scentivaid mycapturer thelightindonesia

Wasiat Syekh Sulaiman Arrasuli dalam Ijazah MTI Canduang

proses pemberian Ijazah Berisikan Wasiat
Penyerahan ijazah MTI Canduang (5/5)/Dok. Pribadi

Wasiat Inyiak Canduang; “teroeskan membina Tarbijah Islamijah ini sesoeai dengan peladjaran jang koe-berikan.

وَوَصَّيْتُهُ بِتَقْوَى اللهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَّةِ وَبِالْإِعْتِمَادِ فِي الْأُصُوْلِ عَلَى مَاعَلَيْهِ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَفِي الْفُرُوْعِ عَلَى الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ إِلَّا فِي الْإِفْتَاءِ وَالْقَضَاءِ فِيْمَااعْتَمَدَ عَلَيْهِ الْعُلَمَاءُ الْفُضَلَاءُ أَعْنِي الْعُلَمَاءَ الشَّافِعِيَّةَ لِأَنَّهُ الَّذِيْ كَانَ عَلَيْهِ الْأُمَّةُ الْإِنْدُوْنِسِيَّةُ

 “…. Dan aku wasiatkan kepadanya (saudara yang lulus) untuk selalu bertakwa kepada Allah SWT, dalam kondisi sunyi (sendirian) dan kondisi ramai (bersama-sama); untuk selalu berpegang teguh di dalam persoalan ushul al-din (akidah) menurut pemikiran atau paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah; di dalam persoalan furu’ (syari’ah) menurut pemikiran atau mazhab yang 4 (empat) kecuali dalam persoalan fatwa dan meng-hukum. Dalam hal ini (fatwa dan meng-hukum) menurut ulama al-fudhala’, yaitu para ulama al-Syafi’iyyah, karena sesungguhnya kondisi masyarakat Indonesia bermazhab kepada mazhab tersebut ….”

Wasiat Baca Juga: Sulaiman Arrasuli Ulama Pujangga nan Ahli Adat(Inyiak Canduang) di atas dapat dirinci dan dijelaskan karena terdapat standar ukur dalam menelaah isi atau kalimat yang digunakan. Standar ukur tersebut dilihat dari beberapa kitab-kitab yang dimanfaatkan sebagai sumber belajar dalam mewujudkan visi lembaga pendidikan. Bahkan, sumber belajar ini dijadikan sebagai suatu amanat untuk dilanjutkan. Amanat yang dimaksud berbunyi, “teroeskan membina Tarbijah Islamijah ini sesoeai dengan peladjaran jang koe-berikan. Terlepas dari kondisi apakah pesan ini suatu kesimpulan terhadap fenomena lembaga ataukah tidak, yang pasti kalimat “sesuai dengan peladjaran jang koe-berikan” menjadi dasar menjadikan kitab-kitab yang dipelajari sebagai standar ukur.  Kitab-kitab dimaksud meliputi hal-hal yang berkaitan dengan bahasan tentang:

1. Ketakwaan kepada Allah SWT

Secara etimologitaqwa berasal dari kata waqwa dengan menggunakan huruf waw diawal, bukan huruf ta. Jika ditashrifkan (perubahan bentuk kata), maka bentuknya adalah waqaayaqiywiqayah; dan waqwa. Pergeseran kata dari waqwa menjadi taqwa dilakukan dengan cara mengganti huruf wa yang diawali dengan huruf ta dengan alasan ada wadha’ (ketetapan hukum pada kata) di dalam bahasa Arab. Perbandingannya terjadi pada contoh al-wuklan menjadi al-tuklan, dan lain sebagainya.[1] Atas dasar tersebut, makna taqwa dapat dirinci sesuai dengan penempatan kata tersebut di dalam al-Qur’an, yaitu:[2]

a. Taqwa dengan makna al-khasyyah (takut) dan al-haibah (takut karena hormat). Dasar yang dijadikan sebagai pemaknaan kata taqwa dengan makna al-khasyyah adalah Q.S. al-Baqarah (02): 41, yaitu:

ولاتشتروا بئاياتي ثمنا قليلا وايّيا فاتّقون

Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Aku-lah kamu harus bertakwa (takuti).

Dan dasar yang dijadikan bahwa kata taqwa bermakna al-haibah (takut karena hormat) adalah Q.S. al-Baqarah (02): 281, yaitu:

واتّقوا يوما ترجعون فيه الى الله

Dan takutilah atau peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. ….

b. Taqwa dengan makna al-tha’ah (ketaatan) dan al-‘ibadah (beribadah). Dasar yang dijadikan sebagai pemaknaan kata taqwa dengan makna al-tha’ah dan al-‘ibadah adalah Q. S. Ali ‘Imran (03): 102, yaitu:

ياأيّهاالّذين آمنوا اتّقوا الله حقّ تقاته

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya, ….

Menurut Imam Mujahid yang dimaksud dengan haqqa tuqatihi (sebenar-benar takwa) adalah mentaati Allah jangan dimaksiati; mengingat Allah jangan dilupakan; dan mensyukuri Allah jangan dikufuri.[3]

c. Taqwa dengan makna al-tanzih li al-qalb ‘an al-zunub (kesucian hati dari seluruh bentuk dosa). Secara etimologi kata taqwa, maka makna inilah yang merupakan makna hakikat dari kata taqwa Hal ini didasarkan kepada Q.S. al-Nur (24): 52, yaitu:

ومن يطع الله ورسوله ويخش الله ويتّقه فأولئك هم الفائزوان

Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan.

Di dalam ayat di atas, disebutkan dua makna kata taqwa yang sebelumnya, yaitu taqwa dengan makna taat dan taqwa dengan makna takut kepada Allah. Dengan demikian, makna taqwa yang ketiga ini mencakup kedua makna taqwa yang sebelumnya. Sehingga secara umum, makna kata taqwa adalah “kesucian hati dari seluruh dosa yang tidak pernah dilakukan dan dosa yang mungkin akan terjadi pada diri seseorang, sehingga dia menjadikan seluruh potensi diri untuk meninggalkan dosa tersebut serta menjaga diri dari terjebak ke dalam seluruh perbuatan maksiat.”[4]

Baca Juga: Syekh Sulaiman Arrasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural

Secara terminologitaqwa dapat diartikan sesuai dengan sudut pandang pengguna istilah taqwa tersebut, yaitu:

a. Kata taqwa menurut kaum syariat dimaknakan dengan:

تَنْزِيْهُ الْقَلْبِ عَنْ شَرٍّ لَمْ يَسْبِقْ عَنْكَ مِثْلُهُ بِقُوَّةِ الْعَزْمِ عَلَى تَرْكِهِ حَتَّى يَصِيْرَ ذَلِكَ وِقَايَةً بَيْنَكَ وَبَيْنَ كُلِّ شَرٍّ

Pensucian hati dari kejahatan yang belum terjadi dalam bentuk apapun di dalam dirimu tersebab kekuatan cita-cita jiwa untuk meninggalkannya, sehingga kondisi itu menjadikan kekuatan tersendiri dalam pemeliharaan dirimu dari seluruh bentuk kejahatan yang ada.

Dalam hal ini, kejahatan (syarr) yang dimaksud pada defenisi di atas dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pertama, kejatahan yang sebenarnya (syarrun ashliyyun), yaitu perbuatan yang dilarang tersebab oleh keberadaannya itu diharamkan oleh Allah SWT, seperti berbuat maksiat, kemungkaran, dan sejenisnya. Pada bagian pertama ini, manusia dituntut untuk menghindarkan diri dari segala hal yang berkaitan dengan kejahatan. Dengan kata lain, keberadaan ketaqwaan disini adalah taqwa yang difardhukan. Kedua, kejahatan yang bukan sebenarnya (syarrun ghair ashliyyun), yaitu perbuatan yang dilarang tersebab oleh keberadaannya mendidik atau melatih diri, seperti berlebih-lebihan di dalam mengambil sesuatu yang dibolehkan dengan syahwat (hawa nafsu) dan sejenisnya. Pada bagian kedua ini, manusia dituntut untuk lebih baik menghindari diri agar tercipta pelatihan terhadap jiwa dan hatinya.[5]

b. Kata taqwa menurut kaum sufi dimaknakan dengan:

اجْتِنَابُ كُلِّ مَا تَخَافُ مِنْهُ ضَرَرًا فِيْ دِيْنِكَ

Menjauhkan diri dari setiap sesuatu yang mengkhawatir dirinya terjebak ke dalam hal-hal yang berpotensi merusak agamanya.

Baca Juga: Tarekat sebagai Tradisi Madrasah Tarbiyah Islamiyah

Sama halnya dengan bentuk syarr di atas, kata dharar terbagi menjadi dua bentuk, yaitu mahdhah al-haram wa al-ma’shiyah (semata-mata keharaman dan kemaksiatan) dan fudhul al-halal (berlebih-lebihan pada sesuatu yang halal). Kendati demikian, pemaknaan taqwa menurut dua pendapat di atas sangat berbeda. Perbedaan terlihat dari substansi makna taqwa, yaitu menurut kaum syariat menempatkan taqwa sebagai pensucian hati dari segala bentuk kejahatan yang berpotensi dilakukan seseorang. Bahkan, ketakwaan dilakukan dengan cara melatih diri untuk menjauhkan sesuatu yang sebenarnya halal diperbuat, dimiliki, atau dimanfaatkan. Sementara itu, kaum sufi menempatkan taqwa sebagai proses menjauhkan diri dari sesuatu yang berpotensi merusak nilai-nilai agama yang tertanam di dalam diri. Bahkan, keberadaan sesuatu yang halal ataupun yang dibolehkan mesti dihindari karena sangat berpotensi membawa kepada kemaksiatan jiwa, seperti sombong, riya, dan sejenisnya.[6]

Berangkat dari pembahasan kata taqwa di atas, Imam al-Ghazali menyebutkan bahwa ketakwaan itu mesti meliputi tiga bentuk (manazil al-taqwa) yang ada, yaitu taqwa ‘an al-syirk (takut berbuat syirk), taqwa ‘an al-bid’ah[7] (takut berbuat bid’ah), dan taqwa ‘an al-ma’ashiy al-far’iyyah (takut berbuat maksiat yang beragam bentuknya). Taqwa ‘an al-syirk dipahami dengan menjauhkan diri dari menyakini adanya Tuhan selain Allah.

Intinya terletak pada pentauhidan Allah SWT Taqwa ‘an al-bid’ah dipahami dengan menjauhkan diri dari menyakini adanya syariat dan atau sunnah selain dari yang diwahyukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw. Intinya terletak pada pengikraran diri terhadap al-Qur’an, al-sunnah, dan al-jama’ah. Dan taqwa ‘an al-ma’ashiy al-far’iyyah dipahami dengan menjauhkan diri dari berbuat maksiat, sekalipun maksiat khafiy (terselubung di dalam hati). Dengan kata lain, taqwa ‘an al-ma’ashiy al-far’iyyah adalah membangun ketaatan dan istiqamah untuk beramal dalam kebajikan, yang pada akhirnya mengantarkan seseorang ke dalam ranah al-ihsan.[8]

Baca Juga: Dialek Madrasah Tarbiyah Islamiyah

2. Berpegang teguh dalam akidah (ushul al-din) kepada pemikiran kalam Imam Abu Hasan al-Asy’ariy dan Imam Abu Mansur al-Maturidiy (Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah).

Pemikiran kalam Imam al-Asy’ariy dan Imam al-Maturidiy dinilai sebagai pemikiran Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (Aswaja)[9] bagi masyarakat MTI Canduang. Kendati penilaian terhadap paham akidah mengacu kepada pemikiran Imam al-Asy’ariy dan Imam al-Maturidiy, namun dalam praktiknya, terkesan lebih mengacu kepada pemikiran Imam al-Asy’ariy, bukan Imam al-Maturidiy.[10] Pemikiran Imam al-Asy’ariy dalam hal ini dapat dikelompokkan pada bahasan-bahasan tentang:[11]

No Bahasan Hal. No Bahasan Hal.
1 Allah dan sifat-sifat-Nya 17-31 6 Al-Istitha’ah 93-114
2 Al-Qur’an dan iradah 33-46 7 Al-Ta’dil dan al-Tajwir 115-122
3 Al-Iradah dan cakupannya meliputi seluruh yang baru (al-muhditsat) 47-59 8 Al-Iman 123-125
4 Al-Ru’yah 61-68 9 Al-Khas, al-‘Amm, al-Wa’ad, dan al-Wa’id 127-131
5 Al-Qadar 69-91 10 Al-Imamah 133-136

Mengkaji dan memahami 10 (sepuluh) pokok pikiran yang dipaparkan Imam al-Asy’ariy di atas, dapat disimpulkan secara umum bahwa substansinya adalah:

Beriman kepada Allah SWTAsma’-Nya, dan Shifat-Nya. Dalam hal ini mengantarkan manusia ke dalam ranah mahabbah (cinta kasih) Allah sekaligus takzhimih (kebesaran-Nya). Ketika manusia menegakkan seluruh perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya mereka memperoleh kebahagian di dunia dan di akhirat, baik secara individu maupun komunitasnya;

Beriman kepada Malaikat. Dalam hal ini mengantarkan manusia ke dalam ranah:

1. Keilmuan dan pengetahuan tentang kebesaran Allah SWT, Sang Pencipta alam semesta, Maha Suci dari segala kekurangan, dan Maha Sanggup di atas segalanya;

2. Pensyukuran terhadap nikmat dan pertolongan yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia, ketika mereka bertawakkal kepada-Nya, menyakini bahwa para malaikat akan memiliharanya atas izin Allah, mencatata seluruh amal perbuatan yang dilakukan di dalam kehidupannya; dan

3. Kasih sayang para malaikat atas dasar penegakkan ibadah kepada Allah SWT secara sempurna sekaligus para malaikat selalu memohon ampunan bagi manusia yang mukmin;

Baca Juga: Ulasan Kitab Tauhid Kitab Fathul Majid-1

Beriman kepada kitab-kitab yang diwahyukan Allah SWT kepada para Nabi dan Rasul. Dalam hal ini mengantarkan manusia ke dalam ranah:

1. Keilmuan dan pengetahuan tentang rahmat dan pertolongan Allah SWT terhadap hamba-Nya, ketika kitab-kitab itu diwahyukan sebagai petunjuk arah kehidupan bagi umat manusia;

2. Memperlihatkan sekaligus menegaskan tentang Kebijaksanaan Allah SWT terhadap manusia dan alam semesta, karena sesuatu yang diwahyukan itu sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hidup manusia. Termasuk dengan al-Qur’an sebagai wahyu penutup dari seluruh kitab-kitab yang ada dengan keberadaannya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan umat manusia pada setiap masa dan tempat; dan

3. Pensyukuran terhadap nikmat dan pertolongan Allah SWT terhadap manusia dan alam semesta.

Beriman kepada para Nabi dan Rasul yang diutus Allah SWT untuk memperbaiki dan menunjuki manusia dalam rangka penyerahan dan pendekatan diri kepada-Nya. Dalam hal ini mengantarkan manusia ke dalam ranah:

1. Keilmuan dan pengetahuan tentang rahmat dan pertolongan Allah SWT terhadap hamba-Nya, ketika para Nabi dan Rasul itu diutus untuk menunjuki dan mengarahkan kehidupan manusia kepada sesuatu yang diridhai Allah SWT;

2. Pensyukuran terhadap nikmat yang teramat besar Allah SWT berikan kepada manusia dan alam semesta ini; dan

3. Kasih sayang para Nabi dan Rasul terhadap umatnya dengan cara membimbing dengan kesabaran, peribadatan, penasehatan, dan penyampaian seluruh risalah sehingga atas izin Allah SWT umat manusia terbebas dari cengkaraman kekufuran dan neraka yang dijanjikan untuk orang-orang kafir.

Beriman kepada hari akhir. Dalam hal ini mengantarkan manusia ke dalam ranah:

1.Membiasakan diri atau “tamak” untuk mentaati Allah SWT sebagai bentuk kerinduan menikmati pahala amalan di hari akhir sekaligus menjauhkan diri dari kemaksiatan sebagai bentuk takut terhadap azab hari akhir; dan

2. Menghibur diri dan orang-orang mukmin yang lain dari sesuatu yang ditinggalkan di dalam kehidupan dunia dan tipu dayanya, dengan cara mengokohkan keyakinannya untuk mengharapkan nikmat-nikmat dan pahala amalan di akhirat kelak.

Beriman kepada qadar. Dalam hal ini mengantarkan manusia ke dalam ranah:

a. Berpegang teguh dengan penuh keyakinan meminta pertolongan kepada Allah SWT ketika melakukan sesuatu yang berpotensi adanya kausalitas (sebab-akibat), karena kedua merupakan qadha (ketentuan) dan qadar (batasan atau kadar) dari Allah SWT;

b. Ketenangan diri dan hati, karena ketika seseorang mengetahui dan meyakini bahwa peristiwa atau kejadian itu hadir tersebab qadha dari Allah SWT serta kondisi itu berbaur dengan ikhtiyar manusia, maka atas dasar itu dapat membentuk keridhaannya kepada Allah SWT;

c. Menjauhkan sekaligus membuang kesombongan diri ketika muncul hasil dari yang dinginkannya. Alasannya adalah keberhasilan dalam mendapatkan nikmat Allah SWT menjadi bagian dari qadar-Nya dalam bentuk kausalitas kebaikan dan keberhasilan. Dengan demikian, mensyukuri nikmat Allah SWT menjadi bagian dari pembuangan terhadap sikap dan sifat sombong yang terdapat di dalam diri;

d. Menjauhkan sekaligus membuang kekacauan dan kebosanan ketika kehilangan sesuatu yang diinginkan dan keberhasilan yang dimakruhkan. Alasannya adalah kondisi qadha dari Allah SWT merupakan sesuatu yang pasti ada dan bukan sesuatu yang mustahil adanya, sehingga menentramkan diri dan hati seseorang dalam menerima qadha tersebut dengan penuh kesabaran. Implikasi kesabaran tersebut menuai pahala yang besar dari Allah SWT . [12]

Baca Juga: Memaknai Kitab Suci Pendidikan Inyiak Canduang Bag-i

3. Berpegang teguh dalam persoalan furu’ al-syariat kepada mazhab yang 4 (empat).

Mazhab yang empat itu meliputi mazhab Imam Hanafi,[13] mazhab Imam Maliki,[14] mazhab Imam Syafi’i, [15] dan mazhab Imam Hambali,[16] kecuali dalam persoalan berfatwa dan menetapkan hukum. Dalam hal ini mesti mengacu kepada mazhab al-Syafi’iyah disebabkan mayoritas masyarakat Indonesia mengikutinya.

Istilah furu’ al-syari’at memiliki arti tentang segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan al-fikih.[17] Dalam konteks fikih, kajian yang dibahas mengenai pengetahuan terhadap produk hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam beramal, berdasarkan hasil ijtihad ulama dari sumber hukum yang telah rinci. Produk hukum tersebut berbentuk bahasan tentang ibadah, muamalah, mukahah, dan jinayah. Kendati pokok bahasan fikih mengerucut pada 4 (empat) bagian tersebut, namun tidak seluruh hal-hal yang berkaitan dengan ibadah atau yang lainnya disebut dengan fikih. Sebab, terdapat bagian-bagian tertentu yang bersumber dari dalil yang qathiy. Jika bersumber dari dalil qathiy, maka hukum tersebut disebut dengan syariat, seperti hukum melaksanakan shalat yang lima waktu adalah wajib merupakan bagian dari ranah syariat, dan bukan termasuk ke dalam wilayah fikih. Pendek kata, fikih merupakan produk hukum yang sangat berpotensi khilafiyah (perbedaan pendapat) dari masing-masing ulama mujtahid.[18]

Memaknai pengecualian dalam hal berfatwa dan menetapkan suatu hukum dengan cara bepegang teguh kepada salah satu mazhab, yaitu mazhab al-Syafi’iyyah mengindikasikan adanya kesadaran individual dan kesadaran sosial dalam bermazhab. Kesadaran individual direfleksikan dengan memahami hasil pemikiran ulama masa lalu tentang ketidak-bolehan seseorang yang awam untuk berfatwa dan menetapkan hukum dengan menggunakan mazhab yang bukan dianutnya. Imam al-Ghazali menjelaskan, “tidak mungkin seseorang yang awam untuk berfatwa atau menetapkan hukum kecuali seseorang itu berilmu dan bersifat ‘adalah.”[19]

Kesadaran sosial direfleksikan dengan memahami kondisi kultur sosial masyarakat Indonesia yang mayoritasnya menganut mazhab al-Syafi’iyah. Berdasarkan hal ini, sulit untuk menempatkan pemikiran Inyiak Canduang ke dalam ranah yang “picik” ataupun “sempit” di dalam mengkondisikan lulusannya untuk berkarya di tengah-tengah masyarakat.[]

Baca Juga: Memaknai Kitab Suci Pendidikan Inyiak Canduang Bag-ii


[1] Imam Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad al-Ghazaliy, Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabb al-‘Alamiin, (Beirut: Muassah al-Risalah, 1989), h. 128.

[2] Ibid, h. 128.

[3] Ibid, h. 128.

[4] Ibid, h. 128.

[5] Ibid, h. 131

[6] Ibid, h. 130

[7] Al-bid’ah secara etimologi dipahami dengan “الحَدْثُ وَماَ ابْتُدِعَ مِنَ الدِّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ أَوْ كُلُّ مُحْدِثَةٍ” (sesuatu yang baru dan sesuatu yang diadakan dengan kondisi baru dalam masalah agama setelah sempurna; atau setiap sesuatu yang diperbaharui). Menurut Imam ibn Mandzhur, bid’ah dibagi menjadi dua bentuk, yaitu bid’ah hudan dan bid’ah dhalal. Lihat dan baca, Imam al-‘alamah Abi al-Fadh Jamal al-Din Muhammad ibn Mukrim ibn Mandzhur, Lisan al-‘Arabiy, (Beirut: Dar Shadir, t.th), jil. 8, h. 6; Terminologi ulama hadits memahamkan al-bid’ah dengan makna “مَاأَحْدَثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِيْ الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ” (sesuatu perbuatan yang baru dalam kondisi yang tidak memiliki dasar syar’i yang dijadikan sebagai dasar dari suatu perbuatan tersebut. Dalam hal ini, ketika ada perbuatan yang memiliki dasar syar’i, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan dari Nabi Muhammad Saw. kemudian diikuti oleh para ulama salaf, maka tidak dapat dikatakan sebagai bid’ah secara syar’i, tetapi hanya sebatas bi’ad menurut bahasa saja. Kondisi ini dicontohkan dengan pebuatan Umar ibn Khattab r.a. yang melaksanakan shalat tarawih berjumlah 20 raka’at, maka hal ini dikelompokkan ke dalam bid’ah secara bahasa (etimologi), bukan bid’ah secara syarak (terminologi). Bahkan, hal ini termasuk dari bid’ah al-hasanah atau ni’mah al-bid’ah. Di sisi yang lain, persoalan hadits yang berkaitan dengan al-bid’ah  lebih terfokus pada dasar dalam kajian ushul al-din (akidah). Lebih lanjut baca, Imam al-Hafizh Abi al-‘ula Muhammad Abdurrahman Ibn Abdurrahim al-Mubarakfuriy, Tuhfat al-Ahwaziy bi Syarh Jami’ al-Tirmudziy, (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), jil. 7, h. 412-414.

[8] Ihsan atau al-Ihsan dimaknakan dengan kalimat berikut:

أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

Sembahlah Allah seolah-olah kamu melihat-Nya, jika kamu tidak melihat-Nya, yakinilah bahwa Dia melihatmu.

Tiga bentuk taqwa di atas didasarkan kepada Q.S. al-Maidah (05): 93, yaitu:

ليس على الذين ءامنوا و عملوا الصالحات جناح فيما طعموا إذا مااتّقوا وأمنوا و عملوا الصالحات ثمّ اتّقوا وءامنوا ثمّ اتّقوا واحسنوا

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh tersebab memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan

Imam Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad al-Ghazaliy, Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabb al-‘Alamiin, (Beirut: Muassah al-Risalah, 1989), h. 129.

[9] Syekh Muhammad Yusra mendefenisikan Aswaja dengan mengawali pemaknaan terhadap kata-kata yang membentuk “Ahl al-Sunnah wa al-Jama’aah, yaitu ahl al-sunnah dan al-jama’ah. Dengan menafikan kata ahl lebih awal, kata al-sunnah diartikan dengan al-sirah (jalan) atau al-thariqah (cara atau jalan); dan al-‘adah al-tsabitah al-mustaqirrah (kebiasaan yang tetap lagi kokoh). Terminologi al-sunnah diartikan secara umum dengan,

 “مَاكاَنَ عَلَيْه النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْعِلْمِ والْعَمَلِ والْهَدْي وَكُلُّ مَاجَاءَ بِهِ مُطْلَقٌا”

Segala sesuatu yang ada pada diri Nabi Saw., baik dari aspek ilmu, amalan, petunjuk, dan setiap sesuatu yang disampaikan Nabi Saw. secara mutlak.

Pengertian ini menempatkan kata al-sunnah mencakup dalam pengkajian al-din (agama) dan al-syari’ah (syariat). Oleh sebab itu, secara khusus al-sunnah yang digunakan dalam kajian al-din diartikan dengan,

مَاتَلْقاَهُ الصَّحاَبَةُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ مِنَ الشَّرْعِ وَالدِّيْنِ وَالْهَدْي وَالظَّاهِرِ وَالْبَاطِنِ وَتَلَقَّاهُ عَنْهُمْ التَّابِعُوْنَ ثُمَّ تَابِعُوْهُمْ ثُمَّ أَئِمَّةُ الْهَدْي الْعُلَمَاءُ الْعُدُوْلُ الْمُقْتَدُوْنَ بِهِمْ وَمَنْ سَلَكَ سَبِيْلِهِمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Segala sesuatu yang ditemukan atau dijumpai para sahabat dari diri Rasulullah dalam aspek syariat, agama, arahan atau petunjuk, zahir, dan batin, kemudian segala sesuatu yang ditemukan atau dijumpai para tabi’in dari para sahabat, kemudian segala sesuatu yang ditemukan dan dijumpai para tabi’ al-tabi’in dari para tabi’in, kemudian diiringi oleh para ulama yang ‘adalah yang mengikuti mereka (dari tabi’ al-tabi’in sampai kepada Rasulullah), dan siapa saja yang menjalani jalan mereka sampai kepada hari kiamat.

Dengan demikian, dipahami bahwa al-sunnah adalah segala sesuatu yang menyelematkan seseorang dari kesubhatan dalam berakidah, terkhusus dalam hal yang berkaitan langsung masalah iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, para Nabi dan Rasul, hari akhir, qadar, dan keutamaan para sahabat.

Kata al-jama’ah secara etimologi diartikan dengan perkumpulan atau lawan dari perpecahan dan perceraian. Terminologi al-jama’ah diartikan dengan 4 (empat) bentuk, yaitu kemuliaan yang tinggi dari ahli Islam; para imam dari para ulama mujtahid yang mengikuti al-manhaj kelompok kesuksesan; para sahabat dari komunitas tertentu; dan umat yang selalu mengikuti perintah-perintah syarak. Atas dasar itu, ahl al-sunnah wa al-jama’ah dapat diartikan dengan,

 المُتَمَسِّكُونَ بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِيْنَ اجْتَمِعُوْاعَلَى ذَلِكَ وَهُمْ الصَّحَابَةُ وَالتَّابِعُوْنَ وَأَئِمَّةُ الْهَدْي الْمُتَّبِعُوْنَ لَهُمْ وَمَنْ سَلَكَ سَبِيْلَهُمْ فِيْ الْإِعْتِقَادِ وَالْقَوْلِ وَالْعَمَلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ”

Setiap orang yang berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah Saw.; orang-orang yang bersatu dan menyatui hal-hal demikian; dan mereka itu adalah para sahabat, tabi’in, dan para imam yang mendapat petunjuk sekaligus mengikuti bagi mereka; dan siapa saja yang menjalani cara atau jalan mereka dalam  masalah akidah, perkataan, dan perbuatan sampai hari kiamat.

Pembahasan lebih lanjut baca, Syekh Muhammad Yusra, Thariq al-Hidayah Mabadi’ wa Muaqaddimat ‘Ilm al-Tauhid ‘inda Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, (Cairo: Dar al-Yusra, 2008), h. 15-23; Dalam hal ini menurut Imam al-Syahrastaniy menyebutkan bahwa konsep pemikiran Imam al-Asy’ariy dikelompokkan ke dalam pemikiran yang menempatkan Allah adalah Zat yang wajib memiliki sifat, dan sebagainya yang dijelaskan pada bagian di atas. Atas dasar tersebut, pemikiran kalam yang dibangun Imam al-Asy’ariy disebutkan sebagai mazhab Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Lebih lanjut baca, Imam Abi alFath Muhammad ‘Abdulkarim ibn Abi Bakr Ahmad al-Syahrastaniy, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Dar al-Firk, 1997), h. 74-76.

[10] Kendati pemikiran kalam Imam al-Asy’ariy dan Imam al-Maturidiy diklaim sebagai corak paham keagamaan bagi kalangan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PTI) sebagai organisasi masyarakat dan PERTI sebagai partai politik yang berafiliasi ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah tahun 1970, namun dominasi paham Imam al-Asy’ariy lebih besar dibandingkan daripada paham Imam al-Maturidiy, sekalipun keduanya sama-sama mengkounter paham keagamaan yang dikembangkan oleh Imam Washil ibn Atha sebagai pendiri paham keagamaan Mu’tazilah. Lebih lanjut lihat dan baca, Alaiddin Koto, Persatuan Tarbiyah Islamiyah: Sejarah, Paham Keagamaan, dan Pemikiran Politik 1945-1970, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h. 80.

[11] Lebih rinci pembahasan ini baca, Imam Abi al-Hasan al-Asy’ariy, al-Luma’ fi al-Rad ‘ala Ahl al-Ziagh wa al-Bida’, (Cairo: Syirkah Mahimmah Mishriyyah, 1955), h. 17-136.

[12] Dalam penjelasan ini dapat dilihat dan baca, Syekh Muhammad ibn Shaleh al-‘Atsimain, ‘Aqidah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, (Saudi Arabia: al-Maktab al-Ta’awun li al-da’wah wa al-Irsyad, 1422 H), h. 45-48

[13] Imam Hanafi memiliki nama asli “al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zauthiy ibn Mahin Muwalliy Tayyimillah ibn Tsa’labah.” Beliau merupakan kebangsaan Arab dari Bani Yahya ibn Zaid ibn Asad. Lahir pada tahun 80 H ketika umat Islam berada di bawah kekuasaan Dinasti Umayyah dengan khalifahnya ‘Abdul Malik ibn Marwan. Meninggal pada tahun 150 H pada saat umat Islam berada di bawah kekuasaan dinasti Abbasiyah dengan khalifahnya Abu Ja’far al-Manshur. Kehidupan sehari tercermin dari aktivitasnya sebagai penggembara ilmu sekaligus pedagang bersama dengan Hafash ibn Abdurrahman. Beliau belajar dengan 4 (empat) orang sahabat Nabi yang masih hidup, seperti Imam Anas ibn Malik, Imam Abdullah ibn Abi Aufiy, Imam Sahal ibn Sa’ad, dan Imam Abu Thufail. Sebagai seorang Imam mujtahid, beliau menetapkan hukum dengan berpegang teguh dan mengacu kepada al-Qur’anal-Sunnah al-Nubuwiyahal-Ijma’al-Qiyas, dan al-Istihsan. Berdasarkan hal itu, maka lahir ushul al-mazhab di kalangannya yaitu:

pertama, الَّتَّيْسِيْرُ فِيْ العِبَادَاتِ وَالْمُعَمَلَاتِ (Kemudahan dalam beribadah dan bermuamalah);

kedua, “رِعَايَةُ جَانِبِ الْفَقٍيْرِ وَالَّضَّعِيْفِ” (Penguasa berpihak kepada kaum fakir dan kaum lemah);

ketiga, “تَصْحِيحُ تَصْرِفَاتِ الْإنْسَانِ بِقَدرِ الإِمْكاَنِ” (Pengesahan atau pembelohan bertasharruf bagi manusia dengan ukuran “kemungkinan”);

keempat, “رِعَأيَةُ حُوْمَةِ الْإِنْسَانِ وَبَشَرِيَّتِهِ” (Penguasa berpihak kepada ilmu pengetahuan dan kemanusiaannya);

kelima, “رِعَايَةُ سِيَادَةِ الدَّوْلَةِ مُمْثِلَةٌ فِي الْإمَامِ” (Penguasa dalam kedaulatan negeri sama dengan posisi Imam). Bahasan lebih lanjut lihat dan baca, Syekh Ahmad al-Syabashiy, al-Aimmah al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Jail, t.t), h. 14-31.

[14] Imam Malik memiliki nama asli “Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Amir ibn Umar ibn Ghaiman ibn Khutsail ibn Umar ibn al-Harits.” Beliau berkebangsaan Arab yang dilahirkan pada tahun 93 H, ketika umat Islam berada di bawah kekuasaan al-Walid ibn Abdul Malik dari dinasti Umayyah. Meninggal pada tahun 179 H, ketika umat Islam berada di bawah kekuasaan Harun al-Rasyid dari dinasti Abbasiyah. Kehidupan sehari-hari tercermin dari aktivitas belajar dan menjelajahi ilmu pengetahuan dari masa kecilnya. Dalam konteks ini di masa usia muda, Imam Malik belajar masalah adab kepada Rabi’ah ibn Abi Abdurrahman Furukh, kemudian dilanjutkan dengan Imam Nafi’ Muwalliy Abdullah ibn Umar, Imam Ja’far ibn Muhammad al-Baqir, Imam Muhammad ibn Muslim al-Zuhri, dan lain sebagainya yang mencapai jumlah gurunya sebanyak 900 orang yang terdiri dari 300 orang dari kelompok al-tabi’in dan 600 dari kelompok tabi’ al-tabi’in. Berdasarkan ilmu dan pengetahuan yang diperolehnya, maka Imam Malik menetapkan suatu hukum mengacu kepada al-Qur’anal-SunnahFatwa al-Shahabah, al-IjmaAmal Ahl al-Madinah, al-Qiyasal-Istihsanal-UrfSadd al-Zarai’, dan Maslahah al-Mursalah. Acuan penetapan hukum tersebut oleh Imam Malik didasarkan kepada ayat-ayat al-Qur’an yang terdiri dari Q.S. al-Hasyar (59): 7; Q.S. al-Nisa’ (04): 80; Q.S. al-Nahl (16): 44 dan semaknanya; Sabda Rasulullah yang berbunyi,

أَلاَ إِنِّي أُوْتِيْتُ الْقُرْأنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ

Ketahuilah! Sesungguhnya Aku (Nabi) mendatangkan al-Qur’an dan penjelasan bersamanya

dan yang berbunyi,

 إنَّ مَا حَرَمَ رَسُولُ اللهِ كَمَا حَرَمَ اللهُ

 Sesungguhnya sesuatu yang mengharamkan Rasulullah sebagaimana mengharamkan Allah. Dalam yang terkait dengan Mashlahah al-Mursalah, Imam Malik mensyaratkan bahwa: pertama, bahwa mashlahah tidak menafikan (menghapuskan) satupun dari dasar-dasar Islam dan tidak pula menghapuskan dalil-dali qath’iy dilalahkedua, bahwa mashlahah yang dimaksudkan dapat diterima secara akal sehat dan sempurna (zawi al-‘uqul); dan ketiga, bahwa kemashlahatan yang diinginkan dapat mengangkatkan atau menghapuskan kesulitan, karena firman Allah menuntut hal demikian di dalam Q.S. al-Hajj (22): 78. Bahasan lebih lanjut lihat dan baca, Syekh Ahmad al-Syabashiy, al-Aimmah al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Jail, t.t), h. 70-82

[15] Imam Syafi’i memiliki nama asli “Abu Abdullah Muhammad ibn Idris ibn al-‘Abbas ibn ‘utsman ibn Syafi’ ibn ‘Ubaid ibn Abd Yazid ibn Hasyim ibn Muthallib ibn Abd Manaf.” Silsilah ini menunjukkan bahwa Imam Syafi’i berkebangsaan Arab Quraiys keturunan Hasyim Muthallib. Lahir pada tahun 150 H di Gazha dan meninggal pada tahun 204 H di Mesir. Kehidupan Imam Syafi’i lebih didominasi oleh penggembaraan ilmu pengetahuan, karena semua umurnya dihabiskan untuk mencari, menggali, memahami, dan memaknai ilmu pada masa dinasti Abbasiyah. Dinasti Abbasiyah digitari oleh pesatnya ilmu pengetahuan dari berbagai aspek, seperti filsafat, perbintangan, dan hampir-hampir praktik zindiq (“menuhankan” alam) menjadi bala di kekuasaan Abbasiyah tersebut. Oleh sebab itu, pengembaraan ilmu pengetahuan menjadi dasar bagi Imam Syafi’i untuk membedah dan menentukan sikap atas praktik-praktik filsafat di kala itu. Imam Syafi’i belajar dengan Imam Muslim ibn Khalid al-Zanjiy, Imam Sufyan ibn ‘Uyaynah,  Imam Sa’id ibn Salim al-Qaddah, dan lainnya sewaktu di Mekkah; Imam Malik ibn Anas, Imam Ibrahim ibn Sa’ad al-Anshariy, Imam Abdul Aziz ibn al-Dawardiy, dan lainnya sewaktu di Madinah; Imam Muthraf ibn Mazin, Imam Hisyam ibn Yusuf Qadhiy Shun’a, dan lainnya sewaktu di Yaman; Imam Muhammad ibn al-Hasan, Imam Waki’ ibn al-Jarah al-Kaufiy, dan lainnya sewaktu di Irak; dan para ulama Hadits, para ulama Mu’tazilah, para ulama Syi’ah, para ulama mazhab Hanafiy sewaktu berada di Anmath dan Alwan. Berdasarkan ilmu yang diperolehnya, maka dapat disimpulkan bahwa karya al-Risalah dan al-Umm menjadi bagian terpenting di dalam karya-karya yang pernah ditulis Imam Syafi’i sebagai seorang mujtahid. Bahasan lebih lanjut lihat dan baca, Syekh Ahmad al-Syabashiy, al-Aimmah al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Jail, t.t), h. 120-142.

[16] Imam Hanbali memiliki nama asli “Abu Abdullah Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbali ibn Hilal ibn Asad ibn Idris ibn Abdullah ibn Hayyan ibn Abdullah ibn Anas ibn ‘Auf ibn Qasith ibn Mazin ibn Syaiban ….” Silsilah keturunannya dengan Rasulullah bertemu pada kakeknya “Nizar ibn Ma’ad ibn ‘Adnan. Melirik silsilah ini Imam Hanbali berkebangsaan Arab yang dilahirkan pada tahun 164 H di Baghdad dan meninggal pada tahun 241 H di Baghdad. Kehidupannya di bawah kekuasaan dinasti Abbasiyah pada saat itu berada dalam keadaan fakir dan tidak memiliki warisan apapun kecuali sebuah pondok kecil yang sangat sederhana. Kesulitan yang dihadapi tidak menyurutkan hatinya dalam mendalami ilmu agama sebagai artikulasi ajaran Islam. Dalam perjalanan hidupnya, ditemukan guru-guru yang mengajarinya, diantaranya adalah Imam Abi Yusuf Ya’qub ibn Ibrahim (Qadhi sahabat Imam Hanafi), Imam Hasyim ibn Basyir ibn Khazim al-Wasithiy, Imam Syafi’i, dan lainnya. Berdasarkan ilmu yang didalami dari para ulama tersebut, maka beliau menetapkan hukum mengacu kepada al-Qur’an, al-Sunnah, Qaul al-Shahabah, al-Qiyas, al-Ijma, al-Mashlahah al-Mursalah, dan Sad al-Zara’i. Kendati demikian, Imam Hanbali terkesan ke dalam kelompok ahli hadits, namun klasifikasi hadits yang digunakan di dalam kitab al-Musnadnya mengacu ke dalam susunan kajian fikih, maka dipahami sebagai ahli Fikih. Bahasan lebih lanjut lihat dan baca, Syekh Ahmad al-Syabashiy, al-Aimmah al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Jail, t.t), h.158-178.

[17] Fikih atau al-fiqh secara etimologi diartikan dengan “al-fahm” (pemahaman); “fahm al-asyya’ al-daqiqah” (pemahaman tentang sesuatu secara rinci); dan fahm ghard al-mutakallim min kalamih” (pemahaman terhadap maksud si pembicara tentang isi pembicaraannya). Secara terminologi al-fiqh berarti,

“العِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ”

mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah, yang dihasilkan dari dalil-dalil hukum yang bersifat tafshiliyah (rinci).

Pengertian ini mengkhususkan persoalan fiqh pada aspek yang berkaitan langsung dengan hasil ijtihad ulama mengenai dalil-dalil hukum tafshiliyah yang ada. Dalil hukum tafshiliyah membawa kepada potensi khilafiyah tersebab pengeseran suatu makna dari umum ke khusus akan melahirkan kondisi dalil menjadi qath’iy atau dzhanniy. Jika kondisi dalil qathiy dilalah, maka masuk ke dalam ranah syari’at yang bukan bagian dari fikih, sedangkan kondisi dalil dzhanniy dilalah, maka dalam hal ini menjadi bagian dari wadah atau ranah ijtihad, yang hasilnya disebut dengan fikih. Dengan demikian, setiap fikih pasti syariat, tetapi setiap syariat belum tentu fikih. Lebih lanjut baca, Imam Ali ibn Abd al-Kafiy al-Subkiy, al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj ‘ala Minhaj al-Wushul ila ‘Ilm al-Ushul li al-Qadhiy al-Baidhawiy, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t), jil. 1, h. 28-32.

[18] Mujtahid adalah setiap orang yang memenuhi kriteria atau syarat ijtihad. Dalam hal ini, ijtihad diartikan secara etimologi sebagai,

عِبَارَةٌ عَنْ اسْتِفْرَاغِ الْوَسْعِ فِيْ تَحْقِيْقِ أَمْرٍ مِنَ الْأُمُوْرِ

 Suatu gambaran tentang kesungguhan – untuk mengerahkan seluruh kemampuan – dalam mentahqiq suatu masalah dari sekian banyak masalah yang ada.

Terminologi ijtihad dapat diartikan dengan,

اسْتِفْرَاغُ الْوَسْعِ فِيْ طَلَبِ الظَّنِّ بِشَيْءٍ مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ عَلَى وَجْهٍ يُحِسُّ مِنَ النَّفْسِ الْعَجْزِ عَنِ الْمَزِيْدِ فِيْهِ

Kesungguhan untuk mengerahkan seluruh kemampuan dalam mencari dan mendalami kezhanniyyan sesuatu yang ada tentang hukum-hukum syari’at dengan cara tertentu, yaitu merasakan seseorang terhadap sesuatu yang menjadi tambahan dari dirinya yang lemah.

Berdasarkan hal ini, terdapat syarat-syarat yang mesti dimiliki oleh seorang mujtahid, yaitu pertama, ‘alim dengan wujud Allah SWT dengan sempurna (baca: memiliki akidah yang benar; dan ‘alim dengan kebenaran Rasul dan membenarkan seluruh yang diajarkan dan didakwahkan Rasulullah; kedua, ‘alim dan ‘arif dengan memahami dan mengenali serta memaknai hukum-hukum syariat dan cabang-cabangnya; tata cara menetapkan hukum; wajah dilalah bagi madlulnya; perbedaan dalam tingkatan-tingkatan dalil; syarat-syarat yang mu’tabarah pada dalil; ketiga, mengenali tata cara pentarjihan ketika terjadi pertentangan dalil; kaifiyah melahirkan hukum dari dalil; memiliki kesanggupan dalam membebaskan dalil dari pengaruh diri dan menetapkan dalil dari masing-masing hukum; dan persyaratan lainnya sebagaimana dijelaskan di dalam Imam Saif al-Din Abi al-Hasan ‘Ali ibn Abi ‘Ali ibn Muhammad al-Amidiy, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), jil. 4, h.309-310 dan juga lihat dan baca, Imam Ali ibn Abd al-Kafiy al-Subkiy, al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj ‘ala Minhaj al-Wushul ila ‘Ilm al-Ushul li al-Qadhiy al-Baidhawiy, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t), jil. 1, h. 8-9.

[19] Imam Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazaliy, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t), jil. 2, h. 390; dan juga baca Imam Saif al-Din Abi al-Hasan ‘Ali ibn Abi ‘Ali ibn Muhammad al-Amidiy, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), jil. 4, h. 355 dengan redaksi yang digunakan sebagai berikut:

مَنْ لَيْسَ بِمُجْتَهِدٍ هَلْ تَجُوْزُ لَهُ الْفَتْوَى بِمَذْهَبِ غَيْرِهِ مِنَ الْمُجْتَهِدِيْنَ كَمَا هُوَ الْمُعْتَادُ فِيْ زَمَاَنِنَا هَذَا؟ اخْتَلَفُوْا فِيْهِ: فَذَهَبَ أبُو الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَجَمَاعَةٌ مِنَ الْأُصُوْلِيِيْنَ إِلَى المَنْعِ مِنَ ذَلِكَ، لِأَنَّهُ إِنَّمَا يُسْئَلُ عَمّا عِنْدَهُ لاَ عَمَّا عِنْدَ غَيْرِهِ

Seseorang yang bukan termasuk mujtahid, apakah boleh baginya untuk berfatwa dengan mazhab yang tidak dianutnya, sebagaimana hal itu dipegang di masa kita sekarang?Berbeda pendapat para ulama tentang hal tersebut, sehingga dalam hal ini berfatwa Imam Abu Hasan al-Bashriy dan sekelompok dari kalangan ushul al-fiqh bahwa hal demikian itu terlarang dengan alasan bahwa dia ditanyai tentang hal-hal yang ada pada dirinya, bukan tentang hal-hal yang ada pada diri orang lain.

Zulkifli
Kepala Aliyah Ponpes MTI Canduang