikah yang dipilih oleh ahlul halli wal aqdi (seperti halnya yang telah berlaku di Sumatera Barat), Kepala-kepala Kantor Agama Kabupaten dapat mengesahkan kedudukan para qadi tersebut selaku petugas NTAR (Nikah Talak Rujuk) sekaligus petugas Wali Hakim.

Pada tanggal 10 September 1956, dibentuklah delegasi Missi Parlementer Indonesia oleh DPR hasil pemilu 1955 guna mengunjungi negara-negara Blok Sosialis (Uni Soviet, Polandia, Cekoslowakia, Rumania) dan Lebanon.

Pimpinan delegasi ini adalah Mr. Hardi (Ketua, dari PNI), KH. Tjikwan (wakil ketua, dari Masyumi), Kiai Saifuddin Zuhri (wakil ketua, dari NU) dan Ir. Sakirman (wakil ketua, dari PKI). Sedangkan para anggotanya adalah Ny. Sumari (PNI), Sumardi (PNI), Ny. Sunaryo Mangkusasmito (Masyumi), Suyoso (Masyumi), Ny. Mahmudah Mawardi (NU), Mohammad Ali Pratamingkusumo (NU), Ny. Salawati Daud (PKI), Suhardjo (PSII), F. Falaunsuka (Katolik), Mr. Memet Tanuwidjaja (Persatuan Pegawai Polisi), Pandu Kartawigana (Murba), KH. Siradjuddin Abbas (PERTI), Sondhak (Parkindo) dan Mr. Rusli (Sekjen DPR RI).[]

Wallahu a’lam.

Kambingan Barat
Senin, 28 Dzul Qa’dah 1441 H. / 20 Juli 2020 M.

Hafifuddin
Pelayan di Yayasan Ziyadatul Ulum dan Tinggal di Kambingan Barat Lenteng Sumenep