scentivaid mycapturer thelightindonesia

Ulama Minang Berpoligami

Ulama Minang Berpoligami (4)
Ilustrasi DOk. http://www.old-indische.com/2015_02_01_archive.html

Dalam riwayat ulama-ulama dahulu, kita baca ulama lazim berpoligami. Bahkan kalau dijumlahkan ada yang melebihi 10 istri selama hidupnya (dalam artian tidak lebih dari 4 dalam satu masa). Bagi kita di masa sekarang, tentu hal ini menjadi tanda tanya, dan sesuatu yang tidak lazim.

Namun apabila kita memahami dalam konteks masa itu, kita akan mengetahui bahwa mereka berpoligami ialah karena tuntunan sosial sebagai seorang ulama yang dijunjung tinggi masyarakat. Di zaman dahulu, hampir rata ulama-ulama, terutama di tanah Minang, yang hidup berpoligami.

Poligami mereka dengan beberapa alasan:

  1. Memenuhi permintaan masyarakat.
  2. Memenuhi permintaan guru
  3. Metode dakwah ke suatu daerah

Coba simak kisah-kisah berikut:

-I-

Syekh Sulaiman Arrasuli, sepulang dari Makkah, banyak datang sirih-pinang menjemput beliau untuk “berumah” satu lagi. Tapi beliau enggan. Sampai akhirnya, istrinya beliau yang tidak enak hati, sebab setiap sirih-pinang datang, setiap itu pula ditolak. Akhirnya istri beliau itulah yang meminta Syekh Sulaiman Canduang menikah lagi.

Baca Juga: Maulana Syekh Sulaiman Arrasuli Ulama Tangguh Pembela Mazhab Syafi’i

Waktu itu kedudukan ulama begitu dihargai. Ketika ada seorang ulama tersohor, maka masyarakat di berbagai daerah akan meminta ulama tersebut untuk “berumah” di daerah mereka. Sebuah keberkahan apabila ulama tersebut “berumah”; masyarakat akan senang gembira dengan hadirnya ulama tersebut. Bahkan ada ungkapan, “Naiklah (menikahlah) Buya di rumah ini, supaya kami bisa masuk syorga bersama Buya”.

Inilah yang terjadi pada umumnya ulama-ulama, terutama sebelum masa kemerdekaan. Istilahnya adat menjemput. Kita sebut nama-nama seumpama Syekh Amrullah Tuanku Kisa’i, Syekh Balubuih, Syekh Mungka, dan lain-lain.

-II-

Suatu ketika Syekh Mudo Abdul Qadim Belubus, di tangan beliau sembuhlah anak gurunya, Syekh Kumango, yang masih balita. Anak itu perempuan. Syekh Kumango bernazar, jika anak tersebut sembuh, maka akan dinikahkan dengan Syekh Mudo. Bertahun-tahun berlalu, anak tadi sudah remaja. Maka Syekh Kumango ingin menunaikan nazarnya. Karena pemintaan guru, tidak mungkin Syekh Mudo menolak, padahal waktu itu Syekh Mudo sudah sepuh. Maka dilangsungkan pernikahan dengan usia terpaut jauh. Namun, setelah akad nikah, beberapa saat, Syekh Mudo menceraikan istrinya itu, tanpa menyentuhnya sedikitpun. Bagi Syekh Mudo amar guru sudah terpenuhi, adab sudah dipakai. Tentu nanti istri yang masih muda dan belum tersentuh itu, dapat menikah lagi dengan laki-laki yang sebaya.

-III-

Syekh Mudo Wali ialah ulama Aceh keturunan Minangkabau yang masyhur kealimannya. Beliau diambil menjadi menantu oleh Syekh Khatib Ali Padang. Juga diambil menjadi menantu oleh Syekh Jamil Jaho Padangpanjang. Penikahan, poligami, karena dasar keilmuan, agar yang ‘alim tetap terikat secara kekeluargaan dengan ‘alim lainnya.

Baca Juga: Pernikahan Dini dan problematikanya

***

Wal hasil, pernikahan, poligami ulama-ulama silam, secara umum, bukanlah atas keinginan mereka, namun atas permintaan guru, ulama lain, atau masyarakat yang menaruh hormat dan perharapan pada sosok ulama.

Jika sudah atas keinginan sendiri, bisa saja, nafsu sudah bertengger saat itu.

***

Kalau saya ditanya, maka saya tetap pada mazhab yang dipegang teguh, bahwa sunnah beristri satu.

Apria Putra
Alumni Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pengampu Studi Naskah Pendidikan/Filologi Islam, IAIN Bukittinggi dan Pengajar pada beberapa pesantren di Lima Puluh Kota