scentivaid mycapturer thelightindonesia

Zakat Fitrah dengan Uang (Permasalahan Ilmiah)

Zakat Fitrah dengan Uang (Permasalahan Ilmiah)
Ilustrasi Dok. https://br.pinterest.com/pin/516084438539674097/

Zakat Fitrah dengan Uang

Oleh: Khalilur Rahman, Lc

Akhir-akhir ini banyak diskusi tentang zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang. Apakah harga yang dipakai itu mesti harga gandum atau kurma misalkan, atau boleh dibayarkan dengan harga beras? Di sini muncul dua pendapat. Satu pendapat mengatakan kita mesti pakai harga gandum, agar tidak talfiq. Pendapat kedua menilai harga gandum itu kemahalan, pakai harga beras saja.

Sebetulnya kegelisahan saya pribadi sudah ada dari beberapa tahun belakang, tapi entah mengapa sepertinya baru tahun ini diskusinya jadi panas. Setelah mengkaji masalah ini lebih mendalam, pada kesempatan ini saya akan mencoba memaparkan pendapat dan analisa saya pribadi. Pendapat yang saya sampaikan tidak mesti terikat dengan apa yang berlaku di lembaga-lembaga zakat saat ini. Tapi saya meyakini standar yang saya gunakan tidak keluar dari kaedah-kaedah yang dipakaikan oleh para ulama. Semoga bisa menjadi solusi dan jalan keluar bagi perbedaan pendapat yang ada sekarang.

Sebelum kita mulai ada dua hal yang ingin saya garis bawahi:

Yang pertama, ada sisi ta’abbud dalam aturan zakat. Tidak selamanya kita bisa memaksakan suatu hukum hanya melihat kepada maslahat zahirnya saja. Ada waktunya kita mesti tunduk kepada aturan syariat meskipun kita belum memahami maslahatnya. Di saat itulah kita mesti berkata: “Bagaimanapun ketentuan syariat, di sanalah maslahat bagi mukallaf”.

Yang kedua, sebisa mungkin kita tidak talfiq (mencampuradukkan mazhab). Kita bawakan pendapat ulama yang membolehkan talfiq ke kondisi yang sangat terbatas saja, yaitu kalau ada kondisi darurat atau hajat yang sulit dihindarkan. Jangan kita jadikan kebolehan talfiq itu sebagai pendapat asal. Karena sudah maklum jumhur ulama melarang talfiq mazhab itu. Akan saya buktikan untuk masalah zakat fitrah ini kita tidak butuh mentalfiq.

Baca Juga: Bolehkan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Di antara mazhab fikih yang empat, mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang adalah mazhab Hanafi. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika kita memaparkan terlebih dahulu bagaimana rincian berzakat dalam mazhab Hanafi itu sebetulnya. Saya menilai banyak kritikan dan tanggapan yang muncul karena kita tidak memahami dengan utuh bagaimana fikih zakat dalam mazhab Hanafi itu. Maka langkah pertama yang mesti kita lakukan adalah memperbaiki tashawur kita terhadap permasalahan.

Dalam mazhab Hanafi, hukum asalnya zakat fitrah itu dibayarkan dari 4 macam bahan, yaitu gandum, jelai, kurma atau kismis. Mengapa demikian? Karena dalam mazhab Hanafi, hanya keempat macam bahan itulah yang dinashkan di dalam hadis. Kemudian untuk ukuran masing-masingnya juga berbeda. 1 sha’ untuk jelai, kurma dan kismis. Dan hanya ½ sha’ untuk gandum.

Dalam Maraqil Falah:

وهي نصف صاع من بر أو دقيقه أو صاع تمر أو زبيب أو شعير

Apakah itu artinya tidak boleh dibayarkan dari benda lain? Bukan. Boleh saja dibayarkan dari benda lain, bahkan tidak terbatas pada makanan pokok saja. Seperti beras, jagung, buah-buahan atau uang misalkan. Tetapi yang perlu diperhatikan, mesti dibayarkan dengan kadar yang senilai dengan harga dari empat bahan yang telah dinashkan di atas. Jadi kalau kita ingin membayarkan uang misalkan, maka kita lihat berapa harga dari 1 sha’ jelai, atau kurma, atau kismis, atau harga dari ½ sha’ gandum. Maka itulah yang kita bayarkan. Jadi cara hitungannya dalam mazhab Hanafi bukan dengan harga beras. Karena beras bukan termasuk empat bahan yang dinashkan. Bahkan kalau ada yang mau membayar dengan beras, maka mesti dengan kadar yang senilai dengan harga bahan yang empat itu. Jadi tidak terikat dengan 2,5 kg misalkan atau berapa kilonya.

Dalam Tuhfatul Fuqaha’:

وَمَا سوى ذَلِك فَيعْتَبر قِيمَته بِقِيمَة الْأَشْيَاء الْمَنْصُوص عَلَيْهَا بِأَن أدّى الدَّرَاهِم أَو الْعرُوض وَالثِّمَار وَنَحْوهَا

Lalu bagaimana jika harga yang empat itu berbeda-berbeda? Kita sama-sama tahu harga gandum pasti berbeda dengan kurma berbeda dengan kismis berbeda dengan jelai. Ada yang murah dan ada yang mahal. Bahkan untuk gandum sendiri kadar wajibnya lebih kecil dari yang lain. Harga mana yang jadi patokan? Di sini ada dua pendapat dalam mazhab. Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf menjelaskan pilih saja harga mana saja yang ia kehendaki. Jadi terserah mau mengambil yang mahal atau yang murah dari keempat itu. Jika keempat bahan itu secara umum harganya mahal, maka boleh saja mengambil patokan harga yang paling murah dari yang ada. Yang mana yang paling murah biasanya itu adalah gandum.

Dalam Hasyiah Ibnu ‘Abidin:

قَالَ فِي التَّتَارْخَانِيَّة عَنْ الْمُحِيطِ: وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُعْطِيَ قِيمَةَ الْحِنْطَةِ أَوْ الشَّعِيرِ أَوْ التَّمْرِ يُؤَدِّي قِيمَةَ أَيِّ الثَّلَاثِ شَاءَ عِنْدَهُمَا وَقَالَ مُحَمَّدٌ يُؤَدِّي قِيمَةَ الْحِنْطَةِ

Kemudian gandum itu sendirikan juga bermacam-macam. Ada yang kualitas bagus, kualitas biasa dan ada yang kualitasnya jelek. Maka dalam mazhab kalau ingin membayarkan uang maka mesti mengambil harga dari gandum kualitas pertengahan. Artinya tidak mesti yang paling bagus juga, asalkan jangan yang jelek saja.

Dalam Hasyiah Ibnu ‘Abidin:

قَالَ فِي الْبَحْرِ: وَأَطْلَقَ نِصْفَ الصَّاعِ وَالصَّاعَ وَلَمْ يُقَيِّدْهُ بِالْجَيِّدِ؛ لِأَنَّهُ لَوْ أَدَّى نِصْفَ صَاعٍ رَدِيءٍ جَازَ وَإِنْ أَدَّى عَفِنًا أَوْ بِهِ عَيْبٌ أَدَّى النُّقْصَانَ وَإِنْ أَدَّى قِيمَةَ الرَّدِيءِ أَدَّى الْفَضْلَ كَذَا فِي الظَّهِيرِيَّةِ اهـ

Dalam al-Muhith al-Burhany:

لو أخرج قيمة نصف صاع حنطة لم يجز إلا إن أخرج قدر نصف صاع وسط

Dari sini kita bisa memahami mengambil harga termurah dari keempat benda itu sudah cukup. Jadi lembaga zakat misalkan tidak perlu memaparkan harga masing-masing. Karena harga sebagian bahan yang empat itu bisa sangat mahal, bahkan bisa sampai ratusan ribu rupiah. Secara fikih tidak ada masalah menyampaikan harga bahan itu satu per satu. Tentu saja kita tahu mengambil angka paling besar itu lebih baik bagi yang mampu karena akan melepaskan kewajiban secara yakin. Dan saya juga mengapresiasi para guru dan ulama yang telah berupaya menjelaskan harga zakat fitrah sesuai standarnya mazhab Hanafi. Akan tetapi diskusi publik akhir-akhir ini membuktikan tidak semua orang bisa menangkap maksud hitungan fikih itu dengan baik. Untuk menghindari kesalahpahaman dan komentar yang tidak diperlukan maka cukup disampaikan harga minimum pelepas kewajiban saja.

Kemudian ini yang penting. Bagaimana kalau ternyata harga ½ sha’ gandum itu masih sangat mahal?

Di sini ada 2 solusi nyata yang bisa saya tawarkan tanpa harus talfiq dan mencampuradukkan mazhab.

1. Standar sha’ yang dipakai

Perlu kita ketahui 1 sha’ mazhab Hanafi berbeda dengan 1 sha’nya jumhur. sha’nya mazhab Hanafi sama dengan 8 rithl Baghdad, sementara sha’nya jumhur hanya setara 5 1/3 rithl Baghdad. Tentu saja rithl ini sudah tidak lagi dipakai di zaman sekarang. Yang kita pakai zaman sekarang adalah satuan kilogram. Jadi 8 rithl itu berapa kilo? Di sini ada perbedaan pendapat ulama kontemporer menerjemahkannya. Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab beliau al-Fikhul Islami wa Adillatuh mengatakan 8 rithl itu sama dengan 3,8 kg. Kalau kita praktekkan ke gandum yang kewajibannya hanya ½ sha’ maka kita akan mendapatkan angka sebesar 1,9 kg. Jadi untuk zakat fitrah bayarlah gandum sebanyak 1,9 kg atau uang yang seharga gandum 1,9 kg, mungkin dilebihkan sedikit untuk kehati-hatian.

Hanya saja yang penting kita pahami di sini ukuran 3,8 kg itu bukanlah ukuran yang baku. Ini hanyalah salah satu pendapat dari beberapa pendapat yang ada. Pendapat lain mengatakan 1 sha’ Hanafi itu sama dengan 3,25 kg. Jadi setengahnya adalah 1,625 kg. Ini adalah pendapatnya mufti Mesir sebelumnya Syekh Ali Jum’ah di kitab beliau al-Makayil, yang pernah beliau fatwakan juga di salah satu fatwa beliau di Darul Ifta Mesir. Kitab al-Makayil beliau ini telah mendapatkan rekomendasi dari Majma’ Buhus Islamiyah. Dan juga ada ulama lain yang memakai hitungan seperti beliau. Jadi ini adalah masalah yang zhanni. Boleh kita mengambil ukuran 1,625 kg ini, tidak mesti kita mengambil yang 1,9 kg. Jadi untuk berzakat, cukup bayarkan gandum sebanyak 1,625 kg atau uang seharga 1,625 kg gandum.

Kemudian jika secara prakteknya ternyata hitungan ini masih sangat mahal, maka ada solusi kedua yang bisa saya tawarkan.

2. Sha’ dalam mazhab Hanafi sendiri khilafiah

Sudah kita jelaskan sebelumnya 1 sha’ menurut mazhab Hanafi sama dengan 8 rithl. Namun sebetulnya ini bukanlah satu-satunya pendapat dalam mazhab Hanafi. Ini adalah pendapatnya Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan, dan inilah pendapat yang mu’tamad. Sementera Imam Abu yusuf berpendapat berbeda. Beliau menilai 1 sha’ itu sama dengan 5 1/3 rithl. Artinya sama dengan pendapat jumhur, jika kita berpedoman kepada pendapat yang mengatakan khilaf beliau ini adalah khilaf ma’nawi. 5 1/3 rithl itu menurut syekh Ali Jum’ah sama dengan 2,04 kg. Tidak sampai 2,5 kg bahkan. Maka setengahnya adalah 1,02 kg. Saya di sini tidak perlu menjelaskan siapa itu Imam Abu Yusuf. Bagi pelajar pasti sudah kenal dengan nama beliau. Intinya pendapat belau adalah pendapat yang mu’tabar dan boleh diamalkan. Jadi kalau kita mengikut pendapat Abu Yusuf dan hitungannya Syekh Ali Jum’ah maka cukup kita membayarkan zakat fitrah sebesar 1,02 kg gandum atau uang seharga 1,02 kg gandum. Zakat fitrahnya sudah sah.

Kesimpulan

Dengan mengambil takaran 1,02 kg gandum ini saya percaya harganya tidak akan terlalu mahal. Dengan memakai hitungan ini kita bisa terhindar dari apa yang dikhawatirkan oleh kedua belah pihak. Standar harga zakat fitrah tidak akan kemahalan dari apa yang biasa dibayarkan sebelumnya, dan kita tidak terjatuh pada talfiq mazhab yang dicela oleh jumhur ulama, karena semua hitungan kita tidak keluar dari pendapat yang mu’tabar dalam mazhab Hanafi.

Sebagian orang mungkin akan menilai 1,02 kg gandum itu harganya mungkin akan sama dengan kalau kita memakai harga beras atau bahkan kurang, lalu untuk apa kita susah payah memakai hitungan gandum? Saya mengatakan dalam syariat itu bukan cuma hasilnya saja yang dilihat, akan tetapi prosesnya itu juga penting. Orang yang menafsirkan al-Quran tanpa ilmu maka ia berdosa meskipun perkataannya benar. Sementara mujtahid yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengistinbatkan hukum berpahala meskipun hasil ijtihadnya salah. Begitu juga dalam masalah ini, kita sampai ke suatu kesimpulan dengan cara yang benar tanpa talfiq akan lebih baik dibandingkan kita sampai kepada kesimpulan yang sama tetapi melalui jalur yang dianggap keliru menurut mayoritas ulama. Membuka pintu talfiq itu berbahaya menurut saya.

Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat dan menjadi bahan pertimbangan bagi para guru-guru kami para ulama dan lembaga-lembaga yang berpengaruh.

Baca Juga: Pendapat Tarbiyah Islamiyah tentang Zakat Fitrah dengan Uang

Penutup

Sebagian orang karena menyangka kalau kita beramal dengan mazhab Hanafi secara utuh maka harga zakat fitrah akan menjadi sangat mahal, dan juga karena tidak ingin jatuh kepada talfiq, mereka tidak mengambil mazhab Hanafi, tetapi mengambil pendapat ulama lain yang membolehkan zakat fitrah dengan uang. Di sini saya juga ingin memberikan tanggapan.

Ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang ada 2 kelompok. Ada yang masih berasal dari mazhab fikih yang empat dan ada yang di luar mazhab fikih yang empat.

Wallahu ta’ala a’la wa a’lam

Khalil Rahman
Alumni Parabek dan Mahasiswa Pascasarjana Al-Azhar Mesir