scentivaid mycapturer thelightindonesia

Urgensi Ilmu Waqaf dan Ibtiba’ dalam Membaca al-Qur’an

Urgensi Ilmu Waqaf dan Ibtiba' dalam Membaca al-Qur’an

Ilmu Waqaf dan ilmu Ibtiba’, apa urgensinya dalam membaca al-Qur’an? Tidak menguasai ilmu waqaf dan ibtida’ sama dengan belum menguasai setengah dari ilmu membaca al-Qur’an.

Oleh: Muhammad Yasin Jumadi, Lc.

Ilmu membaca al-Qur’an itu terbagi dua, yaitu ilmu tajwid dan ilmu waqaf. Ilmu tajwid itu setengah dan ilmu waqaf itu setengahnya lagi. Tidak menguasai ilmu waqaf dan ibtida’ sama dengan belum menguasai setengah dari ilmu membaca al-Qur’an. Keduanya bagaikan dua sisi dari sekeping mata uang. Keduanya sama-sama mengkaji cara membaca al-Qur’an dengan benar, akan tetapi keduanya memiliki ruang lingkup dan tujuan yang berbeda.

Ruang Lingkup dan Tujuan Ilmu Tajwid

Ilmu tajwid ruang lingkupnya adalah mengkaji cara baca satu huruf, baik ketika huruf itu sendiri maupun ketika huruf itu bertemu dengan huruf yang lain. Ketika huruf itu sendiri, dikaji melalui pembahasan makharijul huruf dan shifatul huruf. Ketika huruf tersebut bertemu dengan huruf yang lain, maka dikaji dalam pembahasan ahkam dan mudud. Pembahasan ahkam adalah pembahasan Idhar, Idgham dan di antara keduanya, yaitu Ikhfa. Sementara Iqlab atau Qalb itu termasuk pembahasan Ikhfa. Pembahasan mudud mengkaji cara baca huruf mad. Jika huruf mad tidak bertemu hamzah dan tidak bertemu sukun, maka ia merupakan mad thabi’i. Jika huruf mad bertemu dengan hamzah ia menjadi mad muttashil dan mad munfashil. Jika huruf mad sebelumnya hamzah, maka disebut dengan mad badal. Dan jika huruf mad bertemu dengan sukun, apabila sukunnya sukun ashli maka ia adalah mad lazim, namun jika sukunnya sukun ‘aridh maka ia menjadi mad ‘aridh lis sukun.

Tujuan mempelajari ilmu tajwid seperti ini adalah untuk menjaga makna satu huruf atau makna satu kata. Jika satu huruf telah memiliki makna dan diucapkan dengan benar maka akan terjaga makna huruf tersebut. Jika satu kata terdiri dari beberapa huruf, maka salah mengucapkan satu hruf saja akan merusak makna satu kata. Contoh, (اِسْمٌ) artinya nama. Jika diubah satu huruf saja menjadi (اِثْمٌ) maka maknanya adalah dosa.

Ruang Lingkup dan Tujuan Ilmu Waqaf

Sementara ruang lingkup dari ilmu waqaf dan ibtida’ adalah mengkaji kalimat dengan tujuan menjaga makna kalimat. Dan kalimat itu memiliki awal dan akhir. Awal kalimat dikaji melalui ilmu ibtida’ dan akhir kalimat dikaji dengan ilmu waqaf.

Contoh perbedaan ruang lingkup ilmu tajwid dan ilmu waqaf terdapat pada surah al-Ma’un. Allah Swt. berfirman:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) (الماعون).

Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak mendorong memberi makan orang miskin. Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, yang berbuat ria, dan enggan (memberikan) bantuan.” (QS. al-Ma’un: 1 – 7).

Jika ada imam shalat membaca surah al-Ma’un ini, tapi pada ayat keempat ia behenti membaca dan langsung ruku’, maka secara ilmu tajwid ia bisa benar, namun secara ilmu waqaf ia telah melakukan kesalahan besar. Karena arti dari ayat keempat adalah, “Celakalah orang-orang yang shalat.” Jika tidak dilanjutkan bacaanya, maka artinya orang shalat itu celaka. Ini merusak makna. Maka, harus lanjut membaca ayat berikutnya, “(yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.” Lebih sempurna lagi, baca hingga akhir surah, baru ruku’. Jadi, mengkaji di mana boleh berhenti membaca dan di mana boleh memulai, inilah ruang lingkup ilmu waqaf dengan tujuan menjaga makna kalimat Al-Qur’an.

Kewajiban Menguasai Ilmu Waqaf

Kewajiban menguasai ilmu waqaf terdapat dalam Al-Qur’an, surah al-Muzzammil ayat 4, Allah Swt. berfirman:

وَ رَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

Artinya: “Dan rattil-lah Al-Qur’an dengan setartil-tartilnya.” (QS. al-Muzzammil: 4).

Menafsirkan makna tartil ini, Imam ‘Ali bin Abi Thalib berkata:

التَّرْتِيلُ هُوَ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ، وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ

Artinya: “Tartil artinya mentajwidkan huruf dan mengetahui waqaf-waqaf.”

Dalam kitab al-Haruniyah fi al-Maudhu’ati as-Sab’ati at-Tajwidiyyah, Fadhilatusy Syaikh Sayyid Harun berkata, bahwa ayat ini menunjukkan kepada wajib membaca Al-Qur’an dengan benar, karena dalam ayat ini terdapat perintah untuk merattil Al-Qur’an. Dan dalam ilmu Ushul Fiqih, setiap perintah yang mutlak yang tidak ada qarinah, menunjukkan kepada wajib. Bahkan dalam ayat ini ada qarinah yang menunjukkan wajib, yaitu adalah mashdar tartila yang berfungsi untuk menekankan makna dari perintah tersebut. Maka, mentajwidkan huruf dan mengetahui waqaf merupakan sama-sama sebuah kewajiban dalam membaca Al-Qur’an.

Nabi Muhammad Saw. Mengajarkan Waqaf

Sejak awal turunnya Al-Qur’an, Nabi Muhamamd Saw. telah mengajarkan ilmu waqaf kepada para sahabat. Imam Qasim bin Ashbagh mentakhrij sebuah hadis dalam kitab Mushannafnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ; فَاقْرَءُوا وَلَا حَرَجَ ، وَلَكِنْ لَا تَخْتِمُوا ذِكْرَ رَحْمَةٍ بِعَذَابٍ، وَلَا ذِكْرَ عَذَابٍ بِرَحْمَةٍ.

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dalam tujuh huruf, maka bacalah dan jangan merasa berat. Akan tetapi jangan kalian mengakhiri bacaan tentang rahmat dengan bacaan tentang azab, dan juga jangan kalian mengakhiri bacaan tentang azab dengan bacaan tentang rahmat.”

Menjelaskan hadis ini, dalam kitab al-Qath’u wa al-I’tinaf, Imam Abu Ja’far an-Nahhas (w. 338 H) berkata: “Melalui hadis ini, Nabi Muhammad Saw. mengajarkan agar pembaca Al-Qur’an bisa melakukan waqaf degan sempurna. Bahwa, hendaknya seseorang melakukan waqaf pada ayat yang menjelaskan tentang surga dan pahala dan tidak melanjutkan bacaan tersebut jika setelahnya penjelasan tentang neraka atau azab. Misalnya pada surah al-Insan Allah Swt. berfirman:

يُدْخِلُ مَن يَشَاءُ فِى رَحْمَتِهِ وَٱلظَّٰلِمِينَ أَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (الإنسان: 31).

Maka, hendaknya seseorang waqaf pada kata ” فِى رَحْمَتِهِ ” dan tidak boleh waqaf pada kata ” وَٱلظَّٰلِمِينَ “. Karena kata “ٱلظَّٰلِمِينَ” terputus maknanya dengan bacaan sebelumnya.

Nabi Sangat Membenci Orang yang Salah Berhenti Ketika Berbicara

Dalam kitab al-Muktafa fi al-Waqfi wa al-Ibtida’ karangan Imam Abu ‘Amru ad-Dani (w. 444 H), beliau menukilan sebuah riwayat yang menunjukkan pentingnya waqaf pada masa Nabi. Beliau menulis:

وَمِمَّا يُبَيِّنُ ذَلِكَ وَيُوَضِّحُهُ مَا رَوَى تَمِيمُ الطَّائِي عَنْ عَدِيّ بِنْ حَاتِم قَالَ: جَاءَ رَجُلَانِ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَتَشْهَدُ أَحَدُهُمَا، فَقَالَ: مَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ رَشَدَ وَمَنْ يَعْصِهِمَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: قُمْ وَاذْهَبْ؛ بِئْسَ الْخَطِيبُ أَنْتَ.

Artinya: “Di antara yang menunjukkan hal itu adalah hadis yang diriwayatkan oleh Tamim ath-Tha’i dari ‘Adi bin Hatim berkata, “Ada dua orang yang datang kepada Nabi Muhammad Saw. salah satu di antara mereka bersaksi, “Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia telah mendapat pentunjuk, dan barangsiapa yang bermaksiat kepada keduanya.” Ia pun berhenti. Maka Rasulullah Saw. berkata, “Berdiri kamu dan pergilah. Sungguh engkau pembicara yang sangat buruk.”

Menjelaskan riwayat ini, Syaikh Amru ad-Dani berkata, “Bahwa Nabi Muhammad Saw. menyuruh orang tersebut berdiri karena ia berhenti berbicara pada lafaz yang membuat makna menjadi tidak baik. Karena jika ia berhenti di situ, maka ia telah menyamakan perihal antara orang yang taat dan orang yang bermaksiat, karena ia tidak memisahkan antara keduanya. Sebenarnya, hendaknya ia berhenti pada kata (فَقَدْ رَشَدَ), yang artinya, “sungguh ia telah mendapat petunjuk.” Setelah itu, boleh ia melanjutkan ucapannya hingga akhir, dengan berkata, “Barangsiapa yang bermaksiat pada keduanya maka ia telah sesat.” Jika Nabi sangat benci pada kesalahan berhenti dalam pembicaraan antar sesama makhluk, maka apalagi jika salah berhenti pada kitab Allah yang merupakan kalam Rabbul ‘Alamin, sungguh lebih dibenci lagi, dan sungguh-sungguh lebih harus dihindari.”

Pejelasan Imam Ibnul Jazari

Hujjatul Qurra’ Imam Ibnul Jazari mengarang kitab berjudul al-Muqaddimah fi ma Yajibu ‘ala Qari’i Al-Qur’an an Ya’lamah, yang artinya Sebuah Muqaddimah Tentang Apa-apa yang Wajib Diketahui oleh Pembaca Al-Qur’an.

Dari judulnya saja Imam Ibnul Jazari bahwa isi dari kitab ini merupakan sesuatu yang wajib diketahui oleh setiap pembaca Al-Qur’an. Dan secara umum, isi kitab ini ada dua, yaitu bagian awal menjelaskan Tajwidul Huruf dan bagian akhir menjelaskan tentang Ma’rifatul Wuquf. Dalam muqaddimah kitab ini, beliau menulis:

وَبَعْدُ إِنَّ هَذِهِ مُقَدِّمَه … فيماَ عَلَى قَارِئِهِ أَنْ يَعْلَمهْ
إذْ وَاجِبٌ عَلَيْهِمُ مُحَتّمُ … قَبْلَ الشُرُوعِ أَوَّلاً أَنْ يَعْلَمُوا
مَخَارِجَ الْحُرُوفِ وَالصِّفَاتِ … لِيَلْفِظُوا بِأَفْصَحِ اللُغَاتِ
مُحَررِي التَّجْوِيدِ وَالمَوَاقِف … وَما الَّذِي رُسِّمَ في المَصاَحِفِ

Artinya: “Kemudian, kitab ini merupakan muqaddimah tentang apa-apa yang wajib diketahui oleh pembaca Al-Qur’an. Karena bagi setiap pembaca Al-Qur’an sebelum ia membaca Al-Qur’an maka wajib baginya untuk mengetahui makharijul huruf dan shifatul huruf, agar ia mampu melafazkan bahasa yang paling fashih, yang mengkaji tajwid dan waqaf-waqaf, dan apa-apa yang ditulis di dalam mushaf Al-Qur’an.

Kemudian, selain bab muqaddimah ini, dalam bab lainnya Imam Ibnul Jazari menulis:

وَ بَعْدَ تَجْوِيدِكَ لِلْحُرُوفِ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ الْوُقُوفِ

Artinya: “Setelah engkau mentajwidkan huruf, maka engkau harus mengetahui waqaf.”

Jadi, melalui potongan matan ini, kita bisa melihat bahwa Imam Ibnul Jazari mengatakan harus mengetahui waqaf, bukan hendaknya atau sebaiknya seseorang mengetahui waqaf. Karena dengan ilmu waqaflah makna Al-Qur’an dapat terjaga dengan baik.

Selain itu, imam Ibnul Jazari mengatakan bahwa ulama-ulama salaf sangat memberi perhatian kepada waqaf dan ibtida’, sehingga para ulama khalaf tidak memberikan ijazah Al-Qur’an sebelum mampu mengetahui waqaf dan ibtida’. Dalam kitab An-Nasyr fi al-Qiraati al-‘Asyr, jilid 1, hal. 225, Imam Ibnul Jazari (w. 833 H) berkata:

وَصَحَّ بَلْ تَوَاتَرَ عِندَنَا تَعَلَّمَهُ وَالْاِعْتِنَاءُ بِهِ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ كَأَبِي جَعْفَر يَزِيد بِن القَعْقَاع (ت: 132هـ) إِمَامُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَعْيَانِ التَّابِعِينَ وَصَاحِبُهُ الْإِمَامُ نَافِعُ ابْنِ أَبِي نُعَيْم (ت: 169هـ) وَأَبِي عَمْرُو بِنْ العَلَاء (ت: 154هـ) وَيَعْقُوبُ الْحَضْرَمِي (ت: 205هـ) وَعَاصِمْ بِنْ أَبِي النَّجُود (ت: 127هـ) وَغَيْرُهُمْ مِنَ الْأَئِمَّةِ وَكَلَامُهُمْ فِي ذَلِكَ مَعْرُوفٌ وَنُصُوصُهُمْ عَلَيْهِ مَشْهُورٌَة فِي الْكُتُبِ وَمِنْ ثَمَّ اشْتَرَطَ كَثِيرٌ مِنْ أَئِمَّةِ الْخَلَفِ عَلَى الْمُجِيزِ أَن لَّا يُجِيْزَ أَحَداً إِلَّا بَعْدَ مَعْرِفَتِهِ الْوَقْف وَالْابْتِدَاء.

Artinya: “Ada riwayat yang shahih dan mutawatir yang sampai kepada kami bahwa para salafus shalih seperti Abu Ja’far Yazid bin al-Qa’qa’ (w. 132 H) yang merupakan Imam penduduk Madinah dan merupakan tokoh di kalangan Tabi’in, dan sahabatnya Imam Nafi’ Ibnu Abi Nu’aim (w. 169 H), dan Abi ‘Amru bin al-‘Ala’ (w. 154 H) dan Ya’qub al-Hadhrami (w 205 H), dan ‘Ashim bin Abi an-Najud (w 127), dan para imam-imam yang lain bahwa mereka sangat memperhatikan tentang ilmu waqaf. Perkataan-perkataan mereka tentang itu diketahui dan teks-teks mereka tentang waqaf juga masyhur di dalam kitab-kitab yang ada. Oleh karena itu banyak ulama khalaf yang mensyaratkan bagi para mujiz (pemberi ijazah) agar tidak memberikan ijazah kepada seorang pun sebelum ia mengetahui waqaf dan ibtida’.

Penjelasan Imam Abu Hatim as-Sijistani

Salah seorang ulama salaf abad ketiga hijriyah bernama Abū Ḥātim al-Sijistānī (w. 248 H) telah mengarang kitab tentang waqaf berjudul Al-Waqfu wa al-Ibtida’ Dhahirah Shautiyah Dilaliyah Qur’aniyah. Dalam kitab ini, beliau menjelaskan bahwa ilmu waqaf dan ibtida’ itu sangat penting sekali. Beliau berkata:

مَن لَمْ يَعْرِفِ الْوَقْفَ لَمْ يَعْرِفِ الْقُرْآنَ

Artinya: “Barangsiapa yang tidak mengetahui ilmu waqaf maka ia belum mengetahui al-Qur’an.”

Demikian beberapa dalil dari Al-Qur’an, sunnah, dan perkataan ulama yang menunjukkan pentingnya belajar ilmu waqaf dan ibtida’. Semoga berkah dan bermanfaat. []

Muhammad Yasin Jumadi
Muhammad Yasin Jumadi, Lc adalah Alumni Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir, Fakultas Syariah wal Qanun. Penulis juga anggota Tim Tahsin IKAT Aceh yang aktif mengadakan daurah tajwid di berbagai wilayah kabupaten/kota yang ada di Aceh, dan memiliki jadwal mengajar tajwid setiap malam Sabtu di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya. Penulis juga anggota Forum Khathib Muda (FKM) Abdya yang memiliki program menyampaikan khutbah Jumat dan berdakwah untuk masyarakat pesisir untuk para nelayan, buruh tani, sekolah-sekolah dan berbagai lapisan masyarakat lainnya.